Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n
Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
<\/p>\n\n\n\n
Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n
Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n
3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
<\/p>\n\n\n\n
Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n
Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n
Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n
3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
<\/p>\n\n\n\n
Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n
Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n
Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n
Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n
3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
<\/p>\n\n\n\n
Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n
Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n
2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n
Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n
Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n
3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
<\/p>\n\n\n\n
Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n
Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan.
<\/p>\n\n\n\n
Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n
2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n
Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n
Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n
3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
<\/p>\n\n\n\n
Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n
Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n
1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan.
<\/p>\n\n\n\n
Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n
2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n
Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n
Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n
3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
<\/p>\n\n\n\n
Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n
Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kretek dalam diri manusia Indonesia sudah begitu melekat dan sulit dipisahkan. Karenanya tidak diragukan lagi bahwa\u00a0 kretek merupakan unsur tradisi penting dalam masyarakat Indonesia yang punya sejarah panjang, terlebih rokok kretek kali pertama ditemukan untuk mengobati penyakit yang terjual eceran di apotek.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6257","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Perkembangan ketiga yang mendorong perkembangan secara cepat industri rokok kretek di akhir 1970-an itu adanya penyebaran rokok-rokok kretek ke luar pulau Jawa akibat diterapkannya kebijakan trasmigrasi. Akibat transmgrasi inilah, pada tahap perkembangan selanjutnya, rokok kretek\u00a0 dalam bentuknya yang modern bisa dijumpai di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Mulai dari ujung barat pulau Indonesia, Sumatar, hingga ke ujung timur, yakni di Papua tersebar rokok kretek. Hal ini berbeda jauh dengan era sebelum Perang Dunia II, di mana para produsen rokok kretek hanya menjual rokok kretek di area sekitar produsksi aja yang tentunya sangat sempit dan terbatas. Dari sini industri kretek selanjutnya terus mengalami pasang surut dan dinamika yang berliku-liku hingga detik ini.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kretek dalam diri manusia Indonesia sudah begitu melekat dan sulit dipisahkan. Karenanya tidak diragukan lagi bahwa\u00a0 kretek merupakan unsur tradisi penting dalam masyarakat Indonesia yang punya sejarah panjang, terlebih rokok kretek kali pertama ditemukan untuk mengobati penyakit yang terjual eceran di apotek.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6257","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Baca: Menanti Pemerintah Berterimakasih Pada Rokok Kretek<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perkembangan ketiga yang mendorong perkembangan secara cepat industri rokok kretek di akhir 1970-an itu adanya penyebaran rokok-rokok kretek ke luar pulau Jawa akibat diterapkannya kebijakan trasmigrasi. Akibat transmgrasi inilah, pada tahap perkembangan selanjutnya, rokok kretek\u00a0 dalam bentuknya yang modern bisa dijumpai di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Mulai dari ujung barat pulau Indonesia, Sumatar, hingga ke ujung timur, yakni di Papua tersebar rokok kretek. Hal ini berbeda jauh dengan era sebelum Perang Dunia II, di mana para produsen rokok kretek hanya menjual rokok kretek di area sekitar produsksi aja yang tentunya sangat sempit dan terbatas. Dari sini industri kretek selanjutnya terus mengalami pasang surut dan dinamika yang berliku-liku hingga detik ini.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kretek dalam diri manusia Indonesia sudah begitu melekat dan sulit dipisahkan. Karenanya tidak diragukan lagi bahwa\u00a0 kretek merupakan unsur tradisi penting dalam masyarakat Indonesia yang punya sejarah panjang, terlebih rokok kretek kali pertama ditemukan untuk mengobati penyakit yang terjual eceran di apotek.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6257","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Sementara peristiwa yang kedua yakni revolusi kretek terjadi karena adanya\u00a0 lisensi bagi industri-industri rokok kretek untuk melakukan produksi berbasis mesin. Dari revolusi kretek ini maka munculah yang namanya rokok kretek filter buatan mesin. Rokok kretek filter buatan mesin ini kemudian mempunyai status atau penampilan yang sekelas dengan rokok putih. Sehingga rokok kretek yang filter ini kemudian juga diminati oleh kelas menengah ke atas. Konsekuensinya, menjelang akhir 1970-an rokok kretek bersaing secara head-to-head<\/em> dengan rokok-rokok asing.\u00a0<\/p>\r\n Baca: Menanti Pemerintah Berterimakasih Pada Rokok Kretek<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perkembangan ketiga yang mendorong perkembangan secara cepat industri rokok kretek di akhir 1970-an itu adanya penyebaran rokok-rokok kretek ke luar pulau Jawa akibat diterapkannya kebijakan trasmigrasi. Akibat transmgrasi inilah, pada tahap perkembangan selanjutnya, rokok kretek\u00a0 dalam bentuknya yang modern bisa dijumpai di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Mulai dari ujung barat pulau Indonesia, Sumatar, hingga ke ujung timur, yakni di Papua tersebar rokok kretek. Hal ini berbeda jauh dengan era sebelum Perang Dunia II, di mana para produsen rokok kretek hanya menjual rokok kretek di area sekitar produsksi aja yang tentunya sangat sempit dan terbatas. Dari sini industri kretek selanjutnya terus mengalami pasang surut dan dinamika yang berliku-liku hingga detik ini.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kretek dalam diri manusia Indonesia sudah begitu melekat dan sulit dipisahkan. Karenanya tidak diragukan lagi bahwa\u00a0 kretek merupakan unsur tradisi penting dalam masyarakat Indonesia yang punya sejarah panjang, terlebih rokok kretek kali pertama ditemukan untuk mengobati penyakit yang terjual eceran di apotek.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6257","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Namun pada tahun 1870-an rokok kretek mengalami kebangkitan. Hal ini ditandai dengan munculnya dua peristiwa dalam dunia kretek yaitu konsolidasi industri rokok kretek dan munculnya startegi baru untuk revolusi kretek Indonesia. Peristiwa pertama terjadi untuk mersespon oil boom yang mendorong membanjirnya arus modal ke dalam ekonomi Indonesia. Saat itu presiden Soeharto menstimulasi perkembangan industri-industri dalam negeri termasuk industri rokok. <\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara peristiwa yang kedua yakni revolusi kretek terjadi karena adanya\u00a0 lisensi bagi industri-industri rokok kretek untuk melakukan produksi berbasis mesin. Dari revolusi kretek ini maka munculah yang namanya rokok kretek filter buatan mesin. Rokok kretek filter buatan mesin ini kemudian mempunyai status atau penampilan yang sekelas dengan rokok putih. Sehingga rokok kretek yang filter ini kemudian juga diminati oleh kelas menengah ke atas. Konsekuensinya, menjelang akhir 1970-an rokok kretek bersaing secara head-to-head<\/em> dengan rokok-rokok asing.\u00a0<\/p>\r\n Baca: Menanti Pemerintah Berterimakasih Pada Rokok Kretek<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perkembangan ketiga yang mendorong perkembangan secara cepat industri rokok kretek di akhir 1970-an itu adanya penyebaran rokok-rokok kretek ke luar pulau Jawa akibat diterapkannya kebijakan trasmigrasi. Akibat transmgrasi inilah, pada tahap perkembangan selanjutnya, rokok kretek\u00a0 dalam bentuknya yang modern bisa dijumpai di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Mulai dari ujung barat pulau Indonesia, Sumatar, hingga ke ujung timur, yakni di Papua tersebar rokok kretek. Hal ini berbeda jauh dengan era sebelum Perang Dunia II, di mana para produsen rokok kretek hanya menjual rokok kretek di area sekitar produsksi aja yang tentunya sangat sempit dan terbatas. Dari sini industri kretek selanjutnya terus mengalami pasang surut dan dinamika yang berliku-liku hingga detik ini.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kretek dalam diri manusia Indonesia sudah begitu melekat dan sulit dipisahkan. Karenanya tidak diragukan lagi bahwa\u00a0 kretek merupakan unsur tradisi penting dalam masyarakat Indonesia yang punya sejarah panjang, terlebih rokok kretek kali pertama ditemukan untuk mengobati penyakit yang terjual eceran di apotek.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6257","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Namun rokok kretek ini memang mengalami pasang surut. Jauh sebelumnya, meski rokok kretek saat itu diproyeksikan sebagai obat, namun hingga pada 1860-an rokok kretek masih dipandang sebagai rokoknya orang-orang miskin. Rokok kretek saat itu umumnya hanya digunakan oleh kalangan petani di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, juga orang-orang kota yang berpenghasilan rendah seperti pekerja bangunan atau supir angkut. Hal ini barangkali dari imbas diimpornya rokok putih dari Eropa yang diproduksi pada 1850-an. Bahkan di era 1960-an seseorang yang hendak meningkatkan gengsinya maka dirinya harus menggunakan rokok putih di ruang publik dan rokok kretek hanya digunakan di ruang privat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun pada tahun 1870-an rokok kretek mengalami kebangkitan. Hal ini ditandai dengan munculnya dua peristiwa dalam dunia kretek yaitu konsolidasi industri rokok kretek dan munculnya startegi baru untuk revolusi kretek Indonesia. Peristiwa pertama terjadi untuk mersespon oil boom yang mendorong membanjirnya arus modal ke dalam ekonomi Indonesia. Saat itu presiden Soeharto menstimulasi perkembangan industri-industri dalam negeri termasuk industri rokok. <\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara peristiwa yang kedua yakni revolusi kretek terjadi karena adanya\u00a0 lisensi bagi industri-industri rokok kretek untuk melakukan produksi berbasis mesin. Dari revolusi kretek ini maka munculah yang namanya rokok kretek filter buatan mesin. Rokok kretek filter buatan mesin ini kemudian mempunyai status atau penampilan yang sekelas dengan rokok putih. Sehingga rokok kretek yang filter ini kemudian juga diminati oleh kelas menengah ke atas. Konsekuensinya, menjelang akhir 1970-an rokok kretek bersaing secara head-to-head<\/em> dengan rokok-rokok asing.\u00a0<\/p>\r\n Baca: Menanti Pemerintah Berterimakasih Pada Rokok Kretek<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perkembangan ketiga yang mendorong perkembangan secara cepat industri rokok kretek di akhir 1970-an itu adanya penyebaran rokok-rokok kretek ke luar pulau Jawa akibat diterapkannya kebijakan trasmigrasi. Akibat transmgrasi inilah, pada tahap perkembangan selanjutnya, rokok kretek\u00a0 dalam bentuknya yang modern bisa dijumpai di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Mulai dari ujung barat pulau Indonesia, Sumatar, hingga ke ujung timur, yakni di Papua tersebar rokok kretek. Hal ini berbeda jauh dengan era sebelum Perang Dunia II, di mana para produsen rokok kretek hanya menjual rokok kretek di area sekitar produsksi aja yang tentunya sangat sempit dan terbatas. Dari sini industri kretek selanjutnya terus mengalami pasang surut dan dinamika yang berliku-liku hingga detik ini.