\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


Mengenai revisi pasal di atas, semua sepakat bagi anak-anak di bawah umur 18 tidak boleh merokok, sekalipun perokok berpendat demikian sesuai aturan yang berlaku. Yang jadi soal, pelarangan terhadap cita rasa rokok, yang ujung-ujungnya tidak akan berhenti pada cita rasa rasa buah atau permen karet. Pasti kedepan, asing mendesak lagi untuk melarangan semua model campuran pada tembakau yang dibuat rokok, jika revisi pasal di atas di sahkan. <\/p>\n\n\n\n


Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


Masih dalam proses, pasal ini rencana akan direvisi dengan memperjelas pelarangan bahan tambahan seperti rasa buah, permen karet dan lain sebagainya. Alasannya rasa-rasa tersebut dapat menarik perhatian perokok pemula dan anak-anak, tutur Agus. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai revisi pasal di atas, semua sepakat bagi anak-anak di bawah umur 18 tidak boleh merokok, sekalipun perokok berpendat demikian sesuai aturan yang berlaku. Yang jadi soal, pelarangan terhadap cita rasa rokok, yang ujung-ujungnya tidak akan berhenti pada cita rasa rasa buah atau permen karet. Pasti kedepan, asing mendesak lagi untuk melarangan semua model campuran pada tembakau yang dibuat rokok, jika revisi pasal di atas di sahkan. <\/p>\n\n\n\n


Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


Buktinya lagi, berbekal PP 109\/2012 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, merujuk pasal 12, ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Masih dalam proses, pasal ini rencana akan direvisi dengan memperjelas pelarangan bahan tambahan seperti rasa buah, permen karet dan lain sebagainya. Alasannya rasa-rasa tersebut dapat menarik perhatian perokok pemula dan anak-anak, tutur Agus. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai revisi pasal di atas, semua sepakat bagi anak-anak di bawah umur 18 tidak boleh merokok, sekalipun perokok berpendat demikian sesuai aturan yang berlaku. Yang jadi soal, pelarangan terhadap cita rasa rokok, yang ujung-ujungnya tidak akan berhenti pada cita rasa rasa buah atau permen karet. Pasti kedepan, asing mendesak lagi untuk melarangan semua model campuran pada tembakau yang dibuat rokok, jika revisi pasal di atas di sahkan. <\/p>\n\n\n\n


Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Peduli terhadap kesehatan itu satu tindakan yang mulia, namun kalau sudah ditumpangi dengan politik dagang dan kepentingan asing itu sudah melenceng bahkan bisa dikata terlalu jahat. Karena memanfaatkan hal yang mulia dengan agenda jahat asing. Sayangnya pemerintahan Indonesia melalui rezim kesehatan belum sadar akan hal itu. <\/p>\n\n\n\n


Buktinya lagi, berbekal PP 109\/2012 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, merujuk pasal 12, ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Masih dalam proses, pasal ini rencana akan direvisi dengan memperjelas pelarangan bahan tambahan seperti rasa buah, permen karet dan lain sebagainya. Alasannya rasa-rasa tersebut dapat menarik perhatian perokok pemula dan anak-anak, tutur Agus. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai revisi pasal di atas, semua sepakat bagi anak-anak di bawah umur 18 tidak boleh merokok, sekalipun perokok berpendat demikian sesuai aturan yang berlaku. Yang jadi soal, pelarangan terhadap cita rasa rokok, yang ujung-ujungnya tidak akan berhenti pada cita rasa rasa buah atau permen karet. Pasti kedepan, asing mendesak lagi untuk melarangan semua model campuran pada tembakau yang dibuat rokok, jika revisi pasal di atas di sahkan. <\/p>\n\n\n\n


Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


PP 109\/2012 ini bisa dikata sebagai pintu masuk banyaknya pasal karet, lebih haulsnya dinamai politik hukum yang dibuat asing untuk menjerat kepentingan nasional. Ambil contoh kalau memang rokok benar-benar membunuh manusia, kenapa dalam PP 109\/2012 ada pengecualian pembolehan rokok dengan low nikotin low tar. Sedangkan tembakau hasil bumi pertiwi dengan kearifan lokalnya tak mungkin bisa memenuhi aturan dalam PP 109\/2019 yang bisa hanyalah tembakau asing. Hal ini jelas membunuh kepentingan nasional dengan dalil kesehatan. <\/p>\n\n\n\n

Peduli terhadap kesehatan itu satu tindakan yang mulia, namun kalau sudah ditumpangi dengan politik dagang dan kepentingan asing itu sudah melenceng bahkan bisa dikata terlalu jahat. Karena memanfaatkan hal yang mulia dengan agenda jahat asing. Sayangnya pemerintahan Indonesia melalui rezim kesehatan belum sadar akan hal itu. <\/p>\n\n\n\n


Buktinya lagi, berbekal PP 109\/2012 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, merujuk pasal 12, ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Masih dalam proses, pasal ini rencana akan direvisi dengan memperjelas pelarangan bahan tambahan seperti rasa buah, permen karet dan lain sebagainya. Alasannya rasa-rasa tersebut dapat menarik perhatian perokok pemula dan anak-anak, tutur Agus. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai revisi pasal di atas, semua sepakat bagi anak-anak di bawah umur 18 tidak boleh merokok, sekalipun perokok berpendat demikian sesuai aturan yang berlaku. Yang jadi soal, pelarangan terhadap cita rasa rokok, yang ujung-ujungnya tidak akan berhenti pada cita rasa rasa buah atau permen karet. Pasti kedepan, asing mendesak lagi untuk melarangan semua model campuran pada tembakau yang dibuat rokok, jika revisi pasal di atas di sahkan. <\/p>\n\n\n\n


Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


PP 109 ini ditandatangi pada tanggal 24 Desember, pada saat itu masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Kalau dilihat PP 109 ini seharusnya nomenklaturnya itu kesehatan, tapi nyatanya malah mengatur soal tataniaga dibalut dengan kerangka hukum nasional. Artinya domain kesehatan sudah masuk pada wilayah perdagangan. Hal ini sebagai bukti bahwa pelabelan tembakau sebagai zat adiktif yang dijelaskan pada PP 109 merupakan akal-akalan belaka, yang disodorkan rezim kesehatan dunia dan industri farmasi multinasional untuk mengambil alih nikotin. Artinya, baik FCTC dan PP 109\/2012 murni kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


PP 109\/2012 ini bisa dikata sebagai pintu masuk banyaknya pasal karet, lebih haulsnya dinamai politik hukum yang dibuat asing untuk menjerat kepentingan nasional. Ambil contoh kalau memang rokok benar-benar membunuh manusia, kenapa dalam PP 109\/2012 ada pengecualian pembolehan rokok dengan low nikotin low tar. Sedangkan tembakau hasil bumi pertiwi dengan kearifan lokalnya tak mungkin bisa memenuhi aturan dalam PP 109\/2019 yang bisa hanyalah tembakau asing. Hal ini jelas membunuh kepentingan nasional dengan dalil kesehatan. <\/p>\n\n\n\n

Peduli terhadap kesehatan itu satu tindakan yang mulia, namun kalau sudah ditumpangi dengan politik dagang dan kepentingan asing itu sudah melenceng bahkan bisa dikata terlalu jahat. Karena memanfaatkan hal yang mulia dengan agenda jahat asing. Sayangnya pemerintahan Indonesia melalui rezim kesehatan belum sadar akan hal itu. <\/p>\n\n\n\n


Buktinya lagi, berbekal PP 109\/2012 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, merujuk pasal 12, ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Masih dalam proses, pasal ini rencana akan direvisi dengan memperjelas pelarangan bahan tambahan seperti rasa buah, permen karet dan lain sebagainya. Alasannya rasa-rasa tersebut dapat menarik perhatian perokok pemula dan anak-anak, tutur Agus. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai revisi pasal di atas, semua sepakat bagi anak-anak di bawah umur 18 tidak boleh merokok, sekalipun perokok berpendat demikian sesuai aturan yang berlaku. Yang jadi soal, pelarangan terhadap cita rasa rokok, yang ujung-ujungnya tidak akan berhenti pada cita rasa rasa buah atau permen karet. Pasti kedepan, asing mendesak lagi untuk melarangan semua model campuran pada tembakau yang dibuat rokok, jika revisi pasal di atas di sahkan. <\/p>\n\n\n\n


Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


Terbitnya PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini merupakan agenda dan dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahasa sederhananya FCTC itu sebagai upaya pengendalian, pengontrolan dan pengamanan produk tembakau. Sasaran utama FCTC tak lain upaya menghentikan konsumsi tembakau dengan mengarahkan bagi yang sudah ketergatungan tembakau untuk menggunakan produk farmasi. FCTC itu sendiri banyak kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


PP 109 ini ditandatangi pada tanggal 24 Desember, pada saat itu masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Kalau dilihat PP 109 ini seharusnya nomenklaturnya itu kesehatan, tapi nyatanya malah mengatur soal tataniaga dibalut dengan kerangka hukum nasional. Artinya domain kesehatan sudah masuk pada wilayah perdagangan. Hal ini sebagai bukti bahwa pelabelan tembakau sebagai zat adiktif yang dijelaskan pada PP 109 merupakan akal-akalan belaka, yang disodorkan rezim kesehatan dunia dan industri farmasi multinasional untuk mengambil alih nikotin. Artinya, baik FCTC dan PP 109\/2012 murni kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


PP 109\/2012 ini bisa dikata sebagai pintu masuk banyaknya pasal karet, lebih haulsnya dinamai politik hukum yang dibuat asing untuk menjerat kepentingan nasional. Ambil contoh kalau memang rokok benar-benar membunuh manusia, kenapa dalam PP 109\/2012 ada pengecualian pembolehan rokok dengan low nikotin low tar. Sedangkan tembakau hasil bumi pertiwi dengan kearifan lokalnya tak mungkin bisa memenuhi aturan dalam PP 109\/2019 yang bisa hanyalah tembakau asing. Hal ini jelas membunuh kepentingan nasional dengan dalil kesehatan. <\/p>\n\n\n\n

Peduli terhadap kesehatan itu satu tindakan yang mulia, namun kalau sudah ditumpangi dengan politik dagang dan kepentingan asing itu sudah melenceng bahkan bisa dikata terlalu jahat. Karena memanfaatkan hal yang mulia dengan agenda jahat asing. Sayangnya pemerintahan Indonesia melalui rezim kesehatan belum sadar akan hal itu. <\/p>\n\n\n\n


Buktinya lagi, berbekal PP 109\/2012 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, merujuk pasal 12, ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Masih dalam proses, pasal ini rencana akan direvisi dengan memperjelas pelarangan bahan tambahan seperti rasa buah, permen karet dan lain sebagainya. Alasannya rasa-rasa tersebut dapat menarik perhatian perokok pemula dan anak-anak, tutur Agus. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai revisi pasal di atas, semua sepakat bagi anak-anak di bawah umur 18 tidak boleh merokok, sekalipun perokok berpendat demikian sesuai aturan yang berlaku. Yang jadi soal, pelarangan terhadap cita rasa rokok, yang ujung-ujungnya tidak akan berhenti pada cita rasa rasa buah atau permen karet. Pasti kedepan, asing mendesak lagi untuk melarangan semua model campuran pada tembakau yang dibuat rokok, jika revisi pasal di atas di sahkan. <\/p>\n\n\n\n


Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


Sebelum menjelaskan korelasi revisi PP 109 dengan pelemahan nasionalisme dan penjelasan tentang pasal karet, terlebih dulu akan dibahas tentang PP 109 dan sedikit sejarah singkat kemunculannya. Biar nanti gamblang dan mata rantai penjelasan tak terputus. <\/p>\n\n\n\n


Terbitnya PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini merupakan agenda dan dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahasa sederhananya FCTC itu sebagai upaya pengendalian, pengontrolan dan pengamanan produk tembakau. Sasaran utama FCTC tak lain upaya menghentikan konsumsi tembakau dengan mengarahkan bagi yang sudah ketergatungan tembakau untuk menggunakan produk farmasi. FCTC itu sendiri banyak kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


PP 109 ini ditandatangi pada tanggal 24 Desember, pada saat itu masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Kalau dilihat PP 109 ini seharusnya nomenklaturnya itu kesehatan, tapi nyatanya malah mengatur soal tataniaga dibalut dengan kerangka hukum nasional. Artinya domain kesehatan sudah masuk pada wilayah perdagangan. Hal ini sebagai bukti bahwa pelabelan tembakau sebagai zat adiktif yang dijelaskan pada PP 109 merupakan akal-akalan belaka, yang disodorkan rezim kesehatan dunia dan industri farmasi multinasional untuk mengambil alih nikotin. Artinya, baik FCTC dan PP 109\/2012 murni kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


PP 109\/2012 ini bisa dikata sebagai pintu masuk banyaknya pasal karet, lebih haulsnya dinamai politik hukum yang dibuat asing untuk menjerat kepentingan nasional. Ambil contoh kalau memang rokok benar-benar membunuh manusia, kenapa dalam PP 109\/2012 ada pengecualian pembolehan rokok dengan low nikotin low tar. Sedangkan tembakau hasil bumi pertiwi dengan kearifan lokalnya tak mungkin bisa memenuhi aturan dalam PP 109\/2019 yang bisa hanyalah tembakau asing. Hal ini jelas membunuh kepentingan nasional dengan dalil kesehatan. <\/p>\n\n\n\n

Peduli terhadap kesehatan itu satu tindakan yang mulia, namun kalau sudah ditumpangi dengan politik dagang dan kepentingan asing itu sudah melenceng bahkan bisa dikata terlalu jahat. Karena memanfaatkan hal yang mulia dengan agenda jahat asing. Sayangnya pemerintahan Indonesia melalui rezim kesehatan belum sadar akan hal itu. <\/p>\n\n\n\n


Buktinya lagi, berbekal PP 109\/2012 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, merujuk pasal 12, ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Masih dalam proses, pasal ini rencana akan direvisi dengan memperjelas pelarangan bahan tambahan seperti rasa buah, permen karet dan lain sebagainya. Alasannya rasa-rasa tersebut dapat menarik perhatian perokok pemula dan anak-anak, tutur Agus. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai revisi pasal di atas, semua sepakat bagi anak-anak di bawah umur 18 tidak boleh merokok, sekalipun perokok berpendat demikian sesuai aturan yang berlaku. Yang jadi soal, pelarangan terhadap cita rasa rokok, yang ujung-ujungnya tidak akan berhenti pada cita rasa rasa buah atau permen karet. Pasti kedepan, asing mendesak lagi untuk melarangan semua model campuran pada tembakau yang dibuat rokok, jika revisi pasal di atas di sahkan. <\/p>\n\n\n\n


Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Lagi-lagi rezim kesehatan melalui Kementerian Kesehatan ber-ulah. Mereka mengagendakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012. Salah satu poin yang akan dipertegas adalah pelarangan menggunakan bahan tambahan ke produk olahan tembakau. Bagi stakeholder pertembakauan mengganggap salah satu penegasan yang akan dimasukkan pada revisi PP No 109 tersebut dinilai rancu dan kedepannya dianggap sebagai pasal karet. Revisi PP No 109 tersebut sebagai bentuk pelemahan terhadap industri rokok nasional berupa kretek. <\/p>\n\n\n\n


Sebelum menjelaskan korelasi revisi PP 109 dengan pelemahan nasionalisme dan penjelasan tentang pasal karet, terlebih dulu akan dibahas tentang PP 109 dan sedikit sejarah singkat kemunculannya. Biar nanti gamblang dan mata rantai penjelasan tak terputus. <\/p>\n\n\n\n


Terbitnya PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini merupakan agenda dan dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahasa sederhananya FCTC itu sebagai upaya pengendalian, pengontrolan dan pengamanan produk tembakau. Sasaran utama FCTC tak lain upaya menghentikan konsumsi tembakau dengan mengarahkan bagi yang sudah ketergatungan tembakau untuk menggunakan produk farmasi. FCTC itu sendiri banyak kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


PP 109 ini ditandatangi pada tanggal 24 Desember, pada saat itu masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Kalau dilihat PP 109 ini seharusnya nomenklaturnya itu kesehatan, tapi nyatanya malah mengatur soal tataniaga dibalut dengan kerangka hukum nasional. Artinya domain kesehatan sudah masuk pada wilayah perdagangan. Hal ini sebagai bukti bahwa pelabelan tembakau sebagai zat adiktif yang dijelaskan pada PP 109 merupakan akal-akalan belaka, yang disodorkan rezim kesehatan dunia dan industri farmasi multinasional untuk mengambil alih nikotin. Artinya, baik FCTC dan PP 109\/2012 murni kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


PP 109\/2012 ini bisa dikata sebagai pintu masuk banyaknya pasal karet, lebih haulsnya dinamai politik hukum yang dibuat asing untuk menjerat kepentingan nasional. Ambil contoh kalau memang rokok benar-benar membunuh manusia, kenapa dalam PP 109\/2012 ada pengecualian pembolehan rokok dengan low nikotin low tar. Sedangkan tembakau hasil bumi pertiwi dengan kearifan lokalnya tak mungkin bisa memenuhi aturan dalam PP 109\/2019 yang bisa hanyalah tembakau asing. Hal ini jelas membunuh kepentingan nasional dengan dalil kesehatan. <\/p>\n\n\n\n

Peduli terhadap kesehatan itu satu tindakan yang mulia, namun kalau sudah ditumpangi dengan politik dagang dan kepentingan asing itu sudah melenceng bahkan bisa dikata terlalu jahat. Karena memanfaatkan hal yang mulia dengan agenda jahat asing. Sayangnya pemerintahan Indonesia melalui rezim kesehatan belum sadar akan hal itu. <\/p>\n\n\n\n


Buktinya lagi, berbekal PP 109\/2012 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, merujuk pasal 12, ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Masih dalam proses, pasal ini rencana akan direvisi dengan memperjelas pelarangan bahan tambahan seperti rasa buah, permen karet dan lain sebagainya. Alasannya rasa-rasa tersebut dapat menarik perhatian perokok pemula dan anak-anak, tutur Agus. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai revisi pasal di atas, semua sepakat bagi anak-anak di bawah umur 18 tidak boleh merokok, sekalipun perokok berpendat demikian sesuai aturan yang berlaku. Yang jadi soal, pelarangan terhadap cita rasa rokok, yang ujung-ujungnya tidak akan berhenti pada cita rasa rasa buah atau permen karet. Pasti kedepan, asing mendesak lagi untuk melarangan semua model campuran pada tembakau yang dibuat rokok, jika revisi pasal di atas di sahkan. <\/p>\n\n\n\n


Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Beberapa waktu lalu, beredar berita perihal subsidi yang diterima perusahaan sawit dari negara. Tak tanggung-tanggung, subsidi yang digelontorkan berjumlah tak kurang dari 7,5 trilyun. Sebuah angka yang fantastis.

\nYang lebih mengejutkan lagi, subsidi sebanyak 7,5 trilyun itu diterima hanya oleh 5 perusahaan sawit saja. Dari sini jelas terlihat betapa negara begitu memanjakan perusahaan sawit yang setiap tahun tak pernah absen dalam partisipasi pembakaran hutan di beberapa wilayah di negeri ini.

\nSalah satu alasan penggelontoran subsidi sebanyak itu adalah untuk pengembangan pengolahan hasil perkebunan sawit menjadi biodisel. Selanjutnya, biodisel hasil kembangan itu akan diserap oleh Pertamina dan PLN sebagai konsumennya. Oleh Pertamina, biodisel tersebut akan dipasarka melalui SPBU-SPBU yang tersebar di penjuru negeri, sedang PLN menggunakan biodisel tersebut sebagai bahan bakar pembangkit-pembangkit listrik milik mereka.

\nJadi, selain penggelontoran subsidi, pemerintah juga sudah menjamin serapan hasil kembangan perusahaan sawit di bidang biodisel. Sebuah kenyamanan yang membikin iri banyak bidang lainnya terutama sektor pertanian dan perkebunan lain yang selama ini tak terlalu diperhatikan pemerintah.

\nAngka subsidi yang digelontorkan pemerintah kepada lima perusahaan sawit tersebut, angkanya jauh lebih tinggi dibanding pendapatan yang diterima pemerintah dari pajak perusahaan sawit itu. Sudah bukan rahasia lagi, kebocoran penerimaan pajak dari sektor perkebunan sawit membikin negara merugi trilyunan rupiah setiap tahunnya.

\nDi tengah kondisi semacam itu, pengemplangan pajak yang rutin dilakukan oleh perusahaan sawit, negara tetap dengan baik hati memberi subsidi yang tak sedikit untuk mereka. Tak pelak lagi, sawit menjadi anak emas dalam sektor pertanian dan perkebunan di negeri ini.

\nLantas, mari kita bandingkan dengan sektor pertanian dan perkebunan yang setiap tahun rutin memberikan pemasukan tak sedikit bagi negara. Bidang pertanian dan perkebunan yang sepenuhnya dijalankan oleh anak-anak negeri, yang sesungguhnya bisa dibanggakan oleh negara karena selain pajak dan cukai dari hasil olahannya yang memberikan pemasukan begitu melimpah kepada negara, sektor ini juga sangat potensial menjadi produk kebanggan nasional karena dari hulu hingga hilir hampir seluruhnya diproduksi dan dikonsumsi oleh anak-anak bangsa. Itu adalah sektor pertembakauan dan perkebunan cengkeh dengan hasil olahannya berupa rokok kretek.

\nAda sekira enam juta manusia yang terlibat langsung dalam perkebunan tembakau dan cengkeh di negeri ini. Dua juta di sektor tembakau, dan empat juta di sektor cengkeh. Dari dua sektor itu yang lantas menghasilkan produk bernama rokok kretek, setiap tahunnya negara menerima pemasukan dari cukai tak kurang dari 140 trilyun, setidaknya selama 10 tahun terakhir.

\nTetapi, apakah mereka para petani di dua sektor perkebunan itu mendapat subsidi yang selayaknya dari negara? Subsidi itu ada, dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang besarannya dibagi berdasarkan wilayah per kabupaten, yang angkanya tentu saja tak se-fantastis subsidi cuma-cuma yang diterima perusahaan sawit.

\nLalu untuk apa alokasi DBHCHT di sektor pertanian tembakau dan cengkeh itu? Berbeda dengan subsidi yang diterima perusahaan sawit yang sepenuhnya digunakan untuk pengembangan industri di hilir, DBHCHT untuk sektor tembakau dan cengkeh malah digunakan sebaliknya, untuk menghancurkan sektor perkebunan yang semestinya menjadi sektor perkebunan strategis nasional ini.

\nDengan alasan kesehatan, dana yang semestinya digunakan untuk mengembangkan perkebunan tembakau dan cengkeh supaya lebih maju lagi, malah digunakan untuk memberangus dua perkebunan itu. Dana itu digunakan sebagian besarnya untuk penyuluhan-penyuluhan kepada para petani agar mengganti usaha perkebunan tembakau dan cengkeh mereka ke komoditas pertanian dan perkebunan lainnya. Sebuah ironi yang menyedihkan.

\nDi luar itu, dana DBHCHT yang sumber utama pemasukannya dari dua komoditas itu, juga digunakan untuk menggembosi rokok kretek yang merupakan hasil turunan dari sektor tembakau dan cengkeh. Bayangkan, tanpa diberikan subsidi, tetapi menggunakan uang cukai yang dihasilkan dua sektor perkebunan itu, dana itu digunakan malahan untuk menggembosi dua sektor perkebunan itu.

\nDari sini, bisa kita lihat, jika perkebunan sawit menjadi anak emas negara, sebaliknya, perkebunan tembakau dan cengkeh dijadikan anak tiri oleh negara yang terus menerus digembosi. Keuntungannya diambil banyak oleh negara, sebagian keuntungan itu, digunakan secara tak langsung untuk menghancurkan sektor perkebunan tembakau dan cengkeh.

