Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nNamun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nSebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nTembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nBudidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nDalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nSelain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nSetelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nPenanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nSelanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nDalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nHal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nSejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nSedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nPada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nSejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nKebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nBangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nNamun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nBagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nDi Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nTenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nSekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nIya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nSayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nDalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nSemua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nSampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nMenurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nDugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nKabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nBerita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nUngkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nIni baru sedikit dari sekian banyak program CSR yang dilakukan perusahaan rokok di negeri ini. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan dana, dan bersungguh-sungguh dalan menjalankan program CSR mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap ranah sosial dan lingkungan sekitar perusahaan rokok beroperasi.<\/p>\n","post_title":"Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Rokok di Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tanggung-jawab-sosial-perusahaan-rokok-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-09 10:20:59","post_modified_gmt":"2020-07-09 03:20:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6909","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nAda pula perusahaan rokok besar berbasis di Kediri. Salah satu program CSR unggulan mereka adalah membantu usaha-usaha rumah tangga hingga berkembang pesat kini. <\/p>\n\n\n\n
Ini baru sedikit dari sekian banyak program CSR yang dilakukan perusahaan rokok di negeri ini. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan dana, dan bersungguh-sungguh dalan menjalankan program CSR mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap ranah sosial dan lingkungan sekitar perusahaan rokok beroperasi.<\/p>\n","post_title":"Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Rokok di Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tanggung-jawab-sosial-perusahaan-rokok-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-09 10:20:59","post_modified_gmt":"2020-07-09 03:20:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6909","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nUntuk bidang lingkungan, kegiatan penghijauan terus menerus dilakukan bahkan mencakup hampir seluruh Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Ada pula perusahaan rokok besar berbasis di Kediri. Salah satu program CSR unggulan mereka adalah membantu usaha-usaha rumah tangga hingga berkembang pesat kini. <\/p>\n\n\n\n
Ini baru sedikit dari sekian banyak program CSR yang dilakukan perusahaan rokok di negeri ini. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan dana, dan bersungguh-sungguh dalan menjalankan program CSR mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap ranah sosial dan lingkungan sekitar perusahaan rokok beroperasi.<\/p>\n","post_title":"Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Rokok di Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tanggung-jawab-sosial-perusahaan-rokok-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-09 10:20:59","post_modified_gmt":"2020-07-09 03:20:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6909","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nDi bidang olahraga, sponsor-sponsor beberapa perhelatan olahraga tingkat regional, nasional hingga internasional menjadi agenda rutin. Di bidang budaya, kegiatan-kegiatan bertema kebudayaan juga menjadi agenda rutin yang terus digelar.<\/p>\n\n\n\n
Untuk bidang lingkungan, kegiatan penghijauan terus menerus dilakukan bahkan mencakup hampir seluruh Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Ada pula perusahaan rokok besar berbasis di Kediri. Salah satu program CSR unggulan mereka adalah membantu usaha-usaha rumah tangga hingga berkembang pesat kini. <\/p>\n\n\n\n
Ini baru sedikit dari sekian banyak program CSR yang dilakukan perusahaan rokok di negeri ini. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan dana, dan bersungguh-sungguh dalan menjalankan program CSR mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap ranah sosial dan lingkungan sekitar perusahaan rokok beroperasi.<\/p>\n","post_title":"Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Rokok di Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tanggung-jawab-sosial-perusahaan-rokok-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-09 10:20:59","post_modified_gmt":"2020-07-09 03:20:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6909","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nSalah satu perusahaan rokok besar yang berbasis di Kudus, memiliki ragam bentuk CSR, ada yang bergerak di bidang pendidikan, olahraga, budaya, dan lingkungan. Di bidang pendidikan, selain menggelontorkan keuntungan mereka untuk membikin program beasiswa, mereka juga membikin program kerjasama dengan salah satu sekolah menengah atas di Kudus. Sekolahan itu, memiliki jurusan terbaik di bidang multimedia.<\/p>\n\n\n\n
Di bidang olahraga, sponsor-sponsor beberapa perhelatan olahraga tingkat regional, nasional hingga internasional menjadi agenda rutin. Di bidang budaya, kegiatan-kegiatan bertema kebudayaan juga menjadi agenda rutin yang terus digelar.<\/p>\n\n\n\n
Untuk bidang lingkungan, kegiatan penghijauan terus menerus dilakukan bahkan mencakup hampir seluruh Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Ada pula perusahaan rokok besar berbasis di Kediri. Salah satu program CSR unggulan mereka adalah membantu usaha-usaha rumah tangga hingga berkembang pesat kini. <\/p>\n\n\n\n
Ini baru sedikit dari sekian banyak program CSR yang dilakukan perusahaan rokok di negeri ini. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan dana, dan bersungguh-sungguh dalan menjalankan program CSR mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap ranah sosial dan lingkungan sekitar perusahaan rokok beroperasi.<\/p>\n","post_title":"Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Rokok di Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tanggung-jawab-sosial-perusahaan-rokok-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-09 10:20:59","post_modified_gmt":"2020-07-09 03:20:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6909","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nHampir semua perusahaan rokok besar di negeri ini mempunyai program beasiswa sebagai salah satu bentuk CSR mereka. Di luar itu, ragam bentuk kegiatan CSR mereka lakukan dengan sungguh-sungguh.<\/p>\n\n\n\n
Salah satu perusahaan rokok besar yang berbasis di Kudus, memiliki ragam bentuk CSR, ada yang bergerak di bidang pendidikan, olahraga, budaya, dan lingkungan. Di bidang pendidikan, selain menggelontorkan keuntungan mereka untuk membikin program beasiswa, mereka juga membikin program kerjasama dengan salah satu sekolah menengah atas di Kudus. Sekolahan itu, memiliki jurusan terbaik di bidang multimedia.<\/p>\n\n\n\n
Di bidang olahraga, sponsor-sponsor beberapa perhelatan olahraga tingkat regional, nasional hingga internasional menjadi agenda rutin. Di bidang budaya, kegiatan-kegiatan bertema kebudayaan juga menjadi agenda rutin yang terus digelar.<\/p>\n\n\n\n
