\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
    \r\n \t
  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
      \r\n \t
    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
        \r\n \t
      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
          \r\n \t
        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
            \r\n \t
          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
              \r\n \t
            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                \r\n \t
              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                  \r\n \t
                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                    \r\n \t
                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                      \r\n \t
                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
    \r\n \t
  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
      \r\n \t
    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
        \r\n \t
      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
          \r\n \t
        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
            \r\n \t
          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
              \r\n \t
            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                \r\n \t
              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                  \r\n \t
                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                    \r\n \t
                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                      \r\n \t
                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                      Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                      Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                      Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                      <\/p>\n\n\n\n

                      Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                      <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                      produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                      Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                        \r\n \t
                      1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                          \r\n \t
                        1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                            \r\n \t
                          1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                              \r\n \t
                            1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                \r\n \t
                              1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                  \r\n \t
                                1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                    \r\n \t
                                  1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                    Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                      \r\n \t
                                    1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                      Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                        \r\n \t
                                      1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                          \r\n \t
                                        1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                          Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                          <\/p>\n\n\n\n

                                          Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                          Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                          Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                          <\/p>\n\n\n\n

                                          Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                          <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                          produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                          Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                            \r\n \t
                                          1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                              \r\n \t
                                            1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                \r\n \t
                                              1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                  \r\n \t
                                                1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                    \r\n \t
                                                  1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                      \r\n \t
                                                    1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                        \r\n \t
                                                      1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                        Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                          \r\n \t
                                                        1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                          Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                            \r\n \t
                                                          1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                              \r\n \t
                                                            1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n
                                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                              Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                              Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                              Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                              Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                              Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                              <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                              produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                              Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                \r\n \t
                                                              1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                  \r\n \t
                                                                1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                    \r\n \t
                                                                  1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                      \r\n \t
                                                                    1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                        \r\n \t
                                                                      1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                          \r\n \t
                                                                        1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                            \r\n \t
                                                                          1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                            Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                              \r\n \t
                                                                            1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                              Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                \r\n \t
                                                                              1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                  \r\n \t
                                                                                1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                  \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                  Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                  Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                  produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                  Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                    \r\n \t
                                                                                  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                      \r\n \t
                                                                                    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                        \r\n \t
                                                                                      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                          \r\n \t
                                                                                        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                            \r\n \t
                                                                                          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                              \r\n \t
                                                                                            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                \r\n \t
                                                                                              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                      Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                      Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                      Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                      produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                      Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                      1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                        1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                          1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                            1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                              1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                  1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                    Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                    1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                      Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                      1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                        1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                          Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                          Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                          Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                          produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                          Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                          1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                            1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                              1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                  1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                    1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                      1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                        Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                        1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                          Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                          1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                            1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                              Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                              Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                              Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                              Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                              Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                              Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                              Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                              Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                              produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                              Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                              1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                  1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                    1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                      1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                        1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                          1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                            Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                            1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                              Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                              1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                  Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                  Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                  Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                  Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                  \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                  Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                  Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                  Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                  Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                  Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                  produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                  Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                      Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                      Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                      Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                      Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                      Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                      \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                      Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                      Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                      Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                      Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                      Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                      produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                      Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                      1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                        1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                          1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                            1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                              1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                  1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                    Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                    1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                      Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                      1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                        1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                          Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                          Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                          Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                          Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                          Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                          Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                          \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                          Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                          Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                          Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                          Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                          Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                          produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                          Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                          1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                            1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                              1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                  1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                    1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                      1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                        Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                        1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                          1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                            1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                              produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                              Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                              1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                  1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                    1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                      1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                        1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                          1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                            Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                            1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                              1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                  Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                  produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                      produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                    Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                          produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Berdasarkan survei BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya <\/a><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dalam skala makro, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mencatat, ada penurunan jumlah pabrik rokok yang aktif berproduksi. Pabrikan rokok di Indonesia yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Namun hanya 100 pabrik yang masih aktif berproduksi setiap harinya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Tentunya penurunan jumlah pabrik rokok terjadi pada level pabrikan kecil-menengah. Sebab level ini modalnya hanya pas-pasan, tetapi tidak dapat survive karena bisnisnya menurun dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah untuk pengembangannya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Adapun industri rokok kecil-menengah di Indonesia didominasi oleh industri kretek. Industri rokok putihan justru levelnya ada di skala besar, dan didominasi oleh perusahaan asing multinasional.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi! <\/a><\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Secara umum, di sektor tembakau, selalu terjadi fluktuasi tren konsumsi pasar atas jenis rokok. Kita masih sangat ingat ketika Sampoerna memilih menutup salah satu pabrik SKT mereka di tengah-tengah penjualan rokok Sampoerna sedang mengalami kenaikan. Ini sungguh ironi, SKT memang terlihat seperti sunset<\/em> industri, jenis rokok yang semakin hari tren pasarnya terus menurun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dan, kasus penurunan SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang saat itu melanda tidak hanya pada produk Samporna, tetapi juga semua pabrikan rokok. Di tengah suasana ini, alih-alih bisa dibendung, perubahan tren konsumsi ini justru semakin melanda banyak pabrikan karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi kretek.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dengan adanya kasus penutupan pabrik rokok kretek tangan di atas, pemerintah seharusnya tertampar. Di saat Negara sedang menggalakkan kemandirian nasional, ternyata banyak industry nasional yang berpotensi untuk tutup. Banyak pekerja kita yang nasibnya terancam apabila perlindungan kretek tidak segera dilakukan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Salah satu solusi yang bisa didorong untuk melindungi kretek adalah dengan menghapus tarif cukai pada produk kretek yang mulai terancam, yakni SKT. Isu ini beberapa saat lalu juga telah didorong oleh menteri Perindustrian, MS Hidayat. Komunitas kretek sangat etuju dangan penghapusan tarif cukai pada SKT.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kebijakan penghapusan tariff cukai SKT selain bisa mlindungi pada produk nasional dari serangan produk asing (rokok puth), juga bisa menyelamatkan banyak pabrikan kecil-menengah yang bergerak di bidang ini. Di sector hulu, kebijakan ini juga bisa dilihat sebagai keberpihakan pemerintah pada petani tembakau. Karena, semua tembakau yang digunakan dalam produk SKT adalah tembakau rakyat.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang<\/a> <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Penghapusan cukai SKT semakin mendesak karena di tengah fluktuasi produk nasional, pemerintah harus punya keberpihakan pada industri nasional yang padat karya. Jangan sampai, penurunan SKT ini kemudian disikapi oleh pabrikan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena selama ini, untuk mengurangi beban biaya produksi, industri SKT cenderung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruhnya. Hal ini selain menimbulkan kecemasan bagi para pekerja, juga sangat merugikan bagi iklim ekonomi nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah harus berupaya agar kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 4.900 buruh oleh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk tidak kembali terulang. Apalagi industri SKT merata di berbagai skala industri, dari industri kecil hingga besar, tidak seperti rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baik dari sisi buruh, pertanian, maupun industry, kebijakan penghapusan cukai SKT adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan nasional.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Tarif Cukai SKT Harus Dihapuskan, Demi Keberlangsungan IHT","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-skt-harus-dihapuskan-demi-keberlangsungan-iht","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-04 11:41:20","post_modified_gmt":"2019-05-04 04:41:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5682","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/h2>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5297,"post_author":"878","post_date":"2019-01-10 05:56:22","post_date_gmt":"2019-01-09 22:56:22","post_content":"Tahun 2018, penerimaan negara dari cukai produk tembakau mencapai Rp153 triliun. Angka ini lebih dari 90 persen total penerimaan cukai negara dan mendekati 10 persen dari total seluruh penerimaan negara pada tahun 2018. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh untuk industri yang terus-menerus dipandang miring oleh banyak pihak.\r\n\r\nDari seluruh penerimaan hasil cukai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  produk tembakau<\/a>, pengelolaannya langsung di bawah menteri keuangan. Salah satu skema penyaluran dana penerimaan cukai ini ke daerah-daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan industri rokok, adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/a> (DBHCHT).\r\n\r\nSelain menentukan angka yang diterima tiap daerah, kementerian keuangan juga mengatur alokasi dana sesuai peruntukannya. Ini diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222\/PMK.07\/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.<\/strong>\r\n\r\nSalah satu amanat dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa minimal 50 persen dari DBHCHT harus digunakan dalam bidang kesehatan yang mendukung jaminan kesehatan nasional. Sejauh ini, dana DBHCHT paling banyak digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di banyak daerah di negeri ini.\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sebagai contoh, provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2018 Jawa Barat menerima dana DBHCHT sebanyak Rp176,8 Milyar dan Rp114 Milyar untuk tahun ini. Dana tersebut lebih dari 50 persennya digunakan untuk membangun rumah sakit di wilayah Pameungpeuk, Garut.<\/blockquote>\r\nBagi saya, ini menjadi prestasi tersendiri dari industri rokok dan para perokok yang menjadi penyumbang cukai dalam tiap batang rokok yang diperjualbelikan. Di tengah kampanye buruk yang terus-menerus disiarkan terkait tembakau dan produknya berupa rokok, industri ini malah menyumbang sesuatu yang begitu bermanfaat di banyak negeri.\r\n\r\nSayangnya, dengan kondisi semacam ini, ragam rupa kampanye yang mendeskreditkan tembakau dan rokok masih terus saja disuarakan. Yang lebih menyedihkan, dalam kampanye anti-tembakau ini ada dana DBHCHT yang digunakan. Dana yang diambil secara 'paksa' dari para perokok oleh negara, dari hasil membeli produk-produk rokok, digunakan untuk mengampanyekan agar masyarakat menjauhi tembakau dan produk unggulan dari tembakau berupa rokok.\r\n\r\nPenggunaan dana DBHCHT untuk kampanye anti-tembakau di Jawa Barat disampaikan langsung oleh Iwa Kurniwa, Sekda Provinsi Jawa Barat.<\/strong> Menurutnya, mereka akan fokus mengampanyekan dampak buruk tembakau di wilayah Jawa Barat bagian selatan.\r\n\r\nAda logika yang aneh di sini. Anda menanam tembakau, kemudian tembakau itu digunakan sebagai bahan baku produksi rokok. Rokok itu kemudian diperjualbelikan. Dalam setiap batang rokok yang diperjualbelikan, negara menarik cukai di sana hingga terkumpul ratusan trilyun rupiah setiap tahunnya. Lalu beberapa bagian dari ratusan trilyun itu, digunakan sebagai dana untuk mengampanyekan agar orang-orang meninggalkan produk rokok. Sebuah ironi yang nyata terjadi di negeri ini.\r\n\r\nBisa dibilang ini adalah aksi bunuh diri. Berusaha membunuh tembakau dengan uang hasil penjualan tembakau. Bunuh diri masal karena kampanye ini pelan-pelan akan membunuh pemasukan utama petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, para penjual rokok eceran, dan industri rokok nasional.\r\n\r\nTentu saja kita semua yang masih memiliki akal sehat harus melawan semua itu. Melawan semampu yang kita bisa.","post_title":"Cukai Tembakau untuk Kampanye Anti-Tembakau, Sebuah Ironi!","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-tembakau-untuk-kampanye-anti-tembakau-sebuah-ironi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:47:33","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:47:33","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5297","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};