\nPerkebunan tembakau dan cengkeh, yang keduanya semestinya menjadi komoditas strategis nasional, malah dinistakan oleh negara yang sesungguhnya mengambil banyak keuntungan dari sana. Paradoks yang memuakkan.<\/p>\n","post_title":"Tembakau dan Cengkeh, Komoditas Perkebunan Strategis Nasional yang Dinistakan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-dan-cengkeh-komoditas-perkebunan-strategis-nasional-yang-dinistakan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-01 11:08:51","post_modified_gmt":"2020-02-01 04:08:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6425","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6422,"post_author":"877","post_date":"2020-01-30 10:22:17","post_date_gmt":"2020-01-30 03:22:17","post_content":"\n

Lagi-lagi rezim kesehatan melalui Kementerian Kesehatan ber-ulah. Mereka mengagendakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012. Salah satu poin yang akan dipertegas adalah pelarangan menggunakan bahan tambahan ke produk olahan tembakau. Bagi stakeholder pertembakauan mengganggap salah satu penegasan yang akan dimasukkan pada revisi PP No 109 tersebut dinilai rancu dan kedepannya dianggap sebagai pasal karet. Revisi PP No 109 tersebut sebagai bentuk pelemahan terhadap industri rokok nasional berupa kretek. <\/p>\n\n\n\n


Sebelum menjelaskan korelasi revisi PP 109 dengan pelemahan nasionalisme dan penjelasan tentang pasal karet, terlebih dulu akan dibahas tentang PP 109 dan sedikit sejarah singkat kemunculannya. Biar nanti gamblang dan mata rantai penjelasan tak terputus. <\/p>\n\n\n\n


Terbitnya PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini merupakan agenda dan dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahasa sederhananya FCTC itu sebagai upaya pengendalian, pengontrolan dan pengamanan produk tembakau. Sasaran utama FCTC tak lain upaya menghentikan konsumsi tembakau dengan mengarahkan bagi yang sudah ketergatungan tembakau untuk menggunakan produk farmasi. FCTC itu sendiri banyak kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


PP 109 ini ditandatangi pada tanggal 24 Desember, pada saat itu masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Kalau dilihat PP 109 ini seharusnya nomenklaturnya itu kesehatan, tapi nyatanya malah mengatur soal tataniaga dibalut dengan kerangka hukum nasional. Artinya domain kesehatan sudah masuk pada wilayah perdagangan. Hal ini sebagai bukti bahwa pelabelan tembakau sebagai zat adiktif yang dijelaskan pada PP 109 merupakan akal-akalan belaka, yang disodorkan rezim kesehatan dunia dan industri farmasi multinasional untuk mengambil alih nikotin. Artinya, baik FCTC dan PP 109\/2012 murni kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


PP 109\/2012 ini bisa dikata sebagai pintu masuk banyaknya pasal karet, lebih haulsnya dinamai politik hukum yang dibuat asing untuk menjerat kepentingan nasional. Ambil contoh kalau memang rokok benar-benar membunuh manusia, kenapa dalam PP 109\/2012 ada pengecualian pembolehan rokok dengan low nikotin low tar. Sedangkan tembakau hasil bumi pertiwi dengan kearifan lokalnya tak mungkin bisa memenuhi aturan dalam PP 109\/2019 yang bisa hanyalah tembakau asing. Hal ini jelas membunuh kepentingan nasional dengan dalil kesehatan. <\/p>\n\n\n\n

Peduli terhadap kesehatan itu satu tindakan yang mulia, namun kalau sudah ditumpangi dengan politik dagang dan kepentingan asing itu sudah melenceng bahkan bisa dikata terlalu jahat. Karena memanfaatkan hal yang mulia dengan agenda jahat asing. Sayangnya pemerintahan Indonesia melalui rezim kesehatan belum sadar akan hal itu. <\/p>\n\n\n\n


Buktinya lagi, berbekal PP 109\/2012 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, merujuk pasal 12, ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Masih dalam proses, pasal ini rencana akan direvisi dengan memperjelas pelarangan bahan tambahan seperti rasa buah, permen karet dan lain sebagainya. Alasannya rasa-rasa tersebut dapat menarik perhatian perokok pemula dan anak-anak, tutur Agus. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai revisi pasal di atas, semua sepakat bagi anak-anak di bawah umur 18 tidak boleh merokok, sekalipun perokok berpendat demikian sesuai aturan yang berlaku. Yang jadi soal, pelarangan terhadap cita rasa rokok, yang ujung-ujungnya tidak akan berhenti pada cita rasa rasa buah atau permen karet. Pasti kedepan, asing mendesak lagi untuk melarangan semua model campuran pada tembakau yang dibuat rokok, jika revisi pasal di atas di sahkan. <\/p>\n\n\n\n


Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Nah, setelah pembibitan selesai baru dilakukan mempersiapkan lahan atau area tanam yang tentunya di awali dengan mengolah tanah sebagai media tanam bibit. Inilah cara pembibitan petani daerah Kabupaten Temanggung, dan mungkin bisa diterapkan didaerah lain. Atau paling tidak sebagai pengetahuan bahan pertimbangan dalam pembibitan, karena pedoman pembibitan ini atas dampingan dari ahli tanaman tembakau di dua kota, yaitu Temanggung dan NTB. Semoga bermanfaat. <\/p>\n","post_title":"Teknik Pembibitan Tanaman Tembakau Ala Petani Temanggung Jateng","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"teknik-pembibitan-tanaman-tembakau-ala-petani-temanggung-jateng","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-03 09:00:34","post_modified_gmt":"2020-02-03 02:00:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6432","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6425,"post_author":"878","post_date":"2020-02-01 11:08:43","post_date_gmt":"2020-02-01 04:08:43","post_content":"\n

Beberapa waktu lalu, beredar berita perihal subsidi yang diterima perusahaan sawit dari negara. Tak tanggung-tanggung, subsidi yang digelontorkan berjumlah tak kurang dari 7,5 trilyun. Sebuah angka yang fantastis.

\nYang lebih mengejutkan lagi, subsidi sebanyak 7,5 trilyun itu diterima hanya oleh 5 perusahaan sawit saja. Dari sini jelas terlihat betapa negara begitu memanjakan perusahaan sawit yang setiap tahun tak pernah absen dalam partisipasi pembakaran hutan di beberapa wilayah di negeri ini.

\nSalah satu alasan penggelontoran subsidi sebanyak itu adalah untuk pengembangan pengolahan hasil perkebunan sawit menjadi biodisel. Selanjutnya, biodisel hasil kembangan itu akan diserap oleh Pertamina dan PLN sebagai konsumennya. Oleh Pertamina, biodisel tersebut akan dipasarka melalui SPBU-SPBU yang tersebar di penjuru negeri, sedang PLN menggunakan biodisel tersebut sebagai bahan bakar pembangkit-pembangkit listrik milik mereka.

\nJadi, selain penggelontoran subsidi, pemerintah juga sudah menjamin serapan hasil kembangan perusahaan sawit di bidang biodisel. Sebuah kenyamanan yang membikin iri banyak bidang lainnya terutama sektor pertanian dan perkebunan lain yang selama ini tak terlalu diperhatikan pemerintah.

\nAngka subsidi yang digelontorkan pemerintah kepada lima perusahaan sawit tersebut, angkanya jauh lebih tinggi dibanding pendapatan yang diterima pemerintah dari pajak perusahaan sawit itu. Sudah bukan rahasia lagi, kebocoran penerimaan pajak dari sektor perkebunan sawit membikin negara merugi trilyunan rupiah setiap tahunnya.

\nDi tengah kondisi semacam itu, pengemplangan pajak yang rutin dilakukan oleh perusahaan sawit, negara tetap dengan baik hati memberi subsidi yang tak sedikit untuk mereka. Tak pelak lagi, sawit menjadi anak emas dalam sektor pertanian dan perkebunan di negeri ini.

\nLantas, mari kita bandingkan dengan sektor pertanian dan perkebunan yang setiap tahun rutin memberikan pemasukan tak sedikit bagi negara. Bidang pertanian dan perkebunan yang sepenuhnya dijalankan oleh anak-anak negeri, yang sesungguhnya bisa dibanggakan oleh negara karena selain pajak dan cukai dari hasil olahannya yang memberikan pemasukan begitu melimpah kepada negara, sektor ini juga sangat potensial menjadi produk kebanggan nasional karena dari hulu hingga hilir hampir seluruhnya diproduksi dan dikonsumsi oleh anak-anak bangsa. Itu adalah sektor pertembakauan dan perkebunan cengkeh dengan hasil olahannya berupa rokok kretek.

\nAda sekira enam juta manusia yang terlibat langsung dalam perkebunan tembakau dan cengkeh di negeri ini. Dua juta di sektor tembakau, dan empat juta di sektor cengkeh. Dari dua sektor itu yang lantas menghasilkan produk bernama rokok kretek, setiap tahunnya negara menerima pemasukan dari cukai tak kurang dari 140 trilyun, setidaknya selama 10 tahun terakhir.

\nTetapi, apakah mereka para petani di dua sektor perkebunan itu mendapat subsidi yang selayaknya dari negara? Subsidi itu ada, dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang besarannya dibagi berdasarkan wilayah per kabupaten, yang angkanya tentu saja tak se-fantastis subsidi cuma-cuma yang diterima perusahaan sawit.

\nLalu untuk apa alokasi DBHCHT di sektor pertanian tembakau dan cengkeh itu? Berbeda dengan subsidi yang diterima perusahaan sawit yang sepenuhnya digunakan untuk pengembangan industri di hilir, DBHCHT untuk sektor tembakau dan cengkeh malah digunakan sebaliknya, untuk menghancurkan sektor perkebunan yang semestinya menjadi sektor perkebunan strategis nasional ini.

\nDengan alasan kesehatan, dana yang semestinya digunakan untuk mengembangkan perkebunan tembakau dan cengkeh supaya lebih maju lagi, malah digunakan untuk memberangus dua perkebunan itu. Dana itu digunakan sebagian besarnya untuk penyuluhan-penyuluhan kepada para petani agar mengganti usaha perkebunan tembakau dan cengkeh mereka ke komoditas pertanian dan perkebunan lainnya. Sebuah ironi yang menyedihkan.

\nDi luar itu, dana DBHCHT yang sumber utama pemasukannya dari dua komoditas itu, juga digunakan untuk menggembosi rokok kretek yang merupakan hasil turunan dari sektor tembakau dan cengkeh. Bayangkan, tanpa diberikan subsidi, tetapi menggunakan uang cukai yang dihasilkan dua sektor perkebunan itu, dana itu digunakan malahan untuk menggembosi dua sektor perkebunan itu.

\nDari sini, bisa kita lihat, jika perkebunan sawit menjadi anak emas negara, sebaliknya, perkebunan tembakau dan cengkeh dijadikan anak tiri oleh negara yang terus menerus digembosi. Keuntungannya diambil banyak oleh negara, sebagian keuntungan itu, digunakan secara tak langsung untuk menghancurkan sektor perkebunan tembakau dan cengkeh.

\nPerkebunan tembakau dan cengkeh, yang keduanya semestinya menjadi komoditas strategis nasional, malah dinistakan oleh negara yang sesungguhnya mengambil banyak keuntungan dari sana. Paradoks yang memuakkan.<\/p>\n","post_title":"Tembakau dan Cengkeh, Komoditas Perkebunan Strategis Nasional yang Dinistakan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-dan-cengkeh-komoditas-perkebunan-strategis-nasional-yang-dinistakan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-01 11:08:51","post_modified_gmt":"2020-02-01 04:08:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6425","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6422,"post_author":"877","post_date":"2020-01-30 10:22:17","post_date_gmt":"2020-01-30 03:22:17","post_content":"\n

Lagi-lagi rezim kesehatan melalui Kementerian Kesehatan ber-ulah. Mereka mengagendakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012. Salah satu poin yang akan dipertegas adalah pelarangan menggunakan bahan tambahan ke produk olahan tembakau. Bagi stakeholder pertembakauan mengganggap salah satu penegasan yang akan dimasukkan pada revisi PP No 109 tersebut dinilai rancu dan kedepannya dianggap sebagai pasal karet. Revisi PP No 109 tersebut sebagai bentuk pelemahan terhadap industri rokok nasional berupa kretek. <\/p>\n\n\n\n


Sebelum menjelaskan korelasi revisi PP 109 dengan pelemahan nasionalisme dan penjelasan tentang pasal karet, terlebih dulu akan dibahas tentang PP 109 dan sedikit sejarah singkat kemunculannya. Biar nanti gamblang dan mata rantai penjelasan tak terputus. <\/p>\n\n\n\n


Terbitnya PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini merupakan agenda dan dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahasa sederhananya FCTC itu sebagai upaya pengendalian, pengontrolan dan pengamanan produk tembakau. Sasaran utama FCTC tak lain upaya menghentikan konsumsi tembakau dengan mengarahkan bagi yang sudah ketergatungan tembakau untuk menggunakan produk farmasi. FCTC itu sendiri banyak kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


PP 109 ini ditandatangi pada tanggal 24 Desember, pada saat itu masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Kalau dilihat PP 109 ini seharusnya nomenklaturnya itu kesehatan, tapi nyatanya malah mengatur soal tataniaga dibalut dengan kerangka hukum nasional. Artinya domain kesehatan sudah masuk pada wilayah perdagangan. Hal ini sebagai bukti bahwa pelabelan tembakau sebagai zat adiktif yang dijelaskan pada PP 109 merupakan akal-akalan belaka, yang disodorkan rezim kesehatan dunia dan industri farmasi multinasional untuk mengambil alih nikotin. Artinya, baik FCTC dan PP 109\/2012 murni kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


PP 109\/2012 ini bisa dikata sebagai pintu masuk banyaknya pasal karet, lebih haulsnya dinamai politik hukum yang dibuat asing untuk menjerat kepentingan nasional. Ambil contoh kalau memang rokok benar-benar membunuh manusia, kenapa dalam PP 109\/2012 ada pengecualian pembolehan rokok dengan low nikotin low tar. Sedangkan tembakau hasil bumi pertiwi dengan kearifan lokalnya tak mungkin bisa memenuhi aturan dalam PP 109\/2019 yang bisa hanyalah tembakau asing. Hal ini jelas membunuh kepentingan nasional dengan dalil kesehatan. <\/p>\n\n\n\n

Peduli terhadap kesehatan itu satu tindakan yang mulia, namun kalau sudah ditumpangi dengan politik dagang dan kepentingan asing itu sudah melenceng bahkan bisa dikata terlalu jahat. Karena memanfaatkan hal yang mulia dengan agenda jahat asing. Sayangnya pemerintahan Indonesia melalui rezim kesehatan belum sadar akan hal itu. <\/p>\n\n\n\n


Buktinya lagi, berbekal PP 109\/2012 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, merujuk pasal 12, ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Masih dalam proses, pasal ini rencana akan direvisi dengan memperjelas pelarangan bahan tambahan seperti rasa buah, permen karet dan lain sebagainya. Alasannya rasa-rasa tersebut dapat menarik perhatian perokok pemula dan anak-anak, tutur Agus. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai revisi pasal di atas, semua sepakat bagi anak-anak di bawah umur 18 tidak boleh merokok, sekalipun perokok berpendat demikian sesuai aturan yang berlaku. Yang jadi soal, pelarangan terhadap cita rasa rokok, yang ujung-ujungnya tidak akan berhenti pada cita rasa rasa buah atau permen karet. Pasti kedepan, asing mendesak lagi untuk melarangan semua model campuran pada tembakau yang dibuat rokok, jika revisi pasal di atas di sahkan. <\/p>\n\n\n\n


Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Adapun skema jadwal pemeliharaan bibit sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n

Nah, setelah pembibitan selesai baru dilakukan mempersiapkan lahan atau area tanam yang tentunya di awali dengan mengolah tanah sebagai media tanam bibit. Inilah cara pembibitan petani daerah Kabupaten Temanggung, dan mungkin bisa diterapkan didaerah lain. Atau paling tidak sebagai pengetahuan bahan pertimbangan dalam pembibitan, karena pedoman pembibitan ini atas dampingan dari ahli tanaman tembakau di dua kota, yaitu Temanggung dan NTB. Semoga bermanfaat. <\/p>\n","post_title":"Teknik Pembibitan Tanaman Tembakau Ala Petani Temanggung Jateng","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"teknik-pembibitan-tanaman-tembakau-ala-petani-temanggung-jateng","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-03 09:00:34","post_modified_gmt":"2020-02-03 02:00:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6432","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6425,"post_author":"878","post_date":"2020-02-01 11:08:43","post_date_gmt":"2020-02-01 04:08:43","post_content":"\n

Beberapa waktu lalu, beredar berita perihal subsidi yang diterima perusahaan sawit dari negara. Tak tanggung-tanggung, subsidi yang digelontorkan berjumlah tak kurang dari 7,5 trilyun. Sebuah angka yang fantastis.

\nYang lebih mengejutkan lagi, subsidi sebanyak 7,5 trilyun itu diterima hanya oleh 5 perusahaan sawit saja. Dari sini jelas terlihat betapa negara begitu memanjakan perusahaan sawit yang setiap tahun tak pernah absen dalam partisipasi pembakaran hutan di beberapa wilayah di negeri ini.

\nSalah satu alasan penggelontoran subsidi sebanyak itu adalah untuk pengembangan pengolahan hasil perkebunan sawit menjadi biodisel. Selanjutnya, biodisel hasil kembangan itu akan diserap oleh Pertamina dan PLN sebagai konsumennya. Oleh Pertamina, biodisel tersebut akan dipasarka melalui SPBU-SPBU yang tersebar di penjuru negeri, sedang PLN menggunakan biodisel tersebut sebagai bahan bakar pembangkit-pembangkit listrik milik mereka.

\nJadi, selain penggelontoran subsidi, pemerintah juga sudah menjamin serapan hasil kembangan perusahaan sawit di bidang biodisel. Sebuah kenyamanan yang membikin iri banyak bidang lainnya terutama sektor pertanian dan perkebunan lain yang selama ini tak terlalu diperhatikan pemerintah.

\nAngka subsidi yang digelontorkan pemerintah kepada lima perusahaan sawit tersebut, angkanya jauh lebih tinggi dibanding pendapatan yang diterima pemerintah dari pajak perusahaan sawit itu. Sudah bukan rahasia lagi, kebocoran penerimaan pajak dari sektor perkebunan sawit membikin negara merugi trilyunan rupiah setiap tahunnya.

\nDi tengah kondisi semacam itu, pengemplangan pajak yang rutin dilakukan oleh perusahaan sawit, negara tetap dengan baik hati memberi subsidi yang tak sedikit untuk mereka. Tak pelak lagi, sawit menjadi anak emas dalam sektor pertanian dan perkebunan di negeri ini.

\nLantas, mari kita bandingkan dengan sektor pertanian dan perkebunan yang setiap tahun rutin memberikan pemasukan tak sedikit bagi negara. Bidang pertanian dan perkebunan yang sepenuhnya dijalankan oleh anak-anak negeri, yang sesungguhnya bisa dibanggakan oleh negara karena selain pajak dan cukai dari hasil olahannya yang memberikan pemasukan begitu melimpah kepada negara, sektor ini juga sangat potensial menjadi produk kebanggan nasional karena dari hulu hingga hilir hampir seluruhnya diproduksi dan dikonsumsi oleh anak-anak bangsa. Itu adalah sektor pertembakauan dan perkebunan cengkeh dengan hasil olahannya berupa rokok kretek.

\nAda sekira enam juta manusia yang terlibat langsung dalam perkebunan tembakau dan cengkeh di negeri ini. Dua juta di sektor tembakau, dan empat juta di sektor cengkeh. Dari dua sektor itu yang lantas menghasilkan produk bernama rokok kretek, setiap tahunnya negara menerima pemasukan dari cukai tak kurang dari 140 trilyun, setidaknya selama 10 tahun terakhir.

\nTetapi, apakah mereka para petani di dua sektor perkebunan itu mendapat subsidi yang selayaknya dari negara? Subsidi itu ada, dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang besarannya dibagi berdasarkan wilayah per kabupaten, yang angkanya tentu saja tak se-fantastis subsidi cuma-cuma yang diterima perusahaan sawit.

\nLalu untuk apa alokasi DBHCHT di sektor pertanian tembakau dan cengkeh itu? Berbeda dengan subsidi yang diterima perusahaan sawit yang sepenuhnya digunakan untuk pengembangan industri di hilir, DBHCHT untuk sektor tembakau dan cengkeh malah digunakan sebaliknya, untuk menghancurkan sektor perkebunan yang semestinya menjadi sektor perkebunan strategis nasional ini.

\nDengan alasan kesehatan, dana yang semestinya digunakan untuk mengembangkan perkebunan tembakau dan cengkeh supaya lebih maju lagi, malah digunakan untuk memberangus dua perkebunan itu. Dana itu digunakan sebagian besarnya untuk penyuluhan-penyuluhan kepada para petani agar mengganti usaha perkebunan tembakau dan cengkeh mereka ke komoditas pertanian dan perkebunan lainnya. Sebuah ironi yang menyedihkan.

\nDi luar itu, dana DBHCHT yang sumber utama pemasukannya dari dua komoditas itu, juga digunakan untuk menggembosi rokok kretek yang merupakan hasil turunan dari sektor tembakau dan cengkeh. Bayangkan, tanpa diberikan subsidi, tetapi menggunakan uang cukai yang dihasilkan dua sektor perkebunan itu, dana itu digunakan malahan untuk menggembosi dua sektor perkebunan itu.

\nDari sini, bisa kita lihat, jika perkebunan sawit menjadi anak emas negara, sebaliknya, perkebunan tembakau dan cengkeh dijadikan anak tiri oleh negara yang terus menerus digembosi. Keuntungannya diambil banyak oleh negara, sebagian keuntungan itu, digunakan secara tak langsung untuk menghancurkan sektor perkebunan tembakau dan cengkeh.

\nPerkebunan tembakau dan cengkeh, yang keduanya semestinya menjadi komoditas strategis nasional, malah dinistakan oleh negara yang sesungguhnya mengambil banyak keuntungan dari sana. Paradoks yang memuakkan.<\/p>\n","post_title":"Tembakau dan Cengkeh, Komoditas Perkebunan Strategis Nasional yang Dinistakan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-dan-cengkeh-komoditas-perkebunan-strategis-nasional-yang-dinistakan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-01 11:08:51","post_modified_gmt":"2020-02-01 04:08:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6425","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6422,"post_author":"877","post_date":"2020-01-30 10:22:17","post_date_gmt":"2020-01-30 03:22:17","post_content":"\n

Lagi-lagi rezim kesehatan melalui Kementerian Kesehatan ber-ulah. Mereka mengagendakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012. Salah satu poin yang akan dipertegas adalah pelarangan menggunakan bahan tambahan ke produk olahan tembakau. Bagi stakeholder pertembakauan mengganggap salah satu penegasan yang akan dimasukkan pada revisi PP No 109 tersebut dinilai rancu dan kedepannya dianggap sebagai pasal karet. Revisi PP No 109 tersebut sebagai bentuk pelemahan terhadap industri rokok nasional berupa kretek. <\/p>\n\n\n\n


Sebelum menjelaskan korelasi revisi PP 109 dengan pelemahan nasionalisme dan penjelasan tentang pasal karet, terlebih dulu akan dibahas tentang PP 109 dan sedikit sejarah singkat kemunculannya. Biar nanti gamblang dan mata rantai penjelasan tak terputus. <\/p>\n\n\n\n


Terbitnya PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini merupakan agenda dan dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahasa sederhananya FCTC itu sebagai upaya pengendalian, pengontrolan dan pengamanan produk tembakau. Sasaran utama FCTC tak lain upaya menghentikan konsumsi tembakau dengan mengarahkan bagi yang sudah ketergatungan tembakau untuk menggunakan produk farmasi. FCTC itu sendiri banyak kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


PP 109 ini ditandatangi pada tanggal 24 Desember, pada saat itu masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Kalau dilihat PP 109 ini seharusnya nomenklaturnya itu kesehatan, tapi nyatanya malah mengatur soal tataniaga dibalut dengan kerangka hukum nasional. Artinya domain kesehatan sudah masuk pada wilayah perdagangan. Hal ini sebagai bukti bahwa pelabelan tembakau sebagai zat adiktif yang dijelaskan pada PP 109 merupakan akal-akalan belaka, yang disodorkan rezim kesehatan dunia dan industri farmasi multinasional untuk mengambil alih nikotin. Artinya, baik FCTC dan PP 109\/2012 murni kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


PP 109\/2012 ini bisa dikata sebagai pintu masuk banyaknya pasal karet, lebih haulsnya dinamai politik hukum yang dibuat asing untuk menjerat kepentingan nasional. Ambil contoh kalau memang rokok benar-benar membunuh manusia, kenapa dalam PP 109\/2012 ada pengecualian pembolehan rokok dengan low nikotin low tar. Sedangkan tembakau hasil bumi pertiwi dengan kearifan lokalnya tak mungkin bisa memenuhi aturan dalam PP 109\/2019 yang bisa hanyalah tembakau asing. Hal ini jelas membunuh kepentingan nasional dengan dalil kesehatan. <\/p>\n\n\n\n

Peduli terhadap kesehatan itu satu tindakan yang mulia, namun kalau sudah ditumpangi dengan politik dagang dan kepentingan asing itu sudah melenceng bahkan bisa dikata terlalu jahat. Karena memanfaatkan hal yang mulia dengan agenda jahat asing. Sayangnya pemerintahan Indonesia melalui rezim kesehatan belum sadar akan hal itu. <\/p>\n\n\n\n


Buktinya lagi, berbekal PP 109\/2012 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, merujuk pasal 12, ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


Masih dalam proses, pasal ini rencana akan direvisi dengan memperjelas pelarangan bahan tambahan seperti rasa buah, permen karet dan lain sebagainya. Alasannya rasa-rasa tersebut dapat menarik perhatian perokok pemula dan anak-anak, tutur Agus. <\/p>\n\n\n\n


Mengenai revisi pasal di atas, semua sepakat bagi anak-anak di bawah umur 18 tidak boleh merokok, sekalipun perokok berpendat demikian sesuai aturan yang berlaku. Yang jadi soal, pelarangan terhadap cita rasa rokok, yang ujung-ujungnya tidak akan berhenti pada cita rasa rasa buah atau permen karet. Pasti kedepan, asing mendesak lagi untuk melarangan semua model campuran pada tembakau yang dibuat rokok, jika revisi pasal di atas di sahkan. <\/p>\n\n\n\n


Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n
  1. Klipping
    \n\uf0d8 Kliping dilakukan pada saat bibit pertumbuhannya terlalu lebat atau saling menutup batangnya.
    \n\uf0d8 Kliping adalah kegiatan memotong sebagian atau 2\/3 daun bibit tembakau.
    \n\uf0d8 Dilakukan antara jam 08.00 sampai 11.00 (usahakan cuaca cerah)
    \n\uf0d8 Frekuensi kliping dilakukan bisa satu, dua kali atau lebih sesuai dengan perkembangan bibit dan persiapan lokasi areal tanam.
    \n\uf0d8 Lima sampai tujuh hari menjelang transplanting, kegiatan kliping sebaiknya sudah selesai.<\/li>
  2. Pengendalian Hama
    \ndan Penyakit
    \n\uf0d8 Pada awal penyebaran benih direkomendasikan untuk melakukan penyemprotan fusngisida (jamur), seperti Previcur, Redomil & Antracol
    \n\uf0d8 Hama yang sering dijumpai: semut (Decis), janggel, orong-orong <\/li>
  3. Pencabutan Bibit
    \no Siram bedengan 2 \u2013 3 jam sebelum cabut bibit.
    \no Cabut bibit sebaiknya pada pagi hari.
    \no Cabut bibit untuk kapasitas tanam satu hari.
    \no Bibit yang di cabut hindari terkena sinar matahari langsung.
    \no Sortasi bibit terlebih dahulu (bibit yang cacat dibuang)
    \no Tempatkan bibit di wadah yang sudah di persiapkan.
    \no Tanam dipagi hari ( 08.00 ) <\/li><\/ol>\n\n\n\n

    Adapun skema jadwal pemeliharaan bibit sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n

    Nah, setelah pembibitan selesai baru dilakukan mempersiapkan lahan atau area tanam yang tentunya di awali dengan mengolah tanah sebagai media tanam bibit. Inilah cara pembibitan petani daerah Kabupaten Temanggung, dan mungkin bisa diterapkan didaerah lain. Atau paling tidak sebagai pengetahuan bahan pertimbangan dalam pembibitan, karena pedoman pembibitan ini atas dampingan dari ahli tanaman tembakau di dua kota, yaitu Temanggung dan NTB. Semoga bermanfaat. <\/p>\n","post_title":"Teknik Pembibitan Tanaman Tembakau Ala Petani Temanggung Jateng","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"teknik-pembibitan-tanaman-tembakau-ala-petani-temanggung-jateng","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-03 09:00:34","post_modified_gmt":"2020-02-03 02:00:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6432","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6425,"post_author":"878","post_date":"2020-02-01 11:08:43","post_date_gmt":"2020-02-01 04:08:43","post_content":"\n

    Beberapa waktu lalu, beredar berita perihal subsidi yang diterima perusahaan sawit dari negara. Tak tanggung-tanggung, subsidi yang digelontorkan berjumlah tak kurang dari 7,5 trilyun. Sebuah angka yang fantastis.