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kretek dalam diri manusia Indonesia sudah begitu melekat dan sulit dipisahkan. Karenanya tidak diragukan lagi bahwa\u00a0 kretek merupakan unsur tradisi penting dalam masyarakat Indonesia yang punya sejarah panjang, terlebih rokok kretek kali pertama ditemukan untuk mengobati penyakit yang terjual eceran di apotek.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6257","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Dengan kemampuan marketing yang dijalankan oleh saudara iparnya Nitisemito sendiri yang bernama Karmain, maka pada tahun 1924 perusahaan rokok kretek Nitisemito, Bal Tiga mempunyai lebih dari 15 ribu karyawan dan muncul sebagai industri pribumi terbesar saat itu di Hindia Belanda. Perusahaan rokok kretek Bal Tiga milik Nitisemito saat itu bisa dikatakan sebagai simbol kejayaan rokok kretek di era pertama kretek.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun rokok kretek ini memang mengalami pasang surut. Jauh sebelumnya, meski rokok kretek saat itu diproyeksikan sebagai obat, namun hingga pada 1860-an rokok kretek masih dipandang sebagai rokoknya orang-orang miskin. Rokok kretek saat itu umumnya hanya digunakan oleh kalangan petani di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, juga orang-orang kota yang berpenghasilan rendah seperti pekerja bangunan atau supir angkut. Hal ini barangkali dari imbas diimpornya rokok putih dari Eropa yang diproduksi pada 1850-an. Bahkan di era 1960-an seseorang yang hendak meningkatkan gengsinya maka dirinya harus menggunakan rokok putih di ruang publik dan rokok kretek hanya digunakan di ruang privat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun pada tahun 1870-an rokok kretek mengalami kebangkitan. Hal ini ditandai dengan munculnya dua peristiwa dalam dunia kretek yaitu konsolidasi industri rokok kretek dan munculnya startegi baru untuk revolusi kretek Indonesia. Peristiwa pertama terjadi untuk mersespon oil boom yang mendorong membanjirnya arus modal ke dalam ekonomi Indonesia. Saat itu presiden Soeharto menstimulasi perkembangan industri-industri dalam negeri termasuk industri rokok. <\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara peristiwa yang kedua yakni revolusi kretek terjadi karena adanya\u00a0 lisensi bagi industri-industri rokok kretek untuk melakukan produksi berbasis mesin. Dari revolusi kretek ini maka munculah yang namanya rokok kretek filter buatan mesin. Rokok kretek filter buatan mesin ini kemudian mempunyai status atau penampilan yang sekelas dengan rokok putih. Sehingga rokok kretek yang filter ini kemudian juga diminati oleh kelas menengah ke atas. Konsekuensinya, menjelang akhir 1970-an rokok kretek bersaing secara head-to-head<\/em> dengan rokok-rokok asing.\u00a0<\/p>\r\n Baca: Menanti Pemerintah Berterimakasih Pada Rokok Kretek<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perkembangan ketiga yang mendorong perkembangan secara cepat industri rokok kretek di akhir 1970-an itu adanya penyebaran rokok-rokok kretek ke luar pulau Jawa akibat diterapkannya kebijakan trasmigrasi. Akibat transmgrasi inilah, pada tahap perkembangan selanjutnya, rokok kretek\u00a0 dalam bentuknya yang modern bisa dijumpai di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Mulai dari ujung barat pulau Indonesia, Sumatar, hingga ke ujung timur, yakni di Papua tersebar rokok kretek. Hal ini berbeda jauh dengan era sebelum Perang Dunia II, di mana para produsen rokok kretek hanya menjual rokok kretek di area sekitar produsksi aja yang tentunya sangat sempit dan terbatas. Dari sini industri kretek selanjutnya terus mengalami pasang surut dan dinamika yang berliku-liku hingga detik ini.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kretek dalam diri manusia Indonesia sudah begitu melekat dan sulit dipisahkan. Karenanya tidak diragukan lagi bahwa\u00a0 kretek merupakan unsur tradisi penting dalam masyarakat Indonesia yang punya sejarah panjang, terlebih rokok kretek kali pertama ditemukan untuk mengobati penyakit yang terjual eceran di apotek.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6257","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Baca: Sang Raja Kretek di Era Kolonial<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dengan kemampuan marketing yang dijalankan oleh saudara iparnya Nitisemito sendiri yang bernama Karmain, maka pada tahun 1924 perusahaan rokok kretek Nitisemito, Bal Tiga mempunyai lebih dari 15 ribu karyawan dan muncul sebagai industri pribumi terbesar saat itu di Hindia Belanda. Perusahaan rokok kretek Bal Tiga milik Nitisemito saat itu bisa dikatakan sebagai simbol kejayaan rokok kretek di era pertama kretek.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun rokok kretek ini memang mengalami pasang surut. Jauh sebelumnya, meski rokok kretek saat itu diproyeksikan sebagai obat, namun hingga pada 1860-an rokok kretek masih dipandang sebagai rokoknya orang-orang miskin. Rokok kretek saat itu umumnya hanya digunakan oleh kalangan petani di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, juga orang-orang kota yang berpenghasilan rendah seperti pekerja bangunan atau supir angkut. Hal ini barangkali dari imbas diimpornya rokok putih dari Eropa yang diproduksi pada 1850-an. Bahkan di era 1960-an seseorang yang hendak meningkatkan gengsinya maka dirinya harus menggunakan rokok putih di ruang publik dan rokok kretek hanya digunakan di ruang privat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun pada tahun 1870-an rokok kretek mengalami kebangkitan. Hal ini ditandai dengan munculnya dua peristiwa dalam dunia kretek yaitu konsolidasi industri rokok kretek dan munculnya startegi baru untuk revolusi kretek Indonesia. Peristiwa pertama terjadi untuk mersespon oil boom yang mendorong membanjirnya arus modal ke dalam ekonomi Indonesia. Saat itu presiden Soeharto menstimulasi perkembangan industri-industri dalam negeri termasuk industri rokok. <\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara peristiwa yang kedua yakni revolusi kretek terjadi karena adanya\u00a0 lisensi bagi industri-industri rokok kretek untuk melakukan produksi berbasis mesin. Dari revolusi kretek ini maka munculah yang namanya rokok kretek filter buatan mesin. Rokok kretek filter buatan mesin ini kemudian mempunyai status atau penampilan yang sekelas dengan rokok putih. Sehingga rokok kretek yang filter ini kemudian juga diminati oleh kelas menengah ke atas. Konsekuensinya, menjelang akhir 1970-an rokok kretek bersaing secara head-to-head<\/em> dengan rokok-rokok asing.\u00a0<\/p>\r\n Baca: Menanti Pemerintah Berterimakasih Pada Rokok Kretek<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perkembangan ketiga yang mendorong perkembangan secara cepat industri rokok kretek di akhir 1970-an itu adanya penyebaran rokok-rokok kretek ke luar pulau Jawa akibat diterapkannya kebijakan trasmigrasi. Akibat transmgrasi inilah, pada tahap perkembangan selanjutnya, rokok kretek\u00a0 dalam bentuknya yang modern bisa dijumpai di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Mulai dari ujung barat pulau Indonesia, Sumatar, hingga ke ujung timur, yakni di Papua tersebar rokok kretek. Hal ini berbeda jauh dengan era sebelum Perang Dunia II, di mana para produsen rokok kretek hanya menjual rokok kretek di area sekitar produsksi aja yang tentunya sangat sempit dan terbatas. Dari sini industri kretek selanjutnya terus mengalami pasang surut dan dinamika yang berliku-liku hingga detik ini.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kretek dalam diri manusia Indonesia sudah begitu melekat dan sulit dipisahkan. Karenanya tidak diragukan lagi bahwa\u00a0 kretek merupakan unsur tradisi penting dalam masyarakat Indonesia yang punya sejarah panjang, terlebih rokok kretek kali pertama ditemukan untuk mengobati penyakit yang terjual eceran di apotek.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6257","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Pada tahap selanjutnya, tepatnya di pertengahan tahun 1920-an, industri rokok kretek di Kudus berkembang dengan pesatnya. Pada periode itu, banyak sekali industri-industri rokok kretek tersebar hampir di seluruh wilayah Kudus.\u00a0 Perkembangan industri rokok kretek yang luar biasa di kota Kudus waktu itu ditandai dengan semakin membanjirnya produk rokok kretek. Tambahan lagi, dengan tersedianya tenaga kerja yang memadahi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Sang Raja Kretek di Era Kolonial<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dengan kemampuan marketing yang dijalankan oleh saudara iparnya Nitisemito sendiri yang bernama Karmain, maka pada tahun 1924 perusahaan rokok kretek Nitisemito, Bal Tiga mempunyai lebih dari 15 ribu karyawan dan muncul sebagai industri pribumi terbesar saat itu di Hindia Belanda. Perusahaan rokok kretek Bal Tiga milik Nitisemito saat itu bisa dikatakan sebagai simbol kejayaan rokok kretek di era pertama kretek.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun rokok kretek ini memang mengalami pasang surut. Jauh sebelumnya, meski rokok kretek saat itu diproyeksikan sebagai obat, namun hingga pada 1860-an rokok kretek masih dipandang sebagai rokoknya orang-orang miskin. Rokok kretek saat itu umumnya hanya digunakan oleh kalangan petani di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, juga orang-orang kota yang berpenghasilan rendah seperti pekerja bangunan atau supir angkut. Hal ini barangkali dari imbas diimpornya rokok putih dari Eropa yang diproduksi pada 1850-an. Bahkan di era 1960-an seseorang yang hendak meningkatkan gengsinya maka dirinya harus menggunakan rokok putih di ruang publik dan rokok kretek hanya digunakan di ruang privat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun pada tahun 1870-an rokok kretek mengalami kebangkitan. Hal ini ditandai dengan munculnya dua peristiwa dalam dunia kretek yaitu konsolidasi industri rokok kretek dan munculnya startegi baru untuk revolusi kretek Indonesia. Peristiwa pertama terjadi untuk mersespon oil boom yang mendorong membanjirnya arus modal ke dalam ekonomi Indonesia. Saat itu presiden Soeharto menstimulasi perkembangan industri-industri dalam negeri termasuk industri rokok. <\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara peristiwa yang kedua yakni revolusi kretek terjadi karena adanya\u00a0 lisensi bagi industri-industri rokok kretek untuk melakukan produksi berbasis mesin. Dari revolusi kretek ini maka munculah yang namanya rokok kretek filter buatan mesin. Rokok kretek filter buatan mesin ini kemudian mempunyai status atau penampilan yang sekelas dengan rokok putih. Sehingga rokok kretek yang filter ini kemudian juga diminati oleh kelas menengah ke atas. Konsekuensinya, menjelang akhir 1970-an rokok kretek bersaing secara head-to-head<\/em> dengan rokok-rokok asing.\u00a0<\/p>\r\n Baca: Menanti Pemerintah Berterimakasih Pada Rokok Kretek<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perkembangan ketiga yang mendorong perkembangan secara cepat industri rokok kretek di akhir 1970-an itu adanya penyebaran rokok-rokok kretek ke luar pulau Jawa akibat diterapkannya kebijakan trasmigrasi. Akibat transmgrasi inilah, pada tahap perkembangan selanjutnya, rokok kretek\u00a0 dalam bentuknya yang modern bisa dijumpai di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Mulai dari ujung barat pulau Indonesia, Sumatar, hingga ke ujung timur, yakni di Papua tersebar rokok kretek. Hal ini berbeda jauh dengan era sebelum Perang Dunia II, di mana para produsen rokok kretek hanya menjual rokok kretek di area sekitar produsksi aja yang tentunya sangat sempit dan terbatas. Dari sini industri kretek selanjutnya terus mengalami pasang surut dan dinamika yang berliku-liku hingga detik ini.