Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n
Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n
Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n
Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n
Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n
Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n
Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n
Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n
Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n
Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n
Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n
Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n
Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n
Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n
Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n
Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n
Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n
Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n
Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n
Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n
Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n
Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n
Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Kedua, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan perlindungan SKT. Regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam hal perlindungan SKT, bisa dengan menjadikan SKT sebagai heritage atau warisan budaya tak bendawi. Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Pertama, pemerintah harus membebaskan sektor SKT dari beban cukai yang tinggi. Ini dapat menjadi stimulus yang baik bagi pabrikan kecil untuk terus bertahan dalam kegiatan produksi mereka. Selain itu beban cukai yang tidak tinggi juga dapat menjaga disparitas harga SKT dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan rokok putihan. Kedua, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan perlindungan SKT. Regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam hal perlindungan SKT, bisa dengan menjadikan SKT sebagai heritage atau warisan budaya tak bendawi. Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Belum ada kata terlambat untuk melestarikan SKT di Indonesia. Untuk memperbesar pangsa pasar tentu sangat sulit, tapi untuk menjaga dan melestarikannya banyak upaya yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah harus membebaskan sektor SKT dari beban cukai yang tinggi. Ini dapat menjadi stimulus yang baik bagi pabrikan kecil untuk terus bertahan dalam kegiatan produksi mereka. Selain itu beban cukai yang tidak tinggi juga dapat menjaga disparitas harga SKT dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan rokok putihan. Kedua, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan perlindungan SKT. Regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam hal perlindungan SKT, bisa dengan menjadikan SKT sebagai heritage atau warisan budaya tak bendawi. Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Jadi dalam hal terjadinya penurunan produksi SKT, pemerintah turut andil di dalamnya, artinya pemerintah juga bertanggung jawab terjadinya kepunahan SKT. Pemerintah seharusnya melindungi SKT dari kepunahan bukan malah mempercepatnya. Belum ada kata terlambat untuk melestarikan SKT di Indonesia. Untuk memperbesar pangsa pasar tentu sangat sulit, tapi untuk menjaga dan melestarikannya banyak upaya yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah harus membebaskan sektor SKT dari beban cukai yang tinggi. Ini dapat menjadi stimulus yang baik bagi pabrikan kecil untuk terus bertahan dalam kegiatan produksi mereka. Selain itu beban cukai yang tidak tinggi juga dapat menjaga disparitas harga SKT dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan rokok putihan. Kedua, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan perlindungan SKT. Regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam hal perlindungan SKT, bisa dengan menjadikan SKT sebagai heritage atau warisan budaya tak bendawi. Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Setelah terbitnya peraturan tersebut Gabungan Pengusaha rokok (Gapero) mencatat hampir 50 persen pabrik rokok kretek terpaksa gulung tikar. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah perubahan luas lokasi usaha. Jadi dalam hal terjadinya penurunan produksi SKT, pemerintah turut andil di dalamnya, artinya pemerintah juga bertanggung jawab terjadinya kepunahan SKT. Pemerintah seharusnya melindungi SKT dari kepunahan bukan malah mempercepatnya. Belum ada kata terlambat untuk melestarikan SKT di Indonesia. Untuk memperbesar pangsa pasar tentu sangat sulit, tapi untuk menjaga dan melestarikannya banyak upaya yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah harus membebaskan sektor SKT dari beban cukai yang tinggi. Ini dapat menjadi stimulus yang baik bagi pabrikan kecil untuk terus bertahan dalam kegiatan produksi mereka. Selain itu beban cukai yang tidak tinggi juga dapat menjaga disparitas harga SKT dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan rokok putihan. Kedua, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan perlindungan SKT. Regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam hal perlindungan SKT, bisa dengan menjadikan SKT sebagai heritage atau warisan budaya tak bendawi. Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Peraturan pemerintah yang pernah memukul produsen SKT skala industri rumahan adalah ketika diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 200 yang mewajibkan batas luas usaha minimal 2.000 m2. Padahal pada peraturan sebelumnya, PMK No 75 luas usaha yang diwajibkan minimal 50 m2. Setelah terbitnya peraturan tersebut Gabungan Pengusaha rokok (Gapero) mencatat hampir 50 persen pabrik rokok kretek terpaksa gulung tikar. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah perubahan luas lokasi usaha. Jadi dalam hal terjadinya penurunan produksi SKT, pemerintah turut andil di dalamnya, artinya pemerintah juga bertanggung jawab terjadinya kepunahan SKT. Pemerintah seharusnya melindungi SKT dari kepunahan bukan malah mempercepatnya. Belum ada kata terlambat untuk melestarikan SKT di Indonesia. Untuk memperbesar pangsa pasar tentu sangat sulit, tapi untuk menjaga dan melestarikannya banyak upaya yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah harus membebaskan sektor SKT dari beban cukai yang tinggi. Ini dapat menjadi stimulus yang baik bagi pabrikan kecil untuk terus bertahan dalam kegiatan produksi mereka. Selain itu beban cukai yang tidak tinggi juga dapat menjaga disparitas harga SKT dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan rokok putihan. Kedua, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan perlindungan SKT. Regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam hal perlindungan SKT, bisa dengan menjadikan SKT sebagai heritage atau warisan budaya tak bendawi. Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Penyebab kedua dari penurunan produksi ini adalah kebijakan pemerintah. Tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap SKT. Dimulai dari kenaikan cukai yang eksesif menyebabkan produsen SKT tidak mampu lagi bertahan. Perlu dicatat, produsen SKT didominasi oleh pabrikan-pabrikan kecil. Bahkan dulu produsen SKT banyak yang industri rumahan. Peraturan pemerintah yang pernah memukul produsen SKT skala industri rumahan adalah ketika diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 200 yang mewajibkan batas luas usaha minimal 2.000 m2. Padahal pada peraturan sebelumnya, PMK No 75 luas usaha yang diwajibkan minimal 50 m2. Setelah terbitnya peraturan tersebut Gabungan Pengusaha rokok (Gapero) mencatat hampir 50 persen pabrik rokok kretek terpaksa gulung tikar. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah perubahan luas lokasi usaha. Jadi dalam hal terjadinya penurunan produksi SKT, pemerintah turut andil di dalamnya, artinya pemerintah juga bertanggung jawab terjadinya kepunahan SKT. Pemerintah seharusnya melindungi SKT dari kepunahan bukan malah mempercepatnya. Belum ada kata terlambat untuk melestarikan SKT di Indonesia. Untuk memperbesar pangsa pasar tentu sangat sulit, tapi untuk menjaga dan melestarikannya banyak upaya yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah harus membebaskan sektor SKT dari beban cukai yang tinggi. Ini dapat menjadi stimulus yang baik bagi pabrikan kecil untuk terus bertahan dalam kegiatan produksi mereka. Selain itu beban cukai yang tidak tinggi juga dapat menjaga disparitas harga SKT dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan rokok putihan. Kedua, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan perlindungan SKT. Regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam hal perlindungan SKT, bisa dengan menjadikan SKT sebagai heritage atau warisan budaya tak bendawi. Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild. Penyebab kedua dari penurunan produksi ini adalah kebijakan pemerintah. Tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap SKT. Dimulai dari kenaikan cukai yang eksesif menyebabkan produsen SKT tidak mampu lagi bertahan. Perlu dicatat, produsen SKT didominasi oleh pabrikan-pabrikan kecil. Bahkan dulu produsen SKT banyak yang industri rumahan. Peraturan pemerintah yang pernah memukul produsen SKT skala industri rumahan adalah ketika diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 200 yang mewajibkan batas luas usaha minimal 2.000 m2. Padahal pada peraturan sebelumnya, PMK No 75 luas usaha yang diwajibkan minimal 50 m2. Setelah terbitnya peraturan tersebut Gabungan Pengusaha rokok (Gapero) mencatat hampir 50 persen pabrik rokok kretek terpaksa gulung tikar. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah perubahan luas lokasi usaha. Jadi dalam hal terjadinya penurunan produksi SKT, pemerintah turut andil di dalamnya, artinya pemerintah juga bertanggung jawab terjadinya kepunahan SKT. Pemerintah seharusnya melindungi SKT dari kepunahan bukan malah mempercepatnya. Belum ada kata terlambat untuk melestarikan SKT di Indonesia. Untuk memperbesar pangsa pasar tentu sangat sulit, tapi untuk menjaga dan melestarikannya banyak upaya yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah harus membebaskan sektor SKT dari beban cukai yang tinggi. Ini dapat menjadi stimulus yang baik bagi pabrikan kecil untuk terus bertahan dalam kegiatan produksi mereka. Selain itu beban cukai yang tidak tinggi juga dapat menjaga disparitas harga SKT dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan rokok putihan. Kedua, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan perlindungan SKT. Regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam hal perlindungan SKT, bisa dengan menjadikan SKT sebagai heritage atau warisan budaya tak bendawi. Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild. Penyebab kedua dari penurunan produksi ini adalah kebijakan pemerintah. Tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap SKT. Dimulai dari kenaikan cukai yang eksesif menyebabkan produsen SKT tidak mampu lagi bertahan. Perlu dicatat, produsen SKT didominasi oleh pabrikan-pabrikan kecil. Bahkan dulu produsen SKT banyak yang industri rumahan. Peraturan pemerintah yang pernah memukul produsen SKT skala industri rumahan adalah ketika diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 200 yang mewajibkan batas luas usaha minimal 2.000 m2. Padahal pada peraturan sebelumnya, PMK No 75 luas usaha yang diwajibkan minimal 50 m2. Setelah terbitnya peraturan tersebut Gabungan Pengusaha rokok (Gapero) mencatat hampir 50 persen pabrik rokok kretek terpaksa gulung tikar. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah perubahan luas lokasi usaha. Jadi dalam hal terjadinya penurunan produksi SKT, pemerintah turut andil di dalamnya, artinya pemerintah juga bertanggung jawab terjadinya kepunahan SKT. Pemerintah seharusnya melindungi SKT dari kepunahan bukan malah mempercepatnya. Belum ada kata terlambat untuk melestarikan SKT di Indonesia. Untuk memperbesar pangsa pasar tentu sangat sulit, tapi untuk menjaga dan melestarikannya banyak upaya yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah harus membebaskan sektor SKT dari beban cukai yang tinggi. Ini dapat menjadi stimulus yang baik bagi pabrikan kecil untuk terus bertahan dalam kegiatan produksi mereka. Selain itu beban cukai yang tidak tinggi juga dapat menjaga disparitas harga SKT dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan rokok putihan. Kedua, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan perlindungan SKT. Regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam hal perlindungan SKT, bisa dengan menjadikan SKT sebagai heritage atau warisan budaya tak bendawi. Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Tren penurunan produksi ini disebabkan oleh 2 hal: pertama karena pangsa pasar SKT yang terus menurun pada 2012 sebesar 29% dan kini hanya mencapai 18%. Bukan tidak mungkin pangsa pasar SKT ini akan terus menurun di tahun-tahun berikutnya. Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild. Penyebab kedua dari penurunan produksi ini adalah kebijakan pemerintah. Tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap SKT. Dimulai dari kenaikan cukai yang eksesif menyebabkan produsen SKT tidak mampu lagi bertahan. Perlu dicatat, produsen SKT didominasi oleh pabrikan-pabrikan kecil. Bahkan dulu produsen SKT banyak yang industri rumahan. Peraturan pemerintah yang pernah memukul produsen SKT skala industri rumahan adalah ketika diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 200 yang mewajibkan batas luas usaha minimal 2.000 m2. Padahal pada peraturan sebelumnya, PMK No 75 luas usaha yang diwajibkan minimal 50 m2. Setelah terbitnya peraturan tersebut Gabungan Pengusaha rokok (Gapero) mencatat hampir 50 persen pabrik rokok kretek terpaksa gulung tikar. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah perubahan luas lokasi usaha. Jadi dalam hal terjadinya penurunan produksi SKT, pemerintah turut andil di dalamnya, artinya pemerintah juga bertanggung jawab terjadinya kepunahan SKT. Pemerintah seharusnya melindungi SKT dari kepunahan bukan malah mempercepatnya. Belum ada kata terlambat untuk melestarikan SKT di Indonesia. Untuk memperbesar pangsa pasar tentu sangat sulit, tapi untuk menjaga dan melestarikannya banyak upaya yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah harus membebaskan sektor SKT dari beban cukai yang tinggi. Ini dapat menjadi stimulus yang baik bagi pabrikan kecil untuk terus bertahan dalam kegiatan produksi mereka. Selain itu beban cukai yang tidak tinggi juga dapat menjaga disparitas harga SKT dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan rokok putihan. Kedua, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan perlindungan SKT. Regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam hal perlindungan SKT, bisa dengan menjadikan SKT sebagai heritage atau warisan budaya tak bendawi. Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Kini SKT sedang mengalami ancaman serius, saat ini tren produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Produksi SKT sendiri sejak periode 2011 sampai 2019 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Tren penurunan produksi ini disebabkan oleh 2 hal: pertama karena pangsa pasar SKT yang terus menurun pada 2012 sebesar 29% dan kini hanya mencapai 18%. Bukan tidak mungkin pangsa pasar SKT ini akan terus menurun di tahun-tahun berikutnya. Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild. Penyebab kedua dari penurunan produksi ini adalah kebijakan pemerintah. Tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap SKT. Dimulai dari kenaikan cukai yang eksesif menyebabkan produsen SKT tidak mampu lagi bertahan. Perlu dicatat, produsen SKT didominasi oleh pabrikan-pabrikan kecil. Bahkan dulu produsen SKT banyak yang industri rumahan. Peraturan pemerintah yang pernah memukul produsen SKT skala industri rumahan adalah ketika diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 200 yang mewajibkan batas luas usaha minimal 2.000 m2. Padahal pada peraturan sebelumnya, PMK No 75 luas usaha yang diwajibkan minimal 50 m2. Setelah terbitnya peraturan tersebut Gabungan Pengusaha rokok (Gapero) mencatat hampir 50 persen pabrik rokok kretek terpaksa gulung tikar. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah perubahan luas lokasi usaha. Jadi dalam hal terjadinya penurunan produksi SKT, pemerintah turut andil di dalamnya, artinya pemerintah juga bertanggung jawab terjadinya kepunahan SKT. Pemerintah seharusnya melindungi SKT dari kepunahan bukan malah mempercepatnya. Belum ada kata terlambat untuk melestarikan SKT di Indonesia. Untuk memperbesar pangsa pasar tentu sangat sulit, tapi untuk menjaga dan melestarikannya banyak upaya yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah harus membebaskan sektor SKT dari beban cukai yang tinggi. Ini dapat menjadi stimulus yang baik bagi pabrikan kecil untuk terus bertahan dalam kegiatan produksi mereka. Selain itu beban cukai yang tidak tinggi juga dapat menjaga disparitas harga SKT dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan rokok putihan. Kedua, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan perlindungan SKT. Regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam hal perlindungan SKT, bisa dengan menjadikan SKT sebagai heritage atau warisan budaya tak bendawi. Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Para buruh linting ini didominasi oleh perempuan. Sudah menjadi tradisi sejak dahulu, perempuan yang bekerja sebagai buruh linting. Posisi perempuan dalam ketenagakerjaan di produksi SKT membuat perempuan memiliki kemandirian ekonomi dalam rumah tangga. Kini SKT sedang mengalami ancaman serius, saat ini tren produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Produksi SKT sendiri sejak periode 2011 sampai 2019 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Tren penurunan produksi ini disebabkan oleh 2 hal: pertama karena pangsa pasar SKT yang terus menurun pada 2012 sebesar 29% dan kini hanya mencapai 18%. Bukan tidak mungkin pangsa pasar SKT ini akan terus menurun di tahun-tahun berikutnya. Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild. Penyebab kedua dari penurunan produksi ini adalah kebijakan pemerintah. Tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap SKT. Dimulai dari kenaikan cukai yang eksesif menyebabkan produsen SKT tidak mampu lagi bertahan. Perlu dicatat, produsen SKT didominasi oleh pabrikan-pabrikan kecil. Bahkan dulu produsen SKT banyak yang industri rumahan. Peraturan pemerintah yang pernah memukul produsen SKT skala industri rumahan adalah ketika diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 200 yang mewajibkan batas luas usaha minimal 2.000 m2. Padahal pada peraturan sebelumnya, PMK No 75 luas usaha yang diwajibkan minimal 50 m2. Setelah terbitnya peraturan tersebut Gabungan Pengusaha rokok (Gapero) mencatat hampir 50 persen pabrik rokok kretek terpaksa gulung tikar. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah perubahan luas lokasi usaha. Jadi dalam hal terjadinya penurunan produksi SKT, pemerintah turut andil di dalamnya, artinya pemerintah juga bertanggung jawab terjadinya kepunahan SKT. Pemerintah seharusnya melindungi SKT dari kepunahan bukan malah mempercepatnya. Belum ada kata terlambat untuk melestarikan SKT di Indonesia. Untuk memperbesar pangsa pasar tentu sangat sulit, tapi untuk menjaga dan melestarikannya banyak upaya yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah harus membebaskan sektor SKT dari beban cukai yang tinggi. Ini dapat menjadi stimulus yang baik bagi pabrikan kecil untuk terus bertahan dalam kegiatan produksi mereka. Selain itu beban cukai yang tidak tinggi juga dapat menjaga disparitas harga SKT dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan rokok putihan. Kedua, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan perlindungan SKT. Regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam hal perlindungan SKT, bisa dengan menjadikan SKT sebagai heritage atau warisan budaya tak bendawi. Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Selain unik dan khas, SKT juga mempunyai peranan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Proporsi penyerapan tenaga kerja pada SKT sebesar rata-rata 85% dari seluruh industri rokok. Serapan tenaga kerja yang besar dikarenakan SKT merupakan industri yang padat karya, produksinya masih dilakukan secara manual lewat tangan-tangan buruh linting. Para buruh linting ini didominasi oleh perempuan. Sudah menjadi tradisi sejak dahulu, perempuan yang bekerja sebagai buruh linting. Posisi perempuan dalam ketenagakerjaan di produksi SKT membuat perempuan memiliki kemandirian ekonomi dalam rumah tangga. Kini SKT sedang mengalami ancaman serius, saat ini tren produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Produksi SKT sendiri sejak periode 2011 sampai 2019 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Tren penurunan produksi ini disebabkan oleh 2 hal: pertama karena pangsa pasar SKT yang terus menurun pada 2012 sebesar 29% dan kini hanya mencapai 18%. Bukan tidak mungkin pangsa pasar SKT ini akan terus menurun di tahun-tahun berikutnya. Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild. Penyebab kedua dari penurunan produksi ini adalah kebijakan pemerintah. Tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap SKT. Dimulai dari kenaikan cukai yang eksesif menyebabkan produsen SKT tidak mampu lagi bertahan. Perlu dicatat, produsen SKT didominasi oleh pabrikan-pabrikan kecil. Bahkan dulu produsen SKT banyak yang industri rumahan. Peraturan pemerintah yang pernah memukul produsen SKT skala industri rumahan adalah ketika diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 200 yang mewajibkan batas luas usaha minimal 2.000 m2. Padahal pada peraturan sebelumnya, PMK No 75 luas usaha yang diwajibkan minimal 50 m2. Setelah terbitnya peraturan tersebut Gabungan Pengusaha rokok (Gapero) mencatat hampir 50 persen pabrik rokok kretek terpaksa gulung tikar. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah perubahan luas lokasi usaha. Jadi dalam hal terjadinya penurunan produksi SKT, pemerintah turut andil di dalamnya, artinya pemerintah juga bertanggung jawab terjadinya kepunahan SKT. Pemerintah seharusnya melindungi SKT dari kepunahan bukan malah mempercepatnya. Belum ada kata terlambat untuk melestarikan SKT di Indonesia. Untuk memperbesar pangsa pasar tentu sangat sulit, tapi untuk menjaga dan melestarikannya banyak upaya yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah harus membebaskan sektor SKT dari beban cukai yang tinggi. Ini dapat menjadi stimulus yang baik bagi pabrikan kecil untuk terus bertahan dalam kegiatan produksi mereka. Selain itu beban cukai yang tidak tinggi juga dapat menjaga disparitas harga SKT dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan rokok putihan. Kedua, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan perlindungan SKT. Regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam hal perlindungan SKT, bisa dengan menjadikan SKT sebagai heritage atau warisan budaya tak bendawi. Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Sigaret kretek tangan merupakan kretek yang diproduksi manual oleh buruh linting. Umumnya tak memakai filter, dan orang sering salah kaprah menyebutnya \u2018rokok kretek\u2019 karena tiadanya filter ini. Rokok yang dibuat lewat tangan berbentuk konus atau jirus, kecil pada bagian hisap dan makin membesar pada bagian ujung bakar. Selain unik dan khas, SKT juga mempunyai peranan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Proporsi penyerapan tenaga kerja pada SKT sebesar rata-rata 85% dari seluruh industri rokok. Serapan tenaga kerja yang besar dikarenakan SKT merupakan industri yang padat karya, produksinya masih dilakukan secara manual lewat tangan-tangan buruh linting. Para buruh linting ini didominasi oleh perempuan. Sudah menjadi tradisi sejak dahulu, perempuan yang bekerja sebagai buruh linting. Posisi perempuan dalam ketenagakerjaan di produksi SKT membuat perempuan memiliki kemandirian ekonomi dalam rumah tangga. Kini SKT sedang mengalami ancaman serius, saat ini tren produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Produksi SKT sendiri sejak periode 2011 sampai 2019 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Tren penurunan produksi ini disebabkan oleh 2 hal: pertama karena pangsa pasar SKT yang terus menurun pada 2012 sebesar 29% dan kini hanya mencapai 18%. Bukan tidak mungkin pangsa pasar SKT ini akan terus menurun di tahun-tahun berikutnya. Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild. Penyebab kedua dari penurunan produksi ini adalah kebijakan pemerintah. Tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap SKT. Dimulai dari kenaikan cukai yang eksesif menyebabkan produsen SKT tidak mampu lagi bertahan. Perlu dicatat, produsen SKT didominasi oleh pabrikan-pabrikan kecil. Bahkan dulu produsen SKT banyak yang industri rumahan. Peraturan pemerintah yang pernah memukul produsen SKT skala industri rumahan adalah ketika diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 200 yang mewajibkan batas luas usaha minimal 2.000 m2. Padahal pada peraturan sebelumnya, PMK No 75 luas usaha yang diwajibkan minimal 50 m2. Setelah terbitnya peraturan tersebut Gabungan Pengusaha rokok (Gapero) mencatat hampir 50 persen pabrik rokok kretek terpaksa gulung tikar. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah perubahan luas lokasi usaha. Jadi dalam hal terjadinya penurunan produksi SKT, pemerintah turut andil di dalamnya, artinya pemerintah juga bertanggung jawab terjadinya kepunahan SKT. Pemerintah seharusnya melindungi SKT dari kepunahan bukan malah mempercepatnya. Belum ada kata terlambat untuk melestarikan SKT di Indonesia. Untuk memperbesar pangsa pasar tentu sangat sulit, tapi untuk menjaga dan melestarikannya banyak upaya yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah harus membebaskan sektor SKT dari beban cukai yang tinggi. Ini dapat menjadi stimulus yang baik bagi pabrikan kecil untuk terus bertahan dalam kegiatan produksi mereka. Selain itu beban cukai yang tidak tinggi juga dapat menjaga disparitas harga SKT dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan rokok putihan. Kedua, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan perlindungan SKT. Regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam hal perlindungan SKT, bisa dengan menjadikan SKT sebagai heritage atau warisan budaya tak bendawi. Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Merokok sigaret kretek tangan (SKT) saat ini seringkali dianggap kuno atau dibilang seperti kakek-kakek. Padahal sejatinya SKT merupakan produk yang paling khas dari varian produk kretek lainnya. Terbentuknya entitas kretek berawal dari SKT. Sigaret kretek tangan merupakan kretek yang diproduksi manual oleh buruh linting. Umumnya tak memakai filter, dan orang sering salah kaprah menyebutnya \u2018rokok kretek\u2019 karena tiadanya filter ini. Rokok yang dibuat lewat tangan berbentuk konus atau jirus, kecil pada bagian hisap dan makin membesar pada bagian ujung bakar. Selain unik dan khas, SKT juga mempunyai peranan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Proporsi penyerapan tenaga kerja pada SKT sebesar rata-rata 85% dari seluruh industri rokok. Serapan tenaga kerja yang besar dikarenakan SKT merupakan industri yang padat karya, produksinya masih dilakukan secara manual lewat tangan-tangan buruh linting. Para buruh linting ini didominasi oleh perempuan. Sudah menjadi tradisi sejak dahulu, perempuan yang bekerja sebagai buruh linting. Posisi perempuan dalam ketenagakerjaan di produksi SKT membuat perempuan memiliki kemandirian ekonomi dalam rumah tangga. Kini SKT sedang mengalami ancaman serius, saat ini tren produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Produksi SKT sendiri sejak periode 2011 sampai 2019 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Tren penurunan produksi ini disebabkan oleh 2 hal: pertama karena pangsa pasar SKT yang terus menurun pada 2012 sebesar 29% dan kini hanya mencapai 18%. Bukan tidak mungkin pangsa pasar SKT ini akan terus menurun di tahun-tahun berikutnya. Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild. Penyebab kedua dari penurunan produksi ini adalah kebijakan pemerintah. Tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap SKT. Dimulai dari kenaikan cukai yang eksesif menyebabkan produsen SKT tidak mampu lagi bertahan. Perlu dicatat, produsen SKT didominasi oleh pabrikan-pabrikan kecil. Bahkan dulu produsen SKT banyak yang industri rumahan. Peraturan pemerintah yang pernah memukul produsen SKT skala industri rumahan adalah ketika diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 200 yang mewajibkan batas luas usaha minimal 2.000 m2. Padahal pada peraturan sebelumnya, PMK No 75 luas usaha yang diwajibkan minimal 50 m2. Setelah terbitnya peraturan tersebut Gabungan Pengusaha rokok (Gapero) mencatat hampir 50 persen pabrik rokok kretek terpaksa gulung tikar. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah perubahan luas lokasi usaha. Jadi dalam hal terjadinya penurunan produksi SKT, pemerintah turut andil di dalamnya, artinya pemerintah juga bertanggung jawab terjadinya kepunahan SKT. Pemerintah seharusnya melindungi SKT dari kepunahan bukan malah mempercepatnya. Belum ada kata terlambat untuk melestarikan SKT di Indonesia. Untuk memperbesar pangsa pasar tentu sangat sulit, tapi untuk menjaga dan melestarikannya banyak upaya yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah harus membebaskan sektor SKT dari beban cukai yang tinggi. Ini dapat menjadi stimulus yang baik bagi pabrikan kecil untuk terus bertahan dalam kegiatan produksi mereka. Selain itu beban cukai yang tidak tinggi juga dapat menjaga disparitas harga SKT dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan rokok putihan. Kedua, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan perlindungan SKT. Regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam hal perlindungan SKT, bisa dengan menjadikan SKT sebagai heritage atau warisan budaya tak bendawi. Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Merokok sigaret kretek tangan (SKT) saat ini seringkali dianggap kuno atau dibilang seperti kakek-kakek. Padahal sejatinya SKT merupakan produk yang paling khas dari varian produk kretek lainnya. Terbentuknya entitas kretek berawal dari SKT. Sigaret kretek tangan merupakan kretek yang diproduksi manual oleh buruh linting. Umumnya tak memakai filter, dan orang sering salah kaprah menyebutnya \u2018rokok kretek\u2019 karena tiadanya filter ini. Rokok yang dibuat lewat tangan berbentuk konus atau jirus, kecil pada bagian hisap dan makin membesar pada bagian ujung bakar. Selain unik dan khas, SKT juga mempunyai peranan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Proporsi penyerapan tenaga kerja pada SKT sebesar rata-rata 85% dari seluruh industri rokok. Serapan tenaga kerja yang besar dikarenakan SKT merupakan industri yang padat karya, produksinya masih dilakukan secara manual lewat tangan-tangan buruh linting. Para buruh linting ini didominasi oleh perempuan. Sudah menjadi tradisi sejak dahulu, perempuan yang bekerja sebagai buruh linting. Posisi perempuan dalam ketenagakerjaan di produksi SKT membuat perempuan memiliki kemandirian ekonomi dalam rumah tangga. Kini SKT sedang mengalami ancaman serius, saat ini tren produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Produksi SKT sendiri sejak periode 2011 sampai 2019 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Tren penurunan produksi ini disebabkan oleh 2 hal: pertama karena pangsa pasar SKT yang terus menurun pada 2012 sebesar 29% dan kini hanya mencapai 18%. Bukan tidak mungkin pangsa pasar SKT ini akan terus menurun di tahun-tahun berikutnya. Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild. Penyebab kedua dari penurunan produksi ini adalah kebijakan pemerintah. Tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap SKT. Dimulai dari kenaikan cukai yang eksesif menyebabkan produsen SKT tidak mampu lagi bertahan. Perlu dicatat, produsen SKT didominasi oleh pabrikan-pabrikan kecil. Bahkan dulu produsen SKT banyak yang industri rumahan. Peraturan pemerintah yang pernah memukul produsen SKT skala industri rumahan adalah ketika diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 200 yang mewajibkan batas luas usaha minimal 2.000 m2. Padahal pada peraturan sebelumnya, PMK No 75 luas usaha yang diwajibkan minimal 50 m2. Setelah terbitnya peraturan tersebut Gabungan Pengusaha rokok (Gapero) mencatat hampir 50 persen pabrik rokok kretek terpaksa gulung tikar. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah perubahan luas lokasi usaha. Jadi dalam hal terjadinya penurunan produksi SKT, pemerintah turut andil di dalamnya, artinya pemerintah juga bertanggung jawab terjadinya kepunahan SKT. Pemerintah seharusnya melindungi SKT dari kepunahan bukan malah mempercepatnya. Belum ada kata terlambat untuk melestarikan SKT di Indonesia. Untuk memperbesar pangsa pasar tentu sangat sulit, tapi untuk menjaga dan melestarikannya banyak upaya yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah harus membebaskan sektor SKT dari beban cukai yang tinggi. Ini dapat menjadi stimulus yang baik bagi pabrikan kecil untuk terus bertahan dalam kegiatan produksi mereka. Selain itu beban cukai yang tidak tinggi juga dapat menjaga disparitas harga SKT dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan rokok putihan. Kedua, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan perlindungan SKT. Regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam hal perlindungan SKT, bisa dengan menjadikan SKT sebagai heritage atau warisan budaya tak bendawi. Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Faktor yang berpengaruh pada persentase keuntungan tataniaga tembakau<\/p>\n\n\n\n Merokok sigaret kretek tangan (SKT) saat ini seringkali dianggap kuno atau dibilang seperti kakek-kakek. Padahal sejatinya SKT merupakan produk yang paling khas dari varian produk kretek lainnya. Terbentuknya entitas kretek berawal dari SKT. Sigaret kretek tangan merupakan kretek yang diproduksi manual oleh buruh linting. Umumnya tak memakai filter, dan orang sering salah kaprah menyebutnya \u2018rokok kretek\u2019 karena tiadanya filter ini. Rokok yang dibuat lewat tangan berbentuk konus atau jirus, kecil pada bagian hisap dan makin membesar pada bagian ujung bakar. Selain unik dan khas, SKT juga mempunyai peranan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Proporsi penyerapan tenaga kerja pada SKT sebesar rata-rata 85% dari seluruh industri rokok. Serapan tenaga kerja yang besar dikarenakan SKT merupakan industri yang padat karya, produksinya masih dilakukan secara manual lewat tangan-tangan buruh linting. Para buruh linting ini didominasi oleh perempuan. Sudah menjadi tradisi sejak dahulu, perempuan yang bekerja sebagai buruh linting. Posisi perempuan dalam ketenagakerjaan di produksi SKT membuat perempuan memiliki kemandirian ekonomi dalam rumah tangga. Kini SKT sedang mengalami ancaman serius, saat ini tren produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Produksi SKT sendiri sejak periode 2011 sampai 2019 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Tren penurunan produksi ini disebabkan oleh 2 hal: pertama karena pangsa pasar SKT yang terus menurun pada 2012 sebesar 29% dan kini hanya mencapai 18%. Bukan tidak mungkin pangsa pasar SKT ini akan terus menurun di tahun-tahun berikutnya. Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild. Penyebab kedua dari penurunan produksi ini adalah kebijakan pemerintah. Tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap SKT. Dimulai dari kenaikan cukai yang eksesif menyebabkan produsen SKT tidak mampu lagi bertahan. Perlu dicatat, produsen SKT didominasi oleh pabrikan-pabrikan kecil. Bahkan dulu produsen SKT banyak yang industri rumahan. Peraturan pemerintah yang pernah memukul produsen SKT skala industri rumahan adalah ketika diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 200 yang mewajibkan batas luas usaha minimal 2.000 m2. Padahal pada peraturan sebelumnya, PMK No 75 luas usaha yang diwajibkan minimal 50 m2. Setelah terbitnya peraturan tersebut Gabungan Pengusaha rokok (Gapero) mencatat hampir 50 persen pabrik rokok kretek terpaksa gulung tikar. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah perubahan luas lokasi usaha. Jadi dalam hal terjadinya penurunan produksi SKT, pemerintah turut andil di dalamnya, artinya pemerintah juga bertanggung jawab terjadinya kepunahan SKT. Pemerintah seharusnya melindungi SKT dari kepunahan bukan malah mempercepatnya. Belum ada kata terlambat untuk melestarikan SKT di Indonesia. Untuk memperbesar pangsa pasar tentu sangat sulit, tapi untuk menjaga dan melestarikannya banyak upaya yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah harus membebaskan sektor SKT dari beban cukai yang tinggi. Ini dapat menjadi stimulus yang baik bagi pabrikan kecil untuk terus bertahan dalam kegiatan produksi mereka. Selain itu beban cukai yang tidak tinggi juga dapat menjaga disparitas harga SKT dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan rokok putihan. Kedua, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan perlindungan SKT. Regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam hal perlindungan SKT, bisa dengan menjadikan SKT sebagai heritage atau warisan budaya tak bendawi. Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Faktor yang berpengaruh pada persentase keuntungan tataniaga tembakau<\/p>\n\n\n\n Merokok sigaret kretek tangan (SKT) saat ini seringkali dianggap kuno atau dibilang seperti kakek-kakek. Padahal sejatinya SKT merupakan produk yang paling khas dari varian produk kretek lainnya. Terbentuknya entitas kretek berawal dari SKT. Sigaret kretek tangan merupakan kretek yang diproduksi manual oleh buruh linting. Umumnya tak memakai filter, dan orang sering salah kaprah menyebutnya \u2018rokok kretek\u2019 karena tiadanya filter ini. Rokok yang dibuat lewat tangan berbentuk konus atau jirus, kecil pada bagian hisap dan makin membesar pada bagian ujung bakar. Selain unik dan khas, SKT juga mempunyai peranan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Proporsi penyerapan tenaga kerja pada SKT sebesar rata-rata 85% dari seluruh industri rokok. Serapan tenaga kerja yang besar dikarenakan SKT merupakan industri yang padat karya, produksinya masih dilakukan secara manual lewat tangan-tangan buruh linting. Para buruh linting ini didominasi oleh perempuan. Sudah menjadi tradisi sejak dahulu, perempuan yang bekerja sebagai buruh linting. Posisi perempuan dalam ketenagakerjaan di produksi SKT membuat perempuan memiliki kemandirian ekonomi dalam rumah tangga. Kini SKT sedang mengalami ancaman serius, saat ini tren produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Produksi SKT sendiri sejak periode 2011 sampai 2019 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Tren penurunan produksi ini disebabkan oleh 2 hal: pertama karena pangsa pasar SKT yang terus menurun pada 2012 sebesar 29% dan kini hanya mencapai 18%. Bukan tidak mungkin pangsa pasar SKT ini akan terus menurun di tahun-tahun berikutnya. Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild. Penyebab kedua dari penurunan produksi ini adalah kebijakan pemerintah. Tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap SKT. Dimulai dari kenaikan cukai yang eksesif menyebabkan produsen SKT tidak mampu lagi bertahan. Perlu dicatat, produsen SKT didominasi oleh pabrikan-pabrikan kecil. Bahkan dulu produsen SKT banyak yang industri rumahan. Peraturan pemerintah yang pernah memukul produsen SKT skala industri rumahan adalah ketika diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 200 yang mewajibkan batas luas usaha minimal 2.000 m2. Padahal pada peraturan sebelumnya, PMK No 75 luas usaha yang diwajibkan minimal 50 m2. Setelah terbitnya peraturan tersebut Gabungan Pengusaha rokok (Gapero) mencatat hampir 50 persen pabrik rokok kretek terpaksa gulung tikar. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah perubahan luas lokasi usaha. Jadi dalam hal terjadinya penurunan produksi SKT, pemerintah turut andil di dalamnya, artinya pemerintah juga bertanggung jawab terjadinya kepunahan SKT. Pemerintah seharusnya melindungi SKT dari kepunahan bukan malah mempercepatnya. Belum ada kata terlambat untuk melestarikan SKT di Indonesia. Untuk memperbesar pangsa pasar tentu sangat sulit, tapi untuk menjaga dan melestarikannya banyak upaya yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah harus membebaskan sektor SKT dari beban cukai yang tinggi. Ini dapat menjadi stimulus yang baik bagi pabrikan kecil untuk terus bertahan dalam kegiatan produksi mereka. Selain itu beban cukai yang tidak tinggi juga dapat menjaga disparitas harga SKT dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan rokok putihan. Kedua, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan perlindungan SKT. Regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam hal perlindungan SKT, bisa dengan menjadikan SKT sebagai heritage atau warisan budaya tak bendawi. Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Faktor yang berpengaruh pada persentase keuntungan tataniaga tembakau<\/p>\n\n\n\n Merokok sigaret kretek tangan (SKT) saat ini seringkali dianggap kuno atau dibilang seperti kakek-kakek. Padahal sejatinya SKT merupakan produk yang paling khas dari varian produk kretek lainnya. Terbentuknya entitas kretek berawal dari SKT. Sigaret kretek tangan merupakan kretek yang diproduksi manual oleh buruh linting. Umumnya tak memakai filter, dan orang sering salah kaprah menyebutnya \u2018rokok kretek\u2019 karena tiadanya filter ini. Rokok yang dibuat lewat tangan berbentuk konus atau jirus, kecil pada bagian hisap dan makin membesar pada bagian ujung bakar. Selain unik dan khas, SKT juga mempunyai peranan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Proporsi penyerapan tenaga kerja pada SKT sebesar rata-rata 85% dari seluruh industri rokok. Serapan tenaga kerja yang besar dikarenakan SKT merupakan industri yang padat karya, produksinya masih dilakukan secara manual lewat tangan-tangan buruh linting. Para buruh linting ini didominasi oleh perempuan. Sudah menjadi tradisi sejak dahulu, perempuan yang bekerja sebagai buruh linting. Posisi perempuan dalam ketenagakerjaan di produksi SKT membuat perempuan memiliki kemandirian ekonomi dalam rumah tangga. Kini SKT sedang mengalami ancaman serius, saat ini tren produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Produksi SKT sendiri sejak periode 2011 sampai 2019 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Tren penurunan produksi ini disebabkan oleh 2 hal: pertama karena pangsa pasar SKT yang terus menurun pada 2012 sebesar 29% dan kini hanya mencapai 18%. Bukan tidak mungkin pangsa pasar SKT ini akan terus menurun di tahun-tahun berikutnya. Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild. Penyebab kedua dari penurunan produksi ini adalah kebijakan pemerintah. Tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap SKT. Dimulai dari kenaikan cukai yang eksesif menyebabkan produsen SKT tidak mampu lagi bertahan. Perlu dicatat, produsen SKT didominasi oleh pabrikan-pabrikan kecil. Bahkan dulu produsen SKT banyak yang industri rumahan. Peraturan pemerintah yang pernah memukul produsen SKT skala industri rumahan adalah ketika diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 200 yang mewajibkan batas luas usaha minimal 2.000 m2. Padahal pada peraturan sebelumnya, PMK No 75 luas usaha yang diwajibkan minimal 50 m2. Setelah terbitnya peraturan tersebut Gabungan Pengusaha rokok (Gapero) mencatat hampir 50 persen pabrik rokok kretek terpaksa gulung tikar. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah perubahan luas lokasi usaha. Jadi dalam hal terjadinya penurunan produksi SKT, pemerintah turut andil di dalamnya, artinya pemerintah juga bertanggung jawab terjadinya kepunahan SKT. Pemerintah seharusnya melindungi SKT dari kepunahan bukan malah mempercepatnya. Belum ada kata terlambat untuk melestarikan SKT di Indonesia. Untuk memperbesar pangsa pasar tentu sangat sulit, tapi untuk menjaga dan melestarikannya banyak upaya yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah harus membebaskan sektor SKT dari beban cukai yang tinggi. Ini dapat menjadi stimulus yang baik bagi pabrikan kecil untuk terus bertahan dalam kegiatan produksi mereka. Selain itu beban cukai yang tidak tinggi juga dapat menjaga disparitas harga SKT dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan rokok putihan. Kedua, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan perlindungan SKT. Regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam hal perlindungan SKT, bisa dengan menjadikan SKT sebagai heritage atau warisan budaya tak bendawi. Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Disini kemitraan perusahaan sangat baik untuk para petani. Dengan bermitra, berkelompok\/lembaga bersama perusahaan, banyak manfaat untuk petani, misal:<\/p>\n\n\n\n Faktor yang berpengaruh pada persentase keuntungan tataniaga tembakau<\/p>\n\n\n\n Merokok sigaret kretek tangan (SKT) saat ini seringkali dianggap kuno atau dibilang seperti kakek-kakek. Padahal sejatinya SKT merupakan produk yang paling khas dari varian produk kretek lainnya. Terbentuknya entitas kretek berawal dari SKT. Sigaret kretek tangan merupakan kretek yang diproduksi manual oleh buruh linting. Umumnya tak memakai filter, dan orang sering salah kaprah menyebutnya \u2018rokok kretek\u2019 karena tiadanya filter ini. Rokok yang dibuat lewat tangan berbentuk konus atau jirus, kecil pada bagian hisap dan makin membesar pada bagian ujung bakar. Selain unik dan khas, SKT juga mempunyai peranan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Proporsi penyerapan tenaga kerja pada SKT sebesar rata-rata 85% dari seluruh industri rokok. Serapan tenaga kerja yang besar dikarenakan SKT merupakan industri yang padat karya, produksinya masih dilakukan secara manual lewat tangan-tangan buruh linting. Para buruh linting ini didominasi oleh perempuan. Sudah menjadi tradisi sejak dahulu, perempuan yang bekerja sebagai buruh linting. Posisi perempuan dalam ketenagakerjaan di produksi SKT membuat perempuan memiliki kemandirian ekonomi dalam rumah tangga. Kini SKT sedang mengalami ancaman serius, saat ini tren produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Produksi SKT sendiri sejak periode 2011 sampai 2019 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Tren penurunan produksi ini disebabkan oleh 2 hal: pertama karena pangsa pasar SKT yang terus menurun pada 2012 sebesar 29% dan kini hanya mencapai 18%. Bukan tidak mungkin pangsa pasar SKT ini akan terus menurun di tahun-tahun berikutnya. Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild. Penyebab kedua dari penurunan produksi ini adalah kebijakan pemerintah. Tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap SKT. Dimulai dari kenaikan cukai yang eksesif menyebabkan produsen SKT tidak mampu lagi bertahan. Perlu dicatat, produsen SKT didominasi oleh pabrikan-pabrikan kecil. Bahkan dulu produsen SKT banyak yang industri rumahan. Peraturan pemerintah yang pernah memukul produsen SKT skala industri rumahan adalah ketika diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 200 yang mewajibkan batas luas usaha minimal 2.000 m2. Padahal pada peraturan sebelumnya, PMK No 75 luas usaha yang diwajibkan minimal 50 m2. Setelah terbitnya peraturan tersebut Gabungan Pengusaha rokok (Gapero) mencatat hampir 50 persen pabrik rokok kretek terpaksa gulung tikar. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah perubahan luas lokasi usaha. Jadi dalam hal terjadinya penurunan produksi SKT, pemerintah turut andil di dalamnya, artinya pemerintah juga bertanggung jawab terjadinya kepunahan SKT. Pemerintah seharusnya melindungi SKT dari kepunahan bukan malah mempercepatnya. Belum ada kata terlambat untuk melestarikan SKT di Indonesia. Untuk memperbesar pangsa pasar tentu sangat sulit, tapi untuk menjaga dan melestarikannya banyak upaya yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah harus membebaskan sektor SKT dari beban cukai yang tinggi. Ini dapat menjadi stimulus yang baik bagi pabrikan kecil untuk terus bertahan dalam kegiatan produksi mereka. Selain itu beban cukai yang tidak tinggi juga dapat menjaga disparitas harga SKT dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan rokok putihan. Kedua, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan perlindungan SKT. Regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam hal perlindungan SKT, bisa dengan menjadikan SKT sebagai heritage atau warisan budaya tak bendawi. Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Disini kemitraan perusahaan sangat baik untuk para petani. Dengan bermitra, berkelompok\/lembaga bersama perusahaan, banyak manfaat untuk petani, misal:<\/p>\n\n\n\n Faktor yang berpengaruh pada persentase keuntungan tataniaga tembakau<\/p>\n\n\n\n Merokok sigaret kretek tangan (SKT) saat ini seringkali dianggap kuno atau dibilang seperti kakek-kakek. Padahal sejatinya SKT merupakan produk yang paling khas dari varian produk kretek lainnya. Terbentuknya entitas kretek berawal dari SKT. Sigaret kretek tangan merupakan kretek yang diproduksi manual oleh buruh linting. Umumnya tak memakai filter, dan orang sering salah kaprah menyebutnya \u2018rokok kretek\u2019 karena tiadanya filter ini. Rokok yang dibuat lewat tangan berbentuk konus atau jirus, kecil pada bagian hisap dan makin membesar pada bagian ujung bakar. Selain unik dan khas, SKT juga mempunyai peranan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Proporsi penyerapan tenaga kerja pada SKT sebesar rata-rata 85% dari seluruh industri rokok. Serapan tenaga kerja yang besar dikarenakan SKT merupakan industri yang padat karya, produksinya masih dilakukan secara manual lewat tangan-tangan buruh linting. Para buruh linting ini didominasi oleh perempuan. Sudah menjadi tradisi sejak dahulu, perempuan yang bekerja sebagai buruh linting. Posisi perempuan dalam ketenagakerjaan di produksi SKT membuat perempuan memiliki kemandirian ekonomi dalam rumah tangga. Kini SKT sedang mengalami ancaman serius, saat ini tren produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Produksi SKT sendiri sejak periode 2011 sampai 2019 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Tren penurunan produksi ini disebabkan oleh 2 hal: pertama karena pangsa pasar SKT yang terus menurun pada 2012 sebesar 29% dan kini hanya mencapai 18%. Bukan tidak mungkin pangsa pasar SKT ini akan terus menurun di tahun-tahun berikutnya. Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild. Penyebab kedua dari penurunan produksi ini adalah kebijakan pemerintah. Tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap SKT. Dimulai dari kenaikan cukai yang eksesif menyebabkan produsen SKT tidak mampu lagi bertahan. Perlu dicatat, produsen SKT didominasi oleh pabrikan-pabrikan kecil. Bahkan dulu produsen SKT banyak yang industri rumahan. Peraturan pemerintah yang pernah memukul produsen SKT skala industri rumahan adalah ketika diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 200 yang mewajibkan batas luas usaha minimal 2.000 m2. Padahal pada peraturan sebelumnya, PMK No 75 luas usaha yang diwajibkan minimal 50 m2. Setelah terbitnya peraturan tersebut Gabungan Pengusaha rokok (Gapero) mencatat hampir 50 persen pabrik rokok kretek terpaksa gulung tikar. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah perubahan luas lokasi usaha. Jadi dalam hal terjadinya penurunan produksi SKT, pemerintah turut andil di dalamnya, artinya pemerintah juga bertanggung jawab terjadinya kepunahan SKT. Pemerintah seharusnya melindungi SKT dari kepunahan bukan malah mempercepatnya. Belum ada kata terlambat untuk melestarikan SKT di Indonesia. Untuk memperbesar pangsa pasar tentu sangat sulit, tapi untuk menjaga dan melestarikannya banyak upaya yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah harus membebaskan sektor SKT dari beban cukai yang tinggi. Ini dapat menjadi stimulus yang baik bagi pabrikan kecil untuk terus bertahan dalam kegiatan produksi mereka. Selain itu beban cukai yang tidak tinggi juga dapat menjaga disparitas harga SKT dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan rokok putihan. Kedua, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan perlindungan SKT. Regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam hal perlindungan SKT, bisa dengan menjadikan SKT sebagai heritage atau warisan budaya tak bendawi. Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Biasanya harga di lapangan penentunya ada di pedagang\/tengkulak penyetor dan penampung, solusinya:<\/p>\n\n\n\n Disini kemitraan perusahaan sangat baik untuk para petani. Dengan bermitra, berkelompok\/lembaga bersama perusahaan, banyak manfaat untuk petani, misal:<\/p>\n\n\n\n Faktor yang berpengaruh pada persentase keuntungan tataniaga tembakau<\/p>\n\n\n\n Merokok sigaret kretek tangan (SKT) saat ini seringkali dianggap kuno atau dibilang seperti kakek-kakek. Padahal sejatinya SKT merupakan produk yang paling khas dari varian produk kretek lainnya. Terbentuknya entitas kretek berawal dari SKT. Sigaret kretek tangan merupakan kretek yang diproduksi manual oleh buruh linting. Umumnya tak memakai filter, dan orang sering salah kaprah menyebutnya \u2018rokok kretek\u2019 karena tiadanya filter ini. Rokok yang dibuat lewat tangan berbentuk konus atau jirus, kecil pada bagian hisap dan makin membesar pada bagian ujung bakar. Selain unik dan khas, SKT juga mempunyai peranan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Proporsi penyerapan tenaga kerja pada SKT sebesar rata-rata 85% dari seluruh industri rokok. Serapan tenaga kerja yang besar dikarenakan SKT merupakan industri yang padat karya, produksinya masih dilakukan secara manual lewat tangan-tangan buruh linting. Para buruh linting ini didominasi oleh perempuan. Sudah menjadi tradisi sejak dahulu, perempuan yang bekerja sebagai buruh linting. Posisi perempuan dalam ketenagakerjaan di produksi SKT membuat perempuan memiliki kemandirian ekonomi dalam rumah tangga. Kini SKT sedang mengalami ancaman serius, saat ini tren produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Produksi SKT sendiri sejak periode 2011 sampai 2019 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Tren penurunan produksi ini disebabkan oleh 2 hal: pertama karena pangsa pasar SKT yang terus menurun pada 2012 sebesar 29% dan kini hanya mencapai 18%. Bukan tidak mungkin pangsa pasar SKT ini akan terus menurun di tahun-tahun berikutnya. Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild. Penyebab kedua dari penurunan produksi ini adalah kebijakan pemerintah. Tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap SKT. Dimulai dari kenaikan cukai yang eksesif menyebabkan produsen SKT tidak mampu lagi bertahan. Perlu dicatat, produsen SKT didominasi oleh pabrikan-pabrikan kecil. Bahkan dulu produsen SKT banyak yang industri rumahan. Peraturan pemerintah yang pernah memukul produsen SKT skala industri rumahan adalah ketika diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 200 yang mewajibkan batas luas usaha minimal 2.000 m2. Padahal pada peraturan sebelumnya, PMK No 75 luas usaha yang diwajibkan minimal 50 m2. Setelah terbitnya peraturan tersebut Gabungan Pengusaha rokok (Gapero) mencatat hampir 50 persen pabrik rokok kretek terpaksa gulung tikar. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah perubahan luas lokasi usaha. Jadi dalam hal terjadinya penurunan produksi SKT, pemerintah turut andil di dalamnya, artinya pemerintah juga bertanggung jawab terjadinya kepunahan SKT. Pemerintah seharusnya melindungi SKT dari kepunahan bukan malah mempercepatnya. Belum ada kata terlambat untuk melestarikan SKT di Indonesia. Untuk memperbesar pangsa pasar tentu sangat sulit, tapi untuk menjaga dan melestarikannya banyak upaya yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah harus membebaskan sektor SKT dari beban cukai yang tinggi. Ini dapat menjadi stimulus yang baik bagi pabrikan kecil untuk terus bertahan dalam kegiatan produksi mereka. Selain itu beban cukai yang tidak tinggi juga dapat menjaga disparitas harga SKT dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan rokok putihan. Kedua, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan perlindungan SKT. Regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam hal perlindungan SKT, bisa dengan menjadikan SKT sebagai heritage atau warisan budaya tak bendawi. Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Pedagang penyetor, di kasih modal pedagang penampung untuk mencari barang yang berkuwalitas sampai kepelosok. Namun ada juga pedagang penyetor yang lepas. Ia dengan modal sendiri membeli tembakau dari masyarakat kemudian baru di tawarkan ke pedagang penampung. Posisi pedagang penampung mempunyai kartu lisensi yang dapat menyetorkan barangnya ke gudang pabrikan. Artinya tanpa kartu tersebut, orang tidak bisa sembarang menyetorkan barangnya ke gudang pabrikan. <\/p>\n\n\n\n Biasanya harga di lapangan penentunya ada di pedagang\/tengkulak penyetor dan penampung, solusinya:<\/p>\n\n\n\n Disini kemitraan perusahaan sangat baik untuk para petani. Dengan bermitra, berkelompok\/lembaga bersama perusahaan, banyak manfaat untuk petani, misal:<\/p>\n\n\n\n Faktor yang berpengaruh pada persentase keuntungan tataniaga tembakau<\/p>\n\n\n\n Merokok sigaret kretek tangan (SKT) saat ini seringkali dianggap kuno atau dibilang seperti kakek-kakek. Padahal sejatinya SKT merupakan produk yang paling khas dari varian produk kretek lainnya. Terbentuknya entitas kretek berawal dari SKT. Sigaret kretek tangan merupakan kretek yang diproduksi manual oleh buruh linting. Umumnya tak memakai filter, dan orang sering salah kaprah menyebutnya \u2018rokok kretek\u2019 karena tiadanya filter ini. Rokok yang dibuat lewat tangan berbentuk konus atau jirus, kecil pada bagian hisap dan makin membesar pada bagian ujung bakar. Selain unik dan khas, SKT juga mempunyai peranan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Proporsi penyerapan tenaga kerja pada SKT sebesar rata-rata 85% dari seluruh industri rokok. Serapan tenaga kerja yang besar dikarenakan SKT merupakan industri yang padat karya, produksinya masih dilakukan secara manual lewat tangan-tangan buruh linting. Para buruh linting ini didominasi oleh perempuan. Sudah menjadi tradisi sejak dahulu, perempuan yang bekerja sebagai buruh linting. Posisi perempuan dalam ketenagakerjaan di produksi SKT membuat perempuan memiliki kemandirian ekonomi dalam rumah tangga. Kini SKT sedang mengalami ancaman serius, saat ini tren produksi dan konsumsi Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami penurunan. Produksi SKT sendiri sejak periode 2011 sampai 2019 terus menurun sebesar 5,5% per tahun. Tren penurunan produksi ini disebabkan oleh 2 hal: pertama karena pangsa pasar SKT yang terus menurun pada 2012 sebesar 29% dan kini hanya mencapai 18%. Bukan tidak mungkin pangsa pasar SKT ini akan terus menurun di tahun-tahun berikutnya. Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild. Penyebab kedua dari penurunan produksi ini adalah kebijakan pemerintah. Tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap SKT. Dimulai dari kenaikan cukai yang eksesif menyebabkan produsen SKT tidak mampu lagi bertahan. Perlu dicatat, produsen SKT didominasi oleh pabrikan-pabrikan kecil. Bahkan dulu produsen SKT banyak yang industri rumahan. Peraturan pemerintah yang pernah memukul produsen SKT skala industri rumahan adalah ketika diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 200 yang mewajibkan batas luas usaha minimal 2.000 m2. Padahal pada peraturan sebelumnya, PMK No 75 luas usaha yang diwajibkan minimal 50 m2. Setelah terbitnya peraturan tersebut Gabungan Pengusaha rokok (Gapero) mencatat hampir 50 persen pabrik rokok kretek terpaksa gulung tikar. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah perubahan luas lokasi usaha. Jadi dalam hal terjadinya penurunan produksi SKT, pemerintah turut andil di dalamnya, artinya pemerintah juga bertanggung jawab terjadinya kepunahan SKT. Pemerintah seharusnya melindungi SKT dari kepunahan bukan malah mempercepatnya. Belum ada kata terlambat untuk melestarikan SKT di Indonesia. Untuk memperbesar pangsa pasar tentu sangat sulit, tapi untuk menjaga dan melestarikannya banyak upaya yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah harus membebaskan sektor SKT dari beban cukai yang tinggi. Ini dapat menjadi stimulus yang baik bagi pabrikan kecil untuk terus bertahan dalam kegiatan produksi mereka. Selain itu beban cukai yang tidak tinggi juga dapat menjaga disparitas harga SKT dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan rokok putihan. Kedua, pemerintah harus membuat regulasi khusus terkait dengan perlindungan SKT. Regulasi ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam hal perlindungan SKT, bisa dengan menjadikan SKT sebagai heritage atau warisan budaya tak bendawi. Ketiga, pemerintah mensupport komunitas konsumen SKT agar konsumen SKT tetap stabil. Selama ini komunitas konsumen dibentuk oleh pabrikan, namun tidak spesifik menyasar konsumen SKT. Pemerintah dapat membantu support dengan menyediakan ruang-ruang untuk berkumpul dan berekspresi. Jika ketiga hal tersebut dilakukan dengan cepat, maka peluang untuk melestarikan SKT di Indonesia jadi lebih besar. Langkah-langkah pelestarian ini menjadi penting, karena kalau bukan kita siapa lagi? CNBC Indonesia tanggal 25\/7\/2020 memberitakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat berkat lonjakan saham farmasi PT. Bio Farma saat pandemi. PT. Bio Farma ini punya anak usaha yang bekerjasama dengan pemerintah, yaitu PT. Indofarma Tbk (INAF) dan PT. Kimia Farma Tbk (KAEF). <\/p>\n\n\n\n Keduanya BUMN dengan menyumbang kenaikan cukup fantastis hingga ratusan persen sebesar 133% dan 114%. Ini karena mereka menjual obat, yang kemudian akan menjadi pemasok satu-satunya vaksin corona. Beda dengan saham rokok, yang menjual produk konsumsi minoritas masyarakat Indonesia pasti kena dampak corona. <\/p>\n\n\n\n Sebelum mengulik lebih jauh ke fokus pembicaraan, ada sedikit penjelasan tentang industri farmasi yang ada di Indonesia. Parulian Simanjuntak Direktur Eksekutif IPMG berkata, kalau industri farmasi yang ada di Indonesia itu industri farmasi internasional. Di Indonesia memiliki 18 pabrik dan 1 usaha pergudangan obat, dengan total karyawan 10.000 jiwa, diadaptasi dari media online Bisnis.com rilis pertanggal 8\/4\/2020.<\/p>\n\n\n\n Kembali ke saham, sebaliknya saham industri rokok merosot hingga minus. Contoh saham PT Diamond Propertindo Tbk (DADA) turun hingga -12.5%. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turun hingga -8.4% dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) turun hingga -6.4%.<\/p>\n\n\n\n Akibat utama merosotnya saham rokok disebabkan terjadi penurunan penjualan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dari Rp 35.92 triliun anjlok menjadi Rp30.5 triliun saat pandemi ini. <\/p>\n\n\n\n Bicara soal saham di atas, sebagian pembaca ada yang menikmati berita di atas, ada yang biasa saja, ada yang jenuh itu pasti. Aku sendiri bicara tentang saham di atas merasa gak asyik gitu. Cuman dibalik itu jika kita cermati ada yang asyik dan perlu diperbincangkan. <\/p>\n\n\n\n Pertama, bicara tentang keterkaitan industri farmasi dan industri rokok dalam jual beli saham. Kedua, bicara bedanya keuntungan farmasi dan keuntungan industri rokok.<\/p>\n\n\n\n Mulai yang pertama, sebetulnya yang memiliki industri farmasi itu asing, demikian juga yang memiliki saham rokok mayoritas asing, jadi sama saja.<\/p>\n\n\n\n Penjelasan sederhananya, semua industri farmasi yang berdiri di bumi nusantara ini jelas anak usaha industri farmasi internasional. Yang bekerjasama dengan pemerintah langsung ada dua dari total 18 industri, lainnya bekerjasama dengan pihak swasta. Sedangkan industri rokok yang masuk dalam bursa saham itupun mayoritas milik investor asing.<\/p>\n\n\n\n Jadi, bicara saham farmasi dan saham rokok ya sama saja bicara investor asing. Kalaupun mereka untung besar atau merugi, agendanya sama mengeruk uang rakyat Indonesia. Dari rakyat untuk keuntungan investor asing.<\/p>\n\n\n\n Beda dengan industri rokok nasional, pemiliknya seorang pemodal anak bangsa, pasti kepeduliannya terhadap nasib bangsa lebih kuat dari pada investor asing. Kental rasa memiliki tanah air, bangga dengan tanah kelahirannya, rakyat pribumi dianggapnya saudara setanah air. Nasionalismenya terbangun, walaupun jiwa patritiknya masih banyak yang kurang. Tapi paling tidak investor lokal lebih merasa memiliki bangsa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pemerintah harusnya melindungi dan lebih memperhatikan kondisi industri rokok nasional. Jangan sampai pemerintah ikut alur industri farmasi yang ingin meruntuhkan industri rokok nasional dengan berkedok kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Tak berhenti disitu, di tengah-tenngah pandemi ini, industri farmasi memanfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan yang sebesar besarnya dengan berkedok keberlangsungan hidup manusia. Sampai sekarang diombang-ambing terkait vaksin corona. <\/p>\n\n\n\n Di saat isu vaksin corona ditemukan, disitu pula saham farmasi menjadi mahal dan terjadi lonjakan hingga ratusan persen. Jangan-jangan pandemi ini memang sudah disetting sedemikian rupa oleh pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, demi melariskan vaksinnya. Banyak orang komentar demikian, dan sah-sah saja.<\/p>\n\n\n\n Keadaan industri rokok nasional saat pandemi merugi dan merosot tajam, karena produk rokok kretek lesu di pasaran, pungutan pemerintah berupa cukai dinaikkan. Walaupun keadaan demikian, industri rokok nasioanl tetap mengeluarkan dana dengan suka rela membantu pemerintah melawan pandemi dengan memberikan bantuan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pakaian APD, masker, bahkan sampai memberikan bantuan alat untuk uji Swap.<\/p>\n\n\n\n Tak tanggung-tanggung, salah satu industri rokok nasional seperti Djarum yang saya ketahui rela mengkebiri dana program-programnya dialihkan semua fokus membantu pemerintah melawan pandemi corona. <\/p>\n\n\n\n Masihkan pemerintah perlu bukti lainnya, kalau industri rokok nasional lebih nasionalis dan patriotik dibanding industri farmasi multinasioanal?. Kayaknya buktinya sudah cukup banyak dan meyakinkan. Nah, pemerintah harusnya peduli juga terhadap keadaan industri rokok nasioanal, jangan ada dusta, jangan ada curiga. Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_title":"Membaca Berita Terkini Perihal Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"membaca-berita-terkini-perihal-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 15:36:38","post_modified_gmt":"2024-01-23 08:36:38","post_content_filtered":"\r\n Membaca berita tentang rokok selalu mengernyitkan dahi. Ada saja yang membuat hoax, misal rokok = narkoba. Benarkah itu?<\/em><\/p>\r\n Menulis rutin dua kali dalam sepekan untuk situsweb ini, kadang menyenangkan, karena memang salah satu kegemaran saya adalah menulis. Namun adakalanya ia juga membebankan, berat. Sebab, tiap pekan dua kali saya dikejar tenggat waktu untuk segera mengirim tulisan ke redaktur.