    \nYang lebih mengejutkan lagi, subsidi sebanyak 7,5 trilyun itu diterima hanya oleh 5 perusahaan sawit saja. Dari sini jelas terlihat betapa negara begitu memanjakan perusahaan sawit yang setiap tahun tak pernah absen dalam partisipasi pembakaran hutan di beberapa wilayah di negeri ini.

    \nSalah satu alasan penggelontoran subsidi sebanyak itu adalah untuk pengembangan pengolahan hasil perkebunan sawit menjadi biodisel. Selanjutnya, biodisel hasil kembangan itu akan diserap oleh Pertamina dan PLN sebagai konsumennya. Oleh Pertamina, biodisel tersebut akan dipasarka melalui SPBU-SPBU yang tersebar di penjuru negeri, sedang PLN menggunakan biodisel tersebut sebagai bahan bakar pembangkit-pembangkit listrik milik mereka.

    \nJadi, selain penggelontoran subsidi, pemerintah juga sudah menjamin serapan hasil kembangan perusahaan sawit di bidang biodisel. Sebuah kenyamanan yang membikin iri banyak bidang lainnya terutama sektor pertanian dan perkebunan lain yang selama ini tak terlalu diperhatikan pemerintah.

    \nAngka subsidi yang digelontorkan pemerintah kepada lima perusahaan sawit tersebut, angkanya jauh lebih tinggi dibanding pendapatan yang diterima pemerintah dari pajak perusahaan sawit itu. Sudah bukan rahasia lagi, kebocoran penerimaan pajak dari sektor perkebunan sawit membikin negara merugi trilyunan rupiah setiap tahunnya.

    \nDi tengah kondisi semacam itu, pengemplangan pajak yang rutin dilakukan oleh perusahaan sawit, negara tetap dengan baik hati memberi subsidi yang tak sedikit untuk mereka. Tak pelak lagi, sawit menjadi anak emas dalam sektor pertanian dan perkebunan di negeri ini.

    \nLantas, mari kita bandingkan dengan sektor pertanian dan perkebunan yang setiap tahun rutin memberikan pemasukan tak sedikit bagi negara. Bidang pertanian dan perkebunan yang sepenuhnya dijalankan oleh anak-anak negeri, yang sesungguhnya bisa dibanggakan oleh negara karena selain pajak dan cukai dari hasil olahannya yang memberikan pemasukan begitu melimpah kepada negara, sektor ini juga sangat potensial menjadi produk kebanggan nasional karena dari hulu hingga hilir hampir seluruhnya diproduksi dan dikonsumsi oleh anak-anak bangsa. Itu adalah sektor pertembakauan dan perkebunan cengkeh dengan hasil olahannya berupa rokok kretek.

    \nAda sekira enam juta manusia yang terlibat langsung dalam perkebunan tembakau dan cengkeh di negeri ini. Dua juta di sektor tembakau, dan empat juta di sektor cengkeh. Dari dua sektor itu yang lantas menghasilkan produk bernama rokok kretek, setiap tahunnya negara menerima pemasukan dari cukai tak kurang dari 140 trilyun, setidaknya selama 10 tahun terakhir.

    \nTetapi, apakah mereka para petani di dua sektor perkebunan itu mendapat subsidi yang selayaknya dari negara? Subsidi itu ada, dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang besarannya dibagi berdasarkan wilayah per kabupaten, yang angkanya tentu saja tak se-fantastis subsidi cuma-cuma yang diterima perusahaan sawit.

    \nLalu untuk apa alokasi DBHCHT di sektor pertanian tembakau dan cengkeh itu? Berbeda dengan subsidi yang diterima perusahaan sawit yang sepenuhnya digunakan untuk pengembangan industri di hilir, DBHCHT untuk sektor tembakau dan cengkeh malah digunakan sebaliknya, untuk menghancurkan sektor perkebunan yang semestinya menjadi sektor perkebunan strategis nasional ini.

    \nDengan alasan kesehatan, dana yang semestinya digunakan untuk mengembangkan perkebunan tembakau dan cengkeh supaya lebih maju lagi, malah digunakan untuk memberangus dua perkebunan itu. Dana itu digunakan sebagian besarnya untuk penyuluhan-penyuluhan kepada para petani agar mengganti usaha perkebunan tembakau dan cengkeh mereka ke komoditas pertanian dan perkebunan lainnya. Sebuah ironi yang menyedihkan.

    \nDi luar itu, dana DBHCHT yang sumber utama pemasukannya dari dua komoditas itu, juga digunakan untuk menggembosi rokok kretek yang merupakan hasil turunan dari sektor tembakau dan cengkeh. Bayangkan, tanpa diberikan subsidi, tetapi menggunakan uang cukai yang dihasilkan dua sektor perkebunan itu, dana itu digunakan malahan untuk menggembosi dua sektor perkebunan itu.

    \nDari sini, bisa kita lihat, jika perkebunan sawit menjadi anak emas negara, sebaliknya, perkebunan tembakau dan cengkeh dijadikan anak tiri oleh negara yang terus menerus digembosi. Keuntungannya diambil banyak oleh negara, sebagian keuntungan itu, digunakan secara tak langsung untuk menghancurkan sektor perkebunan tembakau dan cengkeh.

    \nPerkebunan tembakau dan cengkeh, yang keduanya semestinya menjadi komoditas strategis nasional, malah dinistakan oleh negara yang sesungguhnya mengambil banyak keuntungan dari sana. Paradoks yang memuakkan.<\/p>\n","post_title":"Tembakau dan Cengkeh, Komoditas Perkebunan Strategis Nasional yang Dinistakan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-dan-cengkeh-komoditas-perkebunan-strategis-nasional-yang-dinistakan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-01 11:08:51","post_modified_gmt":"2020-02-01 04:08:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6425","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6422,"post_author":"877","post_date":"2020-01-30 10:22:17","post_date_gmt":"2020-01-30 03:22:17","post_content":"\n

    Lagi-lagi rezim kesehatan melalui Kementerian Kesehatan ber-ulah. Mereka mengagendakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012. Salah satu poin yang akan dipertegas adalah pelarangan menggunakan bahan tambahan ke produk olahan tembakau. Bagi stakeholder pertembakauan mengganggap salah satu penegasan yang akan dimasukkan pada revisi PP No 109 tersebut dinilai rancu dan kedepannya dianggap sebagai pasal karet. Revisi PP No 109 tersebut sebagai bentuk pelemahan terhadap industri rokok nasional berupa kretek. <\/p>\n\n\n\n


    Sebelum menjelaskan korelasi revisi PP 109 dengan pelemahan nasionalisme dan penjelasan tentang pasal karet, terlebih dulu akan dibahas tentang PP 109 dan sedikit sejarah singkat kemunculannya. Biar nanti gamblang dan mata rantai penjelasan tak terputus. <\/p>\n\n\n\n


    Terbitnya PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini merupakan agenda dan dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahasa sederhananya FCTC itu sebagai upaya pengendalian, pengontrolan dan pengamanan produk tembakau. Sasaran utama FCTC tak lain upaya menghentikan konsumsi tembakau dengan mengarahkan bagi yang sudah ketergatungan tembakau untuk menggunakan produk farmasi. FCTC itu sendiri banyak kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


    PP 109 ini ditandatangi pada tanggal 24 Desember, pada saat itu masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Kalau dilihat PP 109 ini seharusnya nomenklaturnya itu kesehatan, tapi nyatanya malah mengatur soal tataniaga dibalut dengan kerangka hukum nasional. Artinya domain kesehatan sudah masuk pada wilayah perdagangan. Hal ini sebagai bukti bahwa pelabelan tembakau sebagai zat adiktif yang dijelaskan pada PP 109 merupakan akal-akalan belaka, yang disodorkan rezim kesehatan dunia dan industri farmasi multinasional untuk mengambil alih nikotin. Artinya, baik FCTC dan PP 109\/2012 murni kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


    PP 109\/2012 ini bisa dikata sebagai pintu masuk banyaknya pasal karet, lebih haulsnya dinamai politik hukum yang dibuat asing untuk menjerat kepentingan nasional. Ambil contoh kalau memang rokok benar-benar membunuh manusia, kenapa dalam PP 109\/2012 ada pengecualian pembolehan rokok dengan low nikotin low tar. Sedangkan tembakau hasil bumi pertiwi dengan kearifan lokalnya tak mungkin bisa memenuhi aturan dalam PP 109\/2019 yang bisa hanyalah tembakau asing. Hal ini jelas membunuh kepentingan nasional dengan dalil kesehatan. <\/p>\n\n\n\n

    Peduli terhadap kesehatan itu satu tindakan yang mulia, namun kalau sudah ditumpangi dengan politik dagang dan kepentingan asing itu sudah melenceng bahkan bisa dikata terlalu jahat. Karena memanfaatkan hal yang mulia dengan agenda jahat asing. Sayangnya pemerintahan Indonesia melalui rezim kesehatan belum sadar akan hal itu. <\/p>\n\n\n\n


    Buktinya lagi, berbekal PP 109\/2012 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, merujuk pasal 12, ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


    Masih dalam proses, pasal ini rencana akan direvisi dengan memperjelas pelarangan bahan tambahan seperti rasa buah, permen karet dan lain sebagainya. Alasannya rasa-rasa tersebut dapat menarik perhatian perokok pemula dan anak-anak, tutur Agus. <\/p>\n\n\n\n


    Mengenai revisi pasal di atas, semua sepakat bagi anak-anak di bawah umur 18 tidak boleh merokok, sekalipun perokok berpendat demikian sesuai aturan yang berlaku. Yang jadi soal, pelarangan terhadap cita rasa rokok, yang ujung-ujungnya tidak akan berhenti pada cita rasa rasa buah atau permen karet. Pasti kedepan, asing mendesak lagi untuk melarangan semua model campuran pada tembakau yang dibuat rokok, jika revisi pasal di atas di sahkan. <\/p>\n\n\n\n


    Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
    Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


    Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


    Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

    Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

    Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

    Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

    Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

    Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

    Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

    Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

    Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

    Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

    UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

    Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

    Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

    Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

    Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

    Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

    Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

    Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

    Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

    Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

    Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

    Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

    Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

    Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

    UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

    Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

    Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

    Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

    Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

    \n
    • Hari pertama bibit terkena matahari berapa jam<\/li>
    • Hari berikutnya ditambah waktu terkenanya matahari <\/li>
    • Sampai akhirnya bibit sudah terbiasa terkena matahari <\/li>
    • Mendekati transplanting ke areal tanam, bibit dibiarkan terkena matahari secara penuh.
      \n\uf0d8 Mengatur frekuensi penyiraman bibit <\/li><\/ul>\n\n\n\n
      1. Klipping
        \n\uf0d8 Kliping dilakukan pada saat bibit pertumbuhannya terlalu lebat atau saling menutup batangnya.
        \n\uf0d8 Kliping adalah kegiatan memotong sebagian atau 2\/3 daun bibit tembakau.
        \n\uf0d8 Dilakukan antara jam 08.00 sampai 11.00 (usahakan cuaca cerah)
        \n\uf0d8 Frekuensi kliping dilakukan bisa satu, dua kali atau lebih sesuai dengan perkembangan bibit dan persiapan lokasi areal tanam.
        \n\uf0d8 Lima sampai tujuh hari menjelang transplanting, kegiatan kliping sebaiknya sudah selesai.<\/li>
      2. Pengendalian Hama
        \ndan Penyakit
        \n\uf0d8 Pada awal penyebaran benih direkomendasikan untuk melakukan penyemprotan fusngisida (jamur), seperti Previcur, Redomil & Antracol
        \n\uf0d8 Hama yang sering dijumpai: semut (Decis), janggel, orong-orong <\/li>
      3. Pencabutan Bibit
        \no Siram bedengan 2 \u2013 3 jam sebelum cabut bibit.
        \no Cabut bibit sebaiknya pada pagi hari.
        \no Cabut bibit untuk kapasitas tanam satu hari.
        \no Bibit yang di cabut hindari terkena sinar matahari langsung.
        \no Sortasi bibit terlebih dahulu (bibit yang cacat dibuang)
        \no Tempatkan bibit di wadah yang sudah di persiapkan.
        \no Tanam dipagi hari ( 08.00 ) <\/li><\/ol>\n\n\n\n

        Adapun skema jadwal pemeliharaan bibit sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n

        Nah, setelah pembibitan selesai baru dilakukan mempersiapkan lahan atau area tanam yang tentunya di awali dengan mengolah tanah sebagai media tanam bibit. Inilah cara pembibitan petani daerah Kabupaten Temanggung, dan mungkin bisa diterapkan didaerah lain. Atau paling tidak sebagai pengetahuan bahan pertimbangan dalam pembibitan, karena pedoman pembibitan ini atas dampingan dari ahli tanaman tembakau di dua kota, yaitu Temanggung dan NTB. Semoga bermanfaat. <\/p>\n","post_title":"Teknik Pembibitan Tanaman Tembakau Ala Petani Temanggung Jateng","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"teknik-pembibitan-tanaman-tembakau-ala-petani-temanggung-jateng","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-03 09:00:34","post_modified_gmt":"2020-02-03 02:00:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6432","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6425,"post_author":"878","post_date":"2020-02-01 11:08:43","post_date_gmt":"2020-02-01 04:08:43","post_content":"\n

        Beberapa waktu lalu, beredar berita perihal subsidi yang diterima perusahaan sawit dari negara. Tak tanggung-tanggung, subsidi yang digelontorkan berjumlah tak kurang dari 7,5 trilyun. Sebuah angka yang fantastis.

        \nYang lebih mengejutkan lagi, subsidi sebanyak 7,5 trilyun itu diterima hanya oleh 5 perusahaan sawit saja. Dari sini jelas terlihat betapa negara begitu memanjakan perusahaan sawit yang setiap tahun tak pernah absen dalam partisipasi pembakaran hutan di beberapa wilayah di negeri ini.

        \nSalah satu alasan penggelontoran subsidi sebanyak itu adalah untuk pengembangan pengolahan hasil perkebunan sawit menjadi biodisel. Selanjutnya, biodisel hasil kembangan itu akan diserap oleh Pertamina dan PLN sebagai konsumennya. Oleh Pertamina, biodisel tersebut akan dipasarka melalui SPBU-SPBU yang tersebar di penjuru negeri, sedang PLN menggunakan biodisel tersebut sebagai bahan bakar pembangkit-pembangkit listrik milik mereka.

        \nJadi, selain penggelontoran subsidi, pemerintah juga sudah menjamin serapan hasil kembangan perusahaan sawit di bidang biodisel. Sebuah kenyamanan yang membikin iri banyak bidang lainnya terutama sektor pertanian dan perkebunan lain yang selama ini tak terlalu diperhatikan pemerintah.

        \nAngka subsidi yang digelontorkan pemerintah kepada lima perusahaan sawit tersebut, angkanya jauh lebih tinggi dibanding pendapatan yang diterima pemerintah dari pajak perusahaan sawit itu. Sudah bukan rahasia lagi, kebocoran penerimaan pajak dari sektor perkebunan sawit membikin negara merugi trilyunan rupiah setiap tahunnya.

        \nDi tengah kondisi semacam itu, pengemplangan pajak yang rutin dilakukan oleh perusahaan sawit, negara tetap dengan baik hati memberi subsidi yang tak sedikit untuk mereka. Tak pelak lagi, sawit menjadi anak emas dalam sektor pertanian dan perkebunan di negeri ini.

        \nLantas, mari kita bandingkan dengan sektor pertanian dan perkebunan yang setiap tahun rutin memberikan pemasukan tak sedikit bagi negara. Bidang pertanian dan perkebunan yang sepenuhnya dijalankan oleh anak-anak negeri, yang sesungguhnya bisa dibanggakan oleh negara karena selain pajak dan cukai dari hasil olahannya yang memberikan pemasukan begitu melimpah kepada negara, sektor ini juga sangat potensial menjadi produk kebanggan nasional karena dari hulu hingga hilir hampir seluruhnya diproduksi dan dikonsumsi oleh anak-anak bangsa. Itu adalah sektor pertembakauan dan perkebunan cengkeh dengan hasil olahannya berupa rokok kretek.

        \nAda sekira enam juta manusia yang terlibat langsung dalam perkebunan tembakau dan cengkeh di negeri ini. Dua juta di sektor tembakau, dan empat juta di sektor cengkeh. Dari dua sektor itu yang lantas menghasilkan produk bernama rokok kretek, setiap tahunnya negara menerima pemasukan dari cukai tak kurang dari 140 trilyun, setidaknya selama 10 tahun terakhir.

        \nTetapi, apakah mereka para petani di dua sektor perkebunan itu mendapat subsidi yang selayaknya dari negara? Subsidi itu ada, dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang besarannya dibagi berdasarkan wilayah per kabupaten, yang angkanya tentu saja tak se-fantastis subsidi cuma-cuma yang diterima perusahaan sawit.

        \nLalu untuk apa alokasi DBHCHT di sektor pertanian tembakau dan cengkeh itu? Berbeda dengan subsidi yang diterima perusahaan sawit yang sepenuhnya digunakan untuk pengembangan industri di hilir, DBHCHT untuk sektor tembakau dan cengkeh malah digunakan sebaliknya, untuk menghancurkan sektor perkebunan yang semestinya menjadi sektor perkebunan strategis nasional ini.

        \nDengan alasan kesehatan, dana yang semestinya digunakan untuk mengembangkan perkebunan tembakau dan cengkeh supaya lebih maju lagi, malah digunakan untuk memberangus dua perkebunan itu. Dana itu digunakan sebagian besarnya untuk penyuluhan-penyuluhan kepada para petani agar mengganti usaha perkebunan tembakau dan cengkeh mereka ke komoditas pertanian dan perkebunan lainnya. Sebuah ironi yang menyedihkan.

        \nDi luar itu, dana DBHCHT yang sumber utama pemasukannya dari dua komoditas itu, juga digunakan untuk menggembosi rokok kretek yang merupakan hasil turunan dari sektor tembakau dan cengkeh. Bayangkan, tanpa diberikan subsidi, tetapi menggunakan uang cukai yang dihasilkan dua sektor perkebunan itu, dana itu digunakan malahan untuk menggembosi dua sektor perkebunan itu.

        \nDari sini, bisa kita lihat, jika perkebunan sawit menjadi anak emas negara, sebaliknya, perkebunan tembakau dan cengkeh dijadikan anak tiri oleh negara yang terus menerus digembosi. Keuntungannya diambil banyak oleh negara, sebagian keuntungan itu, digunakan secara tak langsung untuk menghancurkan sektor perkebunan tembakau dan cengkeh.

        \nPerkebunan tembakau dan cengkeh, yang keduanya semestinya menjadi komoditas strategis nasional, malah dinistakan oleh negara yang sesungguhnya mengambil banyak keuntungan dari sana. Paradoks yang memuakkan.<\/p>\n","post_title":"Tembakau dan Cengkeh, Komoditas Perkebunan Strategis Nasional yang Dinistakan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-dan-cengkeh-komoditas-perkebunan-strategis-nasional-yang-dinistakan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-01 11:08:51","post_modified_gmt":"2020-02-01 04:08:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6425","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6422,"post_author":"877","post_date":"2020-01-30 10:22:17","post_date_gmt":"2020-01-30 03:22:17","post_content":"\n

        Lagi-lagi rezim kesehatan melalui Kementerian Kesehatan ber-ulah. Mereka mengagendakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012. Salah satu poin yang akan dipertegas adalah pelarangan menggunakan bahan tambahan ke produk olahan tembakau. Bagi stakeholder pertembakauan mengganggap salah satu penegasan yang akan dimasukkan pada revisi PP No 109 tersebut dinilai rancu dan kedepannya dianggap sebagai pasal karet. Revisi PP No 109 tersebut sebagai bentuk pelemahan terhadap industri rokok nasional berupa kretek. <\/p>\n\n\n\n


        Sebelum menjelaskan korelasi revisi PP 109 dengan pelemahan nasionalisme dan penjelasan tentang pasal karet, terlebih dulu akan dibahas tentang PP 109 dan sedikit sejarah singkat kemunculannya. Biar nanti gamblang dan mata rantai penjelasan tak terputus. <\/p>\n\n\n\n


        Terbitnya PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini merupakan agenda dan dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahasa sederhananya FCTC itu sebagai upaya pengendalian, pengontrolan dan pengamanan produk tembakau. Sasaran utama FCTC tak lain upaya menghentikan konsumsi tembakau dengan mengarahkan bagi yang sudah ketergatungan tembakau untuk menggunakan produk farmasi. FCTC itu sendiri banyak kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


        PP 109 ini ditandatangi pada tanggal 24 Desember, pada saat itu masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Kalau dilihat PP 109 ini seharusnya nomenklaturnya itu kesehatan, tapi nyatanya malah mengatur soal tataniaga dibalut dengan kerangka hukum nasional. Artinya domain kesehatan sudah masuk pada wilayah perdagangan. Hal ini sebagai bukti bahwa pelabelan tembakau sebagai zat adiktif yang dijelaskan pada PP 109 merupakan akal-akalan belaka, yang disodorkan rezim kesehatan dunia dan industri farmasi multinasional untuk mengambil alih nikotin. Artinya, baik FCTC dan PP 109\/2012 murni kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


        PP 109\/2012 ini bisa dikata sebagai pintu masuk banyaknya pasal karet, lebih haulsnya dinamai politik hukum yang dibuat asing untuk menjerat kepentingan nasional. Ambil contoh kalau memang rokok benar-benar membunuh manusia, kenapa dalam PP 109\/2012 ada pengecualian pembolehan rokok dengan low nikotin low tar. Sedangkan tembakau hasil bumi pertiwi dengan kearifan lokalnya tak mungkin bisa memenuhi aturan dalam PP 109\/2019 yang bisa hanyalah tembakau asing. Hal ini jelas membunuh kepentingan nasional dengan dalil kesehatan. <\/p>\n\n\n\n

        Peduli terhadap kesehatan itu satu tindakan yang mulia, namun kalau sudah ditumpangi dengan politik dagang dan kepentingan asing itu sudah melenceng bahkan bisa dikata terlalu jahat. Karena memanfaatkan hal yang mulia dengan agenda jahat asing. Sayangnya pemerintahan Indonesia melalui rezim kesehatan belum sadar akan hal itu. <\/p>\n\n\n\n


        Buktinya lagi, berbekal PP 109\/2012 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, merujuk pasal 12, ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


        Masih dalam proses, pasal ini rencana akan direvisi dengan memperjelas pelarangan bahan tambahan seperti rasa buah, permen karet dan lain sebagainya. Alasannya rasa-rasa tersebut dapat menarik perhatian perokok pemula dan anak-anak, tutur Agus. <\/p>\n\n\n\n


        Mengenai revisi pasal di atas, semua sepakat bagi anak-anak di bawah umur 18 tidak boleh merokok, sekalipun perokok berpendat demikian sesuai aturan yang berlaku. Yang jadi soal, pelarangan terhadap cita rasa rokok, yang ujung-ujungnya tidak akan berhenti pada cita rasa rasa buah atau permen karet. Pasti kedepan, asing mendesak lagi untuk melarangan semua model campuran pada tembakau yang dibuat rokok, jika revisi pasal di atas di sahkan. <\/p>\n\n\n\n


        Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
        Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


        Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


        Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

        Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

        Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

        Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

        Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

        Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

        Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

        Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

        Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

        Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

        UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

        Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

        Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

        Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

        Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

        Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

        Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

        Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

        Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

        Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

        Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

        Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

        Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

        Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

        UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

        Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

        Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

        Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

        Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

        \n
        1. Hitung kebutuhan bibit berdasarkan luas areal tanam.<\/li>
        2. Hitung kebutuhan tanjangan berdasarkan cuaca.
          \nMisal : Salah satu petani ingin menanam tembakau dengan lahan 1 hektar pada kondisi cuaca normal.
          \nKebutuhan bibit 1 hektar x 18.000 bibit = 18.000 bibit
          \nKebutuhan tanjangan 20 % x 18.000 bibit = 3.600 bibit
          \nCadangan bibit 20 % x 18.000 = 3.600 bibit (Total kebutuhan bibit) <\/li>
        3. Cara menghitung luas media tanam
          \na) populasi bibit jarang : apabila jarak antar tanaman 3 cm x 4 cm maka total tanaman pada 1 m2 sekitar 800 dengan luas media tanam 25.200 \/ 800 = 31 m2
          \nb) populasi bibit agak rapat : apabila jarak antar tanaman 2 cm x 2,5 cm maka total tanaman pada 1 m2 sekitar 2.000, dengan luas media tanam 22.500 \/ 2000 = 11,25 m2 <\/li>
        4. Teknis sebar benih: apabila luas media tanam cukup, teknis sebar benih yang dianjurkan adalah dicampur dengan abu sekam. Apabila luas media tanam tidak mencukupi, maka teknis sebar benih yang dianjurkan adalah diaduk tanah. Dengan memakai benih murni varietas kemloko 2, 3 & 4, dengan daya kecambah \u2265 90%, asal usul benih jelas<\/li>
        5. Penyiraman
          \nFrekuensi penyiraman berdasarkan umur bibit\/umur hari setelah sebar (HSS):
          \n0 \u2013 10 HSS : 3x Sehari (fase kritis)
          \n11 \u2013 21 HSS : 2x Sehari
          \n22 \u2013 35 HSS : 1x Sehari
          \n36 \u2013 45 \/ 50 HSS : Periode stress air\/kering <\/li>
        6. Dilakukan penjarangan & populasi<\/li>
        7. Pemupukan, dilakukan apabila pertumbuhan bibit kurang baik (21 HSS)
          \nPupuk yang digunakan adalah KNO3 (30 \u2013 50 gram per bedeng \/ 4 \u2013 5 sendok teh KNO3) untuk bedengan 1x5 m. Kemudian dicampur dengan air \u00b110 liter, terakhir bedengan disiram kembali dengan air (pembilasan) <\/li>
        8. Hardening
          \n\uf0d8 Bibit dibiasakan untuk terkena sinar matahari langsung (jangan sampai terkena air hujan).
          \n\uf0d8 Pelaksanaan dilakukan secara bertahap :<\/li><\/ol>\n\n\n\n
          • Hari pertama bibit terkena matahari berapa jam<\/li>
          • Hari berikutnya ditambah waktu terkenanya matahari <\/li>
          • Sampai akhirnya bibit sudah terbiasa terkena matahari <\/li>
          • Mendekati transplanting ke areal tanam, bibit dibiarkan terkena matahari secara penuh.
            \n\uf0d8 Mengatur frekuensi penyiraman bibit <\/li><\/ul>\n\n\n\n
            1. Klipping
              \n\uf0d8 Kliping dilakukan pada saat bibit pertumbuhannya terlalu lebat atau saling menutup batangnya.
              \n\uf0d8 Kliping adalah kegiatan memotong sebagian atau 2\/3 daun bibit tembakau.
              \n\uf0d8 Dilakukan antara jam 08.00 sampai 11.00 (usahakan cuaca cerah)
              \n\uf0d8 Frekuensi kliping dilakukan bisa satu, dua kali atau lebih sesuai dengan perkembangan bibit dan persiapan lokasi areal tanam.
              \n\uf0d8 Lima sampai tujuh hari menjelang transplanting, kegiatan kliping sebaiknya sudah selesai.<\/li>
            2. Pengendalian Hama
              \ndan Penyakit
              \n\uf0d8 Pada awal penyebaran benih direkomendasikan untuk melakukan penyemprotan fusngisida (jamur), seperti Previcur, Redomil & Antracol
              \n\uf0d8 Hama yang sering dijumpai: semut (Decis), janggel, orong-orong <\/li>
            3. Pencabutan Bibit
              \no Siram bedengan 2 \u2013 3 jam sebelum cabut bibit.
              \no Cabut bibit sebaiknya pada pagi hari.
              \no Cabut bibit untuk kapasitas tanam satu hari.
              \no Bibit yang di cabut hindari terkena sinar matahari langsung.
              \no Sortasi bibit terlebih dahulu (bibit yang cacat dibuang)
              \no Tempatkan bibit di wadah yang sudah di persiapkan.
              \no Tanam dipagi hari ( 08.00 ) <\/li><\/ol>\n\n\n\n

              Adapun skema jadwal pemeliharaan bibit sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n

              Nah, setelah pembibitan selesai baru dilakukan mempersiapkan lahan atau area tanam yang tentunya di awali dengan mengolah tanah sebagai media tanam bibit. Inilah cara pembibitan petani daerah Kabupaten Temanggung, dan mungkin bisa diterapkan didaerah lain. Atau paling tidak sebagai pengetahuan bahan pertimbangan dalam pembibitan, karena pedoman pembibitan ini atas dampingan dari ahli tanaman tembakau di dua kota, yaitu Temanggung dan NTB. Semoga bermanfaat. <\/p>\n","post_title":"Teknik Pembibitan Tanaman Tembakau Ala Petani Temanggung Jateng","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"teknik-pembibitan-tanaman-tembakau-ala-petani-temanggung-jateng","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-03 09:00:34","post_modified_gmt":"2020-02-03 02:00:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6432","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6425,"post_author":"878","post_date":"2020-02-01 11:08:43","post_date_gmt":"2020-02-01 04:08:43","post_content":"\n

              Beberapa waktu lalu, beredar berita perihal subsidi yang diterima perusahaan sawit dari negara. Tak tanggung-tanggung, subsidi yang digelontorkan berjumlah tak kurang dari 7,5 trilyun. Sebuah angka yang fantastis.

              \nYang lebih mengejutkan lagi, subsidi sebanyak 7,5 trilyun itu diterima hanya oleh 5 perusahaan sawit saja. Dari sini jelas terlihat betapa negara begitu memanjakan perusahaan sawit yang setiap tahun tak pernah absen dalam partisipasi pembakaran hutan di beberapa wilayah di negeri ini.

              \nSalah satu alasan penggelontoran subsidi sebanyak itu adalah untuk pengembangan pengolahan hasil perkebunan sawit menjadi biodisel. Selanjutnya, biodisel hasil kembangan itu akan diserap oleh Pertamina dan PLN sebagai konsumennya. Oleh Pertamina, biodisel tersebut akan dipasarka melalui SPBU-SPBU yang tersebar di penjuru negeri, sedang PLN menggunakan biodisel tersebut sebagai bahan bakar pembangkit-pembangkit listrik milik mereka.

              \nJadi, selain penggelontoran subsidi, pemerintah juga sudah menjamin serapan hasil kembangan perusahaan sawit di bidang biodisel. Sebuah kenyamanan yang membikin iri banyak bidang lainnya terutama sektor pertanian dan perkebunan lain yang selama ini tak terlalu diperhatikan pemerintah.

              \nAngka subsidi yang digelontorkan pemerintah kepada lima perusahaan sawit tersebut, angkanya jauh lebih tinggi dibanding pendapatan yang diterima pemerintah dari pajak perusahaan sawit itu. Sudah bukan rahasia lagi, kebocoran penerimaan pajak dari sektor perkebunan sawit membikin negara merugi trilyunan rupiah setiap tahunnya.

              \nDi tengah kondisi semacam itu, pengemplangan pajak yang rutin dilakukan oleh perusahaan sawit, negara tetap dengan baik hati memberi subsidi yang tak sedikit untuk mereka. Tak pelak lagi, sawit menjadi anak emas dalam sektor pertanian dan perkebunan di negeri ini.

              \nLantas, mari kita bandingkan dengan sektor pertanian dan perkebunan yang setiap tahun rutin memberikan pemasukan tak sedikit bagi negara. Bidang pertanian dan perkebunan yang sepenuhnya dijalankan oleh anak-anak negeri, yang sesungguhnya bisa dibanggakan oleh negara karena selain pajak dan cukai dari hasil olahannya yang memberikan pemasukan begitu melimpah kepada negara, sektor ini juga sangat potensial menjadi produk kebanggan nasional karena dari hulu hingga hilir hampir seluruhnya diproduksi dan dikonsumsi oleh anak-anak bangsa. Itu adalah sektor pertembakauan dan perkebunan cengkeh dengan hasil olahannya berupa rokok kretek.

              \nAda sekira enam juta manusia yang terlibat langsung dalam perkebunan tembakau dan cengkeh di negeri ini. Dua juta di sektor tembakau, dan empat juta di sektor cengkeh. Dari dua sektor itu yang lantas menghasilkan produk bernama rokok kretek, setiap tahunnya negara menerima pemasukan dari cukai tak kurang dari 140 trilyun, setidaknya selama 10 tahun terakhir.

              \nTetapi, apakah mereka para petani di dua sektor perkebunan itu mendapat subsidi yang selayaknya dari negara? Subsidi itu ada, dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang besarannya dibagi berdasarkan wilayah per kabupaten, yang angkanya tentu saja tak se-fantastis subsidi cuma-cuma yang diterima perusahaan sawit.

              \nLalu untuk apa alokasi DBHCHT di sektor pertanian tembakau dan cengkeh itu? Berbeda dengan subsidi yang diterima perusahaan sawit yang sepenuhnya digunakan untuk pengembangan industri di hilir, DBHCHT untuk sektor tembakau dan cengkeh malah digunakan sebaliknya, untuk menghancurkan sektor perkebunan yang semestinya menjadi sektor perkebunan strategis nasional ini.

              \nDengan alasan kesehatan, dana yang semestinya digunakan untuk mengembangkan perkebunan tembakau dan cengkeh supaya lebih maju lagi, malah digunakan untuk memberangus dua perkebunan itu. Dana itu digunakan sebagian besarnya untuk penyuluhan-penyuluhan kepada para petani agar mengganti usaha perkebunan tembakau dan cengkeh mereka ke komoditas pertanian dan perkebunan lainnya. Sebuah ironi yang menyedihkan.

              \nDi luar itu, dana DBHCHT yang sumber utama pemasukannya dari dua komoditas itu, juga digunakan untuk menggembosi rokok kretek yang merupakan hasil turunan dari sektor tembakau dan cengkeh. Bayangkan, tanpa diberikan subsidi, tetapi menggunakan uang cukai yang dihasilkan dua sektor perkebunan itu, dana itu digunakan malahan untuk menggembosi dua sektor perkebunan itu.

              \nDari sini, bisa kita lihat, jika perkebunan sawit menjadi anak emas negara, sebaliknya, perkebunan tembakau dan cengkeh dijadikan anak tiri oleh negara yang terus menerus digembosi. Keuntungannya diambil banyak oleh negara, sebagian keuntungan itu, digunakan secara tak langsung untuk menghancurkan sektor perkebunan tembakau dan cengkeh.

              \nPerkebunan tembakau dan cengkeh, yang keduanya semestinya menjadi komoditas strategis nasional, malah dinistakan oleh negara yang sesungguhnya mengambil banyak keuntungan dari sana. Paradoks yang memuakkan.<\/p>\n","post_title":"Tembakau dan Cengkeh, Komoditas Perkebunan Strategis Nasional yang Dinistakan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-dan-cengkeh-komoditas-perkebunan-strategis-nasional-yang-dinistakan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-01 11:08:51","post_modified_gmt":"2020-02-01 04:08:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6425","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6422,"post_author":"877","post_date":"2020-01-30 10:22:17","post_date_gmt":"2020-01-30 03:22:17","post_content":"\n

              Lagi-lagi rezim kesehatan melalui Kementerian Kesehatan ber-ulah. Mereka mengagendakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012. Salah satu poin yang akan dipertegas adalah pelarangan menggunakan bahan tambahan ke produk olahan tembakau. Bagi stakeholder pertembakauan mengganggap salah satu penegasan yang akan dimasukkan pada revisi PP No 109 tersebut dinilai rancu dan kedepannya dianggap sebagai pasal karet. Revisi PP No 109 tersebut sebagai bentuk pelemahan terhadap industri rokok nasional berupa kretek. <\/p>\n\n\n\n


              Sebelum menjelaskan korelasi revisi PP 109 dengan pelemahan nasionalisme dan penjelasan tentang pasal karet, terlebih dulu akan dibahas tentang PP 109 dan sedikit sejarah singkat kemunculannya. Biar nanti gamblang dan mata rantai penjelasan tak terputus. <\/p>\n\n\n\n


              Terbitnya PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini merupakan agenda dan dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahasa sederhananya FCTC itu sebagai upaya pengendalian, pengontrolan dan pengamanan produk tembakau. Sasaran utama FCTC tak lain upaya menghentikan konsumsi tembakau dengan mengarahkan bagi yang sudah ketergatungan tembakau untuk menggunakan produk farmasi. FCTC itu sendiri banyak kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


              PP 109 ini ditandatangi pada tanggal 24 Desember, pada saat itu masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Kalau dilihat PP 109 ini seharusnya nomenklaturnya itu kesehatan, tapi nyatanya malah mengatur soal tataniaga dibalut dengan kerangka hukum nasional. Artinya domain kesehatan sudah masuk pada wilayah perdagangan. Hal ini sebagai bukti bahwa pelabelan tembakau sebagai zat adiktif yang dijelaskan pada PP 109 merupakan akal-akalan belaka, yang disodorkan rezim kesehatan dunia dan industri farmasi multinasional untuk mengambil alih nikotin. Artinya, baik FCTC dan PP 109\/2012 murni kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


              PP 109\/2012 ini bisa dikata sebagai pintu masuk banyaknya pasal karet, lebih haulsnya dinamai politik hukum yang dibuat asing untuk menjerat kepentingan nasional. Ambil contoh kalau memang rokok benar-benar membunuh manusia, kenapa dalam PP 109\/2012 ada pengecualian pembolehan rokok dengan low nikotin low tar. Sedangkan tembakau hasil bumi pertiwi dengan kearifan lokalnya tak mungkin bisa memenuhi aturan dalam PP 109\/2019 yang bisa hanyalah tembakau asing. Hal ini jelas membunuh kepentingan nasional dengan dalil kesehatan. <\/p>\n\n\n\n

              Peduli terhadap kesehatan itu satu tindakan yang mulia, namun kalau sudah ditumpangi dengan politik dagang dan kepentingan asing itu sudah melenceng bahkan bisa dikata terlalu jahat. Karena memanfaatkan hal yang mulia dengan agenda jahat asing. Sayangnya pemerintahan Indonesia melalui rezim kesehatan belum sadar akan hal itu. <\/p>\n\n\n\n


              Buktinya lagi, berbekal PP 109\/2012 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, merujuk pasal 12, ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


              Masih dalam proses, pasal ini rencana akan direvisi dengan memperjelas pelarangan bahan tambahan seperti rasa buah, permen karet dan lain sebagainya. Alasannya rasa-rasa tersebut dapat menarik perhatian perokok pemula dan anak-anak, tutur Agus. <\/p>\n\n\n\n


              Mengenai revisi pasal di atas, semua sepakat bagi anak-anak di bawah umur 18 tidak boleh merokok, sekalipun perokok berpendat demikian sesuai aturan yang berlaku. Yang jadi soal, pelarangan terhadap cita rasa rokok, yang ujung-ujungnya tidak akan berhenti pada cita rasa rasa buah atau permen karet. Pasti kedepan, asing mendesak lagi untuk melarangan semua model campuran pada tembakau yang dibuat rokok, jika revisi pasal di atas di sahkan. <\/p>\n\n\n\n


              Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
              Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


              Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


              Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

              Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

              Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

              Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

              Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

              Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

              Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

              Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

              Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

              Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

              UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

              Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

              Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

              Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

              Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

              Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

              Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

              Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

              Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

              Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

              Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

              Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

              Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

              Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

              UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

              Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

              Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

              Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

              Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

              \n

              Teknik pembibitan, dengan langkah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n

              1. Hitung kebutuhan bibit berdasarkan luas areal tanam.<\/li>
              2. Hitung kebutuhan tanjangan berdasarkan cuaca.
                \nMisal : Salah satu petani ingin menanam tembakau dengan lahan 1 hektar pada kondisi cuaca normal.
                \nKebutuhan bibit 1 hektar x 18.000 bibit = 18.000 bibit
                \nKebutuhan tanjangan 20 % x 18.000 bibit = 3.600 bibit
                \nCadangan bibit 20 % x 18.000 = 3.600 bibit (Total kebutuhan bibit) <\/li>
              3. Cara menghitung luas media tanam
                \na) populasi bibit jarang : apabila jarak antar tanaman 3 cm x 4 cm maka total tanaman pada 1 m2 sekitar 800 dengan luas media tanam 25.200 \/ 800 = 31 m2
                \nb) populasi bibit agak rapat : apabila jarak antar tanaman 2 cm x 2,5 cm maka total tanaman pada 1 m2 sekitar 2.000, dengan luas media tanam 22.500 \/ 2000 = 11,25 m2 <\/li>
              4. Teknis sebar benih: apabila luas media tanam cukup, teknis sebar benih yang dianjurkan adalah dicampur dengan abu sekam. Apabila luas media tanam tidak mencukupi, maka teknis sebar benih yang dianjurkan adalah diaduk tanah. Dengan memakai benih murni varietas kemloko 2, 3 & 4, dengan daya kecambah \u2265 90%, asal usul benih jelas<\/li>
              5. Penyiraman
                \nFrekuensi penyiraman berdasarkan umur bibit\/umur hari setelah sebar (HSS):
                \n0 \u2013 10 HSS : 3x Sehari (fase kritis)
                \n11 \u2013 21 HSS : 2x Sehari
                \n22 \u2013 35 HSS : 1x Sehari
                \n36 \u2013 45 \/ 50 HSS : Periode stress air\/kering <\/li>
              6. Dilakukan penjarangan & populasi<\/li>
              7. Pemupukan, dilakukan apabila pertumbuhan bibit kurang baik (21 HSS)
                \nPupuk yang digunakan adalah KNO3 (30 \u2013 50 gram per bedeng \/ 4 \u2013 5 sendok teh KNO3) untuk bedengan 1x5 m. Kemudian dicampur dengan air \u00b110 liter, terakhir bedengan disiram kembali dengan air (pembilasan) <\/li>
              8. Hardening
                \n\uf0d8 Bibit dibiasakan untuk terkena sinar matahari langsung (jangan sampai terkena air hujan).
                \n\uf0d8 Pelaksanaan dilakukan secara bertahap :<\/li><\/ol>\n\n\n\n
                • Hari pertama bibit terkena matahari berapa jam<\/li>
                • Hari berikutnya ditambah waktu terkenanya matahari <\/li>
                • Sampai akhirnya bibit sudah terbiasa terkena matahari <\/li>
                • Mendekati transplanting ke areal tanam, bibit dibiarkan terkena matahari secara penuh.
                  \n\uf0d8 Mengatur frekuensi penyiraman bibit <\/li><\/ul>\n\n\n\n
                  1. Klipping
                    \n\uf0d8 Kliping dilakukan pada saat bibit pertumbuhannya terlalu lebat atau saling menutup batangnya.
                    \n\uf0d8 Kliping adalah kegiatan memotong sebagian atau 2\/3 daun bibit tembakau.
                    \n\uf0d8 Dilakukan antara jam 08.00 sampai 11.00 (usahakan cuaca cerah)
                    \n\uf0d8 Frekuensi kliping dilakukan bisa satu, dua kali atau lebih sesuai dengan perkembangan bibit dan persiapan lokasi areal tanam.
                    \n\uf0d8 Lima sampai tujuh hari menjelang transplanting, kegiatan kliping sebaiknya sudah selesai.<\/li>
                  2. Pengendalian Hama
                    \ndan Penyakit
                    \n\uf0d8 Pada awal penyebaran benih direkomendasikan untuk melakukan penyemprotan fusngisida (jamur), seperti Previcur, Redomil & Antracol
                    \n\uf0d8 Hama yang sering dijumpai: semut (Decis), janggel, orong-orong <\/li>
                  3. Pencabutan Bibit
                    \no Siram bedengan 2 \u2013 3 jam sebelum cabut bibit.
                    \no Cabut bibit sebaiknya pada pagi hari.
                    \no Cabut bibit untuk kapasitas tanam satu hari.
                    \no Bibit yang di cabut hindari terkena sinar matahari langsung.
                    \no Sortasi bibit terlebih dahulu (bibit yang cacat dibuang)
                    \no Tempatkan bibit di wadah yang sudah di persiapkan.
                    \no Tanam dipagi hari ( 08.00 ) <\/li><\/ol>\n\n\n\n

                    Adapun skema jadwal pemeliharaan bibit sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n

                    Nah, setelah pembibitan selesai baru dilakukan mempersiapkan lahan atau area tanam yang tentunya di awali dengan mengolah tanah sebagai media tanam bibit. Inilah cara pembibitan petani daerah Kabupaten Temanggung, dan mungkin bisa diterapkan didaerah lain. Atau paling tidak sebagai pengetahuan bahan pertimbangan dalam pembibitan, karena pedoman pembibitan ini atas dampingan dari ahli tanaman tembakau di dua kota, yaitu Temanggung dan NTB. Semoga bermanfaat. <\/p>\n","post_title":"Teknik Pembibitan Tanaman Tembakau Ala Petani Temanggung Jateng","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"teknik-pembibitan-tanaman-tembakau-ala-petani-temanggung-jateng","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-03 09:00:34","post_modified_gmt":"2020-02-03 02:00:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6432","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6425,"post_author":"878","post_date":"2020-02-01 11:08:43","post_date_gmt":"2020-02-01 04:08:43","post_content":"\n

                    Beberapa waktu lalu, beredar berita perihal subsidi yang diterima perusahaan sawit dari negara. Tak tanggung-tanggung, subsidi yang digelontorkan berjumlah tak kurang dari 7,5 trilyun. Sebuah angka yang fantastis.

                    \nYang lebih mengejutkan lagi, subsidi sebanyak 7,5 trilyun itu diterima hanya oleh 5 perusahaan sawit saja. Dari sini jelas terlihat betapa negara begitu memanjakan perusahaan sawit yang setiap tahun tak pernah absen dalam partisipasi pembakaran hutan di beberapa wilayah di negeri ini.

                    \nSalah satu alasan penggelontoran subsidi sebanyak itu adalah untuk pengembangan pengolahan hasil perkebunan sawit menjadi biodisel. Selanjutnya, biodisel hasil kembangan itu akan diserap oleh Pertamina dan PLN sebagai konsumennya. Oleh Pertamina, biodisel tersebut akan dipasarka melalui SPBU-SPBU yang tersebar di penjuru negeri, sedang PLN menggunakan biodisel tersebut sebagai bahan bakar pembangkit-pembangkit listrik milik mereka.

                    \nJadi, selain penggelontoran subsidi, pemerintah juga sudah menjamin serapan hasil kembangan perusahaan sawit di bidang biodisel. Sebuah kenyamanan yang membikin iri banyak bidang lainnya terutama sektor pertanian dan perkebunan lain yang selama ini tak terlalu diperhatikan pemerintah.

                    \nAngka subsidi yang digelontorkan pemerintah kepada lima perusahaan sawit tersebut, angkanya jauh lebih tinggi dibanding pendapatan yang diterima pemerintah dari pajak perusahaan sawit itu. Sudah bukan rahasia lagi, kebocoran penerimaan pajak dari sektor perkebunan sawit membikin negara merugi trilyunan rupiah setiap tahunnya.

                    \nDi tengah kondisi semacam itu, pengemplangan pajak yang rutin dilakukan oleh perusahaan sawit, negara tetap dengan baik hati memberi subsidi yang tak sedikit untuk mereka. Tak pelak lagi, sawit menjadi anak emas dalam sektor pertanian dan perkebunan di negeri ini.

                    \nLantas, mari kita bandingkan dengan sektor pertanian dan perkebunan yang setiap tahun rutin memberikan pemasukan tak sedikit bagi negara. Bidang pertanian dan perkebunan yang sepenuhnya dijalankan oleh anak-anak negeri, yang sesungguhnya bisa dibanggakan oleh negara karena selain pajak dan cukai dari hasil olahannya yang memberikan pemasukan begitu melimpah kepada negara, sektor ini juga sangat potensial menjadi produk kebanggan nasional karena dari hulu hingga hilir hampir seluruhnya diproduksi dan dikonsumsi oleh anak-anak bangsa. Itu adalah sektor pertembakauan dan perkebunan cengkeh dengan hasil olahannya berupa rokok kretek.

                    \nAda sekira enam juta manusia yang terlibat langsung dalam perkebunan tembakau dan cengkeh di negeri ini. Dua juta di sektor tembakau, dan empat juta di sektor cengkeh. Dari dua sektor itu yang lantas menghasilkan produk bernama rokok kretek, setiap tahunnya negara menerima pemasukan dari cukai tak kurang dari 140 trilyun, setidaknya selama 10 tahun terakhir.