Untuk bidang lingkungan, kegiatan penghijauan terus menerus dilakukan bahkan mencakup hampir seluruh Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Ada pula perusahaan rokok besar berbasis di Kediri. Salah satu program CSR unggulan mereka adalah membantu usaha-usaha rumah tangga hingga berkembang pesat kini. <\/p>\n\n\n\n
Ini baru sedikit dari sekian banyak program CSR yang dilakukan perusahaan rokok di negeri ini. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan dana, dan bersungguh-sungguh dalan menjalankan program CSR mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap ranah sosial dan lingkungan sekitar perusahaan rokok beroperasi.<\/p>\n","post_title":"Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Rokok di Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tanggung-jawab-sosial-perusahaan-rokok-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-09 10:20:59","post_modified_gmt":"2020-07-09 03:20:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6909","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nJika perusahaan lain kebanyakan hanya terkena skema pertanggung jawaban kepada negara berupa pajak dan CSR, perusahaan rokok mesti bertanggung jawab lewat pajak, cukai, dan CSR sekaligus. Yang cukup membanggakan, perusahaan-perusahaan rokok menjalankan fungsi CSR-CSR di perusahaan mereka dengan begitu baik.<\/p>\n\n\n\n
Hampir semua perusahaan rokok besar di negeri ini mempunyai program beasiswa sebagai salah satu bentuk CSR mereka. Di luar itu, ragam bentuk kegiatan CSR mereka lakukan dengan sungguh-sungguh.<\/p>\n\n\n\n
Salah satu perusahaan rokok besar yang berbasis di Kudus, memiliki ragam bentuk CSR, ada yang bergerak di bidang pendidikan, olahraga, budaya, dan lingkungan. Di bidang pendidikan, selain menggelontorkan keuntungan mereka untuk membikin program beasiswa, mereka juga membikin program kerjasama dengan salah satu sekolah menengah atas di Kudus. Sekolahan itu, memiliki jurusan terbaik di bidang multimedia.<\/p>\n\n\n\n
Di bidang olahraga, sponsor-sponsor beberapa perhelatan olahraga tingkat regional, nasional hingga internasional menjadi agenda rutin. Di bidang budaya, kegiatan-kegiatan bertema kebudayaan juga menjadi agenda rutin yang terus digelar.<\/p>\n\n\n\n
Untuk bidang lingkungan, kegiatan penghijauan terus menerus dilakukan bahkan mencakup hampir seluruh Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Ada pula perusahaan rokok besar berbasis di Kediri. Salah satu program CSR unggulan mereka adalah membantu usaha-usaha rumah tangga hingga berkembang pesat kini. <\/p>\n\n\n\n
Ini baru sedikit dari sekian banyak program CSR yang dilakukan perusahaan rokok di negeri ini. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan dana, dan bersungguh-sungguh dalan menjalankan program CSR mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap ranah sosial dan lingkungan sekitar perusahaan rokok beroperasi.<\/p>\n","post_title":"Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Rokok di Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tanggung-jawab-sosial-perusahaan-rokok-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-09 10:20:59","post_modified_gmt":"2020-07-09 03:20:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6909","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nSesungguhnya, jika dilihat dari skema yang berlaku di perusahaan rokok, keberadaan cukai adalah bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Ia diadakan untuk menanggulangi efek-efek buruk yang sekiranya bisa ditimbulkan dari keberadaan rokok dan perusahaan rokok. Akan tetapi, perusahaan rokok tetap harus menjalani skema CSR demi memenuhi tuntutan undang-undang negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika perusahaan lain kebanyakan hanya terkena skema pertanggung jawaban kepada negara berupa pajak dan CSR, perusahaan rokok mesti bertanggung jawab lewat pajak, cukai, dan CSR sekaligus. Yang cukup membanggakan, perusahaan-perusahaan rokok menjalankan fungsi CSR-CSR di perusahaan mereka dengan begitu baik.<\/p>\n\n\n\n
Hampir semua perusahaan rokok besar di negeri ini mempunyai program beasiswa sebagai salah satu bentuk CSR mereka. Di luar itu, ragam bentuk kegiatan CSR mereka lakukan dengan sungguh-sungguh.<\/p>\n\n\n\n
Salah satu perusahaan rokok besar yang berbasis di Kudus, memiliki ragam bentuk CSR, ada yang bergerak di bidang pendidikan, olahraga, budaya, dan lingkungan. Di bidang pendidikan, selain menggelontorkan keuntungan mereka untuk membikin program beasiswa, mereka juga membikin program kerjasama dengan salah satu sekolah menengah atas di Kudus. Sekolahan itu, memiliki jurusan terbaik di bidang multimedia.<\/p>\n\n\n\n
Di bidang olahraga, sponsor-sponsor beberapa perhelatan olahraga tingkat regional, nasional hingga internasional menjadi agenda rutin. Di bidang budaya, kegiatan-kegiatan bertema kebudayaan juga menjadi agenda rutin yang terus digelar.<\/p>\n\n\n\n
Untuk bidang lingkungan, kegiatan penghijauan terus menerus dilakukan bahkan mencakup hampir seluruh Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Ada pula perusahaan rokok besar berbasis di Kediri. Salah satu program CSR unggulan mereka adalah membantu usaha-usaha rumah tangga hingga berkembang pesat kini. <\/p>\n\n\n\n
Ini baru sedikit dari sekian banyak program CSR yang dilakukan perusahaan rokok di negeri ini. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan dana, dan bersungguh-sungguh dalan menjalankan program CSR mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap ranah sosial dan lingkungan sekitar perusahaan rokok beroperasi.<\/p>\n","post_title":"Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Rokok di Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tanggung-jawab-sosial-perusahaan-rokok-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-09 10:20:59","post_modified_gmt":"2020-07-09 03:20:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6909","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nOleh karena itu, hukum positif negeri ini mengatur perusahaan agar menjalani skema ini hingga pada akhirnya program CSR pada sebuah perusahaan wajib adanya. Tak terkecuali perusahaan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Sesungguhnya, jika dilihat dari skema yang berlaku di perusahaan rokok, keberadaan cukai adalah bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Ia diadakan untuk menanggulangi efek-efek buruk yang sekiranya bisa ditimbulkan dari keberadaan rokok dan perusahaan rokok. Akan tetapi, perusahaan rokok tetap harus menjalani skema CSR demi memenuhi tuntutan undang-undang negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika perusahaan lain kebanyakan hanya terkena skema pertanggung jawaban kepada negara berupa pajak dan CSR, perusahaan rokok mesti bertanggung jawab lewat pajak, cukai, dan CSR sekaligus. Yang cukup membanggakan, perusahaan-perusahaan rokok menjalankan fungsi CSR-CSR di perusahaan mereka dengan begitu baik.<\/p>\n\n\n\n
Hampir semua perusahaan rokok besar di negeri ini mempunyai program beasiswa sebagai salah satu bentuk CSR mereka. Di luar itu, ragam bentuk kegiatan CSR mereka lakukan dengan sungguh-sungguh.<\/p>\n\n\n\n
Salah satu perusahaan rokok besar yang berbasis di Kudus, memiliki ragam bentuk CSR, ada yang bergerak di bidang pendidikan, olahraga, budaya, dan lingkungan. Di bidang pendidikan, selain menggelontorkan keuntungan mereka untuk membikin program beasiswa, mereka juga membikin program kerjasama dengan salah satu sekolah menengah atas di Kudus. Sekolahan itu, memiliki jurusan terbaik di bidang multimedia.<\/p>\n\n\n\n
Di bidang olahraga, sponsor-sponsor beberapa perhelatan olahraga tingkat regional, nasional hingga internasional menjadi agenda rutin. Di bidang budaya, kegiatan-kegiatan bertema kebudayaan juga menjadi agenda rutin yang terus digelar.<\/p>\n\n\n\n
Untuk bidang lingkungan, kegiatan penghijauan terus menerus dilakukan bahkan mencakup hampir seluruh Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Ada pula perusahaan rokok besar berbasis di Kediri. Salah satu program CSR unggulan mereka adalah membantu usaha-usaha rumah tangga hingga berkembang pesat kini. <\/p>\n\n\n\n