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kretek dalam diri manusia Indonesia sudah begitu melekat dan sulit dipisahkan. Karenanya tidak diragukan lagi bahwa\u00a0 kretek merupakan unsur tradisi penting dalam masyarakat Indonesia yang punya sejarah panjang, terlebih rokok kretek kali pertama ditemukan untuk mengobati penyakit yang terjual eceran di apotek.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6257","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Rokok kretek produksi Nitisemito ini menuai kesuksesan. Salah satu faktor kesuksesan Nitisemito dalam mengembangkan rokok kreteknya itu karena sistem promosinya yang ditetapkan pada 1920. Pada tahun ini perusahaan kretek Nitisemito membuat sistem promosi bahwa barang siapa yang berhasil membeli sekian banyak rokok kretek Bal Tiga maka akan mendapatkan hadiah sepeda ontel. Sistem promosi seperti ini akhirnya mendorong masyarakat untuk membeli rokok kretek buatan Nitisemto. Sehingga rokok kretek Nitisemito bisa berkembang pesat.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada tahap selanjutnya, tepatnya di pertengahan tahun 1920-an, industri rokok kretek di Kudus berkembang dengan pesatnya. Pada periode itu, banyak sekali industri-industri rokok kretek tersebar hampir di seluruh wilayah Kudus.\u00a0 Perkembangan industri rokok kretek yang luar biasa di kota Kudus waktu itu ditandai dengan semakin membanjirnya produk rokok kretek. Tambahan lagi, dengan tersedianya tenaga kerja yang memadahi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Sang Raja Kretek di Era Kolonial<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dengan kemampuan marketing yang dijalankan oleh saudara iparnya Nitisemito sendiri yang bernama Karmain, maka pada tahun 1924 perusahaan rokok kretek Nitisemito, Bal Tiga mempunyai lebih dari 15 ribu karyawan dan muncul sebagai industri pribumi terbesar saat itu di Hindia Belanda. Perusahaan rokok kretek Bal Tiga milik Nitisemito saat itu bisa dikatakan sebagai simbol kejayaan rokok kretek di era pertama kretek.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun rokok kretek ini memang mengalami pasang surut. Jauh sebelumnya, meski rokok kretek saat itu diproyeksikan sebagai obat, namun hingga pada 1860-an rokok kretek masih dipandang sebagai rokoknya orang-orang miskin. Rokok kretek saat itu umumnya hanya digunakan oleh kalangan petani di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, juga orang-orang kota yang berpenghasilan rendah seperti pekerja bangunan atau supir angkut. Hal ini barangkali dari imbas diimpornya rokok putih dari Eropa yang diproduksi pada 1850-an. Bahkan di era 1960-an seseorang yang hendak meningkatkan gengsinya maka dirinya harus menggunakan rokok putih di ruang publik dan rokok kretek hanya digunakan di ruang privat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun pada tahun 1870-an rokok kretek mengalami kebangkitan. Hal ini ditandai dengan munculnya dua peristiwa dalam dunia kretek yaitu konsolidasi industri rokok kretek dan munculnya startegi baru untuk revolusi kretek Indonesia. Peristiwa pertama terjadi untuk mersespon oil boom yang mendorong membanjirnya arus modal ke dalam ekonomi Indonesia. Saat itu presiden Soeharto menstimulasi perkembangan industri-industri dalam negeri termasuk industri rokok. <\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara peristiwa yang kedua yakni revolusi kretek terjadi karena adanya\u00a0 lisensi bagi industri-industri rokok kretek untuk melakukan produksi berbasis mesin. Dari revolusi kretek ini maka munculah yang namanya rokok kretek filter buatan mesin. Rokok kretek filter buatan mesin ini kemudian mempunyai status atau penampilan yang sekelas dengan rokok putih. Sehingga rokok kretek yang filter ini kemudian juga diminati oleh kelas menengah ke atas. Konsekuensinya, menjelang akhir 1970-an rokok kretek bersaing secara head-to-head<\/em> dengan rokok-rokok asing.\u00a0<\/p>\r\n Baca: Menanti Pemerintah Berterimakasih Pada Rokok Kretek<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perkembangan ketiga yang mendorong perkembangan secara cepat industri rokok kretek di akhir 1970-an itu adanya penyebaran rokok-rokok kretek ke luar pulau Jawa akibat diterapkannya kebijakan trasmigrasi. Akibat transmgrasi inilah, pada tahap perkembangan selanjutnya, rokok kretek\u00a0 dalam bentuknya yang modern bisa dijumpai di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Mulai dari ujung barat pulau Indonesia, Sumatar, hingga ke ujung timur, yakni di Papua tersebar rokok kretek. Hal ini berbeda jauh dengan era sebelum Perang Dunia II, di mana para produsen rokok kretek hanya menjual rokok kretek di area sekitar produsksi aja yang tentunya sangat sempit dan terbatas. Dari sini industri kretek selanjutnya terus mengalami pasang surut dan dinamika yang berliku-liku hingga detik ini.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kretek dalam diri manusia Indonesia sudah begitu melekat dan sulit dipisahkan. Karenanya tidak diragukan lagi bahwa\u00a0 kretek merupakan unsur tradisi penting dalam masyarakat Indonesia yang punya sejarah panjang, terlebih rokok kretek kali pertama ditemukan untuk mengobati penyakit yang terjual eceran di apotek.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6257","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Dalam perjalanan sejarahnya, paska meninggalnya Haji Jamhari sebagai orang yang pertama kali menemukan rokok kretek, ada Nitisemito seorang pengembang rokok kretek menjadi produk komersial, dengan menggunakan sebuah merk. Nitisemito sendiri tidak menyadari bahwa ide dan langkahnya untuk memproduksi rokok kretek secara massal itu bakal merubah wajah industri tembakau di Indonesia. Nitisemito pertama kali memproduksi rokok kretek dengan merk Bal Tiga pada tahun 1906. Kemudian, menjadi Bal Tiga Nitisemito pada 1908.\u00a0<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Rokok kretek produksi Nitisemito ini menuai kesuksesan. Salah satu faktor kesuksesan Nitisemito dalam mengembangkan rokok kreteknya itu karena sistem promosinya yang ditetapkan pada 1920. Pada tahun ini perusahaan kretek Nitisemito membuat sistem promosi bahwa barang siapa yang berhasil membeli sekian banyak rokok kretek Bal Tiga maka akan mendapatkan hadiah sepeda ontel. Sistem promosi seperti ini akhirnya mendorong masyarakat untuk membeli rokok kretek buatan Nitisemto. Sehingga rokok kretek Nitisemito bisa berkembang pesat.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada tahap selanjutnya, tepatnya di pertengahan tahun 1920-an, industri rokok kretek di Kudus berkembang dengan pesatnya. Pada periode itu, banyak sekali industri-industri rokok kretek tersebar hampir di seluruh wilayah Kudus.\u00a0 Perkembangan industri rokok kretek yang luar biasa di kota Kudus waktu itu ditandai dengan semakin membanjirnya produk rokok kretek. Tambahan lagi, dengan tersedianya tenaga kerja yang memadahi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Sang Raja Kretek di Era Kolonial<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dengan kemampuan marketing yang dijalankan oleh saudara iparnya Nitisemito sendiri yang bernama Karmain, maka pada tahun 1924 perusahaan rokok kretek Nitisemito, Bal Tiga mempunyai lebih dari 15 ribu karyawan dan muncul sebagai industri pribumi terbesar saat itu di Hindia Belanda. Perusahaan rokok kretek Bal Tiga milik Nitisemito saat itu bisa dikatakan sebagai simbol kejayaan rokok kretek di era pertama kretek.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun rokok kretek ini memang mengalami pasang surut. Jauh sebelumnya, meski rokok kretek saat itu diproyeksikan sebagai obat, namun hingga pada 1860-an rokok kretek masih dipandang sebagai rokoknya orang-orang miskin. Rokok kretek saat itu umumnya hanya digunakan oleh kalangan petani di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, juga orang-orang kota yang berpenghasilan rendah seperti pekerja bangunan atau supir angkut. Hal ini barangkali dari imbas diimpornya rokok putih dari Eropa yang diproduksi pada 1850-an. Bahkan di era 1960-an seseorang yang hendak meningkatkan gengsinya maka dirinya harus menggunakan rokok putih di ruang publik dan rokok kretek hanya digunakan di ruang privat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun pada tahun 1870-an rokok kretek mengalami kebangkitan. Hal ini ditandai dengan munculnya dua peristiwa dalam dunia kretek yaitu konsolidasi industri rokok kretek dan munculnya startegi baru untuk revolusi kretek Indonesia. Peristiwa pertama terjadi untuk mersespon oil boom yang mendorong membanjirnya arus modal ke dalam ekonomi Indonesia. Saat itu presiden Soeharto menstimulasi perkembangan industri-industri dalam negeri termasuk industri rokok. <\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara peristiwa yang kedua yakni revolusi kretek terjadi karena adanya\u00a0 lisensi bagi industri-industri rokok kretek untuk melakukan produksi berbasis mesin. Dari revolusi kretek ini maka munculah yang namanya rokok kretek filter buatan mesin. Rokok kretek filter buatan mesin ini kemudian mempunyai status atau penampilan yang sekelas dengan rokok putih. Sehingga rokok kretek yang filter ini kemudian juga diminati oleh kelas menengah ke atas. Konsekuensinya, menjelang akhir 1970-an rokok kretek bersaing secara head-to-head<\/em> dengan rokok-rokok asing.\u00a0<\/p>\r\n Baca: Menanti Pemerintah Berterimakasih Pada Rokok Kretek<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perkembangan ketiga yang mendorong perkembangan secara cepat industri rokok kretek di akhir 1970-an itu adanya penyebaran rokok-rokok kretek ke luar pulau Jawa akibat diterapkannya kebijakan trasmigrasi. Akibat transmgrasi inilah, pada tahap perkembangan selanjutnya, rokok kretek\u00a0 dalam bentuknya yang modern bisa dijumpai di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Mulai dari ujung barat pulau Indonesia, Sumatar, hingga ke ujung timur, yakni di Papua tersebar rokok kretek. Hal ini berbeda jauh dengan era sebelum Perang Dunia II, di mana para produsen rokok kretek hanya menjual rokok kretek di area sekitar produsksi aja yang tentunya sangat sempit dan terbatas. Dari sini industri kretek selanjutnya terus mengalami pasang surut dan dinamika yang berliku-liku hingga detik ini.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kretek dalam diri manusia Indonesia sudah begitu melekat dan sulit dipisahkan. Karenanya tidak diragukan lagi bahwa\u00a0 kretek merupakan unsur tradisi penting dalam masyarakat Indonesia yang punya sejarah panjang, terlebih rokok kretek kali pertama ditemukan untuk mengobati penyakit yang terjual eceran di apotek.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6257","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Selain dari itu, aspek lain dari budaya kretek ini adalah tentang nilai dan kebesarannya dalam konteks Indonesia. Seberapa besar rokok kretek dalam kultur masyarakat Indonesia, terutama ketika berhadapn dengan produk rokok asing. Ketika kretek ditemukan pada 1880 di Kudus, rokok itu telah dikukuhkan sebagai obat penyembuh asma.\u00a0 Sehingga rokok kretek juga dijual di apotek. Saat itu, kalau ada orang yang tidak bisa membeli rokok kretek di toko atau industri yang mengolahnya, orang tersebut bisa membelinya di apotek.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalanan sejarahnya, paska meninggalnya Haji Jamhari sebagai orang yang pertama kali menemukan rokok kretek, ada Nitisemito seorang pengembang rokok kretek menjadi produk komersial, dengan menggunakan sebuah merk. Nitisemito sendiri tidak menyadari bahwa ide dan langkahnya untuk memproduksi rokok kretek secara massal itu bakal merubah wajah industri tembakau di Indonesia. Nitisemito pertama kali memproduksi rokok kretek dengan merk Bal Tiga pada tahun 1906. Kemudian, menjadi Bal Tiga Nitisemito pada 1908.\u00a0<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Rokok kretek produksi Nitisemito ini menuai kesuksesan. Salah satu faktor kesuksesan Nitisemito dalam mengembangkan rokok kreteknya itu karena sistem promosinya yang ditetapkan pada 1920. Pada tahun ini perusahaan kretek Nitisemito membuat sistem promosi bahwa barang siapa yang berhasil membeli sekian banyak rokok kretek Bal Tiga maka akan mendapatkan hadiah sepeda ontel. Sistem promosi seperti ini akhirnya mendorong masyarakat untuk membeli rokok kretek buatan Nitisemto. Sehingga rokok kretek Nitisemito bisa berkembang pesat.