                    \nTetapi, apakah mereka para petani di dua sektor perkebunan itu mendapat subsidi yang selayaknya dari negara? Subsidi itu ada, dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang besarannya dibagi berdasarkan wilayah per kabupaten, yang angkanya tentu saja tak se-fantastis subsidi cuma-cuma yang diterima perusahaan sawit.

                    \nLalu untuk apa alokasi DBHCHT di sektor pertanian tembakau dan cengkeh itu? Berbeda dengan subsidi yang diterima perusahaan sawit yang sepenuhnya digunakan untuk pengembangan industri di hilir, DBHCHT untuk sektor tembakau dan cengkeh malah digunakan sebaliknya, untuk menghancurkan sektor perkebunan yang semestinya menjadi sektor perkebunan strategis nasional ini.

                    \nDengan alasan kesehatan, dana yang semestinya digunakan untuk mengembangkan perkebunan tembakau dan cengkeh supaya lebih maju lagi, malah digunakan untuk memberangus dua perkebunan itu. Dana itu digunakan sebagian besarnya untuk penyuluhan-penyuluhan kepada para petani agar mengganti usaha perkebunan tembakau dan cengkeh mereka ke komoditas pertanian dan perkebunan lainnya. Sebuah ironi yang menyedihkan.

                    \nDi luar itu, dana DBHCHT yang sumber utama pemasukannya dari dua komoditas itu, juga digunakan untuk menggembosi rokok kretek yang merupakan hasil turunan dari sektor tembakau dan cengkeh. Bayangkan, tanpa diberikan subsidi, tetapi menggunakan uang cukai yang dihasilkan dua sektor perkebunan itu, dana itu digunakan malahan untuk menggembosi dua sektor perkebunan itu.

                    \nDari sini, bisa kita lihat, jika perkebunan sawit menjadi anak emas negara, sebaliknya, perkebunan tembakau dan cengkeh dijadikan anak tiri oleh negara yang terus menerus digembosi. Keuntungannya diambil banyak oleh negara, sebagian keuntungan itu, digunakan secara tak langsung untuk menghancurkan sektor perkebunan tembakau dan cengkeh.

                    \nPerkebunan tembakau dan cengkeh, yang keduanya semestinya menjadi komoditas strategis nasional, malah dinistakan oleh negara yang sesungguhnya mengambil banyak keuntungan dari sana. Paradoks yang memuakkan.<\/p>\n","post_title":"Tembakau dan Cengkeh, Komoditas Perkebunan Strategis Nasional yang Dinistakan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-dan-cengkeh-komoditas-perkebunan-strategis-nasional-yang-dinistakan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-01 11:08:51","post_modified_gmt":"2020-02-01 04:08:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6425","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6422,"post_author":"877","post_date":"2020-01-30 10:22:17","post_date_gmt":"2020-01-30 03:22:17","post_content":"\n

                    Lagi-lagi rezim kesehatan melalui Kementerian Kesehatan ber-ulah. Mereka mengagendakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012. Salah satu poin yang akan dipertegas adalah pelarangan menggunakan bahan tambahan ke produk olahan tembakau. Bagi stakeholder pertembakauan mengganggap salah satu penegasan yang akan dimasukkan pada revisi PP No 109 tersebut dinilai rancu dan kedepannya dianggap sebagai pasal karet. Revisi PP No 109 tersebut sebagai bentuk pelemahan terhadap industri rokok nasional berupa kretek. <\/p>\n\n\n\n


                    Sebelum menjelaskan korelasi revisi PP 109 dengan pelemahan nasionalisme dan penjelasan tentang pasal karet, terlebih dulu akan dibahas tentang PP 109 dan sedikit sejarah singkat kemunculannya. Biar nanti gamblang dan mata rantai penjelasan tak terputus. <\/p>\n\n\n\n


                    Terbitnya PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini merupakan agenda dan dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahasa sederhananya FCTC itu sebagai upaya pengendalian, pengontrolan dan pengamanan produk tembakau. Sasaran utama FCTC tak lain upaya menghentikan konsumsi tembakau dengan mengarahkan bagi yang sudah ketergatungan tembakau untuk menggunakan produk farmasi. FCTC itu sendiri banyak kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


                    PP 109 ini ditandatangi pada tanggal 24 Desember, pada saat itu masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Kalau dilihat PP 109 ini seharusnya nomenklaturnya itu kesehatan, tapi nyatanya malah mengatur soal tataniaga dibalut dengan kerangka hukum nasional. Artinya domain kesehatan sudah masuk pada wilayah perdagangan. Hal ini sebagai bukti bahwa pelabelan tembakau sebagai zat adiktif yang dijelaskan pada PP 109 merupakan akal-akalan belaka, yang disodorkan rezim kesehatan dunia dan industri farmasi multinasional untuk mengambil alih nikotin. Artinya, baik FCTC dan PP 109\/2012 murni kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


                    PP 109\/2012 ini bisa dikata sebagai pintu masuk banyaknya pasal karet, lebih haulsnya dinamai politik hukum yang dibuat asing untuk menjerat kepentingan nasional. Ambil contoh kalau memang rokok benar-benar membunuh manusia, kenapa dalam PP 109\/2012 ada pengecualian pembolehan rokok dengan low nikotin low tar. Sedangkan tembakau hasil bumi pertiwi dengan kearifan lokalnya tak mungkin bisa memenuhi aturan dalam PP 109\/2019 yang bisa hanyalah tembakau asing. Hal ini jelas membunuh kepentingan nasional dengan dalil kesehatan. <\/p>\n\n\n\n

                    Peduli terhadap kesehatan itu satu tindakan yang mulia, namun kalau sudah ditumpangi dengan politik dagang dan kepentingan asing itu sudah melenceng bahkan bisa dikata terlalu jahat. Karena memanfaatkan hal yang mulia dengan agenda jahat asing. Sayangnya pemerintahan Indonesia melalui rezim kesehatan belum sadar akan hal itu. <\/p>\n\n\n\n


                    Buktinya lagi, berbekal PP 109\/2012 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, merujuk pasal 12, ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


                    Masih dalam proses, pasal ini rencana akan direvisi dengan memperjelas pelarangan bahan tambahan seperti rasa buah, permen karet dan lain sebagainya. Alasannya rasa-rasa tersebut dapat menarik perhatian perokok pemula dan anak-anak, tutur Agus. <\/p>\n\n\n\n


                    Mengenai revisi pasal di atas, semua sepakat bagi anak-anak di bawah umur 18 tidak boleh merokok, sekalipun perokok berpendat demikian sesuai aturan yang berlaku. Yang jadi soal, pelarangan terhadap cita rasa rokok, yang ujung-ujungnya tidak akan berhenti pada cita rasa rasa buah atau permen karet. Pasti kedepan, asing mendesak lagi untuk melarangan semua model campuran pada tembakau yang dibuat rokok, jika revisi pasal di atas di sahkan. <\/p>\n\n\n\n


                    Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
                    Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


                    Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


                    Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

                    Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

                    Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

                    Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

                    Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

                    Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

                    Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

                    Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

                    Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

                    Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

                    UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

                    Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

                    Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

                    Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

                    Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

                    Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

                    Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

                    Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

                    Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

                    Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

                    Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

                    Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

                    Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

                    Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

                    UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

                    Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

                    Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

                    Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

                    Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                    \n
                    • Sudah termasuk cadangan untuk sulaman <\/li>
                    • Daya kecambah Benih > 95% <\/li><\/ul>\n\n\n\n

                      Teknik pembibitan, dengan langkah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n

                      1. Hitung kebutuhan bibit berdasarkan luas areal tanam.<\/li>
                      2. Hitung kebutuhan tanjangan berdasarkan cuaca.
                        \nMisal : Salah satu petani ingin menanam tembakau dengan lahan 1 hektar pada kondisi cuaca normal.
                        \nKebutuhan bibit 1 hektar x 18.000 bibit = 18.000 bibit
                        \nKebutuhan tanjangan 20 % x 18.000 bibit = 3.600 bibit
                        \nCadangan bibit 20 % x 18.000 = 3.600 bibit (Total kebutuhan bibit) <\/li>
                      3. Cara menghitung luas media tanam
                        \na) populasi bibit jarang : apabila jarak antar tanaman 3 cm x 4 cm maka total tanaman pada 1 m2 sekitar 800 dengan luas media tanam 25.200 \/ 800 = 31 m2
                        \nb) populasi bibit agak rapat : apabila jarak antar tanaman 2 cm x 2,5 cm maka total tanaman pada 1 m2 sekitar 2.000, dengan luas media tanam 22.500 \/ 2000 = 11,25 m2 <\/li>
                      4. Teknis sebar benih: apabila luas media tanam cukup, teknis sebar benih yang dianjurkan adalah dicampur dengan abu sekam. Apabila luas media tanam tidak mencukupi, maka teknis sebar benih yang dianjurkan adalah diaduk tanah. Dengan memakai benih murni varietas kemloko 2, 3 & 4, dengan daya kecambah \u2265 90%, asal usul benih jelas<\/li>
                      5. Penyiraman
                        \nFrekuensi penyiraman berdasarkan umur bibit\/umur hari setelah sebar (HSS):
                        \n0 \u2013 10 HSS : 3x Sehari (fase kritis)
                        \n11 \u2013 21 HSS : 2x Sehari
                        \n22 \u2013 35 HSS : 1x Sehari
                        \n36 \u2013 45 \/ 50 HSS : Periode stress air\/kering <\/li>
                      6. Dilakukan penjarangan & populasi<\/li>
                      7. Pemupukan, dilakukan apabila pertumbuhan bibit kurang baik (21 HSS)
                        \nPupuk yang digunakan adalah KNO3 (30 \u2013 50 gram per bedeng \/ 4 \u2013 5 sendok teh KNO3) untuk bedengan 1x5 m. Kemudian dicampur dengan air \u00b110 liter, terakhir bedengan disiram kembali dengan air (pembilasan) <\/li>
                      8. Hardening
                        \n\uf0d8 Bibit dibiasakan untuk terkena sinar matahari langsung (jangan sampai terkena air hujan).
                        \n\uf0d8 Pelaksanaan dilakukan secara bertahap :<\/li><\/ol>\n\n\n\n
                        • Hari pertama bibit terkena matahari berapa jam<\/li>
                        • Hari berikutnya ditambah waktu terkenanya matahari <\/li>
                        • Sampai akhirnya bibit sudah terbiasa terkena matahari <\/li>
                        • Mendekati transplanting ke areal tanam, bibit dibiarkan terkena matahari secara penuh.
                          \n\uf0d8 Mengatur frekuensi penyiraman bibit <\/li><\/ul>\n\n\n\n
                          1. Klipping
                            \n\uf0d8 Kliping dilakukan pada saat bibit pertumbuhannya terlalu lebat atau saling menutup batangnya.
                            \n\uf0d8 Kliping adalah kegiatan memotong sebagian atau 2\/3 daun bibit tembakau.
                            \n\uf0d8 Dilakukan antara jam 08.00 sampai 11.00 (usahakan cuaca cerah)
                            \n\uf0d8 Frekuensi kliping dilakukan bisa satu, dua kali atau lebih sesuai dengan perkembangan bibit dan persiapan lokasi areal tanam.
                            \n\uf0d8 Lima sampai tujuh hari menjelang transplanting, kegiatan kliping sebaiknya sudah selesai.<\/li>
                          2. Pengendalian Hama
                            \ndan Penyakit
                            \n\uf0d8 Pada awal penyebaran benih direkomendasikan untuk melakukan penyemprotan fusngisida (jamur), seperti Previcur, Redomil & Antracol
                            \n\uf0d8 Hama yang sering dijumpai: semut (Decis), janggel, orong-orong <\/li>
                          3. Pencabutan Bibit
                            \no Siram bedengan 2 \u2013 3 jam sebelum cabut bibit.
                            \no Cabut bibit sebaiknya pada pagi hari.
                            \no Cabut bibit untuk kapasitas tanam satu hari.
                            \no Bibit yang di cabut hindari terkena sinar matahari langsung.
                            \no Sortasi bibit terlebih dahulu (bibit yang cacat dibuang)
                            \no Tempatkan bibit di wadah yang sudah di persiapkan.
                            \no Tanam dipagi hari ( 08.00 ) <\/li><\/ol>\n\n\n\n

                            Adapun skema jadwal pemeliharaan bibit sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n

                            Nah, setelah pembibitan selesai baru dilakukan mempersiapkan lahan atau area tanam yang tentunya di awali dengan mengolah tanah sebagai media tanam bibit. Inilah cara pembibitan petani daerah Kabupaten Temanggung, dan mungkin bisa diterapkan didaerah lain. Atau paling tidak sebagai pengetahuan bahan pertimbangan dalam pembibitan, karena pedoman pembibitan ini atas dampingan dari ahli tanaman tembakau di dua kota, yaitu Temanggung dan NTB. Semoga bermanfaat. <\/p>\n","post_title":"Teknik Pembibitan Tanaman Tembakau Ala Petani Temanggung Jateng","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"teknik-pembibitan-tanaman-tembakau-ala-petani-temanggung-jateng","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-03 09:00:34","post_modified_gmt":"2020-02-03 02:00:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6432","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6425,"post_author":"878","post_date":"2020-02-01 11:08:43","post_date_gmt":"2020-02-01 04:08:43","post_content":"\n

                            Beberapa waktu lalu, beredar berita perihal subsidi yang diterima perusahaan sawit dari negara. Tak tanggung-tanggung, subsidi yang digelontorkan berjumlah tak kurang dari 7,5 trilyun. Sebuah angka yang fantastis.

                            \nYang lebih mengejutkan lagi, subsidi sebanyak 7,5 trilyun itu diterima hanya oleh 5 perusahaan sawit saja. Dari sini jelas terlihat betapa negara begitu memanjakan perusahaan sawit yang setiap tahun tak pernah absen dalam partisipasi pembakaran hutan di beberapa wilayah di negeri ini.

                            \nSalah satu alasan penggelontoran subsidi sebanyak itu adalah untuk pengembangan pengolahan hasil perkebunan sawit menjadi biodisel. Selanjutnya, biodisel hasil kembangan itu akan diserap oleh Pertamina dan PLN sebagai konsumennya. Oleh Pertamina, biodisel tersebut akan dipasarka melalui SPBU-SPBU yang tersebar di penjuru negeri, sedang PLN menggunakan biodisel tersebut sebagai bahan bakar pembangkit-pembangkit listrik milik mereka.

                            \nJadi, selain penggelontoran subsidi, pemerintah juga sudah menjamin serapan hasil kembangan perusahaan sawit di bidang biodisel. Sebuah kenyamanan yang membikin iri banyak bidang lainnya terutama sektor pertanian dan perkebunan lain yang selama ini tak terlalu diperhatikan pemerintah.

                            \nAngka subsidi yang digelontorkan pemerintah kepada lima perusahaan sawit tersebut, angkanya jauh lebih tinggi dibanding pendapatan yang diterima pemerintah dari pajak perusahaan sawit itu. Sudah bukan rahasia lagi, kebocoran penerimaan pajak dari sektor perkebunan sawit membikin negara merugi trilyunan rupiah setiap tahunnya.

                            \nDi tengah kondisi semacam itu, pengemplangan pajak yang rutin dilakukan oleh perusahaan sawit, negara tetap dengan baik hati memberi subsidi yang tak sedikit untuk mereka. Tak pelak lagi, sawit menjadi anak emas dalam sektor pertanian dan perkebunan di negeri ini.

                            \nLantas, mari kita bandingkan dengan sektor pertanian dan perkebunan yang setiap tahun rutin memberikan pemasukan tak sedikit bagi negara. Bidang pertanian dan perkebunan yang sepenuhnya dijalankan oleh anak-anak negeri, yang sesungguhnya bisa dibanggakan oleh negara karena selain pajak dan cukai dari hasil olahannya yang memberikan pemasukan begitu melimpah kepada negara, sektor ini juga sangat potensial menjadi produk kebanggan nasional karena dari hulu hingga hilir hampir seluruhnya diproduksi dan dikonsumsi oleh anak-anak bangsa. Itu adalah sektor pertembakauan dan perkebunan cengkeh dengan hasil olahannya berupa rokok kretek.

                            \nAda sekira enam juta manusia yang terlibat langsung dalam perkebunan tembakau dan cengkeh di negeri ini. Dua juta di sektor tembakau, dan empat juta di sektor cengkeh. Dari dua sektor itu yang lantas menghasilkan produk bernama rokok kretek, setiap tahunnya negara menerima pemasukan dari cukai tak kurang dari 140 trilyun, setidaknya selama 10 tahun terakhir.

                            \nTetapi, apakah mereka para petani di dua sektor perkebunan itu mendapat subsidi yang selayaknya dari negara? Subsidi itu ada, dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang besarannya dibagi berdasarkan wilayah per kabupaten, yang angkanya tentu saja tak se-fantastis subsidi cuma-cuma yang diterima perusahaan sawit.

                            \nLalu untuk apa alokasi DBHCHT di sektor pertanian tembakau dan cengkeh itu? Berbeda dengan subsidi yang diterima perusahaan sawit yang sepenuhnya digunakan untuk pengembangan industri di hilir, DBHCHT untuk sektor tembakau dan cengkeh malah digunakan sebaliknya, untuk menghancurkan sektor perkebunan yang semestinya menjadi sektor perkebunan strategis nasional ini.

                            \nDengan alasan kesehatan, dana yang semestinya digunakan untuk mengembangkan perkebunan tembakau dan cengkeh supaya lebih maju lagi, malah digunakan untuk memberangus dua perkebunan itu. Dana itu digunakan sebagian besarnya untuk penyuluhan-penyuluhan kepada para petani agar mengganti usaha perkebunan tembakau dan cengkeh mereka ke komoditas pertanian dan perkebunan lainnya. Sebuah ironi yang menyedihkan.

                            \nDi luar itu, dana DBHCHT yang sumber utama pemasukannya dari dua komoditas itu, juga digunakan untuk menggembosi rokok kretek yang merupakan hasil turunan dari sektor tembakau dan cengkeh. Bayangkan, tanpa diberikan subsidi, tetapi menggunakan uang cukai yang dihasilkan dua sektor perkebunan itu, dana itu digunakan malahan untuk menggembosi dua sektor perkebunan itu.

                            \nDari sini, bisa kita lihat, jika perkebunan sawit menjadi anak emas negara, sebaliknya, perkebunan tembakau dan cengkeh dijadikan anak tiri oleh negara yang terus menerus digembosi. Keuntungannya diambil banyak oleh negara, sebagian keuntungan itu, digunakan secara tak langsung untuk menghancurkan sektor perkebunan tembakau dan cengkeh.

                            \nPerkebunan tembakau dan cengkeh, yang keduanya semestinya menjadi komoditas strategis nasional, malah dinistakan oleh negara yang sesungguhnya mengambil banyak keuntungan dari sana. Paradoks yang memuakkan.<\/p>\n","post_title":"Tembakau dan Cengkeh, Komoditas Perkebunan Strategis Nasional yang Dinistakan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-dan-cengkeh-komoditas-perkebunan-strategis-nasional-yang-dinistakan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-01 11:08:51","post_modified_gmt":"2020-02-01 04:08:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6425","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6422,"post_author":"877","post_date":"2020-01-30 10:22:17","post_date_gmt":"2020-01-30 03:22:17","post_content":"\n

                            Lagi-lagi rezim kesehatan melalui Kementerian Kesehatan ber-ulah. Mereka mengagendakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012. Salah satu poin yang akan dipertegas adalah pelarangan menggunakan bahan tambahan ke produk olahan tembakau. Bagi stakeholder pertembakauan mengganggap salah satu penegasan yang akan dimasukkan pada revisi PP No 109 tersebut dinilai rancu dan kedepannya dianggap sebagai pasal karet. Revisi PP No 109 tersebut sebagai bentuk pelemahan terhadap industri rokok nasional berupa kretek. <\/p>\n\n\n\n


                            Sebelum menjelaskan korelasi revisi PP 109 dengan pelemahan nasionalisme dan penjelasan tentang pasal karet, terlebih dulu akan dibahas tentang PP 109 dan sedikit sejarah singkat kemunculannya. Biar nanti gamblang dan mata rantai penjelasan tak terputus. <\/p>\n\n\n\n


                            Terbitnya PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini merupakan agenda dan dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahasa sederhananya FCTC itu sebagai upaya pengendalian, pengontrolan dan pengamanan produk tembakau. Sasaran utama FCTC tak lain upaya menghentikan konsumsi tembakau dengan mengarahkan bagi yang sudah ketergatungan tembakau untuk menggunakan produk farmasi. FCTC itu sendiri banyak kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


                            PP 109 ini ditandatangi pada tanggal 24 Desember, pada saat itu masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Kalau dilihat PP 109 ini seharusnya nomenklaturnya itu kesehatan, tapi nyatanya malah mengatur soal tataniaga dibalut dengan kerangka hukum nasional. Artinya domain kesehatan sudah masuk pada wilayah perdagangan. Hal ini sebagai bukti bahwa pelabelan tembakau sebagai zat adiktif yang dijelaskan pada PP 109 merupakan akal-akalan belaka, yang disodorkan rezim kesehatan dunia dan industri farmasi multinasional untuk mengambil alih nikotin. Artinya, baik FCTC dan PP 109\/2012 murni kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


                            PP 109\/2012 ini bisa dikata sebagai pintu masuk banyaknya pasal karet, lebih haulsnya dinamai politik hukum yang dibuat asing untuk menjerat kepentingan nasional. Ambil contoh kalau memang rokok benar-benar membunuh manusia, kenapa dalam PP 109\/2012 ada pengecualian pembolehan rokok dengan low nikotin low tar. Sedangkan tembakau hasil bumi pertiwi dengan kearifan lokalnya tak mungkin bisa memenuhi aturan dalam PP 109\/2019 yang bisa hanyalah tembakau asing. Hal ini jelas membunuh kepentingan nasional dengan dalil kesehatan. <\/p>\n\n\n\n

                            Peduli terhadap kesehatan itu satu tindakan yang mulia, namun kalau sudah ditumpangi dengan politik dagang dan kepentingan asing itu sudah melenceng bahkan bisa dikata terlalu jahat. Karena memanfaatkan hal yang mulia dengan agenda jahat asing. Sayangnya pemerintahan Indonesia melalui rezim kesehatan belum sadar akan hal itu. <\/p>\n\n\n\n


                            Buktinya lagi, berbekal PP 109\/2012 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, merujuk pasal 12, ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


                            Masih dalam proses, pasal ini rencana akan direvisi dengan memperjelas pelarangan bahan tambahan seperti rasa buah, permen karet dan lain sebagainya. Alasannya rasa-rasa tersebut dapat menarik perhatian perokok pemula dan anak-anak, tutur Agus. <\/p>\n\n\n\n


                            Mengenai revisi pasal di atas, semua sepakat bagi anak-anak di bawah umur 18 tidak boleh merokok, sekalipun perokok berpendat demikian sesuai aturan yang berlaku. Yang jadi soal, pelarangan terhadap cita rasa rokok, yang ujung-ujungnya tidak akan berhenti pada cita rasa rasa buah atau permen karet. Pasti kedepan, asing mendesak lagi untuk melarangan semua model campuran pada tembakau yang dibuat rokok, jika revisi pasal di atas di sahkan. <\/p>\n\n\n\n


                            Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
                            Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


                            Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


                            Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

                            Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

                            Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

                            Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

                            Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

                            Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

                            Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

                            Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

                            Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

                            Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

                            UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

                            Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

                            Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

                            Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

                            Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

                            Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

                            Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

                            Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

                            Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

                            Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

                            Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

                            Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

                            Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

                            Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

                            UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

                            Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

                            Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

                            Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

                            Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                            \n
                            1. Mempersiapkan media tanam berupa tanah. Tanah yang digunakan adalah tanah dan pupuk kandang yang sudah matang. Tanah berasal dari tanah steril (sudah dikeringkan dan bukan dari tanah bekas tanaman yang terserang penyakit). Media tanah dicangkul ringan di para-para minimal 2x <\/li>
                            2. perhatikan doosis benihnya
                              \n\uf07d Dosis benih = 5 gr per 1 Hektare
                              \n\uf07d Dalam 1 gr benih = 6.000 tanaman
                              \n\uf07d Bila tumbuh semua = 5 gr x 6.000 tanaman
                              \n\uf07d Bibit yang tumbuh = 30.000 tanaman <\/li><\/ol>\n\n\n\n
                              • Sudah termasuk cadangan untuk sulaman <\/li>
                              • Daya kecambah Benih > 95% <\/li><\/ul>\n\n\n\n

                                Teknik pembibitan, dengan langkah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n