Ini baru sedikit dari sekian banyak program CSR yang dilakukan perusahaan rokok di negeri ini. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan dana, dan bersungguh-sungguh dalan menjalankan program CSR mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap ranah sosial dan lingkungan sekitar perusahaan rokok beroperasi.<\/p>\n","post_title":"Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Rokok di Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tanggung-jawab-sosial-perusahaan-rokok-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-09 10:20:59","post_modified_gmt":"2020-07-09 03:20:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6909","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nDengan kata lain, skema CSR dimaksudkan agar sebuah perusahaan tidak sekadar menghitung pertimbangan bisnis dan keuntungan semata dalam menjalankan perusahaannya. Ada beban pembangunan berkelanjutan di sini. Dampak-dampak sosial dan lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari jalannya sebuah perusahaan juga mesti menjadi pertimbangan perusahaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Oleh karena itu, hukum positif negeri ini mengatur perusahaan agar menjalani skema ini hingga pada akhirnya program CSR pada sebuah perusahaan wajib adanya. Tak terkecuali perusahaan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Sesungguhnya, jika dilihat dari skema yang berlaku di perusahaan rokok, keberadaan cukai adalah bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Ia diadakan untuk menanggulangi efek-efek buruk yang sekiranya bisa ditimbulkan dari keberadaan rokok dan perusahaan rokok. Akan tetapi, perusahaan rokok tetap harus menjalani skema CSR demi memenuhi tuntutan undang-undang negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika perusahaan lain kebanyakan hanya terkena skema pertanggung jawaban kepada negara berupa pajak dan CSR, perusahaan rokok mesti bertanggung jawab lewat pajak, cukai, dan CSR sekaligus. Yang cukup membanggakan, perusahaan-perusahaan rokok menjalankan fungsi CSR-CSR di perusahaan mereka dengan begitu baik.<\/p>\n\n\n\n
Hampir semua perusahaan rokok besar di negeri ini mempunyai program beasiswa sebagai salah satu bentuk CSR mereka. Di luar itu, ragam bentuk kegiatan CSR mereka lakukan dengan sungguh-sungguh.<\/p>\n\n\n\n
Salah satu perusahaan rokok besar yang berbasis di Kudus, memiliki ragam bentuk CSR, ada yang bergerak di bidang pendidikan, olahraga, budaya, dan lingkungan. Di bidang pendidikan, selain menggelontorkan keuntungan mereka untuk membikin program beasiswa, mereka juga membikin program kerjasama dengan salah satu sekolah menengah atas di Kudus. Sekolahan itu, memiliki jurusan terbaik di bidang multimedia.<\/p>\n\n\n\n
Di bidang olahraga, sponsor-sponsor beberapa perhelatan olahraga tingkat regional, nasional hingga internasional menjadi agenda rutin. Di bidang budaya, kegiatan-kegiatan bertema kebudayaan juga menjadi agenda rutin yang terus digelar.<\/p>\n\n\n\n
Untuk bidang lingkungan, kegiatan penghijauan terus menerus dilakukan bahkan mencakup hampir seluruh Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Ada pula perusahaan rokok besar berbasis di Kediri. Salah satu program CSR unggulan mereka adalah membantu usaha-usaha rumah tangga hingga berkembang pesat kini. <\/p>\n\n\n\n
Ini baru sedikit dari sekian banyak program CSR yang dilakukan perusahaan rokok di negeri ini. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan dana, dan bersungguh-sungguh dalan menjalankan program CSR mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap ranah sosial dan lingkungan sekitar perusahaan rokok beroperasi.<\/p>\n","post_title":"Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Rokok di Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tanggung-jawab-sosial-perusahaan-rokok-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-09 10:20:59","post_modified_gmt":"2020-07-09 03:20:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6909","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\n
- Melakukan tindakan sosial, termasuk di dalamnya adalah kepedulian terhadap lingkungan hidup yang lebih dari batas-batas yang dituntut atau diharuskan dalam peraturan perundang-undangan.<\/li>
- Komitmen usaha yang dilakukan secara etis, beroperasi secara legal, serta berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi yang diiringi dengan peningkatan kualitas hidup karyawan termasuk keluarganya, komunitas lokal, serta masyarakat banyak.<\/li>
- Komitmen bisnis untuk turut serta berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga pekerja, komunitas wilayah tertentu, serta masyarakat umum secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup mereka yang disebut di atas.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Dengan kata lain, skema CSR dimaksudkan agar sebuah perusahaan tidak sekadar menghitung pertimbangan bisnis dan keuntungan semata dalam menjalankan perusahaannya. Ada beban pembangunan berkelanjutan di sini. Dampak-dampak sosial dan lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari jalannya sebuah perusahaan juga mesti menjadi pertimbangan perusahaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Oleh karena itu, hukum positif negeri ini mengatur perusahaan agar menjalani skema ini hingga pada akhirnya program CSR pada sebuah perusahaan wajib adanya. Tak terkecuali perusahaan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Sesungguhnya, jika dilihat dari skema yang berlaku di perusahaan rokok, keberadaan cukai adalah bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Ia diadakan untuk menanggulangi efek-efek buruk yang sekiranya bisa ditimbulkan dari keberadaan rokok dan perusahaan rokok. Akan tetapi, perusahaan rokok tetap harus menjalani skema CSR demi memenuhi tuntutan undang-undang negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika perusahaan lain kebanyakan hanya terkena skema pertanggung jawaban kepada negara berupa pajak dan CSR, perusahaan rokok mesti bertanggung jawab lewat pajak, cukai, dan CSR sekaligus. Yang cukup membanggakan, perusahaan-perusahaan rokok menjalankan fungsi CSR-CSR di perusahaan mereka dengan begitu baik.<\/p>\n\n\n\n
Hampir semua perusahaan rokok besar di negeri ini mempunyai program beasiswa sebagai salah satu bentuk CSR mereka. Di luar itu, ragam bentuk kegiatan CSR mereka lakukan dengan sungguh-sungguh.<\/p>\n\n\n\n
Salah satu perusahaan rokok besar yang berbasis di Kudus, memiliki ragam bentuk CSR, ada yang bergerak di bidang pendidikan, olahraga, budaya, dan lingkungan. Di bidang pendidikan, selain menggelontorkan keuntungan mereka untuk membikin program beasiswa, mereka juga membikin program kerjasama dengan salah satu sekolah menengah atas di Kudus. Sekolahan itu, memiliki jurusan terbaik di bidang multimedia.<\/p>\n\n\n\n
Di bidang olahraga, sponsor-sponsor beberapa perhelatan olahraga tingkat regional, nasional hingga internasional menjadi agenda rutin. Di bidang budaya, kegiatan-kegiatan bertema kebudayaan juga menjadi agenda rutin yang terus digelar.<\/p>\n\n\n\n
Untuk bidang lingkungan, kegiatan penghijauan terus menerus dilakukan bahkan mencakup hampir seluruh Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Ada pula perusahaan rokok besar berbasis di Kediri. Salah satu program CSR unggulan mereka adalah membantu usaha-usaha rumah tangga hingga berkembang pesat kini. <\/p>\n\n\n\n
Ini baru sedikit dari sekian banyak program CSR yang dilakukan perusahaan rokok di negeri ini. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan dana, dan bersungguh-sungguh dalan menjalankan program CSR mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap ranah sosial dan lingkungan sekitar perusahaan rokok beroperasi.<\/p>\n","post_title":"Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Rokok di Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tanggung-jawab-sosial-perusahaan-rokok-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-09 10:20:59","post_modified_gmt":"2020-07-09 03:20:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6909","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nBerdasarkan pandangan para ahli ekonomi, skema CSR memiliki 3 definisi utama:<\/p>\n\n\n\n
- Melakukan tindakan sosial, termasuk di dalamnya adalah kepedulian terhadap lingkungan hidup yang lebih dari batas-batas yang dituntut atau diharuskan dalam peraturan perundang-undangan.<\/li>