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada tahap selanjutnya, tepatnya di pertengahan tahun 1920-an, industri rokok kretek di Kudus berkembang dengan pesatnya. Pada periode itu, banyak sekali industri-industri rokok kretek tersebar hampir di seluruh wilayah Kudus.\u00a0 Perkembangan industri rokok kretek yang luar biasa di kota Kudus waktu itu ditandai dengan semakin membanjirnya produk rokok kretek. Tambahan lagi, dengan tersedianya tenaga kerja yang memadahi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Sang Raja Kretek di Era Kolonial<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dengan kemampuan marketing yang dijalankan oleh saudara iparnya Nitisemito sendiri yang bernama Karmain, maka pada tahun 1924 perusahaan rokok kretek Nitisemito, Bal Tiga mempunyai lebih dari 15 ribu karyawan dan muncul sebagai industri pribumi terbesar saat itu di Hindia Belanda. Perusahaan rokok kretek Bal Tiga milik Nitisemito saat itu bisa dikatakan sebagai simbol kejayaan rokok kretek di era pertama kretek.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun rokok kretek ini memang mengalami pasang surut. Jauh sebelumnya, meski rokok kretek saat itu diproyeksikan sebagai obat, namun hingga pada 1860-an rokok kretek masih dipandang sebagai rokoknya orang-orang miskin. Rokok kretek saat itu umumnya hanya digunakan oleh kalangan petani di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, juga orang-orang kota yang berpenghasilan rendah seperti pekerja bangunan atau supir angkut. Hal ini barangkali dari imbas diimpornya rokok putih dari Eropa yang diproduksi pada 1850-an. Bahkan di era 1960-an seseorang yang hendak meningkatkan gengsinya maka dirinya harus menggunakan rokok putih di ruang publik dan rokok kretek hanya digunakan di ruang privat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun pada tahun 1870-an rokok kretek mengalami kebangkitan. Hal ini ditandai dengan munculnya dua peristiwa dalam dunia kretek yaitu konsolidasi industri rokok kretek dan munculnya startegi baru untuk revolusi kretek Indonesia. Peristiwa pertama terjadi untuk mersespon oil boom yang mendorong membanjirnya arus modal ke dalam ekonomi Indonesia. Saat itu presiden Soeharto menstimulasi perkembangan industri-industri dalam negeri termasuk industri rokok. <\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara peristiwa yang kedua yakni revolusi kretek terjadi karena adanya\u00a0 lisensi bagi industri-industri rokok kretek untuk melakukan produksi berbasis mesin. Dari revolusi kretek ini maka munculah yang namanya rokok kretek filter buatan mesin. Rokok kretek filter buatan mesin ini kemudian mempunyai status atau penampilan yang sekelas dengan rokok putih. Sehingga rokok kretek yang filter ini kemudian juga diminati oleh kelas menengah ke atas. Konsekuensinya, menjelang akhir 1970-an rokok kretek bersaing secara head-to-head<\/em> dengan rokok-rokok asing.\u00a0<\/p>\r\n Baca: Menanti Pemerintah Berterimakasih Pada Rokok Kretek<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perkembangan ketiga yang mendorong perkembangan secara cepat industri rokok kretek di akhir 1970-an itu adanya penyebaran rokok-rokok kretek ke luar pulau Jawa akibat diterapkannya kebijakan trasmigrasi. Akibat transmgrasi inilah, pada tahap perkembangan selanjutnya, rokok kretek\u00a0 dalam bentuknya yang modern bisa dijumpai di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Mulai dari ujung barat pulau Indonesia, Sumatar, hingga ke ujung timur, yakni di Papua tersebar rokok kretek. Hal ini berbeda jauh dengan era sebelum Perang Dunia II, di mana para produsen rokok kretek hanya menjual rokok kretek di area sekitar produsksi aja yang tentunya sangat sempit dan terbatas. Dari sini industri kretek selanjutnya terus mengalami pasang surut dan dinamika yang berliku-liku hingga detik ini.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kretek dalam diri manusia Indonesia sudah begitu melekat dan sulit dipisahkan. Karenanya tidak diragukan lagi bahwa\u00a0 kretek merupakan unsur tradisi penting dalam masyarakat Indonesia yang punya sejarah panjang, terlebih rokok kretek kali pertama ditemukan untuk mengobati penyakit yang terjual eceran di apotek.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6257","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Baca: Kisah Perang Dagang Kretek di Amerika Serikat<\/a><\/p>\r\n Selain dari itu, aspek lain dari budaya kretek ini adalah tentang nilai dan kebesarannya dalam konteks Indonesia. Seberapa besar rokok kretek dalam kultur masyarakat Indonesia, terutama ketika berhadapn dengan produk rokok asing. Ketika kretek ditemukan pada 1880 di Kudus, rokok itu telah dikukuhkan sebagai obat penyembuh asma.\u00a0 Sehingga rokok kretek juga dijual di apotek. Saat itu, kalau ada orang yang tidak bisa membeli rokok kretek di toko atau industri yang mengolahnya, orang tersebut bisa membelinya di apotek.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalanan sejarahnya, paska meninggalnya Haji Jamhari sebagai orang yang pertama kali menemukan rokok kretek, ada Nitisemito seorang pengembang rokok kretek menjadi produk komersial, dengan menggunakan sebuah merk. Nitisemito sendiri tidak menyadari bahwa ide dan langkahnya untuk memproduksi rokok kretek secara massal itu bakal merubah wajah industri tembakau di Indonesia. Nitisemito pertama kali memproduksi rokok kretek dengan merk Bal Tiga pada tahun 1906. Kemudian, menjadi Bal Tiga Nitisemito pada 1908.\u00a0<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Rokok kretek produksi Nitisemito ini menuai kesuksesan. Salah satu faktor kesuksesan Nitisemito dalam mengembangkan rokok kreteknya itu karena sistem promosinya yang ditetapkan pada 1920. Pada tahun ini perusahaan kretek Nitisemito membuat sistem promosi bahwa barang siapa yang berhasil membeli sekian banyak rokok kretek Bal Tiga maka akan mendapatkan hadiah sepeda ontel. Sistem promosi seperti ini akhirnya mendorong masyarakat untuk membeli rokok kretek buatan Nitisemto. Sehingga rokok kretek Nitisemito bisa berkembang pesat.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada tahap selanjutnya, tepatnya di pertengahan tahun 1920-an, industri rokok kretek di Kudus berkembang dengan pesatnya. Pada periode itu, banyak sekali industri-industri rokok kretek tersebar hampir di seluruh wilayah Kudus.\u00a0 Perkembangan industri rokok kretek yang luar biasa di kota Kudus waktu itu ditandai dengan semakin membanjirnya produk rokok kretek. Tambahan lagi, dengan tersedianya tenaga kerja yang memadahi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Sang Raja Kretek di Era Kolonial<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dengan kemampuan marketing yang dijalankan oleh saudara iparnya Nitisemito sendiri yang bernama Karmain, maka pada tahun 1924 perusahaan rokok kretek Nitisemito, Bal Tiga mempunyai lebih dari 15 ribu karyawan dan muncul sebagai industri pribumi terbesar saat itu di Hindia Belanda. Perusahaan rokok kretek Bal Tiga milik Nitisemito saat itu bisa dikatakan sebagai simbol kejayaan rokok kretek di era pertama kretek.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun rokok kretek ini memang mengalami pasang surut. Jauh sebelumnya, meski rokok kretek saat itu diproyeksikan sebagai obat, namun hingga pada 1860-an rokok kretek masih dipandang sebagai rokoknya orang-orang miskin. Rokok kretek saat itu umumnya hanya digunakan oleh kalangan petani di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, juga orang-orang kota yang berpenghasilan rendah seperti pekerja bangunan atau supir angkut. Hal ini barangkali dari imbas diimpornya rokok putih dari Eropa yang diproduksi pada 1850-an. Bahkan di era 1960-an seseorang yang hendak meningkatkan gengsinya maka dirinya harus menggunakan rokok putih di ruang publik dan rokok kretek hanya digunakan di ruang privat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun pada tahun 1870-an rokok kretek mengalami kebangkitan. Hal ini ditandai dengan munculnya dua peristiwa dalam dunia kretek yaitu konsolidasi industri rokok kretek dan munculnya startegi baru untuk revolusi kretek Indonesia. Peristiwa pertama terjadi untuk mersespon oil boom yang mendorong membanjirnya arus modal ke dalam ekonomi Indonesia. Saat itu presiden Soeharto menstimulasi perkembangan industri-industri dalam negeri termasuk industri rokok. <\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara peristiwa yang kedua yakni revolusi kretek terjadi karena adanya\u00a0 lisensi bagi industri-industri rokok kretek untuk melakukan produksi berbasis mesin. Dari revolusi kretek ini maka munculah yang namanya rokok kretek filter buatan mesin. Rokok kretek filter buatan mesin ini kemudian mempunyai status atau penampilan yang sekelas dengan rokok putih. Sehingga rokok kretek yang filter ini kemudian juga diminati oleh kelas menengah ke atas. Konsekuensinya, menjelang akhir 1970-an rokok kretek bersaing secara head-to-head<\/em> dengan rokok-rokok asing.\u00a0<\/p>\r\n Baca: Menanti Pemerintah Berterimakasih Pada Rokok Kretek<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perkembangan ketiga yang mendorong perkembangan secara cepat industri rokok kretek di akhir 1970-an itu adanya penyebaran rokok-rokok kretek ke luar pulau Jawa akibat diterapkannya kebijakan trasmigrasi. Akibat transmgrasi inilah, pada tahap perkembangan selanjutnya, rokok kretek\u00a0 dalam bentuknya yang modern bisa dijumpai di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Mulai dari ujung barat pulau Indonesia, Sumatar, hingga ke ujung timur, yakni di Papua tersebar rokok kretek. Hal ini berbeda jauh dengan era sebelum Perang Dunia II, di mana para produsen rokok kretek hanya menjual rokok kretek di area sekitar produsksi aja yang tentunya sangat sempit dan terbatas. Dari sini industri kretek selanjutnya terus mengalami pasang surut dan dinamika yang berliku-liku hingga detik ini.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kretek dalam diri manusia Indonesia sudah begitu melekat dan sulit dipisahkan. Karenanya tidak diragukan lagi bahwa\u00a0 kretek merupakan unsur tradisi penting dalam masyarakat Indonesia yang punya sejarah panjang, terlebih rokok kretek kali pertama ditemukan untuk mengobati penyakit yang terjual eceran di apotek.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6257","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Sementara itu dalam konteks budaya politik, kretek juga dekat dengan revolusi Indonesia. Sebagaimana telah beberapa kali disinggung tentang aksi diplomasi haji Agus Salim di Eropa. Pada saat Agus Salim menyulut rokok dalam diplomasinya itu, dia sebenarnya tengah menciptakan pernyataan kemerdekaan secara pribadi yang barangkali bisa diinterpretasikan dengan fakta bahwa Agus Salim tengah mengkritik praktik imperialisme Barat dalam aksi diplomasinya itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Kisah Perang Dagang Kretek di Amerika Serikat<\/a><\/p>\r\n Selain dari itu, aspek lain dari budaya kretek ini adalah tentang nilai dan kebesarannya dalam konteks Indonesia. Seberapa besar rokok kretek dalam kultur masyarakat Indonesia, terutama ketika berhadapn dengan produk rokok asing. Ketika kretek ditemukan pada 1880 di Kudus, rokok itu telah dikukuhkan sebagai obat penyembuh asma.\u00a0 Sehingga rokok kretek juga dijual di apotek. Saat itu, kalau ada orang yang tidak bisa membeli rokok kretek di toko atau industri yang mengolahnya, orang tersebut bisa membelinya di apotek.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalanan sejarahnya, paska meninggalnya Haji Jamhari sebagai orang yang pertama kali menemukan rokok kretek, ada Nitisemito seorang pengembang rokok kretek menjadi produk komersial, dengan menggunakan sebuah merk. Nitisemito sendiri tidak menyadari bahwa ide dan langkahnya untuk memproduksi rokok kretek secara massal itu bakal merubah wajah industri tembakau di Indonesia. Nitisemito pertama kali memproduksi rokok kretek dengan merk Bal Tiga pada tahun 1906. Kemudian, menjadi Bal Tiga Nitisemito pada 1908.