                                1. Hitung kebutuhan bibit berdasarkan luas areal tanam.<\/li>
                                2. Hitung kebutuhan tanjangan berdasarkan cuaca.
                                  \nMisal : Salah satu petani ingin menanam tembakau dengan lahan 1 hektar pada kondisi cuaca normal.
                                  \nKebutuhan bibit 1 hektar x 18.000 bibit = 18.000 bibit
                                  \nKebutuhan tanjangan 20 % x 18.000 bibit = 3.600 bibit
                                  \nCadangan bibit 20 % x 18.000 = 3.600 bibit (Total kebutuhan bibit) <\/li>
                                3. Cara menghitung luas media tanam
                                  \na) populasi bibit jarang : apabila jarak antar tanaman 3 cm x 4 cm maka total tanaman pada 1 m2 sekitar 800 dengan luas media tanam 25.200 \/ 800 = 31 m2
                                  \nb) populasi bibit agak rapat : apabila jarak antar tanaman 2 cm x 2,5 cm maka total tanaman pada 1 m2 sekitar 2.000, dengan luas media tanam 22.500 \/ 2000 = 11,25 m2 <\/li>
                                4. Teknis sebar benih: apabila luas media tanam cukup, teknis sebar benih yang dianjurkan adalah dicampur dengan abu sekam. Apabila luas media tanam tidak mencukupi, maka teknis sebar benih yang dianjurkan adalah diaduk tanah. Dengan memakai benih murni varietas kemloko 2, 3 & 4, dengan daya kecambah \u2265 90%, asal usul benih jelas<\/li>
                                5. Penyiraman
                                  \nFrekuensi penyiraman berdasarkan umur bibit\/umur hari setelah sebar (HSS):
                                  \n0 \u2013 10 HSS : 3x Sehari (fase kritis)
                                  \n11 \u2013 21 HSS : 2x Sehari
                                  \n22 \u2013 35 HSS : 1x Sehari
                                  \n36 \u2013 45 \/ 50 HSS : Periode stress air\/kering <\/li>
                                6. Dilakukan penjarangan & populasi<\/li>
                                7. Pemupukan, dilakukan apabila pertumbuhan bibit kurang baik (21 HSS)
                                  \nPupuk yang digunakan adalah KNO3 (30 \u2013 50 gram per bedeng \/ 4 \u2013 5 sendok teh KNO3) untuk bedengan 1x5 m. Kemudian dicampur dengan air \u00b110 liter, terakhir bedengan disiram kembali dengan air (pembilasan) <\/li>
                                8. Hardening
                                  \n\uf0d8 Bibit dibiasakan untuk terkena sinar matahari langsung (jangan sampai terkena air hujan).
                                  \n\uf0d8 Pelaksanaan dilakukan secara bertahap :<\/li><\/ol>\n\n\n\n
                                  • Hari pertama bibit terkena matahari berapa jam<\/li>
                                  • Hari berikutnya ditambah waktu terkenanya matahari <\/li>
                                  • Sampai akhirnya bibit sudah terbiasa terkena matahari <\/li>
                                  • Mendekati transplanting ke areal tanam, bibit dibiarkan terkena matahari secara penuh.
                                    \n\uf0d8 Mengatur frekuensi penyiraman bibit <\/li><\/ul>\n\n\n\n
                                    1. Klipping
                                      \n\uf0d8 Kliping dilakukan pada saat bibit pertumbuhannya terlalu lebat atau saling menutup batangnya.
                                      \n\uf0d8 Kliping adalah kegiatan memotong sebagian atau 2\/3 daun bibit tembakau.
                                      \n\uf0d8 Dilakukan antara jam 08.00 sampai 11.00 (usahakan cuaca cerah)
                                      \n\uf0d8 Frekuensi kliping dilakukan bisa satu, dua kali atau lebih sesuai dengan perkembangan bibit dan persiapan lokasi areal tanam.
                                      \n\uf0d8 Lima sampai tujuh hari menjelang transplanting, kegiatan kliping sebaiknya sudah selesai.<\/li>
                                    2. Pengendalian Hama
                                      \ndan Penyakit
                                      \n\uf0d8 Pada awal penyebaran benih direkomendasikan untuk melakukan penyemprotan fusngisida (jamur), seperti Previcur, Redomil & Antracol
                                      \n\uf0d8 Hama yang sering dijumpai: semut (Decis), janggel, orong-orong <\/li>
                                    3. Pencabutan Bibit
                                      \no Siram bedengan 2 \u2013 3 jam sebelum cabut bibit.
                                      \no Cabut bibit sebaiknya pada pagi hari.
                                      \no Cabut bibit untuk kapasitas tanam satu hari.
                                      \no Bibit yang di cabut hindari terkena sinar matahari langsung.
                                      \no Sortasi bibit terlebih dahulu (bibit yang cacat dibuang)
                                      \no Tempatkan bibit di wadah yang sudah di persiapkan.
                                      \no Tanam dipagi hari ( 08.00 ) <\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                      Adapun skema jadwal pemeliharaan bibit sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n

                                      Nah, setelah pembibitan selesai baru dilakukan mempersiapkan lahan atau area tanam yang tentunya di awali dengan mengolah tanah sebagai media tanam bibit. Inilah cara pembibitan petani daerah Kabupaten Temanggung, dan mungkin bisa diterapkan didaerah lain. Atau paling tidak sebagai pengetahuan bahan pertimbangan dalam pembibitan, karena pedoman pembibitan ini atas dampingan dari ahli tanaman tembakau di dua kota, yaitu Temanggung dan NTB. Semoga bermanfaat. <\/p>\n","post_title":"Teknik Pembibitan Tanaman Tembakau Ala Petani Temanggung Jateng","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"teknik-pembibitan-tanaman-tembakau-ala-petani-temanggung-jateng","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-03 09:00:34","post_modified_gmt":"2020-02-03 02:00:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6432","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6425,"post_author":"878","post_date":"2020-02-01 11:08:43","post_date_gmt":"2020-02-01 04:08:43","post_content":"\n

                                      Beberapa waktu lalu, beredar berita perihal subsidi yang diterima perusahaan sawit dari negara. Tak tanggung-tanggung, subsidi yang digelontorkan berjumlah tak kurang dari 7,5 trilyun. Sebuah angka yang fantastis.

                                      \nYang lebih mengejutkan lagi, subsidi sebanyak 7,5 trilyun itu diterima hanya oleh 5 perusahaan sawit saja. Dari sini jelas terlihat betapa negara begitu memanjakan perusahaan sawit yang setiap tahun tak pernah absen dalam partisipasi pembakaran hutan di beberapa wilayah di negeri ini.

                                      \nSalah satu alasan penggelontoran subsidi sebanyak itu adalah untuk pengembangan pengolahan hasil perkebunan sawit menjadi biodisel. Selanjutnya, biodisel hasil kembangan itu akan diserap oleh Pertamina dan PLN sebagai konsumennya. Oleh Pertamina, biodisel tersebut akan dipasarka melalui SPBU-SPBU yang tersebar di penjuru negeri, sedang PLN menggunakan biodisel tersebut sebagai bahan bakar pembangkit-pembangkit listrik milik mereka.

                                      \nJadi, selain penggelontoran subsidi, pemerintah juga sudah menjamin serapan hasil kembangan perusahaan sawit di bidang biodisel. Sebuah kenyamanan yang membikin iri banyak bidang lainnya terutama sektor pertanian dan perkebunan lain yang selama ini tak terlalu diperhatikan pemerintah.

                                      \nAngka subsidi yang digelontorkan pemerintah kepada lima perusahaan sawit tersebut, angkanya jauh lebih tinggi dibanding pendapatan yang diterima pemerintah dari pajak perusahaan sawit itu. Sudah bukan rahasia lagi, kebocoran penerimaan pajak dari sektor perkebunan sawit membikin negara merugi trilyunan rupiah setiap tahunnya.

                                      \nDi tengah kondisi semacam itu, pengemplangan pajak yang rutin dilakukan oleh perusahaan sawit, negara tetap dengan baik hati memberi subsidi yang tak sedikit untuk mereka. Tak pelak lagi, sawit menjadi anak emas dalam sektor pertanian dan perkebunan di negeri ini.

                                      \nLantas, mari kita bandingkan dengan sektor pertanian dan perkebunan yang setiap tahun rutin memberikan pemasukan tak sedikit bagi negara. Bidang pertanian dan perkebunan yang sepenuhnya dijalankan oleh anak-anak negeri, yang sesungguhnya bisa dibanggakan oleh negara karena selain pajak dan cukai dari hasil olahannya yang memberikan pemasukan begitu melimpah kepada negara, sektor ini juga sangat potensial menjadi produk kebanggan nasional karena dari hulu hingga hilir hampir seluruhnya diproduksi dan dikonsumsi oleh anak-anak bangsa. Itu adalah sektor pertembakauan dan perkebunan cengkeh dengan hasil olahannya berupa rokok kretek.

                                      \nAda sekira enam juta manusia yang terlibat langsung dalam perkebunan tembakau dan cengkeh di negeri ini. Dua juta di sektor tembakau, dan empat juta di sektor cengkeh. Dari dua sektor itu yang lantas menghasilkan produk bernama rokok kretek, setiap tahunnya negara menerima pemasukan dari cukai tak kurang dari 140 trilyun, setidaknya selama 10 tahun terakhir.

                                      \nTetapi, apakah mereka para petani di dua sektor perkebunan itu mendapat subsidi yang selayaknya dari negara? Subsidi itu ada, dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang besarannya dibagi berdasarkan wilayah per kabupaten, yang angkanya tentu saja tak se-fantastis subsidi cuma-cuma yang diterima perusahaan sawit.

                                      \nLalu untuk apa alokasi DBHCHT di sektor pertanian tembakau dan cengkeh itu? Berbeda dengan subsidi yang diterima perusahaan sawit yang sepenuhnya digunakan untuk pengembangan industri di hilir, DBHCHT untuk sektor tembakau dan cengkeh malah digunakan sebaliknya, untuk menghancurkan sektor perkebunan yang semestinya menjadi sektor perkebunan strategis nasional ini.

                                      \nDengan alasan kesehatan, dana yang semestinya digunakan untuk mengembangkan perkebunan tembakau dan cengkeh supaya lebih maju lagi, malah digunakan untuk memberangus dua perkebunan itu. Dana itu digunakan sebagian besarnya untuk penyuluhan-penyuluhan kepada para petani agar mengganti usaha perkebunan tembakau dan cengkeh mereka ke komoditas pertanian dan perkebunan lainnya. Sebuah ironi yang menyedihkan.

                                      \nDi luar itu, dana DBHCHT yang sumber utama pemasukannya dari dua komoditas itu, juga digunakan untuk menggembosi rokok kretek yang merupakan hasil turunan dari sektor tembakau dan cengkeh. Bayangkan, tanpa diberikan subsidi, tetapi menggunakan uang cukai yang dihasilkan dua sektor perkebunan itu, dana itu digunakan malahan untuk menggembosi dua sektor perkebunan itu.

                                      \nDari sini, bisa kita lihat, jika perkebunan sawit menjadi anak emas negara, sebaliknya, perkebunan tembakau dan cengkeh dijadikan anak tiri oleh negara yang terus menerus digembosi. Keuntungannya diambil banyak oleh negara, sebagian keuntungan itu, digunakan secara tak langsung untuk menghancurkan sektor perkebunan tembakau dan cengkeh.

                                      \nPerkebunan tembakau dan cengkeh, yang keduanya semestinya menjadi komoditas strategis nasional, malah dinistakan oleh negara yang sesungguhnya mengambil banyak keuntungan dari sana. Paradoks yang memuakkan.<\/p>\n","post_title":"Tembakau dan Cengkeh, Komoditas Perkebunan Strategis Nasional yang Dinistakan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-dan-cengkeh-komoditas-perkebunan-strategis-nasional-yang-dinistakan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-01 11:08:51","post_modified_gmt":"2020-02-01 04:08:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6425","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6422,"post_author":"877","post_date":"2020-01-30 10:22:17","post_date_gmt":"2020-01-30 03:22:17","post_content":"\n

                                      Lagi-lagi rezim kesehatan melalui Kementerian Kesehatan ber-ulah. Mereka mengagendakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012. Salah satu poin yang akan dipertegas adalah pelarangan menggunakan bahan tambahan ke produk olahan tembakau. Bagi stakeholder pertembakauan mengganggap salah satu penegasan yang akan dimasukkan pada revisi PP No 109 tersebut dinilai rancu dan kedepannya dianggap sebagai pasal karet. Revisi PP No 109 tersebut sebagai bentuk pelemahan terhadap industri rokok nasional berupa kretek. <\/p>\n\n\n\n


                                      Sebelum menjelaskan korelasi revisi PP 109 dengan pelemahan nasionalisme dan penjelasan tentang pasal karet, terlebih dulu akan dibahas tentang PP 109 dan sedikit sejarah singkat kemunculannya. Biar nanti gamblang dan mata rantai penjelasan tak terputus. <\/p>\n\n\n\n


                                      Terbitnya PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini merupakan agenda dan dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahasa sederhananya FCTC itu sebagai upaya pengendalian, pengontrolan dan pengamanan produk tembakau. Sasaran utama FCTC tak lain upaya menghentikan konsumsi tembakau dengan mengarahkan bagi yang sudah ketergatungan tembakau untuk menggunakan produk farmasi. FCTC itu sendiri banyak kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


                                      PP 109 ini ditandatangi pada tanggal 24 Desember, pada saat itu masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Kalau dilihat PP 109 ini seharusnya nomenklaturnya itu kesehatan, tapi nyatanya malah mengatur soal tataniaga dibalut dengan kerangka hukum nasional. Artinya domain kesehatan sudah masuk pada wilayah perdagangan. Hal ini sebagai bukti bahwa pelabelan tembakau sebagai zat adiktif yang dijelaskan pada PP 109 merupakan akal-akalan belaka, yang disodorkan rezim kesehatan dunia dan industri farmasi multinasional untuk mengambil alih nikotin. Artinya, baik FCTC dan PP 109\/2012 murni kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


                                      PP 109\/2012 ini bisa dikata sebagai pintu masuk banyaknya pasal karet, lebih haulsnya dinamai politik hukum yang dibuat asing untuk menjerat kepentingan nasional. Ambil contoh kalau memang rokok benar-benar membunuh manusia, kenapa dalam PP 109\/2012 ada pengecualian pembolehan rokok dengan low nikotin low tar. Sedangkan tembakau hasil bumi pertiwi dengan kearifan lokalnya tak mungkin bisa memenuhi aturan dalam PP 109\/2019 yang bisa hanyalah tembakau asing. Hal ini jelas membunuh kepentingan nasional dengan dalil kesehatan. <\/p>\n\n\n\n

                                      Peduli terhadap kesehatan itu satu tindakan yang mulia, namun kalau sudah ditumpangi dengan politik dagang dan kepentingan asing itu sudah melenceng bahkan bisa dikata terlalu jahat. Karena memanfaatkan hal yang mulia dengan agenda jahat asing. Sayangnya pemerintahan Indonesia melalui rezim kesehatan belum sadar akan hal itu. <\/p>\n\n\n\n


                                      Buktinya lagi, berbekal PP 109\/2012 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, merujuk pasal 12, ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


                                      Masih dalam proses, pasal ini rencana akan direvisi dengan memperjelas pelarangan bahan tambahan seperti rasa buah, permen karet dan lain sebagainya. Alasannya rasa-rasa tersebut dapat menarik perhatian perokok pemula dan anak-anak, tutur Agus. <\/p>\n\n\n\n


                                      Mengenai revisi pasal di atas, semua sepakat bagi anak-anak di bawah umur 18 tidak boleh merokok, sekalipun perokok berpendat demikian sesuai aturan yang berlaku. Yang jadi soal, pelarangan terhadap cita rasa rokok, yang ujung-ujungnya tidak akan berhenti pada cita rasa rasa buah atau permen karet. Pasti kedepan, asing mendesak lagi untuk melarangan semua model campuran pada tembakau yang dibuat rokok, jika revisi pasal di atas di sahkan. <\/p>\n\n\n\n


                                      Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
                                      Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


                                      Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


                                      Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

                                      Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

                                      Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

                                      Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

                                      Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

                                      Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

                                      Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

                                      Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

                                      Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

                                      Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

                                      UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

                                      Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

                                      Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

                                      Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

                                      Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

                                      Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

                                      Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

                                      Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

                                      Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

                                      Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

                                      Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

                                      Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

                                      Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

                                      Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

                                      UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

                                      Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

                                      Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

                                      Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

                                      Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                      \n

                                      Teknis dan langkah memperoleh bibit sehat dan seragam, yaitu: <\/p>\n\n\n\n

                                      1. Mempersiapkan media tanam berupa tanah. Tanah yang digunakan adalah tanah dan pupuk kandang yang sudah matang. Tanah berasal dari tanah steril (sudah dikeringkan dan bukan dari tanah bekas tanaman yang terserang penyakit). Media tanah dicangkul ringan di para-para minimal 2x <\/li>
                                      2. perhatikan doosis benihnya
                                        \n\uf07d Dosis benih = 5 gr per 1 Hektare
                                        \n\uf07d Dalam 1 gr benih = 6.000 tanaman
                                        \n\uf07d Bila tumbuh semua = 5 gr x 6.000 tanaman
                                        \n\uf07d Bibit yang tumbuh = 30.000 tanaman <\/li><\/ol>\n\n\n\n
                                        • Sudah termasuk cadangan untuk sulaman <\/li>
                                        • Daya kecambah Benih > 95% <\/li><\/ul>\n\n\n\n

                                          Teknik pembibitan, dengan langkah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n

                                          1. Hitung kebutuhan bibit berdasarkan luas areal tanam.<\/li>
                                          2. Hitung kebutuhan tanjangan berdasarkan cuaca.
                                            \nMisal : Salah satu petani ingin menanam tembakau dengan lahan 1 hektar pada kondisi cuaca normal.
                                            \nKebutuhan bibit 1 hektar x 18.000 bibit = 18.000 bibit
                                            \nKebutuhan tanjangan 20 % x 18.000 bibit = 3.600 bibit
                                            \nCadangan bibit 20 % x 18.000 = 3.600 bibit (Total kebutuhan bibit) <\/li>
                                          3. Cara menghitung luas media tanam
                                            \na) populasi bibit jarang : apabila jarak antar tanaman 3 cm x 4 cm maka total tanaman pada 1 m2 sekitar 800 dengan luas media tanam 25.200 \/ 800 = 31 m2
                                            \nb) populasi bibit agak rapat : apabila jarak antar tanaman 2 cm x 2,5 cm maka total tanaman pada 1 m2 sekitar 2.000, dengan luas media tanam 22.500 \/ 2000 = 11,25 m2 <\/li>
                                          4. Teknis sebar benih: apabila luas media tanam cukup, teknis sebar benih yang dianjurkan adalah dicampur dengan abu sekam. Apabila luas media tanam tidak mencukupi, maka teknis sebar benih yang dianjurkan adalah diaduk tanah. Dengan memakai benih murni varietas kemloko 2, 3 & 4, dengan daya kecambah \u2265 90%, asal usul benih jelas<\/li>
                                          5. Penyiraman
                                            \nFrekuensi penyiraman berdasarkan umur bibit\/umur hari setelah sebar (HSS):
                                            \n0 \u2013 10 HSS : 3x Sehari (fase kritis)
                                            \n11 \u2013 21 HSS : 2x Sehari
                                            \n22 \u2013 35 HSS : 1x Sehari
                                            \n36 \u2013 45 \/ 50 HSS : Periode stress air\/kering <\/li>
                                          6. Dilakukan penjarangan & populasi<\/li>
                                          7. Pemupukan, dilakukan apabila pertumbuhan bibit kurang baik (21 HSS)
                                            \nPupuk yang digunakan adalah KNO3 (30 \u2013 50 gram per bedeng \/ 4 \u2013 5 sendok teh KNO3) untuk bedengan 1x5 m. Kemudian dicampur dengan air \u00b110 liter, terakhir bedengan disiram kembali dengan air (pembilasan) <\/li>
                                          8. Hardening
                                            \n\uf0d8 Bibit dibiasakan untuk terkena sinar matahari langsung (jangan sampai terkena air hujan).
                                            \n\uf0d8 Pelaksanaan dilakukan secara bertahap :<\/li><\/ol>\n\n\n\n
                                            • Hari pertama bibit terkena matahari berapa jam<\/li>
                                            • Hari berikutnya ditambah waktu terkenanya matahari <\/li>
                                            • Sampai akhirnya bibit sudah terbiasa terkena matahari <\/li>
                                            • Mendekati transplanting ke areal tanam, bibit dibiarkan terkena matahari secara penuh.
                                              \n\uf0d8 Mengatur frekuensi penyiraman bibit <\/li><\/ul>\n\n\n\n
                                              1. Klipping
                                                \n\uf0d8 Kliping dilakukan pada saat bibit pertumbuhannya terlalu lebat atau saling menutup batangnya.
                                                \n\uf0d8 Kliping adalah kegiatan memotong sebagian atau 2\/3 daun bibit tembakau.
                                                \n\uf0d8 Dilakukan antara jam 08.00 sampai 11.00 (usahakan cuaca cerah)
                                                \n\uf0d8 Frekuensi kliping dilakukan bisa satu, dua kali atau lebih sesuai dengan perkembangan bibit dan persiapan lokasi areal tanam.
                                                \n\uf0d8 Lima sampai tujuh hari menjelang transplanting, kegiatan kliping sebaiknya sudah selesai.<\/li>
                                              2. Pengendalian Hama
                                                \ndan Penyakit
                                                \n\uf0d8 Pada awal penyebaran benih direkomendasikan untuk melakukan penyemprotan fusngisida (jamur), seperti Previcur, Redomil & Antracol
                                                \n\uf0d8 Hama yang sering dijumpai: semut (Decis), janggel, orong-orong <\/li>
                                              3. Pencabutan Bibit
                                                \no Siram bedengan 2 \u2013 3 jam sebelum cabut bibit.
                                                \no Cabut bibit sebaiknya pada pagi hari.
                                                \no Cabut bibit untuk kapasitas tanam satu hari.
                                                \no Bibit yang di cabut hindari terkena sinar matahari langsung.
                                                \no Sortasi bibit terlebih dahulu (bibit yang cacat dibuang)
                                                \no Tempatkan bibit di wadah yang sudah di persiapkan.
                                                \no Tanam dipagi hari ( 08.00 ) <\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Adapun skema jadwal pemeliharaan bibit sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n

                                                Nah, setelah pembibitan selesai baru dilakukan mempersiapkan lahan atau area tanam yang tentunya di awali dengan mengolah tanah sebagai media tanam bibit. Inilah cara pembibitan petani daerah Kabupaten Temanggung, dan mungkin bisa diterapkan didaerah lain. Atau paling tidak sebagai pengetahuan bahan pertimbangan dalam pembibitan, karena pedoman pembibitan ini atas dampingan dari ahli tanaman tembakau di dua kota, yaitu Temanggung dan NTB. Semoga bermanfaat. <\/p>\n","post_title":"Teknik Pembibitan Tanaman Tembakau Ala Petani Temanggung Jateng","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"teknik-pembibitan-tanaman-tembakau-ala-petani-temanggung-jateng","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-03 09:00:34","post_modified_gmt":"2020-02-03 02:00:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6432","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6425,"post_author":"878","post_date":"2020-02-01 11:08:43","post_date_gmt":"2020-02-01 04:08:43","post_content":"\n

                                                Beberapa waktu lalu, beredar berita perihal subsidi yang diterima perusahaan sawit dari negara. Tak tanggung-tanggung, subsidi yang digelontorkan berjumlah tak kurang dari 7,5 trilyun. Sebuah angka yang fantastis.

                                                \nYang lebih mengejutkan lagi, subsidi sebanyak 7,5 trilyun itu diterima hanya oleh 5 perusahaan sawit saja. Dari sini jelas terlihat betapa negara begitu memanjakan perusahaan sawit yang setiap tahun tak pernah absen dalam partisipasi pembakaran hutan di beberapa wilayah di negeri ini.

                                                \nSalah satu alasan penggelontoran subsidi sebanyak itu adalah untuk pengembangan pengolahan hasil perkebunan sawit menjadi biodisel. Selanjutnya, biodisel hasil kembangan itu akan diserap oleh Pertamina dan PLN sebagai konsumennya. Oleh Pertamina, biodisel tersebut akan dipasarka melalui SPBU-SPBU yang tersebar di penjuru negeri, sedang PLN menggunakan biodisel tersebut sebagai bahan bakar pembangkit-pembangkit listrik milik mereka.

                                                \nJadi, selain penggelontoran subsidi, pemerintah juga sudah menjamin serapan hasil kembangan perusahaan sawit di bidang biodisel. Sebuah kenyamanan yang membikin iri banyak bidang lainnya terutama sektor pertanian dan perkebunan lain yang selama ini tak terlalu diperhatikan pemerintah.

                                                \nAngka subsidi yang digelontorkan pemerintah kepada lima perusahaan sawit tersebut, angkanya jauh lebih tinggi dibanding pendapatan yang diterima pemerintah dari pajak perusahaan sawit itu. Sudah bukan rahasia lagi, kebocoran penerimaan pajak dari sektor perkebunan sawit membikin negara merugi trilyunan rupiah setiap tahunnya.

                                                \nDi tengah kondisi semacam itu, pengemplangan pajak yang rutin dilakukan oleh perusahaan sawit, negara tetap dengan baik hati memberi subsidi yang tak sedikit untuk mereka. Tak pelak lagi, sawit menjadi anak emas dalam sektor pertanian dan perkebunan di negeri ini.

                                                \nLantas, mari kita bandingkan dengan sektor pertanian dan perkebunan yang setiap tahun rutin memberikan pemasukan tak sedikit bagi negara. Bidang pertanian dan perkebunan yang sepenuhnya dijalankan oleh anak-anak negeri, yang sesungguhnya bisa dibanggakan oleh negara karena selain pajak dan cukai dari hasil olahannya yang memberikan pemasukan begitu melimpah kepada negara, sektor ini juga sangat potensial menjadi produk kebanggan nasional karena dari hulu hingga hilir hampir seluruhnya diproduksi dan dikonsumsi oleh anak-anak bangsa. Itu adalah sektor pertembakauan dan perkebunan cengkeh dengan hasil olahannya berupa rokok kretek.

                                                \nAda sekira enam juta manusia yang terlibat langsung dalam perkebunan tembakau dan cengkeh di negeri ini. Dua juta di sektor tembakau, dan empat juta di sektor cengkeh. Dari dua sektor itu yang lantas menghasilkan produk bernama rokok kretek, setiap tahunnya negara menerima pemasukan dari cukai tak kurang dari 140 trilyun, setidaknya selama 10 tahun terakhir.