- Komitmen usaha yang dilakukan secara etis, beroperasi secara legal, serta berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi yang diiringi dengan peningkatan kualitas hidup karyawan termasuk keluarganya, komunitas lokal, serta masyarakat banyak.<\/li>
- Komitmen bisnis untuk turut serta berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga pekerja, komunitas wilayah tertentu, serta masyarakat umum secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup mereka yang disebut di atas.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Dengan kata lain, skema CSR dimaksudkan agar sebuah perusahaan tidak sekadar menghitung pertimbangan bisnis dan keuntungan semata dalam menjalankan perusahaannya. Ada beban pembangunan berkelanjutan di sini. Dampak-dampak sosial dan lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari jalannya sebuah perusahaan juga mesti menjadi pertimbangan perusahaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Oleh karena itu, hukum positif negeri ini mengatur perusahaan agar menjalani skema ini hingga pada akhirnya program CSR pada sebuah perusahaan wajib adanya. Tak terkecuali perusahaan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Sesungguhnya, jika dilihat dari skema yang berlaku di perusahaan rokok, keberadaan cukai adalah bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Ia diadakan untuk menanggulangi efek-efek buruk yang sekiranya bisa ditimbulkan dari keberadaan rokok dan perusahaan rokok. Akan tetapi, perusahaan rokok tetap harus menjalani skema CSR demi memenuhi tuntutan undang-undang negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika perusahaan lain kebanyakan hanya terkena skema pertanggung jawaban kepada negara berupa pajak dan CSR, perusahaan rokok mesti bertanggung jawab lewat pajak, cukai, dan CSR sekaligus. Yang cukup membanggakan, perusahaan-perusahaan rokok menjalankan fungsi CSR-CSR di perusahaan mereka dengan begitu baik.<\/p>\n\n\n\n
Hampir semua perusahaan rokok besar di negeri ini mempunyai program beasiswa sebagai salah satu bentuk CSR mereka. Di luar itu, ragam bentuk kegiatan CSR mereka lakukan dengan sungguh-sungguh.<\/p>\n\n\n\n
Salah satu perusahaan rokok besar yang berbasis di Kudus, memiliki ragam bentuk CSR, ada yang bergerak di bidang pendidikan, olahraga, budaya, dan lingkungan. Di bidang pendidikan, selain menggelontorkan keuntungan mereka untuk membikin program beasiswa, mereka juga membikin program kerjasama dengan salah satu sekolah menengah atas di Kudus. Sekolahan itu, memiliki jurusan terbaik di bidang multimedia.<\/p>\n\n\n\n
Di bidang olahraga, sponsor-sponsor beberapa perhelatan olahraga tingkat regional, nasional hingga internasional menjadi agenda rutin. Di bidang budaya, kegiatan-kegiatan bertema kebudayaan juga menjadi agenda rutin yang terus digelar.<\/p>\n\n\n\n
Untuk bidang lingkungan, kegiatan penghijauan terus menerus dilakukan bahkan mencakup hampir seluruh Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Ada pula perusahaan rokok besar berbasis di Kediri. Salah satu program CSR unggulan mereka adalah membantu usaha-usaha rumah tangga hingga berkembang pesat kini. <\/p>\n\n\n\n
Ini baru sedikit dari sekian banyak program CSR yang dilakukan perusahaan rokok di negeri ini. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan dana, dan bersungguh-sungguh dalan menjalankan program CSR mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap ranah sosial dan lingkungan sekitar perusahaan rokok beroperasi.<\/p>\n","post_title":"Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Rokok di Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tanggung-jawab-sosial-perusahaan-rokok-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-09 10:20:59","post_modified_gmt":"2020-07-09 03:20:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6909","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nAdapun bentuk-bentuk tanggung jawab sosial yang dilakukan perusahaan tersebut adalah kegiatan apa saja yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, baik itu dalam bentuk pembangunan fisik, berbagai macam pelatihan peningkatan skill, kegiatan peduli lingkungan, kebudayaan, pendidikan, dan ragam bentuk kegiatan lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Berdasarkan pandangan para ahli ekonomi, skema CSR memiliki 3 definisi utama:<\/p>\n\n\n\n
- Melakukan tindakan sosial, termasuk di dalamnya adalah kepedulian terhadap lingkungan hidup yang lebih dari batas-batas yang dituntut atau diharuskan dalam peraturan perundang-undangan.<\/li>
- Komitmen usaha yang dilakukan secara etis, beroperasi secara legal, serta berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi yang diiringi dengan peningkatan kualitas hidup karyawan termasuk keluarganya, komunitas lokal, serta masyarakat banyak.<\/li>
- Komitmen bisnis untuk turut serta berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga pekerja, komunitas wilayah tertentu, serta masyarakat umum secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup mereka yang disebut di atas.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Dengan kata lain, skema CSR dimaksudkan agar sebuah perusahaan tidak sekadar menghitung pertimbangan bisnis dan keuntungan semata dalam menjalankan perusahaannya. Ada beban pembangunan berkelanjutan di sini. Dampak-dampak sosial dan lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari jalannya sebuah perusahaan juga mesti menjadi pertimbangan perusahaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Oleh karena itu, hukum positif negeri ini mengatur perusahaan agar menjalani skema ini hingga pada akhirnya program CSR pada sebuah perusahaan wajib adanya. Tak terkecuali perusahaan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Sesungguhnya, jika dilihat dari skema yang berlaku di perusahaan rokok, keberadaan cukai adalah bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Ia diadakan untuk menanggulangi efek-efek buruk yang sekiranya bisa ditimbulkan dari keberadaan rokok dan perusahaan rokok. Akan tetapi, perusahaan rokok tetap harus menjalani skema CSR demi memenuhi tuntutan undang-undang negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika perusahaan lain kebanyakan hanya terkena skema pertanggung jawaban kepada negara berupa pajak dan CSR, perusahaan rokok mesti bertanggung jawab lewat pajak, cukai, dan CSR sekaligus. Yang cukup membanggakan, perusahaan-perusahaan rokok menjalankan fungsi CSR-CSR di perusahaan mereka dengan begitu baik.<\/p>\n\n\n\n
Hampir semua perusahaan rokok besar di negeri ini mempunyai program beasiswa sebagai salah satu bentuk CSR mereka. Di luar itu, ragam bentuk kegiatan CSR mereka lakukan dengan sungguh-sungguh.<\/p>\n\n\n\n
Salah satu perusahaan rokok besar yang berbasis di Kudus, memiliki ragam bentuk CSR, ada yang bergerak di bidang pendidikan, olahraga, budaya, dan lingkungan. Di bidang pendidikan, selain menggelontorkan keuntungan mereka untuk membikin program beasiswa, mereka juga membikin program kerjasama dengan salah satu sekolah menengah atas di Kudus. Sekolahan itu, memiliki jurusan terbaik di bidang multimedia.<\/p>\n\n\n\n
Di bidang olahraga, sponsor-sponsor beberapa perhelatan olahraga tingkat regional, nasional hingga internasional menjadi agenda rutin. Di bidang budaya, kegiatan-kegiatan bertema kebudayaan juga menjadi agenda rutin yang terus digelar.<\/p>\n\n\n\n
Untuk bidang lingkungan, kegiatan penghijauan terus menerus dilakukan bahkan mencakup hampir seluruh Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Ada pula perusahaan rokok besar berbasis di Kediri. Salah satu program CSR unggulan mereka adalah membantu usaha-usaha rumah tangga hingga berkembang pesat kini. <\/p>\n\n\n\n
Ini baru sedikit dari sekian banyak program CSR yang dilakukan perusahaan rokok di negeri ini. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan dana, dan bersungguh-sungguh dalan menjalankan program CSR mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap ranah sosial dan lingkungan sekitar perusahaan rokok beroperasi.<\/p>\n","post_title":"Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Rokok di Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tanggung-jawab-sosial-perusahaan-rokok-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-09 10:20:59","post_modified_gmt":"2020-07-09 03:20:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6909","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nCorporate Social Responsibility (CSR) secara harfiah berarti tanggung jawab sosial perusahaan. Ini merupakan sebuah mekanisme yang dijalankan perusahaan yang secara sadar mengintegrasikan aktivitasnya dengan lingkungan dan stakeholder di sekitar perusahaan itu beroperasi. Pada praktiknya, lingkungan dan stakeholder sekitar itu didefinisikan dengan begitu cair, dalam artian wilayah jelajah CSR pada praktiknya tidak hanya di sekitar perusahaan beroperasi.<\/p>\n\n\n\n
