Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n
Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\nSebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
\r\n \t
Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
\r\n \t
\r\n \t
Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n
Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini? Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya. Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini? Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan. Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya. Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini? Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan. Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya. Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\nSebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
\r\n \t
Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
\r\n \t
\r\n \t
Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\nSebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
\r\n \t
Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
\r\n \t
\r\n \t
<\/p>\n\n\n\nBaca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\nSebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
\r\n \t
Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
\r\n \t
\r\n \t
<\/figure>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nBaca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\nSebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
\r\n \t
Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
\r\n \t
Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
\r\n \t
\r\n \t