\u00a0<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Rokok kretek produksi Nitisemito ini menuai kesuksesan. Salah satu faktor kesuksesan Nitisemito dalam mengembangkan rokok kreteknya itu karena sistem promosinya yang ditetapkan pada 1920. Pada tahun ini perusahaan kretek Nitisemito membuat sistem promosi bahwa barang siapa yang berhasil membeli sekian banyak rokok kretek Bal Tiga maka akan mendapatkan hadiah sepeda ontel. Sistem promosi seperti ini akhirnya mendorong masyarakat untuk membeli rokok kretek buatan Nitisemto. Sehingga rokok kretek Nitisemito bisa berkembang pesat.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada tahap selanjutnya, tepatnya di pertengahan tahun 1920-an, industri rokok kretek di Kudus berkembang dengan pesatnya. Pada periode itu, banyak sekali industri-industri rokok kretek tersebar hampir di seluruh wilayah Kudus.\u00a0 Perkembangan industri rokok kretek yang luar biasa di kota Kudus waktu itu ditandai dengan semakin membanjirnya produk rokok kretek. Tambahan lagi, dengan tersedianya tenaga kerja yang memadahi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Sang Raja Kretek di Era Kolonial<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dengan kemampuan marketing yang dijalankan oleh saudara iparnya Nitisemito sendiri yang bernama Karmain, maka pada tahun 1924 perusahaan rokok kretek Nitisemito, Bal Tiga mempunyai lebih dari 15 ribu karyawan dan muncul sebagai industri pribumi terbesar saat itu di Hindia Belanda. Perusahaan rokok kretek Bal Tiga milik Nitisemito saat itu bisa dikatakan sebagai simbol kejayaan rokok kretek di era pertama kretek.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun rokok kretek ini memang mengalami pasang surut. Jauh sebelumnya, meski rokok kretek saat itu diproyeksikan sebagai obat, namun hingga pada 1860-an rokok kretek masih dipandang sebagai rokoknya orang-orang miskin. Rokok kretek saat itu umumnya hanya digunakan oleh kalangan petani di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, juga orang-orang kota yang berpenghasilan rendah seperti pekerja bangunan atau supir angkut. Hal ini barangkali dari imbas diimpornya rokok putih dari Eropa yang diproduksi pada 1850-an. Bahkan di era 1960-an seseorang yang hendak meningkatkan gengsinya maka dirinya harus menggunakan rokok putih di ruang publik dan rokok kretek hanya digunakan di ruang privat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun pada tahun 1870-an rokok kretek mengalami kebangkitan. Hal ini ditandai dengan munculnya dua peristiwa dalam dunia kretek yaitu konsolidasi industri rokok kretek dan munculnya startegi baru untuk revolusi kretek Indonesia. Peristiwa pertama terjadi untuk mersespon oil boom yang mendorong membanjirnya arus modal ke dalam ekonomi Indonesia. Saat itu presiden Soeharto menstimulasi perkembangan industri-industri dalam negeri termasuk industri rokok. <\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara peristiwa yang kedua yakni revolusi kretek terjadi karena adanya\u00a0 lisensi bagi industri-industri rokok kretek untuk melakukan produksi berbasis mesin. Dari revolusi kretek ini maka munculah yang namanya rokok kretek filter buatan mesin. Rokok kretek filter buatan mesin ini kemudian mempunyai status atau penampilan yang sekelas dengan rokok putih. Sehingga rokok kretek yang filter ini kemudian juga diminati oleh kelas menengah ke atas. Konsekuensinya, menjelang akhir 1970-an rokok kretek bersaing secara head-to-head<\/em> dengan rokok-rokok asing.\u00a0<\/p>\r\n Baca: Menanti Pemerintah Berterimakasih Pada Rokok Kretek<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perkembangan ketiga yang mendorong perkembangan secara cepat industri rokok kretek di akhir 1970-an itu adanya penyebaran rokok-rokok kretek ke luar pulau Jawa akibat diterapkannya kebijakan trasmigrasi. Akibat transmgrasi inilah, pada tahap perkembangan selanjutnya, rokok kretek\u00a0 dalam bentuknya yang modern bisa dijumpai di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Mulai dari ujung barat pulau Indonesia, Sumatar, hingga ke ujung timur, yakni di Papua tersebar rokok kretek. Hal ini berbeda jauh dengan era sebelum Perang Dunia II, di mana para produsen rokok kretek hanya menjual rokok kretek di area sekitar produsksi aja yang tentunya sangat sempit dan terbatas. Dari sini industri kretek selanjutnya terus mengalami pasang surut dan dinamika yang berliku-liku hingga detik ini.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kretek dalam diri manusia Indonesia sudah begitu melekat dan sulit dipisahkan. Karenanya tidak diragukan lagi bahwa\u00a0 kretek merupakan unsur tradisi penting dalam masyarakat Indonesia yang punya sejarah panjang, terlebih rokok kretek kali pertama ditemukan untuk mengobati penyakit yang terjual eceran di apotek.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6257","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Selain itu, jelas sekali bahwa budaya merokok kretek telah mengambil bagian penting dalam banyak aspek kehidupan masyarakat Nusantara. Ungkapan Muhamad Sobary dalam esai \u201cBudaya dalam Selinting Rokok\u201d sangat tepat melukiskan makna entitas kretek, bahwa rokok bukanlah rokok. Bagi bangsa Indonesia, rokok Kretek adalah hasil sekaligus ekspresi corak budaya yang menyumbang pemasukan uang bagi Negara.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara itu dalam konteks budaya politik, kretek juga dekat dengan revolusi Indonesia. Sebagaimana telah beberapa kali disinggung tentang aksi diplomasi haji Agus Salim di Eropa. Pada saat Agus Salim menyulut rokok dalam diplomasinya itu, dia sebenarnya tengah menciptakan pernyataan kemerdekaan secara pribadi yang barangkali bisa diinterpretasikan dengan fakta bahwa Agus Salim tengah mengkritik praktik imperialisme Barat dalam aksi diplomasinya itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Kisah Perang Dagang Kretek di Amerika Serikat<\/a><\/p>\r\n Selain dari itu, aspek lain dari budaya kretek ini adalah tentang nilai dan kebesarannya dalam konteks Indonesia. Seberapa besar rokok kretek dalam kultur masyarakat Indonesia, terutama ketika berhadapn dengan produk rokok asing. Ketika kretek ditemukan pada 1880 di Kudus, rokok itu telah dikukuhkan sebagai obat penyembuh asma.\u00a0 Sehingga rokok kretek juga dijual di apotek. Saat itu, kalau ada orang yang tidak bisa membeli rokok kretek di toko atau industri yang mengolahnya, orang tersebut bisa membelinya di apotek.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalanan sejarahnya, paska meninggalnya Haji Jamhari sebagai orang yang pertama kali menemukan rokok kretek, ada Nitisemito seorang pengembang rokok kretek menjadi produk komersial, dengan menggunakan sebuah merk. Nitisemito sendiri tidak menyadari bahwa ide dan langkahnya untuk memproduksi rokok kretek secara massal itu bakal merubah wajah industri tembakau di Indonesia. Nitisemito pertama kali memproduksi rokok kretek dengan merk Bal Tiga pada tahun 1906. Kemudian, menjadi Bal Tiga Nitisemito pada 1908.\u00a0<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Rokok kretek produksi Nitisemito ini menuai kesuksesan. Salah satu faktor kesuksesan Nitisemito dalam mengembangkan rokok kreteknya itu karena sistem promosinya yang ditetapkan pada 1920. Pada tahun ini perusahaan kretek Nitisemito membuat sistem promosi bahwa barang siapa yang berhasil membeli sekian banyak rokok kretek Bal Tiga maka akan mendapatkan hadiah sepeda ontel. Sistem promosi seperti ini akhirnya mendorong masyarakat untuk membeli rokok kretek buatan Nitisemto. Sehingga rokok kretek Nitisemito bisa berkembang pesat.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada tahap selanjutnya, tepatnya di pertengahan tahun 1920-an, industri rokok kretek di Kudus berkembang dengan pesatnya. Pada periode itu, banyak sekali industri-industri rokok kretek tersebar hampir di seluruh wilayah Kudus.\u00a0 Perkembangan industri rokok kretek yang luar biasa di kota Kudus waktu itu ditandai dengan semakin membanjirnya produk rokok kretek. Tambahan lagi, dengan tersedianya tenaga kerja yang memadahi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Sang Raja Kretek di Era Kolonial<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dengan kemampuan marketing yang dijalankan oleh saudara iparnya Nitisemito sendiri yang bernama Karmain, maka pada tahun 1924 perusahaan rokok kretek Nitisemito, Bal Tiga mempunyai lebih dari 15 ribu karyawan dan muncul sebagai industri pribumi terbesar saat itu di Hindia Belanda. Perusahaan rokok kretek Bal Tiga milik Nitisemito saat itu bisa dikatakan sebagai simbol kejayaan rokok kretek di era pertama kretek.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun rokok kretek ini memang mengalami pasang surut. Jauh sebelumnya, meski rokok kretek saat itu diproyeksikan sebagai obat, namun hingga pada 1860-an rokok kretek masih dipandang sebagai rokoknya orang-orang miskin. Rokok kretek saat itu umumnya hanya digunakan oleh kalangan petani di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, juga orang-orang kota yang berpenghasilan rendah seperti pekerja bangunan atau supir angkut. Hal ini barangkali dari imbas diimpornya rokok putih dari Eropa yang diproduksi pada 1850-an. Bahkan di era 1960-an seseorang yang hendak meningkatkan gengsinya maka dirinya harus menggunakan rokok putih di ruang publik dan rokok kretek hanya digunakan di ruang privat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun pada tahun 1870-an rokok kretek mengalami kebangkitan. Hal ini ditandai dengan munculnya dua peristiwa dalam dunia kretek yaitu konsolidasi industri rokok kretek dan munculnya startegi baru untuk revolusi kretek Indonesia. Peristiwa pertama terjadi untuk mersespon oil boom yang mendorong membanjirnya arus modal ke dalam ekonomi Indonesia. Saat itu presiden Soeharto menstimulasi perkembangan industri-industri dalam negeri termasuk industri rokok. <\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara peristiwa yang kedua yakni revolusi kretek terjadi karena adanya\u00a0 lisensi bagi industri-industri rokok kretek untuk melakukan produksi berbasis mesin. Dari revolusi kretek ini maka munculah yang namanya rokok kretek filter buatan mesin. Rokok kretek filter buatan mesin ini kemudian mempunyai status atau penampilan yang sekelas dengan rokok putih. Sehingga rokok kretek yang filter ini kemudian juga diminati oleh kelas menengah ke atas. Konsekuensinya, menjelang akhir 1970-an rokok kretek bersaing secara head-to-head<\/em> dengan rokok-rokok asing.\u00a0<\/p>\r\n Baca: Menanti Pemerintah Berterimakasih Pada Rokok Kretek<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perkembangan ketiga yang mendorong perkembangan secara cepat industri rokok kretek di akhir 1970-an itu adanya penyebaran rokok-rokok kretek ke luar pulau Jawa akibat diterapkannya kebijakan trasmigrasi. Akibat transmgrasi inilah, pada tahap perkembangan selanjutnya, rokok kretek\u00a0 dalam bentuknya yang modern bisa dijumpai di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Mulai dari ujung barat pulau Indonesia, Sumatar, hingga ke ujung timur, yakni di Papua tersebar rokok kretek. Hal ini berbeda jauh dengan era sebelum Perang Dunia II, di mana para produsen rokok kretek hanya menjual rokok kretek di area sekitar produsksi aja yang tentunya sangat sempit dan terbatas. Dari sini industri kretek selanjutnya terus mengalami pasang surut dan dinamika yang berliku-liku hingga detik ini.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kretek dalam diri manusia Indonesia sudah begitu melekat dan sulit dipisahkan. Karenanya tidak diragukan lagi bahwa\u00a0 kretek merupakan unsur tradisi penting dalam masyarakat Indonesia yang punya sejarah panjang, terlebih rokok kretek kali pertama ditemukan untuk mengobati penyakit yang terjual eceran di apotek.