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ada dua hal yang menjadikan kewajiban menulis dua kali sepekan di situsweb ini adakalanya berat bagi saya. Yang pertama, saya terbiasa menulis tanpa jadwal waktu yang pasti. Saya menulis saat saya mau menulis, bukan saat saya harus menulis ketika tengat waktu pengiriman menulis hampir tiba. Kedua, tema spesifik yang mesti saya tulis untuk situsweb ini kerap membikin daya eksplorasi saya terbatas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Seperti hari ini misal, tenggat waktu pengiriman tulisan sudah lewat hampir 10 jam, tapi saya masih belum mampu menyelesaikan tulisan untuk situsweb ini. Kebingungan memilih tema menjadi sebabnya. Jika sudah begini, dan memang beberapa kali saya mengalami kendala semacam ini, Google dan media sosial menjadi jalan terakhir yang saya andalkan untuk membantu saya menyelesaikan tulisan.<\/p>\r\n Saya memulai dari Google, mengetik kata kunci 'rokok' di mesin pencari Google, lantas menyisir berita-berita dan informasi terbaru terkait rokok yang berhasil dihimpun mesin pencari Google. Tiga hari belakangan, informasi terkait rokok yang ada dalam berita-berita nasional didominasi oleh: simplifikasi cukai rokok; rokok sebagai pintu masuk menuju penggunaan narkoba; dan perlindungan anak dari asap rokok dan aktivitas merokok. Di luar itu, ada terselip berita mengenai dimusnahkannya rokok ilegal senilai Rp2,6 milyar di Sulawesi Selatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu simplifikasi atau penyederhanaan cukai rokok memang sedang marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Semua ini bermula dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang salah satu poinnya hendak melakukan penyederhanaan cukai sekaligus menaikkan nilai cukai yang tinggi pada tahun depan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Salah satu turunan dari RPJMN dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77\/02\/2020 yang menyebutkan skema simplifikasi sekaligus menaikkan nilai cukai pada 2021. Menteri keuangan kita kali ini, memang gemar sekali bermain-main dengan cukai rokok. Kerap menaikkan cukai rokok, bahkan di tahun lalu angkanya mencapai lebih dari 20 persen yang menjadi kenaikan cukai terbesar sepanjang masa di negeri ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selama ini, cukai rokok dibeda-bedakan dalam beberapa layer, hingga 10 layer. Perbedaan ini berdasarkan jenis rokok yang diproduksi, jumlah rokok yang diproduksi, kelas dan tingkatan pabrikan yang memproduksi rokok, dan beberapa pembeda lainnya. Semua itu hendak disimplifikasi sehingga tarif cukai menjadi lebih seragam.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Jika ini diterapkan, akan begitu banyak pabrikan rokok kecil dan menangah yang akan gulung tikar karena beban yang mereka tanggung meningkat dan mereka juga mesti bersaing head to head dengan pabrikan-pabrikan rokok besar. Simplifikasi ini juga akan berdampak pada menurunnya harga jual tembakau di tingkat petani.<\/p>\r\n Berita selanjutnya perihal rokok yang ramai diberitakan tiga hari belakangan adalah rokok yang diasumsikan sebagai pintu gerbang menuju penggunaan narkoba. Isu ini sebetulnya isu lama, dan kerap digunakan oleh anti-rokok dalam kampanye-kampanyenya untuk menyerang produk rokok dan aktivitas merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sudah lama pula isu ini sudah dibantah dengan sangat baik dengan penguat data-data yang ada di lapangan. Bahwa rokok sebagai pintu gerbang menuju narkoba sekadar bualan belaka, sekadar omong kosong yang dihembuskan untuk mengebiri rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Isu ini kembali naik belakangan ini usai Menteri Sosial kembali mengeluarkan pernyataan itu. Ia kembali menghembuskan lagi isu itu bersamaan dengan kampanyenya melindungi anak dari asap rokok dan kemungkinan perokok anak.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Semua orang yang memiliki akal sehat, entah itu perokok ataupun tidak, tentu sepakat anak-anak mesti dilindungi dari asap rokok, dan dilarang untuk merokok. Karena peraturan undang-undang sudah jelas, usia 18 tahun ke atas seseorang baru dibolehkan merokok. Semua sepakat akan hal ini. Kampanye perokok santun salah satunya juga perihal itu, anak-anak harus dilindungi dari asap rokok dan larangan memberikan rokok kepada mereka yang usianya belum mencapai 18 tahun.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Tapi Menteri Sosial lebih memilih menggunakan hoax untuk mendukung kampanye perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak. Bukannya melakukan edukasi yang baik dan terstruktur, tetapi ia lebih senang menakut-nakuti dengan berita-berita yang tidak tepat semacam itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kampanye menteri sosial tentang perlindungan anak dari asap rokok dan perokok anak ditutup dengan pernyataannya yang mendukung kenaikan cukai rokok yang setinggi-tingginya. Ia bahkan mengusulkan angka harga rokok per bungkus Rp100 ribu agar anak-anak kesulitan membeli rokok. Tambahan lagi, konsumsi rokok semakin menurun karena harga rokok yang semakin mahal.<\/p>\r\n Usul sih boleh saja. Karena Anda memang pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk itu. Tetapi usul juga mesti melalui pertimbangan yang matang, dan dengan perhitungan-perhitungan yang masuk akal, jangan sembarangan, asal-asalan, apalagi sembari menghembuskan berita tidak benar untuk mendukung usulan Anda itu. Anda harus ingat, Anda itu menteri sosial, pejabat publik di negeri ini, bukan rentenir atau penipu ulung!<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6952","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":18},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Berkurangnya pangsa pasar SKT karena adanya pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004, yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\nBerkurangnya pangsa pasar SKT karena adanya pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004, yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nBerkurangnya pangsa pasar SKT karena adanya pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004, yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nBerkurangnya pangsa pasar SKT karena adanya pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004, yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nBerkurangnya pangsa pasar SKT karena adanya pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004, yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nBerkurangnya pangsa pasar SKT karena adanya pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004, yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nBerkurangnya pangsa pasar SKT karena adanya pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004, yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nBerkurangnya pangsa pasar SKT karena adanya pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004, yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nBerkurangnya pangsa pasar SKT karena adanya pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004, yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nBerkurangnya pangsa pasar SKT karena adanya pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004, yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nBerkurangnya pangsa pasar SKT karena adanya pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004, yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nBerkurangnya pangsa pasar SKT karena adanya pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004, yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nBerkurangnya pangsa pasar SKT karena adanya pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004, yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nBerkurangnya pangsa pasar SKT karena adanya pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004, yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nBerkurangnya pangsa pasar SKT karena adanya pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004, yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Pentingnya Pelestarian Sigaret Kretek Tangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pentingnya-pelestarian-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-28 06:57:19","post_modified_gmt":"2020-07-27 23:57:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6966","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6963,"post_author":"877","post_date":"2020-07-27 11:26:44","post_date_gmt":"2020-07-27 04:26:44","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Cerita Lain Di Balik Meningkatnya Saham Industri Farmasi dan Anjloknya Saham Industri Rokok Kretek Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cerita-lain-di-balik-meningkatnya-saham-industri-farmasi-dan-anjloknya-saham-industri-rokok-kretek-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-27 11:26:47","post_modified_gmt":"2020-07-27 04:26:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6963","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6952,"post_author":"878","post_date":"2020-07-24 10:52:38","post_date_gmt":"2020-07-24 03:52:38","post_content":"\r\nMembaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Membaca Berita tentang Rokok<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Rokok = Narkoba?<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n
Hati-hati Apabila Bikin Saran<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n