Adapun bentuk-bentuk tanggung jawab sosial yang dilakukan perusahaan tersebut adalah kegiatan apa saja yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, baik itu dalam bentuk pembangunan fisik, berbagai macam pelatihan peningkatan skill, kegiatan peduli lingkungan, kebudayaan, pendidikan, dan ragam bentuk kegiatan lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Berdasarkan pandangan para ahli ekonomi, skema CSR memiliki 3 definisi utama:<\/p>\n\n\n\n
- Melakukan tindakan sosial, termasuk di dalamnya adalah kepedulian terhadap lingkungan hidup yang lebih dari batas-batas yang dituntut atau diharuskan dalam peraturan perundang-undangan.<\/li>
- Komitmen usaha yang dilakukan secara etis, beroperasi secara legal, serta berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi yang diiringi dengan peningkatan kualitas hidup karyawan termasuk keluarganya, komunitas lokal, serta masyarakat banyak.<\/li>
- Komitmen bisnis untuk turut serta berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga pekerja, komunitas wilayah tertentu, serta masyarakat umum secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup mereka yang disebut di atas.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Dengan kata lain, skema CSR dimaksudkan agar sebuah perusahaan tidak sekadar menghitung pertimbangan bisnis dan keuntungan semata dalam menjalankan perusahaannya. Ada beban pembangunan berkelanjutan di sini. Dampak-dampak sosial dan lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari jalannya sebuah perusahaan juga mesti menjadi pertimbangan perusahaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Oleh karena itu, hukum positif negeri ini mengatur perusahaan agar menjalani skema ini hingga pada akhirnya program CSR pada sebuah perusahaan wajib adanya. Tak terkecuali perusahaan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Sesungguhnya, jika dilihat dari skema yang berlaku di perusahaan rokok, keberadaan cukai adalah bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Ia diadakan untuk menanggulangi efek-efek buruk yang sekiranya bisa ditimbulkan dari keberadaan rokok dan perusahaan rokok. Akan tetapi, perusahaan rokok tetap harus menjalani skema CSR demi memenuhi tuntutan undang-undang negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika perusahaan lain kebanyakan hanya terkena skema pertanggung jawaban kepada negara berupa pajak dan CSR, perusahaan rokok mesti bertanggung jawab lewat pajak, cukai, dan CSR sekaligus. Yang cukup membanggakan, perusahaan-perusahaan rokok menjalankan fungsi CSR-CSR di perusahaan mereka dengan begitu baik.<\/p>\n\n\n\n
Hampir semua perusahaan rokok besar di negeri ini mempunyai program beasiswa sebagai salah satu bentuk CSR mereka. Di luar itu, ragam bentuk kegiatan CSR mereka lakukan dengan sungguh-sungguh.<\/p>\n\n\n\n
Salah satu perusahaan rokok besar yang berbasis di Kudus, memiliki ragam bentuk CSR, ada yang bergerak di bidang pendidikan, olahraga, budaya, dan lingkungan. Di bidang pendidikan, selain menggelontorkan keuntungan mereka untuk membikin program beasiswa, mereka juga membikin program kerjasama dengan salah satu sekolah menengah atas di Kudus. Sekolahan itu, memiliki jurusan terbaik di bidang multimedia.<\/p>\n\n\n\n
Di bidang olahraga, sponsor-sponsor beberapa perhelatan olahraga tingkat regional, nasional hingga internasional menjadi agenda rutin. Di bidang budaya, kegiatan-kegiatan bertema kebudayaan juga menjadi agenda rutin yang terus digelar.<\/p>\n\n\n\n
Untuk bidang lingkungan, kegiatan penghijauan terus menerus dilakukan bahkan mencakup hampir seluruh Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Ada pula perusahaan rokok besar berbasis di Kediri. Salah satu program CSR unggulan mereka adalah membantu usaha-usaha rumah tangga hingga berkembang pesat kini. <\/p>\n\n\n\n
Ini baru sedikit dari sekian banyak program CSR yang dilakukan perusahaan rokok di negeri ini. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan dana, dan bersungguh-sungguh dalan menjalankan program CSR mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap ranah sosial dan lingkungan sekitar perusahaan rokok beroperasi.<\/p>\n","post_title":"Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Rokok di Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tanggung-jawab-sosial-perusahaan-rokok-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-09 10:20:59","post_modified_gmt":"2020-07-09 03:20:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6909","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6755","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6753,"post_author":"883","post_date":"2020-06-02 11:17:33","post_date_gmt":"2020-06-02 04:17:33","post_content":"\nMemang benar bahwa tembakau atau Nicotiana Tabaccum sebagai bahan baku pokok rokok kretek adalah tanaman asli benua Amerika yang ditemukan tidak sengaja oleh bangsa-bangsa Eropa pada era penaklukan sisa dunia atau sering disebut sebagai The Age of Discovery dengan semangat Gold, glory and God, setelah masa pencerahan mereka atau sering disebut sebagai masa Renaissance atau aufklarung pada paruh akhir abad ke-15.<\/p>\n\n\n\n
Namun perlu juga diteliti lebih lanjut, meskipun tidaklah popular dalam dunia perdagangan tembakau dunia, beberapa sumber menyatakan bahwa beberapa suku pegunungan Papua seperti suku Tapiro telah memiliki kebiasaan melinting dan mernghisap tembakau indigenous pulau Papua yang jenisnya dekat dengan spesies tembakau asli Australia, nicotiana soavelens (Onghokham dan Budiman).<\/p>\n\n\n\n
Bangsa-bangsa asli benua Amerika mengkonsumsi rokok bertujuan untuk kebutuhan kesehatan seperti mengusir hawa dingin yang bias turun hingga minus 60 derajat Celcius pada musim gugur dan musim salju. Selain itu menghisap asap tembakau juga berefek menenangkan fikiran. Selain itu, menghisap rokok bersama adalah ritual simbolik dalam seremoni menggalang hubungan perdamaian antar klan, dengan menggunakan pipa dan berupa gulungan daun tembakau atau saat ini disebut sebagai cigar atau cerutu. <\/p>\n\n\n\n
Kebalikan dari ritual menggali kapak perang pada suku-suku yang mendiami benua Amerika utara bagian barat. Bukti-bukti terkini menyatakan bahwa tradisi penggunaan tembakau oleh suku-suku asli Amerika utara setidaknya sudah berusia 4.000 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Sejarah tembakau di Eropa dimulai pada pelayaran pertama dari empat pelayaran menuju dunia baru oleh Chistophorus Columbus yang berhasil KRETEK Pusaka Nusantara meyakinkan Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella dari kerajaan Spanyol untuk mendanai ekspedisi tersebut. Berangkat pada malam hari, 3 Agustus 1492 dengan armada tiga kapal, sebuah kapal besar bernama Santa Mar\u00eda dan dua caravel yang lebih kecil, Pinta dan Santa Clara dengan tujuan menemukan ladang emas di daratan seberang. <\/p>\n\n\n\n
Pada pendaratan pertama di kepulauan yang dikemudian hari disebut sebagai San Salvador, atau Bahama saat ini, Luis De Torres, salah seorang awak kapal terlebih dahulu \u2018menemukan\u2019 tembakau sebagai \u2018emas coklat\u2019. Selanjutnya, setelah menemukan dan menjarah emas yang melimpah milik bangsa Maya dan Aztec, mereka juga meniru kebiasaan mengkonsumsi rokok dan membawa benih tembakau ke benua asli mereka yaitu Eropa. Tembakau kemudian menjadi gaya hidup yang popular di negeri Spanyol, Portugis, Inggris, Perancis, hingga kekaisaran Usmaniah di Turki.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan nama latin bagi tembakau, nicotiana didedikasikan kepada Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama Jean Nicot yang mengirim obat untuk migran(sakit kepala sebelah) yang diderita oleh Ratu Catherine de Medici. Ternyata tembakau memberikan khasiat penyembuhan bagi ratu, maka dengan cepat kemudian dengan cepat menyebarlah tembakau sebagai obat ke seluruh Perancis.