                                                \nTetapi, apakah mereka para petani di dua sektor perkebunan itu mendapat subsidi yang selayaknya dari negara? Subsidi itu ada, dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang besarannya dibagi berdasarkan wilayah per kabupaten, yang angkanya tentu saja tak se-fantastis subsidi cuma-cuma yang diterima perusahaan sawit.

                                                \nLalu untuk apa alokasi DBHCHT di sektor pertanian tembakau dan cengkeh itu? Berbeda dengan subsidi yang diterima perusahaan sawit yang sepenuhnya digunakan untuk pengembangan industri di hilir, DBHCHT untuk sektor tembakau dan cengkeh malah digunakan sebaliknya, untuk menghancurkan sektor perkebunan yang semestinya menjadi sektor perkebunan strategis nasional ini.

                                                \nDengan alasan kesehatan, dana yang semestinya digunakan untuk mengembangkan perkebunan tembakau dan cengkeh supaya lebih maju lagi, malah digunakan untuk memberangus dua perkebunan itu. Dana itu digunakan sebagian besarnya untuk penyuluhan-penyuluhan kepada para petani agar mengganti usaha perkebunan tembakau dan cengkeh mereka ke komoditas pertanian dan perkebunan lainnya. Sebuah ironi yang menyedihkan.

                                                \nDi luar itu, dana DBHCHT yang sumber utama pemasukannya dari dua komoditas itu, juga digunakan untuk menggembosi rokok kretek yang merupakan hasil turunan dari sektor tembakau dan cengkeh. Bayangkan, tanpa diberikan subsidi, tetapi menggunakan uang cukai yang dihasilkan dua sektor perkebunan itu, dana itu digunakan malahan untuk menggembosi dua sektor perkebunan itu.

                                                \nDari sini, bisa kita lihat, jika perkebunan sawit menjadi anak emas negara, sebaliknya, perkebunan tembakau dan cengkeh dijadikan anak tiri oleh negara yang terus menerus digembosi. Keuntungannya diambil banyak oleh negara, sebagian keuntungan itu, digunakan secara tak langsung untuk menghancurkan sektor perkebunan tembakau dan cengkeh.

                                                \nPerkebunan tembakau dan cengkeh, yang keduanya semestinya menjadi komoditas strategis nasional, malah dinistakan oleh negara yang sesungguhnya mengambil banyak keuntungan dari sana. Paradoks yang memuakkan.<\/p>\n","post_title":"Tembakau dan Cengkeh, Komoditas Perkebunan Strategis Nasional yang Dinistakan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-dan-cengkeh-komoditas-perkebunan-strategis-nasional-yang-dinistakan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-01 11:08:51","post_modified_gmt":"2020-02-01 04:08:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6425","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6422,"post_author":"877","post_date":"2020-01-30 10:22:17","post_date_gmt":"2020-01-30 03:22:17","post_content":"\n

                                                Lagi-lagi rezim kesehatan melalui Kementerian Kesehatan ber-ulah. Mereka mengagendakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012. Salah satu poin yang akan dipertegas adalah pelarangan menggunakan bahan tambahan ke produk olahan tembakau. Bagi stakeholder pertembakauan mengganggap salah satu penegasan yang akan dimasukkan pada revisi PP No 109 tersebut dinilai rancu dan kedepannya dianggap sebagai pasal karet. Revisi PP No 109 tersebut sebagai bentuk pelemahan terhadap industri rokok nasional berupa kretek. <\/p>\n\n\n\n


                                                Sebelum menjelaskan korelasi revisi PP 109 dengan pelemahan nasionalisme dan penjelasan tentang pasal karet, terlebih dulu akan dibahas tentang PP 109 dan sedikit sejarah singkat kemunculannya. Biar nanti gamblang dan mata rantai penjelasan tak terputus. <\/p>\n\n\n\n


                                                Terbitnya PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini merupakan agenda dan dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahasa sederhananya FCTC itu sebagai upaya pengendalian, pengontrolan dan pengamanan produk tembakau. Sasaran utama FCTC tak lain upaya menghentikan konsumsi tembakau dengan mengarahkan bagi yang sudah ketergatungan tembakau untuk menggunakan produk farmasi. FCTC itu sendiri banyak kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


                                                PP 109 ini ditandatangi pada tanggal 24 Desember, pada saat itu masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Kalau dilihat PP 109 ini seharusnya nomenklaturnya itu kesehatan, tapi nyatanya malah mengatur soal tataniaga dibalut dengan kerangka hukum nasional. Artinya domain kesehatan sudah masuk pada wilayah perdagangan. Hal ini sebagai bukti bahwa pelabelan tembakau sebagai zat adiktif yang dijelaskan pada PP 109 merupakan akal-akalan belaka, yang disodorkan rezim kesehatan dunia dan industri farmasi multinasional untuk mengambil alih nikotin. Artinya, baik FCTC dan PP 109\/2012 murni kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


                                                PP 109\/2012 ini bisa dikata sebagai pintu masuk banyaknya pasal karet, lebih haulsnya dinamai politik hukum yang dibuat asing untuk menjerat kepentingan nasional. Ambil contoh kalau memang rokok benar-benar membunuh manusia, kenapa dalam PP 109\/2012 ada pengecualian pembolehan rokok dengan low nikotin low tar. Sedangkan tembakau hasil bumi pertiwi dengan kearifan lokalnya tak mungkin bisa memenuhi aturan dalam PP 109\/2019 yang bisa hanyalah tembakau asing. Hal ini jelas membunuh kepentingan nasional dengan dalil kesehatan. <\/p>\n\n\n\n

                                                Peduli terhadap kesehatan itu satu tindakan yang mulia, namun kalau sudah ditumpangi dengan politik dagang dan kepentingan asing itu sudah melenceng bahkan bisa dikata terlalu jahat. Karena memanfaatkan hal yang mulia dengan agenda jahat asing. Sayangnya pemerintahan Indonesia melalui rezim kesehatan belum sadar akan hal itu. <\/p>\n\n\n\n


                                                Buktinya lagi, berbekal PP 109\/2012 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, merujuk pasal 12, ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


                                                Masih dalam proses, pasal ini rencana akan direvisi dengan memperjelas pelarangan bahan tambahan seperti rasa buah, permen karet dan lain sebagainya. Alasannya rasa-rasa tersebut dapat menarik perhatian perokok pemula dan anak-anak, tutur Agus. <\/p>\n\n\n\n


                                                Mengenai revisi pasal di atas, semua sepakat bagi anak-anak di bawah umur 18 tidak boleh merokok, sekalipun perokok berpendat demikian sesuai aturan yang berlaku. Yang jadi soal, pelarangan terhadap cita rasa rokok, yang ujung-ujungnya tidak akan berhenti pada cita rasa rasa buah atau permen karet. Pasti kedepan, asing mendesak lagi untuk melarangan semua model campuran pada tembakau yang dibuat rokok, jika revisi pasal di atas di sahkan. <\/p>\n\n\n\n


                                                Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
                                                Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


                                                Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


                                                Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

                                                Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

                                                Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

                                                Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

                                                Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

                                                Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

                                                Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

                                                Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

                                                Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

                                                Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

                                                UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

                                                Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

                                                Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

                                                Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

                                                Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

                                                Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

                                                Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

                                                Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

                                                Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

                                                Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

                                                Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

                                                Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

                                                Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

                                                Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

                                                UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

                                                Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

                                                Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

                                                Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

                                                Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                                \n

                                                Apalagi sebelum melakukan pembibitan diawali dengan melakukan evaluasi hasil tembakau sebelumnya, mengumpulkan prediksi cuaca kedepan, dan diperkuat prediksi perkiraan dari pengalaman. Ini akan lebih mantap menjalani bertaninya. Semua proses sudah dilakukan, namun jika Tuhan berkata lain, ya hanya kepasrahan dan ikhlas yang harus kita jalani. Minimal semua prosedur sudah dijalani dan insyaallah hasilnya akan baik. <\/p>\n\n\n\n

                                                Teknis dan langkah memperoleh bibit sehat dan seragam, yaitu: <\/p>\n\n\n\n

                                                1. Mempersiapkan media tanam berupa tanah. Tanah yang digunakan adalah tanah dan pupuk kandang yang sudah matang. Tanah berasal dari tanah steril (sudah dikeringkan dan bukan dari tanah bekas tanaman yang terserang penyakit). Media tanah dicangkul ringan di para-para minimal 2x <\/li>
                                                2. perhatikan doosis benihnya
                                                  \n\uf07d Dosis benih = 5 gr per 1 Hektare
                                                  \n\uf07d Dalam 1 gr benih = 6.000 tanaman
                                                  \n\uf07d Bila tumbuh semua = 5 gr x 6.000 tanaman
                                                  \n\uf07d Bibit yang tumbuh = 30.000 tanaman <\/li><\/ol>\n\n\n\n
                                                  • Sudah termasuk cadangan untuk sulaman <\/li>
                                                  • Daya kecambah Benih > 95% <\/li><\/ul>\n\n\n\n

                                                    Teknik pembibitan, dengan langkah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n

                                                    1. Hitung kebutuhan bibit berdasarkan luas areal tanam.<\/li>
                                                    2. Hitung kebutuhan tanjangan berdasarkan cuaca.
                                                      \nMisal : Salah satu petani ingin menanam tembakau dengan lahan 1 hektar pada kondisi cuaca normal.
                                                      \nKebutuhan bibit 1 hektar x 18.000 bibit = 18.000 bibit
                                                      \nKebutuhan tanjangan 20 % x 18.000 bibit = 3.600 bibit
                                                      \nCadangan bibit 20 % x 18.000 = 3.600 bibit (Total kebutuhan bibit) <\/li>
                                                    3. Cara menghitung luas media tanam
                                                      \na) populasi bibit jarang : apabila jarak antar tanaman 3 cm x 4 cm maka total tanaman pada 1 m2 sekitar 800 dengan luas media tanam 25.200 \/ 800 = 31 m2
                                                      \nb) populasi bibit agak rapat : apabila jarak antar tanaman 2 cm x 2,5 cm maka total tanaman pada 1 m2 sekitar 2.000, dengan luas media tanam 22.500 \/ 2000 = 11,25 m2 <\/li>
                                                    4. Teknis sebar benih: apabila luas media tanam cukup, teknis sebar benih yang dianjurkan adalah dicampur dengan abu sekam. Apabila luas media tanam tidak mencukupi, maka teknis sebar benih yang dianjurkan adalah diaduk tanah. Dengan memakai benih murni varietas kemloko 2, 3 & 4, dengan daya kecambah \u2265 90%, asal usul benih jelas<\/li>
                                                    5. Penyiraman
                                                      \nFrekuensi penyiraman berdasarkan umur bibit\/umur hari setelah sebar (HSS):
                                                      \n0 \u2013 10 HSS : 3x Sehari (fase kritis)
                                                      \n11 \u2013 21 HSS : 2x Sehari
                                                      \n22 \u2013 35 HSS : 1x Sehari
                                                      \n36 \u2013 45 \/ 50 HSS : Periode stress air\/kering <\/li>
                                                    6. Dilakukan penjarangan & populasi<\/li>
                                                    7. Pemupukan, dilakukan apabila pertumbuhan bibit kurang baik (21 HSS)
                                                      \nPupuk yang digunakan adalah KNO3 (30 \u2013 50 gram per bedeng \/ 4 \u2013 5 sendok teh KNO3) untuk bedengan 1x5 m. Kemudian dicampur dengan air \u00b110 liter, terakhir bedengan disiram kembali dengan air (pembilasan) <\/li>
                                                    8. Hardening
                                                      \n\uf0d8 Bibit dibiasakan untuk terkena sinar matahari langsung (jangan sampai terkena air hujan).
                                                      \n\uf0d8 Pelaksanaan dilakukan secara bertahap :<\/li><\/ol>\n\n\n\n
                                                      • Hari pertama bibit terkena matahari berapa jam<\/li>
                                                      • Hari berikutnya ditambah waktu terkenanya matahari <\/li>
                                                      • Sampai akhirnya bibit sudah terbiasa terkena matahari <\/li>
                                                      • Mendekati transplanting ke areal tanam, bibit dibiarkan terkena matahari secara penuh.
                                                        \n\uf0d8 Mengatur frekuensi penyiraman bibit <\/li><\/ul>\n\n\n\n
                                                        1. Klipping
                                                          \n\uf0d8 Kliping dilakukan pada saat bibit pertumbuhannya terlalu lebat atau saling menutup batangnya.
                                                          \n\uf0d8 Kliping adalah kegiatan memotong sebagian atau 2\/3 daun bibit tembakau.
                                                          \n\uf0d8 Dilakukan antara jam 08.00 sampai 11.00 (usahakan cuaca cerah)
                                                          \n\uf0d8 Frekuensi kliping dilakukan bisa satu, dua kali atau lebih sesuai dengan perkembangan bibit dan persiapan lokasi areal tanam.
                                                          \n\uf0d8 Lima sampai tujuh hari menjelang transplanting, kegiatan kliping sebaiknya sudah selesai.<\/li>
                                                        2. Pengendalian Hama
                                                          \ndan Penyakit
                                                          \n\uf0d8 Pada awal penyebaran benih direkomendasikan untuk melakukan penyemprotan fusngisida (jamur), seperti Previcur, Redomil & Antracol
                                                          \n\uf0d8 Hama yang sering dijumpai: semut (Decis), janggel, orong-orong <\/li>
                                                        3. Pencabutan Bibit
                                                          \no Siram bedengan 2 \u2013 3 jam sebelum cabut bibit.
                                                          \no Cabut bibit sebaiknya pada pagi hari.
                                                          \no Cabut bibit untuk kapasitas tanam satu hari.
                                                          \no Bibit yang di cabut hindari terkena sinar matahari langsung.
                                                          \no Sortasi bibit terlebih dahulu (bibit yang cacat dibuang)
                                                          \no Tempatkan bibit di wadah yang sudah di persiapkan.
                                                          \no Tanam dipagi hari ( 08.00 ) <\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                          Adapun skema jadwal pemeliharaan bibit sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n

                                                          Nah, setelah pembibitan selesai baru dilakukan mempersiapkan lahan atau area tanam yang tentunya di awali dengan mengolah tanah sebagai media tanam bibit. Inilah cara pembibitan petani daerah Kabupaten Temanggung, dan mungkin bisa diterapkan didaerah lain. Atau paling tidak sebagai pengetahuan bahan pertimbangan dalam pembibitan, karena pedoman pembibitan ini atas dampingan dari ahli tanaman tembakau di dua kota, yaitu Temanggung dan NTB. Semoga bermanfaat. <\/p>\n","post_title":"Teknik Pembibitan Tanaman Tembakau Ala Petani Temanggung Jateng","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"teknik-pembibitan-tanaman-tembakau-ala-petani-temanggung-jateng","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-03 09:00:34","post_modified_gmt":"2020-02-03 02:00:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6432","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6425,"post_author":"878","post_date":"2020-02-01 11:08:43","post_date_gmt":"2020-02-01 04:08:43","post_content":"\n

                                                          Beberapa waktu lalu, beredar berita perihal subsidi yang diterima perusahaan sawit dari negara. Tak tanggung-tanggung, subsidi yang digelontorkan berjumlah tak kurang dari 7,5 trilyun. Sebuah angka yang fantastis.

                                                          \nYang lebih mengejutkan lagi, subsidi sebanyak 7,5 trilyun itu diterima hanya oleh 5 perusahaan sawit saja. Dari sini jelas terlihat betapa negara begitu memanjakan perusahaan sawit yang setiap tahun tak pernah absen dalam partisipasi pembakaran hutan di beberapa wilayah di negeri ini.

                                                          \nSalah satu alasan penggelontoran subsidi sebanyak itu adalah untuk pengembangan pengolahan hasil perkebunan sawit menjadi biodisel. Selanjutnya, biodisel hasil kembangan itu akan diserap oleh Pertamina dan PLN sebagai konsumennya. Oleh Pertamina, biodisel tersebut akan dipasarka melalui SPBU-SPBU yang tersebar di penjuru negeri, sedang PLN menggunakan biodisel tersebut sebagai bahan bakar pembangkit-pembangkit listrik milik mereka.

                                                          \nJadi, selain penggelontoran subsidi, pemerintah juga sudah menjamin serapan hasil kembangan perusahaan sawit di bidang biodisel. Sebuah kenyamanan yang membikin iri banyak bidang lainnya terutama sektor pertanian dan perkebunan lain yang selama ini tak terlalu diperhatikan pemerintah.

                                                          \nAngka subsidi yang digelontorkan pemerintah kepada lima perusahaan sawit tersebut, angkanya jauh lebih tinggi dibanding pendapatan yang diterima pemerintah dari pajak perusahaan sawit itu. Sudah bukan rahasia lagi, kebocoran penerimaan pajak dari sektor perkebunan sawit membikin negara merugi trilyunan rupiah setiap tahunnya.

                                                          \nDi tengah kondisi semacam itu, pengemplangan pajak yang rutin dilakukan oleh perusahaan sawit, negara tetap dengan baik hati memberi subsidi yang tak sedikit untuk mereka. Tak pelak lagi, sawit menjadi anak emas dalam sektor pertanian dan perkebunan di negeri ini.

                                                          \nLantas, mari kita bandingkan dengan sektor pertanian dan perkebunan yang setiap tahun rutin memberikan pemasukan tak sedikit bagi negara. Bidang pertanian dan perkebunan yang sepenuhnya dijalankan oleh anak-anak negeri, yang sesungguhnya bisa dibanggakan oleh negara karena selain pajak dan cukai dari hasil olahannya yang memberikan pemasukan begitu melimpah kepada negara, sektor ini juga sangat potensial menjadi produk kebanggan nasional karena dari hulu hingga hilir hampir seluruhnya diproduksi dan dikonsumsi oleh anak-anak bangsa. Itu adalah sektor pertembakauan dan perkebunan cengkeh dengan hasil olahannya berupa rokok kretek.

                                                          \nAda sekira enam juta manusia yang terlibat langsung dalam perkebunan tembakau dan cengkeh di negeri ini. Dua juta di sektor tembakau, dan empat juta di sektor cengkeh. Dari dua sektor itu yang lantas menghasilkan produk bernama rokok kretek, setiap tahunnya negara menerima pemasukan dari cukai tak kurang dari 140 trilyun, setidaknya selama 10 tahun terakhir.

                                                          \nTetapi, apakah mereka para petani di dua sektor perkebunan itu mendapat subsidi yang selayaknya dari negara? Subsidi itu ada, dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang besarannya dibagi berdasarkan wilayah per kabupaten, yang angkanya tentu saja tak se-fantastis subsidi cuma-cuma yang diterima perusahaan sawit.

                                                          \nLalu untuk apa alokasi DBHCHT di sektor pertanian tembakau dan cengkeh itu? Berbeda dengan subsidi yang diterima perusahaan sawit yang sepenuhnya digunakan untuk pengembangan industri di hilir, DBHCHT untuk sektor tembakau dan cengkeh malah digunakan sebaliknya, untuk menghancurkan sektor perkebunan yang semestinya menjadi sektor perkebunan strategis nasional ini.

                                                          \nDengan alasan kesehatan, dana yang semestinya digunakan untuk mengembangkan perkebunan tembakau dan cengkeh supaya lebih maju lagi, malah digunakan untuk memberangus dua perkebunan itu. Dana itu digunakan sebagian besarnya untuk penyuluhan-penyuluhan kepada para petani agar mengganti usaha perkebunan tembakau dan cengkeh mereka ke komoditas pertanian dan perkebunan lainnya. Sebuah ironi yang menyedihkan.

                                                          \nDi luar itu, dana DBHCHT yang sumber utama pemasukannya dari dua komoditas itu, juga digunakan untuk menggembosi rokok kretek yang merupakan hasil turunan dari sektor tembakau dan cengkeh. Bayangkan, tanpa diberikan subsidi, tetapi menggunakan uang cukai yang dihasilkan dua sektor perkebunan itu, dana itu digunakan malahan untuk menggembosi dua sektor perkebunan itu.

                                                          \nDari sini, bisa kita lihat, jika perkebunan sawit menjadi anak emas negara, sebaliknya, perkebunan tembakau dan cengkeh dijadikan anak tiri oleh negara yang terus menerus digembosi. Keuntungannya diambil banyak oleh negara, sebagian keuntungan itu, digunakan secara tak langsung untuk menghancurkan sektor perkebunan tembakau dan cengkeh.

                                                          \nPerkebunan tembakau dan cengkeh, yang keduanya semestinya menjadi komoditas strategis nasional, malah dinistakan oleh negara yang sesungguhnya mengambil banyak keuntungan dari sana. Paradoks yang memuakkan.<\/p>\n","post_title":"Tembakau dan Cengkeh, Komoditas Perkebunan Strategis Nasional yang Dinistakan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-dan-cengkeh-komoditas-perkebunan-strategis-nasional-yang-dinistakan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-01 11:08:51","post_modified_gmt":"2020-02-01 04:08:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6425","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6422,"post_author":"877","post_date":"2020-01-30 10:22:17","post_date_gmt":"2020-01-30 03:22:17","post_content":"\n

                                                          Lagi-lagi rezim kesehatan melalui Kementerian Kesehatan ber-ulah. Mereka mengagendakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012. Salah satu poin yang akan dipertegas adalah pelarangan menggunakan bahan tambahan ke produk olahan tembakau. Bagi stakeholder pertembakauan mengganggap salah satu penegasan yang akan dimasukkan pada revisi PP No 109 tersebut dinilai rancu dan kedepannya dianggap sebagai pasal karet. Revisi PP No 109 tersebut sebagai bentuk pelemahan terhadap industri rokok nasional berupa kretek. <\/p>\n\n\n\n


                                                          Sebelum menjelaskan korelasi revisi PP 109 dengan pelemahan nasionalisme dan penjelasan tentang pasal karet, terlebih dulu akan dibahas tentang PP 109 dan sedikit sejarah singkat kemunculannya. Biar nanti gamblang dan mata rantai penjelasan tak terputus. <\/p>\n\n\n\n


                                                          Terbitnya PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini merupakan agenda dan dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahasa sederhananya FCTC itu sebagai upaya pengendalian, pengontrolan dan pengamanan produk tembakau. Sasaran utama FCTC tak lain upaya menghentikan konsumsi tembakau dengan mengarahkan bagi yang sudah ketergatungan tembakau untuk menggunakan produk farmasi. FCTC itu sendiri banyak kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


                                                          PP 109 ini ditandatangi pada tanggal 24 Desember, pada saat itu masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Kalau dilihat PP 109 ini seharusnya nomenklaturnya itu kesehatan, tapi nyatanya malah mengatur soal tataniaga dibalut dengan kerangka hukum nasional. Artinya domain kesehatan sudah masuk pada wilayah perdagangan. Hal ini sebagai bukti bahwa pelabelan tembakau sebagai zat adiktif yang dijelaskan pada PP 109 merupakan akal-akalan belaka, yang disodorkan rezim kesehatan dunia dan industri farmasi multinasional untuk mengambil alih nikotin. Artinya, baik FCTC dan PP 109\/2012 murni kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


                                                          PP 109\/2012 ini bisa dikata sebagai pintu masuk banyaknya pasal karet, lebih haulsnya dinamai politik hukum yang dibuat asing untuk menjerat kepentingan nasional. Ambil contoh kalau memang rokok benar-benar membunuh manusia, kenapa dalam PP 109\/2012 ada pengecualian pembolehan rokok dengan low nikotin low tar. Sedangkan tembakau hasil bumi pertiwi dengan kearifan lokalnya tak mungkin bisa memenuhi aturan dalam PP 109\/2019 yang bisa hanyalah tembakau asing. Hal ini jelas membunuh kepentingan nasional dengan dalil kesehatan. <\/p>\n\n\n\n

                                                          Peduli terhadap kesehatan itu satu tindakan yang mulia, namun kalau sudah ditumpangi dengan politik dagang dan kepentingan asing itu sudah melenceng bahkan bisa dikata terlalu jahat. Karena memanfaatkan hal yang mulia dengan agenda jahat asing. Sayangnya pemerintahan Indonesia melalui rezim kesehatan belum sadar akan hal itu. <\/p>\n\n\n\n


                                                          Buktinya lagi, berbekal PP 109\/2012 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, merujuk pasal 12, ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


                                                          Masih dalam proses, pasal ini rencana akan direvisi dengan memperjelas pelarangan bahan tambahan seperti rasa buah, permen karet dan lain sebagainya. Alasannya rasa-rasa tersebut dapat menarik perhatian perokok pemula dan anak-anak, tutur Agus. <\/p>\n\n\n\n


                                                          Mengenai revisi pasal di atas, semua sepakat bagi anak-anak di bawah umur 18 tidak boleh merokok, sekalipun perokok berpendat demikian sesuai aturan yang berlaku. Yang jadi soal, pelarangan terhadap cita rasa rokok, yang ujung-ujungnya tidak akan berhenti pada cita rasa rasa buah atau permen karet. Pasti kedepan, asing mendesak lagi untuk melarangan semua model campuran pada tembakau yang dibuat rokok, jika revisi pasal di atas di sahkan. <\/p>\n\n\n\n


                                                          Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
                                                          Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


                                                          Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


                                                          Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

                                                          Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

                                                          Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

                                                          Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

                                                          Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

                                                          Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

                                                          Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

                                                          Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

                                                          Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

                                                          Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

                                                          UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

                                                          Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

                                                          Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

                                                          Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

                                                          Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

                                                          Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

                                                          Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

                                                          Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

                                                          Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

                                                          Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

                                                          Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

                                                          Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

                                                          Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

                                                          Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

                                                          UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

                                                          Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

                                                          Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

                                                          Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

                                                          Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                                          \n