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6257","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Sekilas barangkali kretek hanya barang konsumsi yang sepele. Namun jika kita mau mendedah sejarahnya yang panjang dan menelisik lebih jauh ke dalam bangunan budaya dan tradisi masyarakat Indonesia, khususnya di berbagai daerah sentra perkebunan tembakau dan kota-kota pengrajin kretek, maka akan kita saksikan bagaimana budaya tembakau dan kretek telah terjalin erat membentuk sebuah budaya yang hidup. Tidak saja ia menjadi sebuah simbol dan identitas budaya. Melainkan, lebih dari itu, juga menginspirasi lahirnya berbagai ritus budaya dan praktik sosial sebagai efek turunannya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain itu, jelas sekali bahwa budaya merokok kretek telah mengambil bagian penting dalam banyak aspek kehidupan masyarakat Nusantara. Ungkapan Muhamad Sobary dalam esai \u201cBudaya dalam Selinting Rokok\u201d sangat tepat melukiskan makna entitas kretek, bahwa rokok bukanlah rokok. Bagi bangsa Indonesia, rokok Kretek adalah hasil sekaligus ekspresi corak budaya yang menyumbang pemasukan uang bagi Negara.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara itu dalam konteks budaya politik, kretek juga dekat dengan revolusi Indonesia. Sebagaimana telah beberapa kali disinggung tentang aksi diplomasi haji Agus Salim di Eropa. Pada saat Agus Salim menyulut rokok dalam diplomasinya itu, dia sebenarnya tengah menciptakan pernyataan kemerdekaan secara pribadi yang barangkali bisa diinterpretasikan dengan fakta bahwa Agus Salim tengah mengkritik praktik imperialisme Barat dalam aksi diplomasinya itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Kisah Perang Dagang Kretek di Amerika Serikat<\/a><\/p>\r\n Selain dari itu, aspek lain dari budaya kretek ini adalah tentang nilai dan kebesarannya dalam konteks Indonesia. Seberapa besar rokok kretek dalam kultur masyarakat Indonesia, terutama ketika berhadapn dengan produk rokok asing. Ketika kretek ditemukan pada 1880 di Kudus, rokok itu telah dikukuhkan sebagai obat penyembuh asma.\u00a0 Sehingga rokok kretek juga dijual di apotek. Saat itu, kalau ada orang yang tidak bisa membeli rokok kretek di toko atau industri yang mengolahnya, orang tersebut bisa membelinya di apotek.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalanan sejarahnya, paska meninggalnya Haji Jamhari sebagai orang yang pertama kali menemukan rokok kretek, ada Nitisemito seorang pengembang rokok kretek menjadi produk komersial, dengan menggunakan sebuah merk. Nitisemito sendiri tidak menyadari bahwa ide dan langkahnya untuk memproduksi rokok kretek secara massal itu bakal merubah wajah industri tembakau di Indonesia. Nitisemito pertama kali memproduksi rokok kretek dengan merk Bal Tiga pada tahun 1906. Kemudian, menjadi Bal Tiga Nitisemito pada 1908.\u00a0<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Rokok kretek produksi Nitisemito ini menuai kesuksesan. Salah satu faktor kesuksesan Nitisemito dalam mengembangkan rokok kreteknya itu karena sistem promosinya yang ditetapkan pada 1920. Pada tahun ini perusahaan kretek Nitisemito membuat sistem promosi bahwa barang siapa yang berhasil membeli sekian banyak rokok kretek Bal Tiga maka akan mendapatkan hadiah sepeda ontel. Sistem promosi seperti ini akhirnya mendorong masyarakat untuk membeli rokok kretek buatan Nitisemto. Sehingga rokok kretek Nitisemito bisa berkembang pesat.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada tahap selanjutnya, tepatnya di pertengahan tahun 1920-an, industri rokok kretek di Kudus berkembang dengan pesatnya. Pada periode itu, banyak sekali industri-industri rokok kretek tersebar hampir di seluruh wilayah Kudus.\u00a0 Perkembangan industri rokok kretek yang luar biasa di kota Kudus waktu itu ditandai dengan semakin membanjirnya produk rokok kretek. Tambahan lagi, dengan tersedianya tenaga kerja yang memadahi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Sang Raja Kretek di Era Kolonial<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dengan kemampuan marketing yang dijalankan oleh saudara iparnya Nitisemito sendiri yang bernama Karmain, maka pada tahun 1924 perusahaan rokok kretek Nitisemito, Bal Tiga mempunyai lebih dari 15 ribu karyawan dan muncul sebagai industri pribumi terbesar saat itu di Hindia Belanda. Perusahaan rokok kretek Bal Tiga milik Nitisemito saat itu bisa dikatakan sebagai simbol kejayaan rokok kretek di era pertama kretek.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun rokok kretek ini memang mengalami pasang surut. Jauh sebelumnya, meski rokok kretek saat itu diproyeksikan sebagai obat, namun hingga pada 1860-an rokok kretek masih dipandang sebagai rokoknya orang-orang miskin. Rokok kretek saat itu umumnya hanya digunakan oleh kalangan petani di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, juga orang-orang kota yang berpenghasilan rendah seperti pekerja bangunan atau supir angkut. Hal ini barangkali dari imbas diimpornya rokok putih dari Eropa yang diproduksi pada 1850-an. Bahkan di era 1960-an seseorang yang hendak meningkatkan gengsinya maka dirinya harus menggunakan rokok putih di ruang publik dan rokok kretek hanya digunakan di ruang privat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun pada tahun 1870-an rokok kretek mengalami kebangkitan. Hal ini ditandai dengan munculnya dua peristiwa dalam dunia kretek yaitu konsolidasi industri rokok kretek dan munculnya startegi baru untuk revolusi kretek Indonesia. Peristiwa pertama terjadi untuk mersespon oil boom yang mendorong membanjirnya arus modal ke dalam ekonomi Indonesia. Saat itu presiden Soeharto menstimulasi perkembangan industri-industri dalam negeri termasuk industri rokok. <\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara peristiwa yang kedua yakni revolusi kretek terjadi karena adanya\u00a0 lisensi bagi industri-industri rokok kretek untuk melakukan produksi berbasis mesin. Dari revolusi kretek ini maka munculah yang namanya rokok kretek filter buatan mesin. Rokok kretek filter buatan mesin ini kemudian mempunyai status atau penampilan yang sekelas dengan rokok putih. Sehingga rokok kretek yang filter ini kemudian juga diminati oleh kelas menengah ke atas. Konsekuensinya, menjelang akhir 1970-an rokok kretek bersaing secara head-to-head<\/em> dengan rokok-rokok asing.\u00a0<\/p>\r\n Baca: Menanti Pemerintah Berterimakasih Pada Rokok Kretek<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perkembangan ketiga yang mendorong perkembangan secara cepat industri rokok kretek di akhir 1970-an itu adanya penyebaran rokok-rokok kretek ke luar pulau Jawa akibat diterapkannya kebijakan trasmigrasi. Akibat transmgrasi inilah, pada tahap perkembangan selanjutnya, rokok kretek\u00a0 dalam bentuknya yang modern bisa dijumpai di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Mulai dari ujung barat pulau Indonesia, Sumatar, hingga ke ujung timur, yakni di Papua tersebar rokok kretek. Hal ini berbeda jauh dengan era sebelum Perang Dunia II, di mana para produsen rokok kretek hanya menjual rokok kretek di area sekitar produsksi aja yang tentunya sangat sempit dan terbatas. Dari sini industri kretek selanjutnya terus mengalami pasang surut dan dinamika yang berliku-liku hingga detik ini.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kretek dalam diri manusia Indonesia sudah begitu melekat dan sulit dipisahkan. Karenanya tidak diragukan lagi bahwa\u00a0 kretek merupakan unsur tradisi penting dalam masyarakat Indonesia yang punya sejarah panjang, terlebih rokok kretek kali pertama ditemukan untuk mengobati penyakit yang terjual eceran di apotek.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6257","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kretek dalam diri manusia Indonesia sudah begitu melekat dan sulit dipisahkan. Karenanya tidak diragukan lagi bahwa\u00a0 kretek merupakan unsur tradisi penting dalam masyarakat Indonesia yang punya sejarah panjang, terlebih rokok kretek kali pertama ditemukan untuk mengobati penyakit yang terjual eceran di apotek.<\/p>\r\n","post_title":"Sejak Dulu Kretek Penting bagi Bangsa Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejak-dulu-kretek-penting-bagi-bangsa-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-05 10:28:35","post_modified_gmt":"2024-01-05 03:28:35","post_content_filtered":"\r\n Sekilas barangkali kretek hanya barang konsumsi yang sepele. Namun jika kita mau mendedah sejarahnya yang panjang dan menelisik lebih jauh ke dalam bangunan budaya dan tradisi masyarakat Indonesia, khususnya di berbagai daerah sentra perkebunan tembakau dan kota-kota pengrajin kretek, maka akan kita saksikan bagaimana budaya tembakau dan kretek telah terjalin erat membentuk sebuah budaya yang hidup. Tidak saja ia menjadi sebuah simbol dan identitas budaya. Melainkan, lebih dari itu, juga menginspirasi lahirnya berbagai ritus budaya dan praktik sosial sebagai efek turunannya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain itu, jelas sekali bahwa budaya merokok kretek telah mengambil bagian penting dalam banyak aspek kehidupan masyarakat Nusantara. Ungkapan Muhamad Sobary dalam esai \u201cBudaya dalam Selinting Rokok\u201d sangat tepat melukiskan makna entitas kretek, bahwa rokok bukanlah rokok. Bagi bangsa Indonesia, rokok Kretek adalah hasil sekaligus ekspresi corak budaya yang menyumbang pemasukan uang bagi Negara.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara itu dalam konteks budaya politik, kretek juga dekat dengan revolusi Indonesia. Sebagaimana telah beberapa kali disinggung tentang aksi diplomasi haji Agus Salim di Eropa. Pada saat Agus Salim menyulut rokok dalam diplomasinya itu, dia sebenarnya tengah menciptakan pernyataan kemerdekaan secara pribadi yang barangkali bisa diinterpretasikan dengan fakta bahwa Agus Salim tengah mengkritik praktik imperialisme Barat dalam aksi diplomasinya itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Kisah Perang Dagang Kretek di Amerika Serikat<\/a><\/p>\r\n Selain dari itu, aspek lain dari budaya kretek ini adalah tentang nilai dan kebesarannya dalam konteks Indonesia. Seberapa besar rokok kretek dalam kultur masyarakat Indonesia, terutama ketika berhadapn dengan produk rokok asing. Ketika kretek ditemukan pada 1880 di Kudus, rokok itu telah dikukuhkan sebagai obat penyembuh asma.\u00a0 Sehingga rokok kretek juga dijual di apotek. Saat itu, kalau ada orang yang tidak bisa membeli rokok kretek di toko atau industri yang mengolahnya, orang tersebut bisa membelinya di apotek.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalanan sejarahnya, paska meninggalnya Haji Jamhari sebagai orang yang pertama kali menemukan rokok kretek, ada Nitisemito seorang pengembang rokok kretek menjadi produk komersial, dengan menggunakan sebuah merk. Nitisemito sendiri tidak menyadari bahwa ide dan langkahnya untuk memproduksi rokok kretek secara massal itu bakal merubah wajah industri tembakau di Indonesia. Nitisemito pertama kali memproduksi rokok kretek dengan merk Bal Tiga pada tahun 1906. Kemudian, menjadi Bal Tiga Nitisemito pada 1908.\u00a0<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Rokok kretek produksi Nitisemito ini menuai kesuksesan. Salah satu faktor kesuksesan Nitisemito dalam mengembangkan rokok kreteknya itu karena sistem promosinya yang ditetapkan pada 1920. Pada tahun ini perusahaan kretek Nitisemito membuat sistem promosi bahwa barang siapa yang berhasil membeli sekian banyak rokok kretek Bal Tiga maka akan mendapatkan hadiah sepeda ontel. Sistem promosi seperti ini akhirnya mendorong masyarakat untuk membeli rokok kretek buatan Nitisemto. Sehingga rokok kretek Nitisemito bisa berkembang pesat.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada tahap selanjutnya, tepatnya di pertengahan tahun 1920-an, industri rokok kretek di Kudus berkembang dengan pesatnya. Pada periode itu, banyak sekali industri-industri rokok kretek tersebar hampir di seluruh wilayah Kudus.\u00a0 Perkembangan industri rokok kretek yang luar biasa di kota Kudus waktu itu ditandai dengan semakin membanjirnya produk rokok kretek. Tambahan lagi, dengan tersedianya tenaga kerja yang memadahi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Sang Raja Kretek di Era Kolonial<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dengan kemampuan marketing yang dijalankan oleh saudara iparnya Nitisemito sendiri yang bernama Karmain, maka pada tahun 1924 perusahaan rokok kretek Nitisemito, Bal Tiga mempunyai lebih dari 15 ribu karyawan dan muncul sebagai industri pribumi terbesar saat itu di Hindia Belanda. Perusahaan rokok kretek Bal Tiga milik Nitisemito saat itu bisa dikatakan sebagai simbol kejayaan rokok kretek di era pertama kretek.