\nDi daratan Amerika utara sendiri, tembakau menjadi kisah sukses. Seorang pendatang bernama John Rolf dan istrinya yang berdarah pribumi setempat, Pocahonta anak dari kepala suku Phowatan berhasil mengembangkan benih varietas Nicotiana Tabacum yang mereka datangkan dari pulau Bermuda di Jamestown, Virginia pada sekitar tahun 1609. Varietas tersebut menggantikan nicotiana rustica, yang menjadi varietas utama di Virginia saat itu namun kurang disukai oleh pasar eropa. Mereka menanamnya dalam jumlah yang cukup besar sehingga mendatangkan profit yang luar biasa tidak hanya bagi mereka namun juga bagi para penanam lainnya. Daun tembakau bahkan sempat menjadi semacam uang atau alat tukar di sana untuk waktu yang cukup lama.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, setelah kebiasaan mengkonsumsi asap tembakau berkembang di Eropa, tentu saja daun tembakau menjadi komoditi hasil alam yang menjanjikan banyak keuntungan, maka bangsa Spanyol, Portugis dan Belanda bergelombang membiakkan tanaman ini di wilayah kepulauan tropis nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Sejauh sumber yang dapat diketahui, menurut keterangan De Candolle dan kemudian muncul lagi pada buku Nusantara: History of Indonesia karangan B.H.M Vlekke, tanaman tembakau diperkenalkan di wilayah Asia ketika Spanyol membawanya ke kepulauan Filipina pada tahun 1575 dari Mexico, dan dibawa ke wilayah Nusantara pada tahun 1601. Dalam History of Java, T.S Raffless menyampaikan bahwa pada tahun 1601 kebiasaan menghisap asap tembakau sudah diperkenalkan oleh orang Belanda di pulau Jawa. <\/p>\n\n\n\n
Hal tersebut selaras dengan yang tertera dalam naskah kuno Jawa Babad Ing Sangkala yang menyebutkan kemunculan tembakau dan kebiasaan menghisap rokok pada tahun 1601. Pada tahun 1603, Edmund Scott, seorang Principal Agent untuk East India Company di Batam pada tahun 1603 hingga 1605, menyampaikan: \u201cThey (The Javans) due likewise take much tobacco and opium\u201d. Hal ini menandakan bahwa penggunaan tembakau sudah meluas di wilayah Banten. Kecil kemungkinan tembakau yang dikonsumsi didatangkan dari daratan Amerika maupun daratan Eropa, mengingat tembakau sangatlah mahal untuk konsumsi orang Jawa saat itu, kemungkinan besar tanaman tembakau sudah mulai ditanam di pulau Jawa untuk kebutuhan sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat tanaman tembakau berbiak luas di pulau ini. Nampaknya armada laut VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) yang baru didirikan, menjadikan Banten sebagai lahan awal pembiakan tembakau. Dalam catatan Belanda (Rumpius) pada tahun 1650 beberapa wilayah nusantara telah berkembang perkebunan tembakau seperti di daerah Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan. <\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, dalam kurun waktu puluhan tahun kedepan, tanaman tembakau dan mengkonsumsi tembakau dengan berbagai cara dan beraneka ramuan, termasuk dalam bentuk lokal yang dikemudian hari disebut sebagai rokok kretek berkembang luas dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di wilayah nusantara.<\/p>\n\n\n\n
Penanaman tembakau berkembang begitu luas dan massal, berbanding lurus dengan penindasan kolonial terhadap pribumi nusantara yang semakin kejam. Semenjak Gubernur Jendral Raffles (1811-1816) mengeluarkan peraturan domein theory yaitu kebijakan yang intinya menyatakan bahwa seluruh wilayah tanah jajahan adalah milik kerajaan. Bagi mereka yang mendiaminya wajib menanam dan membayar pajak atas hasil buminya. <\/p>\n\n\n\n
Setelah kolonial Belanda kembali menjajah, peraturan tersebut berubah nama menjadi cultuurstelsel atau lebih mudah dipahami dengan istilah tanam paksa pada tahun 1830. Beleid itu berbunyi: semua tanah di negeri Hindia Belanda adalah milik Raja atau pemerintah kolonial, Sehingga semua rakyat yang mendiaminya wajib membayar pajak tanah sebesar 2\/5 hasil buminya.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, masih ada berbagai aturan yang menyengsarakan kaum petani saat itu, seperti keharusan menanam sepertiga luas tanah yang dimiliki dengan tanaman-tanaman ekspor tembakau, selain seperti kopi, teh, tebu dan nira. Seluruh hasil panennya harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. <\/p>\n\n\n\n
Dalam waktu singkat perkebunan-perkebunan tembakau merebak di beberapa wilayah di pulau Jawa bagian barat seperti di wilayah Bogor, Priangan, dan Cirebon. Sedangkan di bagian timur pulau berada di Kediri, Madiun, Surabaya dan Madura. Di luar pulau Jawa, tembakau ekspor juga ditanam di Ternate, kepulauan Kei, Makian, Buru, Seram, Ambon Saparua dan pulau Bali yang dalam kurun waktu dua puluh tahun kemudian pada 1850 menjadi lahan eksportir tembakau utama.<\/p>\n\n\n\n
Budidaya tembakau cukup berhasil dipaksakan di Klaten, Jember, Besuki dan terutama di Rembang. Bibit dari luar negeri seperti jenis Havana dan Maryland untuk ekspor ke Eropa berhasil ditanam di Distrik Jetis (sekarang Muntilan dan Temanggung) dan Probolinggo. Namun uniknya, perkebunan tembakau terbaik di dunia berorientasi ekspor berhasil dilakukan di Deli, Sumatera Utara setelah tanam paksa berakhir pada tahun 1863. <\/p>\n\n\n\n
Tembakau telah menjadi sumber utama pendapatan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad ke 19. Pada abad selanjutnya yaitu abad ke 20 hingga abad ke
\n21 ini, praktis, hasil perkebunan tembakau di Indonesia hanya cukup untuk
\nkebutuhan domestik, yaitu industri rokok kretek!<\/p>\n\n\n\n*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Pusaka Nusantara\u201d
\n(http:\/\/bukukretek.com\/files\/nm11ff\/kretek-pusaka-nusantara.pdf)<\/p>\n","post_title":"Asal-Usul Budidaya Tembakau di Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-usul-budidaya-tembakau-di-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-02 11:17:35","post_modified_gmt":"2020-06-02 04:17:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6753","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6733,"post_author":"883","post_date":"2020-05-30 08:49:07","post_date_gmt":"2020-05-30 01:49:07","post_content":"\nAkhir-akhir ini isu mengenai rokok merusak generasi masa depan santer digaungkan. Framing yang dihadirkan dari isu tersebut adalah industri rokok menargetkan anak-anak untuk menjadi perokok yang berdampak kepada rusaknya generasi masa depan akibat dari tingginya pravelensi perokok anak.<\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya isu tersebut bukanlah barang baru yang dimainkan oleh kelompok antirokok. Sudah lama kelompok antiokok memainkan isu anak dengan berbagai framing seperti, menyoal pravelensi perokok anak, eksploitasi, kecanduan, hingga persoalan etika. Isu anak yang kerap diusung oleh kelompok antirokok memang selalu menjadi isu yang sensitif dan pastinya akan menuai dukungan dari publik.<\/p>\n\n\n\n
Namun dibalik jubah kemuliaan antirokok dalam mengusung isu anak, selalu ada kepentingan yang terselip di dalamnya. Dulu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok.<\/p>\n\n\n\n
Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP yang kini menjadi PP 109 Tahun 2012.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
Pada tahun-tahun berikutnya isu anak muncul lagi dalam berbagai bentuk, kita masih ingat soal film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau yang diproduksi oleh Human Right Watch (HRW). Lalu ada eksploitasi anak pada audisi badminton oleh KPAI, ada berita hoax meninggalnya bayi, sampai yang termutakhir video viral sekelompok anak kecil yang sedang merokok bersama orang tuanya.<\/p>\n\n\n\n
Kita sama-sama sepakat bahwa akses merokok bagi anak memang harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi si anak untuk mengakses rokok. Namun tentunya bukan dengan cara-cara menyerang menuding pabrik rokok secara sengaja menjual produknya untuk merusak anak-anak. Apalagi data yang dipakai selalu saja diambil dari WHO yang memiliki kepentingan besar terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dari pola kampanye seperti itu, maka kita mencurigai bahwa isu anak tidak benar-benar murni untuk kepentingan perlindungan anak, melainkan ada kepentingan untuk mematikan industri hasil tembakau. Terutama di Indonesia untuk mendorong pemerintah agar mengaksesi FCTC. Dan jika FCTC telah diaksesi maka, gerombolan mafia kesehatan akan mengendalikan industri hasil tembakau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Pola kampanye yang memakai isu anak juga seakan-akan memframing aktvitas merokok selayaknya aktivitas yang jahat dan terlarang untuk dilakukan. Padahal harus diingat bahwa industri hasil tembakau beserta aktivitas merokok memiliki kedudukan legal yang dilindungi oleh undang-undang. <\/p>\n\n\n\n
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, diperjual-belikan, dikonsumsi asal dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.<\/p>\n\n\n\n
\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kedudukan legal tersebut juga terdapat batasan umur yakni 18 tahun untuk dapat mengakses produk hasil tembakau. Jadi sangat jelas bahwa memang produk hasil tembakau adalah konsumsi bagi orang-orang dewasa, tidak boleh diakses oleh anak di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n
Dari pemahaman legal ini, seharusnya kampanye yang dilakukan dalam membatasi akses merokok bagi anak di bawah umur adalah dengan melakukan edukasi mengenai batasan umur untuk mengakses produk tembakau. Edukasi ini dilakukan kepada anak, orang tua dan lingkungan sekitar. Sementara untuk para pedagang selain dilakukan edukasi juga harus disertai adanya aturan yang ketat bagi anak yang hendak mengakses produk tembakau, bahkan bila perlu disertai dengan sanksi bagi pedagang yang tidak taat dengan aturan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi yang terjadi selama ini adalah kelompok antirokok memonopoli sendiri dengan mengintervensi kebijakan yang justru tidak memiliki esensi edukasi, sehingga tidak pernah tepat kepada sasaran. Diperparah lagi dengan kampanye yang menjelek-jelekan industri hasil tembakau dan seringkali juga dibumbui dengan rekayasa, seperti yang terjadi pada pembuatan film dokumenter eksploitasi anak di ladang tembakau dan kasus Aldi Rizal si balita perokok.<\/p>\n\n\n\n
Jadi jika isu anak terus-menerus hanya dijadikan alat mendompleng kepentingan antirokok, maka yang terjadi adalah stigma buruk terhadap industri hasil tembakau dan masalah perlindungan anak tidak akan pernah selesai. Yang selesai hanyalah proposal kepada donor asing yang cair setiap tahunnya.<\/p>\n","post_title":"Gaya Bengis Antirokok Memainkan Isu Anak","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gaya-bengis-antirokok-memainkan-isu-anak","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-30 08:49:11","post_modified_gmt":"2020-05-30 01:49:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6733","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6679,"post_author":"878","post_date":"2020-05-23 10:59:45","post_date_gmt":"2020-05-23 03:59:45","post_content":"\n
Saya hidup bersama keluarga kecil saya di sebuah rumah kontrakan di wilayah utara Yogyakarta. Saya, seorang istri, dan seorang anak perempuan usia lima bulan. Rumah kontrakan kami berukuran delapan kali delapan meter. Tidak luas, juga tidak terlalu sempit. Tiga buah kamar, satu ruang utama, satu kamar mandi, selasar halaman rumah, dan sebuah dapur terpisah dari area delapan kali delapan meter itu menjadi bagian-bagian rumah kontrakan kami.
\nIstri saya, sejak kecil penderita asma cukup akut. Hingga hari ini, di rumah kami, Ia masih mesti menyediakan obat asma yang biasa dihirup. Saat ini memang sudah tidak setiap hari Ia menghirup obat asma, Ia menghirup hanya jika kambuh saja. Ini terjadi beberapa bulan belakangan. Sebelumnya setiap hari Ia mesti menghirup obat itu, sempat ada masanya sehari Ia dua kali menghirup obat itu, bisa sampai tiga kali atau lebih jika sewaktu-waktu kambuh, Ia mesti menghirup obat asma di luar jadwal yang ditentukan jika asmanya kambuh.
\nKondisi semacam ini, membikin kami mesti menyusun sebuah kesepakatan terkait ruang merokok di rumah kami. Saya perokok, bukan perokok berat, perokok yang biasa-biasa saja. Istri saya sama sekali tidak alergi atau anti dengan asap rokok, akan tetapi, asma yang dideritanya membikin saya mesti tahu diri, tidak asal dan sembarang merokok di rumah kami.
\nHasil kesepakatan kami kemudian, di dalam rumah, saya hanya boleh merokok di salah satu kamar yang kami fungsikan sebagai ruang kerja dan perpustakaan pribadi kami, sisanya, di dalam rumah, saya tidak boleh membakar dan mengisap rokok. Jadi, jika sedang bosan merokok di perpustakaan rumah, saya keluar rumah saja, ke selasar halaman rumah kontrakan kami.
\nItu terjadi sebelum anak kami lahir. Setelah anak kami lahir sekira lima bulan lalu, saya memutuskan secara sepihak bahwa di dalam rumah, saya sama sekali tidak boleh merokok. Saya hanya boleh merokok mulai dari selasar halaman rumah. Disain dan konstruksi rumah kontrakan kami masih belum memungkinkan untuk bisa menyediakan satu tempat khusus untuk merokok di dalam rumah yang asapnya tidak beredar ke ruang-ruang lain di rumah. Jadi, dengan kesadaran penuh saya mengalah.
\nSaya pikir, siapapun penting melakukan ini, kesadaran sekaligus musyawarah dengan penghuni rumah untuk menentukan ruang-ruang mana saja di dalam rumah yang diperbolehkan merokok dan tidak diperbolehkan merokok. Baik perokok, juga yang tidak merokok, sejak dari rumah sudah mesti berlatih untuk tidak keras kepala dan memaksakan kehendak sesuai keinginannya terkait ruang merokok dan ruang tidak merokok. Maka berbagi ruang dengan musyawarah dan komunikasi dua arah untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama, wajib ada di rumah.
\nIni untuk menghindari sikap semau-mau dan sikap mau menang sendiri. Baik itu yang dilakukan oleh perokok, juga yang dilakukan oleh bukan perokok.
\nMentang-mentang seorang perokok, dan berdalih merokok adalah hak yang dijamin undang-undang, Anda tidak bisa merokok semau-maunya di sembarang tempat. Ia betul, merokok memang hak yang dilindungi undang-undang, tetapi Anda tidak bisa sembarangan merokok di sembarang tempat, ada hak orang lain pula yang mesti dipenuhi di sana. Hak ibu hamil, hak anak-anak, dan hak orang yang memang alergi dengan asap rokok.
\nSebaliknya, karena bukan perokok, dan menganggap rokok itu merusak kesehatan, lantas dengan semena-mena melarang perokok merokok di mana pun Ia coba mengisap rokok. Semua tempat hendak Ia jadikan area bebas rokok meskipun itu mustahil karena melanggar hak orang lain.
\nSaya pikir, sikap-sikap bertoleransi seperti ini perlu dibangun mulai dari rumah, dengan cara-cara musyawarah dan diskusinyang elegan untuk mencapai kesepakatan. Sehingga di luar sana, pelajaran-pelajaran berbagi ruang di rumah bisa juga diterapkan, toleransi dan saling memahami. Bukan malah salinh menonjolkan saya yang paling benar, saya yang palinh berhak, dan yang paling-paling lainnya sehingga perokok melanggar hak bukan perokok atau sebaliknya, bukan perokok melanggar hak perokom dengan melarang-larang secara mutlak.<\/p>\n","post_title":"Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"berbagi-ruang-merokok-dan-ruang-bebas-rokok-bisa-dimulai-dari-rumah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-05-23 10:59:50","post_modified_gmt":"2020-05-23 03:59:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6679","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":28},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nTak hanya lewat pajak dan cukai, sumbangsih perusahaan rokok terhadap lingkungan sekitar juga dilakukan lewat skema CSR yang ketentuan-ketentuannya diatur dengan tegas dalam hukum positif negara ini. <\/p>\n\n\n\n
Corporate Social Responsibility (CSR) secara harfiah berarti tanggung jawab sosial perusahaan. Ini merupakan sebuah mekanisme yang dijalankan perusahaan yang secara sadar mengintegrasikan aktivitasnya dengan lingkungan dan stakeholder di sekitar perusahaan itu beroperasi. Pada praktiknya, lingkungan dan stakeholder sekitar itu didefinisikan dengan begitu cair, dalam artian wilayah jelajah CSR pada praktiknya tidak hanya di sekitar perusahaan beroperasi.<\/p>\n\n\n\n
Adapun bentuk-bentuk tanggung jawab sosial yang dilakukan perusahaan tersebut adalah kegiatan apa saja yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, baik itu dalam bentuk pembangunan fisik, berbagai macam pelatihan peningkatan skill, kegiatan peduli lingkungan, kebudayaan, pendidikan, dan ragam bentuk kegiatan lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Berdasarkan pandangan para ahli ekonomi, skema CSR memiliki 3 definisi utama:<\/p>\n\n\n\n
- Melakukan tindakan sosial, termasuk di dalamnya adalah kepedulian terhadap lingkungan hidup yang lebih dari batas-batas yang dituntut atau diharuskan dalam peraturan perundang-undangan.<\/li>
- Komitmen usaha yang dilakukan secara etis, beroperasi secara legal, serta berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi yang diiringi dengan peningkatan kualitas hidup karyawan termasuk keluarganya, komunitas lokal, serta masyarakat banyak.<\/li>
- Komitmen bisnis untuk turut serta berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga pekerja, komunitas wilayah tertentu, serta masyarakat umum secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup mereka yang disebut di atas.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Dengan kata lain, skema CSR dimaksudkan agar sebuah perusahaan tidak sekadar menghitung pertimbangan bisnis dan keuntungan semata dalam menjalankan perusahaannya. Ada beban pembangunan berkelanjutan di sini. Dampak-dampak sosial dan lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari jalannya sebuah perusahaan juga mesti menjadi pertimbangan perusahaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Oleh karena itu, hukum positif negeri ini mengatur perusahaan agar menjalani skema ini hingga pada akhirnya program CSR pada sebuah perusahaan wajib adanya. Tak terkecuali perusahaan rokok di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Sesungguhnya, jika dilihat dari skema yang berlaku di perusahaan rokok, keberadaan cukai adalah bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Ia diadakan untuk menanggulangi efek-efek buruk yang sekiranya bisa ditimbulkan dari keberadaan rokok dan perusahaan rokok. Akan tetapi, perusahaan rokok tetap harus menjalani skema CSR demi memenuhi tuntutan undang-undang negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika perusahaan lain kebanyakan hanya terkena skema pertanggung jawaban kepada negara berupa pajak dan CSR, perusahaan rokok mesti bertanggung jawab lewat pajak, cukai, dan CSR sekaligus. Yang cukup membanggakan, perusahaan-perusahaan rokok menjalankan fungsi CSR-CSR di perusahaan mereka dengan begitu baik.<\/p>\n\n\n\n