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun rokok kretek ini memang mengalami pasang surut. Jauh sebelumnya, meski rokok kretek saat itu diproyeksikan sebagai obat, namun hingga pada 1860-an rokok kretek masih dipandang sebagai rokoknya orang-orang miskin. Rokok kretek saat itu umumnya hanya digunakan oleh kalangan petani di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, juga orang-orang kota yang berpenghasilan rendah seperti pekerja bangunan atau supir angkut. Hal ini barangkali dari imbas diimpornya rokok putih dari Eropa yang diproduksi pada 1850-an. Bahkan di era 1960-an seseorang yang hendak meningkatkan gengsinya maka dirinya harus menggunakan rokok putih di ruang publik dan rokok kretek hanya digunakan di ruang privat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun pada tahun 1870-an rokok kretek mengalami kebangkitan. Hal ini ditandai dengan munculnya dua peristiwa dalam dunia kretek yaitu konsolidasi industri rokok kretek dan munculnya startegi baru untuk revolusi kretek Indonesia. Peristiwa pertama terjadi untuk mersespon oil boom yang mendorong membanjirnya arus modal ke dalam ekonomi Indonesia. Saat itu presiden Soeharto menstimulasi perkembangan industri-industri dalam negeri termasuk industri rokok. <\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara peristiwa yang kedua yakni revolusi kretek terjadi karena adanya\u00a0 lisensi bagi industri-industri rokok kretek untuk melakukan produksi berbasis mesin. Dari revolusi kretek ini maka munculah yang namanya rokok kretek filter buatan mesin. Rokok kretek filter buatan mesin ini kemudian mempunyai status atau penampilan yang sekelas dengan rokok putih. Sehingga rokok kretek yang filter ini kemudian juga diminati oleh kelas menengah ke atas. Konsekuensinya, menjelang akhir 1970-an rokok kretek bersaing secara head-to-head<\/em> dengan rokok-rokok asing.\u00a0<\/p>\r\n Baca: Menanti Pemerintah Berterimakasih Pada Rokok Kretek<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perkembangan ketiga yang mendorong perkembangan secara cepat industri rokok kretek di akhir 1970-an itu adanya penyebaran rokok-rokok kretek ke luar pulau Jawa akibat diterapkannya kebijakan trasmigrasi. Akibat transmgrasi inilah, pada tahap perkembangan selanjutnya, rokok kretek\u00a0 dalam bentuknya yang modern bisa dijumpai di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Mulai dari ujung barat pulau Indonesia, Sumatar, hingga ke ujung timur, yakni di Papua tersebar rokok kretek. Hal ini berbeda jauh dengan era sebelum Perang Dunia II, di mana para produsen rokok kretek hanya menjual rokok kretek di area sekitar produsksi aja yang tentunya sangat sempit dan terbatas. Dari sini industri kretek selanjutnya terus mengalami pasang surut dan dinamika yang berliku-liku hingga detik ini.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kretek dalam diri manusia Indonesia sudah begitu melekat dan sulit dipisahkan. Karenanya tidak diragukan lagi bahwa\u00a0 kretek merupakan unsur tradisi penting dalam masyarakat Indonesia yang punya sejarah panjang, terlebih rokok kretek kali pertama ditemukan untuk mengobati penyakit yang terjual eceran di apotek.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6257","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Perkembangan ketiga yang mendorong perkembangan secara cepat industri rokok kretek di akhir 1970-an itu adanya penyebaran rokok-rokok kretek ke luar pulau Jawa akibat diterapkannya kebijakan trasmigrasi. Akibat transmgrasi inilah, pada tahap perkembangan selanjutnya, rokok kretek\u00a0 dalam bentuknya yang modern bisa dijumpai di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Mulai dari ujung barat pulau Indonesia, Sumatar, hingga ke ujung timur, yakni di Papua tersebar rokok kretek. Hal ini berbeda jauh dengan era sebelum Perang Dunia II, di mana para produsen rokok kretek hanya menjual rokok kretek di area sekitar produsksi aja yang tentunya sangat sempit dan terbatas. Dari sini industri kretek selanjutnya terus mengalami pasang surut dan dinamika yang berliku-liku hingga detik ini.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kretek dalam diri manusia Indonesia sudah begitu melekat dan sulit dipisahkan. Karenanya tidak diragukan lagi bahwa\u00a0 kretek merupakan unsur tradisi penting dalam masyarakat Indonesia yang punya sejarah panjang, terlebih rokok kretek kali pertama ditemukan untuk mengobati penyakit yang terjual eceran di apotek.<\/p>\r\n","post_title":"Sejak Dulu Kretek Penting bagi Bangsa Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejak-dulu-kretek-penting-bagi-bangsa-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-05 10:28:35","post_modified_gmt":"2024-01-05 03:28:35","post_content_filtered":"\r\n Sekilas barangkali kretek hanya barang konsumsi yang sepele. Namun jika kita mau mendedah sejarahnya yang panjang dan menelisik lebih jauh ke dalam bangunan budaya dan tradisi masyarakat Indonesia, khususnya di berbagai daerah sentra perkebunan tembakau dan kota-kota pengrajin kretek, maka akan kita saksikan bagaimana budaya tembakau dan kretek telah terjalin erat membentuk sebuah budaya yang hidup. Tidak saja ia menjadi sebuah simbol dan identitas budaya. Melainkan, lebih dari itu, juga menginspirasi lahirnya berbagai ritus budaya dan praktik sosial sebagai efek turunannya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain itu, jelas sekali bahwa budaya merokok kretek telah mengambil bagian penting dalam banyak aspek kehidupan masyarakat Nusantara. Ungkapan Muhamad Sobary dalam esai \u201cBudaya dalam Selinting Rokok\u201d sangat tepat melukiskan makna entitas kretek, bahwa rokok bukanlah rokok. Bagi bangsa Indonesia, rokok Kretek adalah hasil sekaligus ekspresi corak budaya yang menyumbang pemasukan uang bagi Negara.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara itu dalam konteks budaya politik, kretek juga dekat dengan revolusi Indonesia. Sebagaimana telah beberapa kali disinggung tentang aksi diplomasi haji Agus Salim di Eropa. Pada saat Agus Salim menyulut rokok dalam diplomasinya itu, dia sebenarnya tengah menciptakan pernyataan kemerdekaan secara pribadi yang barangkali bisa diinterpretasikan dengan fakta bahwa Agus Salim tengah mengkritik praktik imperialisme Barat dalam aksi diplomasinya itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Kisah Perang Dagang Kretek di Amerika Serikat<\/a><\/p>\r\n Selain dari itu, aspek lain dari budaya kretek ini adalah tentang nilai dan kebesarannya dalam konteks Indonesia. Seberapa besar rokok kretek dalam kultur masyarakat Indonesia, terutama ketika berhadapn dengan produk rokok asing. Ketika kretek ditemukan pada 1880 di Kudus, rokok itu telah dikukuhkan sebagai obat penyembuh asma.\u00a0 Sehingga rokok kretek juga dijual di apotek. Saat itu, kalau ada orang yang tidak bisa membeli rokok kretek di toko atau industri yang mengolahnya, orang tersebut bisa membelinya di apotek.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalanan sejarahnya, paska meninggalnya Haji Jamhari sebagai orang yang pertama kali menemukan rokok kretek, ada Nitisemito seorang pengembang rokok kretek menjadi produk komersial, dengan menggunakan sebuah merk. Nitisemito sendiri tidak menyadari bahwa ide dan langkahnya untuk memproduksi rokok kretek secara massal itu bakal merubah wajah industri tembakau di Indonesia. Nitisemito pertama kali memproduksi rokok kretek dengan merk Bal Tiga pada tahun 1906. Kemudian, menjadi Bal Tiga Nitisemito pada 1908.\u00a0<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Rokok kretek produksi Nitisemito ini menuai kesuksesan. Salah satu faktor kesuksesan Nitisemito dalam mengembangkan rokok kreteknya itu karena sistem promosinya yang ditetapkan pada 1920. Pada tahun ini perusahaan kretek Nitisemito membuat sistem promosi bahwa barang siapa yang berhasil membeli sekian banyak rokok kretek Bal Tiga maka akan mendapatkan hadiah sepeda ontel. Sistem promosi seperti ini akhirnya mendorong masyarakat untuk membeli rokok kretek buatan Nitisemto. Sehingga rokok kretek Nitisemito bisa berkembang pesat.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada tahap selanjutnya, tepatnya di pertengahan tahun 1920-an, industri rokok kretek di Kudus berkembang dengan pesatnya. Pada periode itu, banyak sekali industri-industri rokok kretek tersebar hampir di seluruh wilayah Kudus.\u00a0 Perkembangan industri rokok kretek yang luar biasa di kota Kudus waktu itu ditandai dengan semakin membanjirnya produk rokok kretek. Tambahan lagi, dengan tersedianya tenaga kerja yang memadahi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Sang Raja Kretek di Era Kolonial<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dengan kemampuan marketing yang dijalankan oleh saudara iparnya Nitisemito sendiri yang bernama Karmain, maka pada tahun 1924 perusahaan rokok kretek Nitisemito, Bal Tiga mempunyai lebih dari 15 ribu karyawan dan muncul sebagai industri pribumi terbesar saat itu di Hindia Belanda. Perusahaan rokok kretek Bal Tiga milik Nitisemito saat itu bisa dikatakan sebagai simbol kejayaan rokok kretek di era pertama kretek.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun rokok kretek ini memang mengalami pasang surut. Jauh sebelumnya, meski rokok kretek saat itu diproyeksikan sebagai obat, namun hingga pada 1860-an rokok kretek masih dipandang sebagai rokoknya orang-orang miskin. Rokok kretek saat itu umumnya hanya digunakan oleh kalangan petani di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, juga orang-orang kota yang berpenghasilan rendah seperti pekerja bangunan atau supir angkut. Hal ini barangkali dari imbas diimpornya rokok putih dari Eropa yang diproduksi pada 1850-an. Bahkan di era 1960-an seseorang yang hendak meningkatkan gengsinya maka dirinya harus menggunakan rokok putih di ruang publik dan rokok kretek hanya digunakan di ruang privat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun pada tahun 1870-an rokok kretek mengalami kebangkitan. Hal ini ditandai dengan munculnya dua peristiwa dalam dunia kretek yaitu konsolidasi industri rokok kretek dan munculnya startegi baru untuk revolusi kretek Indonesia. Peristiwa pertama terjadi untuk mersespon oil boom yang mendorong membanjirnya arus modal ke dalam ekonomi Indonesia. Saat itu presiden Soeharto menstimulasi perkembangan industri-industri dalam negeri termasuk industri rokok. <\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara peristiwa yang kedua yakni revolusi kretek terjadi karena adanya\u00a0 lisensi bagi industri-industri rokok kretek untuk melakukan produksi berbasis mesin. Dari revolusi kretek ini maka munculah yang namanya rokok kretek filter buatan mesin. Rokok kretek filter buatan mesin ini kemudian mempunyai status atau penampilan yang sekelas dengan rokok putih. Sehingga rokok kretek yang filter ini kemudian juga diminati oleh kelas menengah ke atas. Konsekuensinya, menjelang akhir 1970-an rokok kretek bersaing secara head-to-head<\/em> dengan rokok-rokok asing.\u00a0<\/p>\r\n Baca: Menanti Pemerintah Berterimakasih Pada Rokok Kretek<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perkembangan ketiga yang mendorong perkembangan secara cepat industri rokok kretek di akhir 1970-an itu adanya penyebaran rokok-rokok kretek ke luar pulau Jawa akibat diterapkannya kebijakan trasmigrasi. Akibat transmgrasi inilah, pada tahap perkembangan selanjutnya, rokok kretek\u00a0 dalam bentuknya yang modern bisa dijumpai di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Mulai dari ujung barat pulau Indonesia, Sumatar, hingga ke ujung timur, yakni di Papua tersebar rokok kretek. Hal ini berbeda jauh dengan era sebelum Perang Dunia II, di mana para produsen rokok kretek hanya menjual rokok kretek di area sekitar produsksi aja yang tentunya sangat sempit dan terbatas. Dari sini industri kretek selanjutnya terus mengalami pasang surut dan dinamika yang berliku-liku hingga detik ini.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kretek dalam diri manusia Indonesia sudah begitu melekat dan sulit dipisahkan. Karenanya tidak diragukan lagi bahwa\u00a0 kretek merupakan unsur tradisi penting dalam masyarakat Indonesia yang punya sejarah panjang, terlebih rokok kretek kali pertama ditemukan untuk mengobati penyakit yang terjual eceran di apotek.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6257","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Baca: Menanti Pemerintah Berterimakasih Pada Rokok Kretek<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perkembangan ketiga yang mendorong perkembangan secara cepat industri rokok kretek di akhir 1970-an itu adanya penyebaran rokok-rokok kretek ke luar pulau Jawa akibat diterapkannya kebijakan trasmigrasi. Akibat transmgrasi inilah, pada tahap perkembangan selanjutnya, rokok kretek\u00a0 dalam bentuknya yang modern bisa dijumpai di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Mulai dari ujung barat pulau Indonesia, Sumatar, hingga ke ujung timur, yakni di Papua tersebar rokok kretek. Hal ini berbeda jauh dengan era sebelum Perang Dunia II, di mana para produsen rokok kretek hanya menjual rokok kretek di area sekitar produsksi aja yang tentunya sangat sempit dan terbatas. Dari sini industri kretek selanjutnya terus mengalami pasang surut dan dinamika yang berliku-liku hingga detik ini.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kretek dalam diri manusia Indonesia sudah begitu melekat dan sulit dipisahkan. Karenanya tidak diragukan lagi bahwa\u00a0 kretek merupakan unsur tradisi penting dalam masyarakat Indonesia yang punya sejarah panjang, terlebih rokok kretek kali pertama ditemukan untuk mengobati penyakit yang terjual eceran di apotek.<\/p>\r\n","post_title":"Sejak Dulu Kretek Penting bagi Bangsa Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sejak-dulu-kretek-penting-bagi-bangsa-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-05 10:28:35","post_modified_gmt":"2024-01-05 03:28:35","post_content_filtered":"\r\n Sekilas barangkali kretek hanya barang konsumsi yang sepele. Namun jika kita mau mendedah sejarahnya yang panjang dan menelisik lebih jauh ke dalam bangunan budaya dan tradisi masyarakat Indonesia, khususnya di berbagai daerah sentra perkebunan tembakau dan kota-kota pengrajin kretek, maka akan kita saksikan bagaimana budaya tembakau dan kretek telah terjalin erat membentuk sebuah budaya yang hidup. Tidak saja ia menjadi sebuah simbol dan identitas budaya. Melainkan, lebih dari itu, juga menginspirasi lahirnya berbagai ritus budaya dan praktik sosial sebagai efek turunannya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain itu, jelas sekali bahwa budaya merokok kretek telah mengambil bagian penting dalam banyak aspek kehidupan masyarakat Nusantara. Ungkapan Muhamad Sobary dalam esai \u201cBudaya dalam Selinting Rokok\u201d sangat tepat melukiskan makna entitas kretek, bahwa rokok bukanlah rokok. Bagi bangsa Indonesia, rokok Kretek adalah hasil sekaligus ekspresi corak budaya yang menyumbang pemasukan uang bagi Negara.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara itu dalam konteks budaya politik, kretek juga dekat dengan revolusi Indonesia. Sebagaimana telah beberapa kali disinggung tentang aksi diplomasi haji Agus Salim di Eropa. Pada saat Agus Salim menyulut rokok dalam diplomasinya itu, dia sebenarnya tengah menciptakan pernyataan kemerdekaan secara pribadi yang barangkali bisa diinterpretasikan dengan fakta bahwa Agus Salim tengah mengkritik praktik imperialisme Barat dalam aksi diplomasinya itu.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Kisah Perang Dagang Kretek di Amerika Serikat<\/a><\/p>\r\n Selain dari itu, aspek lain dari budaya kretek ini adalah tentang nilai dan kebesarannya dalam konteks Indonesia. Seberapa besar rokok kretek dalam kultur masyarakat Indonesia, terutama ketika berhadapn dengan produk rokok asing. Ketika kretek ditemukan pada 1880 di Kudus, rokok itu telah dikukuhkan sebagai obat penyembuh asma.\u00a0 Sehingga rokok kretek juga dijual di apotek. Saat itu, kalau ada orang yang tidak bisa membeli rokok kretek di toko atau industri yang mengolahnya, orang tersebut bisa membelinya di apotek.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam perjalanan sejarahnya, paska meninggalnya Haji Jamhari sebagai orang yang pertama kali menemukan rokok kretek, ada Nitisemito seorang pengembang rokok kretek menjadi produk komersial, dengan menggunakan sebuah merk. Nitisemito sendiri tidak menyadari bahwa ide dan langkahnya untuk memproduksi rokok kretek secara massal itu bakal merubah wajah industri tembakau di Indonesia. Nitisemito pertama kali memproduksi rokok kretek dengan merk Bal Tiga pada tahun 1906. Kemudian, menjadi Bal Tiga Nitisemito pada 1908.\u00a0<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Rokok kretek produksi Nitisemito ini menuai kesuksesan. Salah satu faktor kesuksesan Nitisemito dalam mengembangkan rokok kreteknya itu karena sistem promosinya yang ditetapkan pada 1920. Pada tahun ini perusahaan kretek Nitisemito membuat sistem promosi bahwa barang siapa yang berhasil membeli sekian banyak rokok kretek Bal Tiga maka akan mendapatkan hadiah sepeda ontel. Sistem promosi seperti ini akhirnya mendorong masyarakat untuk membeli rokok kretek buatan Nitisemto. Sehingga rokok kretek Nitisemito bisa berkembang pesat.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada tahap selanjutnya, tepatnya di pertengahan tahun 1920-an, industri rokok kretek di Kudus berkembang dengan pesatnya. Pada periode itu, banyak sekali industri-industri rokok kretek tersebar hampir di seluruh wilayah Kudus.\u00a0 Perkembangan industri rokok kretek yang luar biasa di kota Kudus waktu itu ditandai dengan semakin membanjirnya produk rokok kretek. Tambahan lagi, dengan tersedianya tenaga kerja yang memadahi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Sang Raja Kretek di Era Kolonial<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dengan kemampuan marketing yang dijalankan oleh saudara iparnya Nitisemito sendiri yang bernama Karmain, maka pada tahun 1924 perusahaan rokok kretek Nitisemito, Bal Tiga mempunyai lebih dari 15 ribu karyawan dan muncul sebagai industri pribumi terbesar saat itu di Hindia Belanda. Perusahaan rokok kretek Bal Tiga milik Nitisemito saat itu bisa dikatakan sebagai simbol kejayaan rokok kretek di era pertama kretek.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun rokok kretek ini memang mengalami pasang surut. Jauh sebelumnya, meski rokok kretek saat itu diproyeksikan sebagai obat, namun hingga pada 1860-an rokok kretek masih dipandang sebagai rokoknya orang-orang miskin. Rokok kretek saat itu umumnya hanya digunakan oleh kalangan petani di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, juga orang-orang kota yang berpenghasilan rendah seperti pekerja bangunan atau supir angkut. Hal ini barangkali dari imbas diimpornya rokok putih dari Eropa yang diproduksi pada 1850-an. Bahkan di era 1960-an seseorang yang hendak meningkatkan gengsinya maka dirinya harus menggunakan rokok putih di ruang publik dan rokok kretek hanya digunakan di ruang privat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Namun pada tahun 1870-an rokok kretek mengalami kebangkitan. Hal ini ditandai dengan munculnya dua peristiwa dalam dunia kretek yaitu konsolidasi industri rokok kretek dan munculnya startegi baru untuk revolusi kretek Indonesia. Peristiwa pertama terjadi untuk mersespon oil boom yang mendorong membanjirnya arus modal ke dalam ekonomi Indonesia. Saat itu presiden Soeharto menstimulasi perkembangan industri-industri dalam negeri termasuk industri rokok. <\/em><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Sementara peristiwa yang kedua yakni revolusi kretek terjadi karena adanya\u00a0 lisensi bagi industri-industri rokok kretek untuk melakukan produksi berbasis mesin. Dari revolusi kretek ini maka munculah yang namanya rokok kretek filter buatan mesin. Rokok kretek filter buatan mesin ini kemudian mempunyai status atau penampilan yang sekelas dengan rokok putih. Sehingga rokok kretek yang filter ini kemudian juga diminati oleh kelas menengah ke atas. Konsekuensinya, menjelang akhir 1970-an rokok kretek bersaing secara head-to-head<\/em> dengan rokok-rokok asing.\u00a0<\/p>\r\n Baca: Menanti Pemerintah Berterimakasih Pada Rokok Kretek<\/a><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Perkembangan ketiga yang mendorong perkembangan secara cepat industri rokok kretek di akhir 1970-an itu adanya penyebaran rokok-rokok kretek ke luar pulau Jawa akibat diterapkannya kebijakan trasmigrasi. Akibat transmgrasi inilah, pada tahap perkembangan selanjutnya, rokok kretek\u00a0 dalam bentuknya yang modern bisa dijumpai di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Mulai dari ujung barat pulau Indonesia, Sumatar, hingga ke ujung timur, yakni di Papua tersebar rokok kretek. Hal ini berbeda jauh dengan era sebelum Perang Dunia II, di mana para produsen rokok kretek hanya menjual rokok kretek di area sekitar produsksi aja yang tentunya sangat sempit dan terbatas. Dari sini industri kretek selanjutnya terus mengalami pasang surut dan dinamika yang berliku-liku hingga detik ini.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kretek dalam diri manusia Indonesia sudah begitu melekat dan sulit dipisahkan. Karenanya tidak diragukan lagi bahwa\u00a0 kretek merupakan unsur tradisi penting dalam masyarakat Indonesia yang punya sejarah panjang, terlebih rokok kretek kali pertama ditemukan untuk mengobati penyakit yang terjual eceran di apotek.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6257","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};Pasang Surut Industri Kretek<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};Pasang Surut Industri Kretek<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};Pasang Surut Industri Kretek<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};Nitisemito, Bal Tiga dan Rokok-rokok Asing<\/h3>\r\n
Pasang Surut Industri Kretek<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};Nitisemito, Bal Tiga dan Rokok-rokok Asing<\/h3>\r\n
Pasang Surut Industri Kretek<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};Nitisemito, Bal Tiga dan Rokok-rokok Asing<\/h3>\r\n
Pasang Surut Industri Kretek<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};Nitisemito, Bal Tiga dan Rokok-rokok Asing<\/h3>\r\n
Pasang Surut Industri Kretek<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};Nitisemito, Bal Tiga dan Rokok-rokok Asing<\/h3>\r\n
Pasang Surut Industri Kretek<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};Nitisemito, Bal Tiga dan Rokok-rokok Asing<\/h3>\r\n
Pasang Surut Industri Kretek<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};Industri Kretek di Indonesia<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Nitisemito, Bal Tiga dan Rokok-rokok Asing<\/h3>\r\n
Pasang Surut Industri Kretek<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};Industri Kretek di Indonesia<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Nitisemito, Bal Tiga dan Rokok-rokok Asing<\/h3>\r\n
Pasang Surut Industri Kretek<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};Industri Kretek di Indonesia<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Nitisemito, Bal Tiga dan Rokok-rokok Asing<\/h3>\r\n
Pasang Surut Industri Kretek<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};Industri Kretek di Indonesia<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Nitisemito, Bal Tiga dan Rokok-rokok Asing<\/h3>\r\n
Pasang Surut Industri Kretek<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};Industri Kretek di Indonesia<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Nitisemito, Bal Tiga dan Rokok-rokok Asing<\/h3>\r\n
Pasang Surut Industri Kretek<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};Industri Kretek di Indonesia<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Nitisemito, Bal Tiga dan Rokok-rokok Asing<\/h3>\r\n
Pasang Surut Industri Kretek<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":23},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};Industri Kretek di Indonesia<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Nitisemito, Bal Tiga dan Rokok-rokok Asing<\/h3>\r\n
Pasang Surut Industri Kretek<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n