Hampir semua perusahaan rokok besar di negeri ini mempunyai program beasiswa sebagai salah satu bentuk CSR mereka. Di luar itu, ragam bentuk kegiatan CSR mereka lakukan dengan sungguh-sungguh.<\/p>\n\n\n\n
Salah satu perusahaan rokok besar yang berbasis di Kudus, memiliki ragam bentuk CSR, ada yang bergerak di bidang pendidikan, olahraga, budaya, dan lingkungan. Di bidang pendidikan, selain menggelontorkan keuntungan mereka untuk membikin program beasiswa, mereka juga membikin program kerjasama dengan salah satu sekolah menengah atas di Kudus. Sekolahan itu, memiliki jurusan terbaik di bidang multimedia.<\/p>\n\n\n\n
Di bidang olahraga, sponsor-sponsor beberapa perhelatan olahraga tingkat regional, nasional hingga internasional menjadi agenda rutin. Di bidang budaya, kegiatan-kegiatan bertema kebudayaan juga menjadi agenda rutin yang terus digelar.<\/p>\n\n\n\n
Untuk bidang lingkungan, kegiatan penghijauan terus menerus dilakukan bahkan mencakup hampir seluruh Indonesia.<\/p>\n\n\n\n
Ada pula perusahaan rokok besar berbasis di Kediri. Salah satu program CSR unggulan mereka adalah membantu usaha-usaha rumah tangga hingga berkembang pesat kini. <\/p>\n\n\n\n
Ini baru sedikit dari sekian banyak program CSR yang dilakukan perusahaan rokok di negeri ini. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan dana, dan bersungguh-sungguh dalan menjalankan program CSR mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap ranah sosial dan lingkungan sekitar perusahaan rokok beroperasi.<\/p>\n","post_title":"Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Rokok di Negeri Ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tanggung-jawab-sosial-perusahaan-rokok-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-09 10:20:59","post_modified_gmt":"2020-07-09 03:20:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6909","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6755,"post_author":"878","post_date":"2020-06-04 07:29:46","post_date_gmt":"2020-06-04 00:29:46","post_content":"\r\n
Hampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n
Sekali musim panen, satu batang pohon cengkeh rerata menghasilkan 15 hingga 40 kilogram cengkeh kering. Di beberapa pohon, bahkan ada yang bisa mencapai 100 kg cengkeh kering tiap musim panen.
Harga rerata cengkeh tiap musim panen cukup menjanjikan (kecuali periode 90an karena ulah BPPC). Saat ini cengkeh kering dihargai antara Rp60.000 hingga Rp120.000 per kilogram. Pernah ada masanya harga cengkeh per kilogram mencapai Rp200.000
Karena potensi harga cengkeh yang menjanjikan ini, di beberapa tempat di Maluku, muncul tradisi menjadikan pohon cengkeh sebagai tabungan pendidikan anak-anak. Di sana, tiap kali seorang anak lahir, akan ditanam 5 hingga 10 pohon cengkeh. Saat anak memasuki usia SD, pohon cengkeh sudah menghasilkan. Itu yang digunakan untuk biaya sekolah anak, hingga mereka sarjana.
Dengan cengkeh, seorang anak terjamin sekolahnya hingga setinggi-tingginya. Jadi jangan heran jika di Maluku, dan di wilayah lain penghasil cengkeh<\/a>, ada istilah sarjana cengkeh karena seluruh biaya sekolahnya dari hasil cengkeh.
Dua dari sekian banyak tradisi baik di seputar pertanian cengkeh ini, terancam tak bisa lagi dilestarikan karena gerakan anti-rokok lewat skema FCTC yang mereka gelontorkan. Jika FCTC berlaku di negeri ini, harga cengkeh bisa dipastikan anjlok karena cengkeh tidak bisa lagi digunakan menjadi bahan baku rokok kretek.
Sejauh ini, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional setiap tahunnya diserap oleh industri rokok kretek. Jika lewat skema FCTC, cengkeh menjadi haram hukumnya digunakan sebagai bahan baku rokok, lebih 90 persen hasil cengkeh nasional tak lagi bisa diserap. Harga cengkeh otomatis anjlok sampai ke titik paling rendah dalam sejarah. Tentu saja ini mengerikan. Sekuat tenaga mesti dilawan.<\/p>\r\n","post_title":"Bersedekah dan Menabung dengan Komoditas Cengkeh","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"komoditas-cengkeh","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 12:35:39","post_modified_gmt":"2024-01-23 05:35:39","post_content_filtered":"\r\nHampir tiap komoditas pertanian, ketika memasuki musim panen, menjadi hari raya bagi para petani. Mereka akan bergembira, menyematkan harapan pada komoditas yang dipanen bisa memberikan hasil yang baik juga keuntungan mencukupi. Beragam upacara, syukuran, dan perayaan-perayaan kecil biasanya diselenggarakan mengiringi tibanya musim panen. Hampir semua komoditas begitu, termasuk juga komoditas cengkeh.
Di beberapa tempat di Kepulauan Maluku, ketika panen cengkeh tiba, para pemilik kebun cengkeh tidak memanen seluruh bunga cengkeh. Mereka menyisakan bunga cengkeh untuk dipanen oleh mereka yang tidak punya ladang, terutama untuk janda dan anak-anak yatim.
Tradisi ini sudah berlangsung ratusan tahun. Beberapa pemilik kebun cengkeh bilang, \"kebiasaan ini berguna untuk selalu mengingatkan agar manusia jangan rakus, dan saling berbagi kepada sesama.\"
Dari kebiasaan ini, komunitas juga ingin memastikan bahwa semua orang dalam komunitas bisa merasakan kebahagiaan dari hasil panen cengkeh tahunan. Mereka yang tidak punya kebun, juga bisa dapat rezeki di musim panen. Mereka diajak ikut merayakan musim panen, merasakan kebahagiaan dari bunga-bunga cengkeh yang dipetik dari tangkainya.<\/p>\r\nKomoditas Cengkeh di Maluku<\/h3>\r\n
Di Kepulauan Maluku, cengkeh memang menjadi salah satu komoditas andalan sebagai penopang ekonomi keluarga. Di sanalah keberadaan cengkeh bermula, dan dari sana banyak tradisi dan kebiasaan baik terkait cengkeh berlangsung hingga kini.
Tradisi tidak memanen seluruh bunga cengkeh di pohon, dan menyisakannya untuk orang lain yang tidak punya ladang, hanya satu dari sekian banyak tradisi yang ada di seputar pertanian cengkeh di Maluku dan di Indonesia. Masih banyak lagi tradisi baik yang berkelindan dengan dunia pertanian cengkeh Nusantara.
Selain menyisakan cengkeh di pohon untuk dipanen siapa saja yang tidak punya kebun cengkeh, di beberapa wilayah di Kepulauan Maluku, ada tradisi menarik dan baik lain di seputar pertanian cengkeh. Tradisi ini, menjamin masa depan pendidikan anak-anak di sana. Mampu menyingkirkan kekhawatiran tidak bisa menyekolahkan anak dengan baik.
Pohon cengkeh merupakan kayu keras. Ia cukup ditanam sekali lantas bisa hidup hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Sejak tahun ke-6 atau ke-7 usai ditanam, cengkeh mulai berbunga dan bisa dipanen. Begitu terus tiap tahun sampai pohon mati.<\/p>\r\nMusim Panen Cengkeh<\/h3>\r\n