                                                          Dibulan awal-awal tahun seperti bulan ini, sudah biasa para petani tembakau memikirkan dan membuat perencanaan pembibitan yang akan ditanam untuk lahannya. Bertani tembakau tidaklah mudah, harus memiliki pengetahuan, pengalaman dan juga perencanaan yang baik. Tanpa didasari perencanaan dapat dikata bertaninya kurang sungguh-sungguh. Perencanaan ini banyak hal, termasuk pembibitan, dengan tujuan mendapatkan bibit tembakau yang berkualitas dan berkuantitas, tidak cepat mati, akarnya baik dan batangnya tegak lurus tidak bengkok. Selain itu, tujuan pembibitan untuk memperoleh bibit yang sehat dan seragam, jumlah bibit cukup dan kemurnian varietas kemloko (varietas tanaman tembakau asli kota Temanggung). <\/p>\n\n\n\n

                                                          Apalagi sebelum melakukan pembibitan diawali dengan melakukan evaluasi hasil tembakau sebelumnya, mengumpulkan prediksi cuaca kedepan, dan diperkuat prediksi perkiraan dari pengalaman. Ini akan lebih mantap menjalani bertaninya. Semua proses sudah dilakukan, namun jika Tuhan berkata lain, ya hanya kepasrahan dan ikhlas yang harus kita jalani. Minimal semua prosedur sudah dijalani dan insyaallah hasilnya akan baik. <\/p>\n\n\n\n

                                                          Teknis dan langkah memperoleh bibit sehat dan seragam, yaitu: <\/p>\n\n\n\n

                                                          1. Mempersiapkan media tanam berupa tanah. Tanah yang digunakan adalah tanah dan pupuk kandang yang sudah matang. Tanah berasal dari tanah steril (sudah dikeringkan dan bukan dari tanah bekas tanaman yang terserang penyakit). Media tanah dicangkul ringan di para-para minimal 2x <\/li>
                                                          2. perhatikan doosis benihnya
                                                            \n\uf07d Dosis benih = 5 gr per 1 Hektare
                                                            \n\uf07d Dalam 1 gr benih = 6.000 tanaman
                                                            \n\uf07d Bila tumbuh semua = 5 gr x 6.000 tanaman
                                                            \n\uf07d Bibit yang tumbuh = 30.000 tanaman <\/li><\/ol>\n\n\n\n
                                                            • Sudah termasuk cadangan untuk sulaman <\/li>
                                                            • Daya kecambah Benih > 95% <\/li><\/ul>\n\n\n\n

                                                              Teknik pembibitan, dengan langkah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n

                                                              1. Hitung kebutuhan bibit berdasarkan luas areal tanam.<\/li>
                                                              2. Hitung kebutuhan tanjangan berdasarkan cuaca.
                                                                \nMisal : Salah satu petani ingin menanam tembakau dengan lahan 1 hektar pada kondisi cuaca normal.
                                                                \nKebutuhan bibit 1 hektar x 18.000 bibit = 18.000 bibit
                                                                \nKebutuhan tanjangan 20 % x 18.000 bibit = 3.600 bibit
                                                                \nCadangan bibit 20 % x 18.000 = 3.600 bibit (Total kebutuhan bibit) <\/li>
                                                              3. Cara menghitung luas media tanam
                                                                \na) populasi bibit jarang : apabila jarak antar tanaman 3 cm x 4 cm maka total tanaman pada 1 m2 sekitar 800 dengan luas media tanam 25.200 \/ 800 = 31 m2
                                                                \nb) populasi bibit agak rapat : apabila jarak antar tanaman 2 cm x 2,5 cm maka total tanaman pada 1 m2 sekitar 2.000, dengan luas media tanam 22.500 \/ 2000 = 11,25 m2 <\/li>
                                                              4. Teknis sebar benih: apabila luas media tanam cukup, teknis sebar benih yang dianjurkan adalah dicampur dengan abu sekam. Apabila luas media tanam tidak mencukupi, maka teknis sebar benih yang dianjurkan adalah diaduk tanah. Dengan memakai benih murni varietas kemloko 2, 3 & 4, dengan daya kecambah \u2265 90%, asal usul benih jelas<\/li>
                                                              5. Penyiraman
                                                                \nFrekuensi penyiraman berdasarkan umur bibit\/umur hari setelah sebar (HSS):
                                                                \n0 \u2013 10 HSS : 3x Sehari (fase kritis)
                                                                \n11 \u2013 21 HSS : 2x Sehari
                                                                \n22 \u2013 35 HSS : 1x Sehari
                                                                \n36 \u2013 45 \/ 50 HSS : Periode stress air\/kering <\/li>
                                                              6. Dilakukan penjarangan & populasi<\/li>
                                                              7. Pemupukan, dilakukan apabila pertumbuhan bibit kurang baik (21 HSS)
                                                                \nPupuk yang digunakan adalah KNO3 (30 \u2013 50 gram per bedeng \/ 4 \u2013 5 sendok teh KNO3) untuk bedengan 1x5 m. Kemudian dicampur dengan air \u00b110 liter, terakhir bedengan disiram kembali dengan air (pembilasan) <\/li>
                                                              8. Hardening
                                                                \n\uf0d8 Bibit dibiasakan untuk terkena sinar matahari langsung (jangan sampai terkena air hujan).
                                                                \n\uf0d8 Pelaksanaan dilakukan secara bertahap :<\/li><\/ol>\n\n\n\n
                                                                • Hari pertama bibit terkena matahari berapa jam<\/li>
                                                                • Hari berikutnya ditambah waktu terkenanya matahari <\/li>
                                                                • Sampai akhirnya bibit sudah terbiasa terkena matahari <\/li>
                                                                • Mendekati transplanting ke areal tanam, bibit dibiarkan terkena matahari secara penuh.
                                                                  \n\uf0d8 Mengatur frekuensi penyiraman bibit <\/li><\/ul>\n\n\n\n
                                                                  1. Klipping
                                                                    \n\uf0d8 Kliping dilakukan pada saat bibit pertumbuhannya terlalu lebat atau saling menutup batangnya.
                                                                    \n\uf0d8 Kliping adalah kegiatan memotong sebagian atau 2\/3 daun bibit tembakau.
                                                                    \n\uf0d8 Dilakukan antara jam 08.00 sampai 11.00 (usahakan cuaca cerah)
                                                                    \n\uf0d8 Frekuensi kliping dilakukan bisa satu, dua kali atau lebih sesuai dengan perkembangan bibit dan persiapan lokasi areal tanam.
                                                                    \n\uf0d8 Lima sampai tujuh hari menjelang transplanting, kegiatan kliping sebaiknya sudah selesai.<\/li>
                                                                  2. Pengendalian Hama
                                                                    \ndan Penyakit
                                                                    \n\uf0d8 Pada awal penyebaran benih direkomendasikan untuk melakukan penyemprotan fusngisida (jamur), seperti Previcur, Redomil & Antracol
                                                                    \n\uf0d8 Hama yang sering dijumpai: semut (Decis), janggel, orong-orong <\/li>
                                                                  3. Pencabutan Bibit
                                                                    \no Siram bedengan 2 \u2013 3 jam sebelum cabut bibit.
                                                                    \no Cabut bibit sebaiknya pada pagi hari.
                                                                    \no Cabut bibit untuk kapasitas tanam satu hari.
                                                                    \no Bibit yang di cabut hindari terkena sinar matahari langsung.
                                                                    \no Sortasi bibit terlebih dahulu (bibit yang cacat dibuang)
                                                                    \no Tempatkan bibit di wadah yang sudah di persiapkan.
                                                                    \no Tanam dipagi hari ( 08.00 ) <\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                    Adapun skema jadwal pemeliharaan bibit sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n

                                                                    Nah, setelah pembibitan selesai baru dilakukan mempersiapkan lahan atau area tanam yang tentunya di awali dengan mengolah tanah sebagai media tanam bibit. Inilah cara pembibitan petani daerah Kabupaten Temanggung, dan mungkin bisa diterapkan didaerah lain. Atau paling tidak sebagai pengetahuan bahan pertimbangan dalam pembibitan, karena pedoman pembibitan ini atas dampingan dari ahli tanaman tembakau di dua kota, yaitu Temanggung dan NTB. Semoga bermanfaat. <\/p>\n","post_title":"Teknik Pembibitan Tanaman Tembakau Ala Petani Temanggung Jateng","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"teknik-pembibitan-tanaman-tembakau-ala-petani-temanggung-jateng","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-03 09:00:34","post_modified_gmt":"2020-02-03 02:00:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6432","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6425,"post_author":"878","post_date":"2020-02-01 11:08:43","post_date_gmt":"2020-02-01 04:08:43","post_content":"\n

                                                                    Beberapa waktu lalu, beredar berita perihal subsidi yang diterima perusahaan sawit dari negara. Tak tanggung-tanggung, subsidi yang digelontorkan berjumlah tak kurang dari 7,5 trilyun. Sebuah angka yang fantastis.

                                                                    \nYang lebih mengejutkan lagi, subsidi sebanyak 7,5 trilyun itu diterima hanya oleh 5 perusahaan sawit saja. Dari sini jelas terlihat betapa negara begitu memanjakan perusahaan sawit yang setiap tahun tak pernah absen dalam partisipasi pembakaran hutan di beberapa wilayah di negeri ini.

                                                                    \nSalah satu alasan penggelontoran subsidi sebanyak itu adalah untuk pengembangan pengolahan hasil perkebunan sawit menjadi biodisel. Selanjutnya, biodisel hasil kembangan itu akan diserap oleh Pertamina dan PLN sebagai konsumennya. Oleh Pertamina, biodisel tersebut akan dipasarka melalui SPBU-SPBU yang tersebar di penjuru negeri, sedang PLN menggunakan biodisel tersebut sebagai bahan bakar pembangkit-pembangkit listrik milik mereka.

                                                                    \nJadi, selain penggelontoran subsidi, pemerintah juga sudah menjamin serapan hasil kembangan perusahaan sawit di bidang biodisel. Sebuah kenyamanan yang membikin iri banyak bidang lainnya terutama sektor pertanian dan perkebunan lain yang selama ini tak terlalu diperhatikan pemerintah.

                                                                    \nAngka subsidi yang digelontorkan pemerintah kepada lima perusahaan sawit tersebut, angkanya jauh lebih tinggi dibanding pendapatan yang diterima pemerintah dari pajak perusahaan sawit itu. Sudah bukan rahasia lagi, kebocoran penerimaan pajak dari sektor perkebunan sawit membikin negara merugi trilyunan rupiah setiap tahunnya.

                                                                    \nDi tengah kondisi semacam itu, pengemplangan pajak yang rutin dilakukan oleh perusahaan sawit, negara tetap dengan baik hati memberi subsidi yang tak sedikit untuk mereka. Tak pelak lagi, sawit menjadi anak emas dalam sektor pertanian dan perkebunan di negeri ini.

                                                                    \nLantas, mari kita bandingkan dengan sektor pertanian dan perkebunan yang setiap tahun rutin memberikan pemasukan tak sedikit bagi negara. Bidang pertanian dan perkebunan yang sepenuhnya dijalankan oleh anak-anak negeri, yang sesungguhnya bisa dibanggakan oleh negara karena selain pajak dan cukai dari hasil olahannya yang memberikan pemasukan begitu melimpah kepada negara, sektor ini juga sangat potensial menjadi produk kebanggan nasional karena dari hulu hingga hilir hampir seluruhnya diproduksi dan dikonsumsi oleh anak-anak bangsa. Itu adalah sektor pertembakauan dan perkebunan cengkeh dengan hasil olahannya berupa rokok kretek.

                                                                    \nAda sekira enam juta manusia yang terlibat langsung dalam perkebunan tembakau dan cengkeh di negeri ini. Dua juta di sektor tembakau, dan empat juta di sektor cengkeh. Dari dua sektor itu yang lantas menghasilkan produk bernama rokok kretek, setiap tahunnya negara menerima pemasukan dari cukai tak kurang dari 140 trilyun, setidaknya selama 10 tahun terakhir.

                                                                    \nTetapi, apakah mereka para petani di dua sektor perkebunan itu mendapat subsidi yang selayaknya dari negara? Subsidi itu ada, dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang besarannya dibagi berdasarkan wilayah per kabupaten, yang angkanya tentu saja tak se-fantastis subsidi cuma-cuma yang diterima perusahaan sawit.

                                                                    \nLalu untuk apa alokasi DBHCHT di sektor pertanian tembakau dan cengkeh itu? Berbeda dengan subsidi yang diterima perusahaan sawit yang sepenuhnya digunakan untuk pengembangan industri di hilir, DBHCHT untuk sektor tembakau dan cengkeh malah digunakan sebaliknya, untuk menghancurkan sektor perkebunan yang semestinya menjadi sektor perkebunan strategis nasional ini.

                                                                    \nDengan alasan kesehatan, dana yang semestinya digunakan untuk mengembangkan perkebunan tembakau dan cengkeh supaya lebih maju lagi, malah digunakan untuk memberangus dua perkebunan itu. Dana itu digunakan sebagian besarnya untuk penyuluhan-penyuluhan kepada para petani agar mengganti usaha perkebunan tembakau dan cengkeh mereka ke komoditas pertanian dan perkebunan lainnya. Sebuah ironi yang menyedihkan.

                                                                    \nDi luar itu, dana DBHCHT yang sumber utama pemasukannya dari dua komoditas itu, juga digunakan untuk menggembosi rokok kretek yang merupakan hasil turunan dari sektor tembakau dan cengkeh. Bayangkan, tanpa diberikan subsidi, tetapi menggunakan uang cukai yang dihasilkan dua sektor perkebunan itu, dana itu digunakan malahan untuk menggembosi dua sektor perkebunan itu.

                                                                    \nDari sini, bisa kita lihat, jika perkebunan sawit menjadi anak emas negara, sebaliknya, perkebunan tembakau dan cengkeh dijadikan anak tiri oleh negara yang terus menerus digembosi. Keuntungannya diambil banyak oleh negara, sebagian keuntungan itu, digunakan secara tak langsung untuk menghancurkan sektor perkebunan tembakau dan cengkeh.

                                                                    \nPerkebunan tembakau dan cengkeh, yang keduanya semestinya menjadi komoditas strategis nasional, malah dinistakan oleh negara yang sesungguhnya mengambil banyak keuntungan dari sana. Paradoks yang memuakkan.<\/p>\n","post_title":"Tembakau dan Cengkeh, Komoditas Perkebunan Strategis Nasional yang Dinistakan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-dan-cengkeh-komoditas-perkebunan-strategis-nasional-yang-dinistakan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-01 11:08:51","post_modified_gmt":"2020-02-01 04:08:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6425","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6422,"post_author":"877","post_date":"2020-01-30 10:22:17","post_date_gmt":"2020-01-30 03:22:17","post_content":"\n

                                                                    Lagi-lagi rezim kesehatan melalui Kementerian Kesehatan ber-ulah. Mereka mengagendakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012. Salah satu poin yang akan dipertegas adalah pelarangan menggunakan bahan tambahan ke produk olahan tembakau. Bagi stakeholder pertembakauan mengganggap salah satu penegasan yang akan dimasukkan pada revisi PP No 109 tersebut dinilai rancu dan kedepannya dianggap sebagai pasal karet. Revisi PP No 109 tersebut sebagai bentuk pelemahan terhadap industri rokok nasional berupa kretek. <\/p>\n\n\n\n


                                                                    Sebelum menjelaskan korelasi revisi PP 109 dengan pelemahan nasionalisme dan penjelasan tentang pasal karet, terlebih dulu akan dibahas tentang PP 109 dan sedikit sejarah singkat kemunculannya. Biar nanti gamblang dan mata rantai penjelasan tak terputus. <\/p>\n\n\n\n


                                                                    Terbitnya PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini merupakan agenda dan dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahasa sederhananya FCTC itu sebagai upaya pengendalian, pengontrolan dan pengamanan produk tembakau. Sasaran utama FCTC tak lain upaya menghentikan konsumsi tembakau dengan mengarahkan bagi yang sudah ketergatungan tembakau untuk menggunakan produk farmasi. FCTC itu sendiri banyak kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


                                                                    PP 109 ini ditandatangi pada tanggal 24 Desember, pada saat itu masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Kalau dilihat PP 109 ini seharusnya nomenklaturnya itu kesehatan, tapi nyatanya malah mengatur soal tataniaga dibalut dengan kerangka hukum nasional. Artinya domain kesehatan sudah masuk pada wilayah perdagangan. Hal ini sebagai bukti bahwa pelabelan tembakau sebagai zat adiktif yang dijelaskan pada PP 109 merupakan akal-akalan belaka, yang disodorkan rezim kesehatan dunia dan industri farmasi multinasional untuk mengambil alih nikotin. Artinya, baik FCTC dan PP 109\/2012 murni kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


                                                                    PP 109\/2012 ini bisa dikata sebagai pintu masuk banyaknya pasal karet, lebih haulsnya dinamai politik hukum yang dibuat asing untuk menjerat kepentingan nasional. Ambil contoh kalau memang rokok benar-benar membunuh manusia, kenapa dalam PP 109\/2012 ada pengecualian pembolehan rokok dengan low nikotin low tar. Sedangkan tembakau hasil bumi pertiwi dengan kearifan lokalnya tak mungkin bisa memenuhi aturan dalam PP 109\/2019 yang bisa hanyalah tembakau asing. Hal ini jelas membunuh kepentingan nasional dengan dalil kesehatan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                    Peduli terhadap kesehatan itu satu tindakan yang mulia, namun kalau sudah ditumpangi dengan politik dagang dan kepentingan asing itu sudah melenceng bahkan bisa dikata terlalu jahat. Karena memanfaatkan hal yang mulia dengan agenda jahat asing. Sayangnya pemerintahan Indonesia melalui rezim kesehatan belum sadar akan hal itu. <\/p>\n\n\n\n


                                                                    Buktinya lagi, berbekal PP 109\/2012 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, merujuk pasal 12, ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


                                                                    Masih dalam proses, pasal ini rencana akan direvisi dengan memperjelas pelarangan bahan tambahan seperti rasa buah, permen karet dan lain sebagainya. Alasannya rasa-rasa tersebut dapat menarik perhatian perokok pemula dan anak-anak, tutur Agus. <\/p>\n\n\n\n


                                                                    Mengenai revisi pasal di atas, semua sepakat bagi anak-anak di bawah umur 18 tidak boleh merokok, sekalipun perokok berpendat demikian sesuai aturan yang berlaku. Yang jadi soal, pelarangan terhadap cita rasa rokok, yang ujung-ujungnya tidak akan berhenti pada cita rasa rasa buah atau permen karet. Pasti kedepan, asing mendesak lagi untuk melarangan semua model campuran pada tembakau yang dibuat rokok, jika revisi pasal di atas di sahkan. <\/p>\n\n\n\n


                                                                    Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
                                                                    Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


                                                                    Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


                                                                    Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

                                                                    Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

                                                                    Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

                                                                    Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

                                                                    Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

                                                                    Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

                                                                    Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

                                                                    Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

                                                                    Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

                                                                    Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

                                                                    UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

                                                                    Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

                                                                    Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

                                                                    Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

                                                                    Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

                                                                    Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

                                                                    Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

                                                                    Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

                                                                    Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

                                                                    Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

                                                                    Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

                                                                    Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

                                                                    Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

                                                                    Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

                                                                    UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

                                                                    Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

                                                                    Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

                                                                    Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

                                                                    Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                                                    \n

                                                                    Di tengah gempuran pasar global yang seakan tak memiliki batas, dengan produk-produk impor yang menjejali negeri ini, juga ekspansi industri-industri besar multinasional yang membangun pabrik-pabrik mereka di Indonesia, apakah masih ada industri skala besar nasional yang masih mampu mengharumkan nama Indonesia sebagai produsen utamanya? Jawabannya ada, namun sedikit.

                                                                    Satu dari yang sedikit itu, tak lain dan tak bukan adalah industri rokok kretek yang ada di negeri ini. Mulanya, rokok kretek ditemukan secara tak sengaja oleh Haji Djamhari di Kudus pada periode akhir abad 19. Selanjutnya, lewat tangan dingin Nitisemito dengan brand pabrik rokok Tjap Bal Tiga miliknya, rokok kretek kemudian masuk produk skala industri. Perlahan tapi pasti, rokok kretek kemudian berhasil menguasai pasar rokok nasional, mengambil alih besarnya permintaan konsumen rokok yang sebelumnya dikuasai produk rokok putihan.

                                                                    Bahwasanya pasar industri rokok kretek juga ikut disasar pabrikan-pabrikan multinasional, itu tak bisa dimungkiri karena kue keuntungan dari industri ini memang begitu menjanjikan. Namun, hingga hari ini, industri rokok kretek masih dikuasai oleh pabrikan dalam negeri.

                                                                    Lebih dari itu, mulai dari bahan baku berupa tembakau dan cengkeh juga dipasok dari sektor perkebunan nasional. Besarnya industri ini, juga menyerap tenaga kerja mendekati enam juta jiwa. Jumlah enam juta jiwa itu meliputi pekerja mulai dari hulu di perkebunan hingga pekerja-pekerja di pabrik-pabrik rokok. Jika ditambah dengan pedagang asongan dan pedagang rokok skala kecil, jumlah enam juta jiwa akan bertambah kian banyak.

                                                                    Dua bahan baku utama industri kretek, berupa tembakau dan cengkeh, hampir seluruhnya dipasok dari sektor perkebunan nasional. Cengkeh untuk kretek sepenuhnya diambil dari sektor perkebunan nasional. Ini wajar karena Indonesia hingga hari ini menduduki peringkat pertama produsen cengkeh di dunia. Industri kretek menyerap sekitar 94 persen dari produksi cengkeh nasional setiap tahunnya.

                                                                    Untuk sektor tembakau, memang ada bahan baku yang didapat dari hasil impor. Ini terjadi lebih karena kurangnya produksi tahunan tembakau untuk memenuhi kebutuhan industri rokok kretek nasional. Padahal sejauh ini Indonesia menduduki peringkat enam penghasil tembakau di dunia.

                                                                    Tanaman cengkeh mulanya adalah tanaman endemik dari beberapa pulau di Kepulauan Maluku. Selepas berakhirnya monopoli cengkeh yang dilakukan penjajah Belanda, tanaman cengkeh menyebar ke pulau-pulau lain di Indonesia. Tanaman cengkeh selanjutnya dibawa ke luar negeri dan ditanam di beberapa negara dengam kondisi cuaca mirip Indonesia. Yang paling terkenal, cengkeh yang ditanam di Zanzibar, Afrika. Namun begitu, hingga hari ini, Indonesia masih menjadi produsen utama dan terbesar cengkeh di dunia.

                                                                    Dari sekira 561 ribu hektar luas lahan perkebunan cengkeh nasional, setiap tahunnya produksi cengkeh kering berkisar antara 100 ribu hingga 150 ribu ton. Lebih dari 90 persen produksi cengkeh nasional kemudian diserap oleh industri kretek nasional. Sisanya menjadi komoditas ekspor dengan Arab Saudi, India, dan Sudan menjadi negara tujuan ekspor cengkeh.

                                                                    Dalam satu tahun, permintaan tembakau dari pabrikan-pabrikan rokok yang ada di Indonesia berkisar antara 300 ribu hingga 350 ribu ton. Sejauh ini, sektor perkebunan tembakau nasional memiliki angka produksi fluktuatif tergantung cuaca, mencapai antara 100 ribu hingga 200 ribu ton. Jumlah itu dihasilkan dari luasan lahan mencapai 250 ribu hektar yang tersebar di 15 provinsi.

                                                                    Belum selesai sampai di situ. Selain bahan baku dan para pekerja yang membikin geliat industri kretek nasional bergairah, pangsa pasar hasil industri ini juga begitu menjanjikan dalam menjalankan roda ekonomi nasional. Konsumen produk rokok kretek nasional adalah konsumen terbesar di Indonesia. Lebih dari 90 persen pasar rokok nasional dikuasai rokok kretek. Dari sana, negara mendapat keuntungan tak sedikit lewat cukai rokok. Tak kurang setiap tahunnya hasil cukai rokok berada pada angka Rp140 trilyun, setidaknya sepanjang 10 tahun belakangan.

                                                                    Dari sini, tak bisa dibantah bahwasanya produk kretek bisa dibanggakan oleh negara ini, nasonalisme lewat produk kretek sejatinya bisa dibangun karena produk ini mulai dari hulu hingga hilir digerakkan oleh anak-anak negeri, dan memberikan keuntungan ekonomi yang tak sedikit pada negara. Nasionalisme dalam sebatang kretek.

                                                                    Bahan baku utamanya diproduksi di dalam negeri oleh petani-petani kita, pekerja di pabrik-pabrik kretek juga orang asli Indonesia, pemilik pabriknya, juga orang Indonesia, lantas yang terakhir, konsumennya juga orang Indonesia, begitulah sejatinya industri nasional yang mesti dibanggakan. Maka, tak salah jika kita mendeklarasikan diri bahwa: Indonesia Republik Kretek.<\/p>\n","post_title":"Indonesia Republik Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-republik-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-04 09:47:16","post_modified_gmt":"2020-02-04 02:47:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6435","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6432,"post_author":"877","post_date":"2020-02-03 09:00:25","post_date_gmt":"2020-02-03 02:00:25","post_content":"\n

                                                                    Dibulan awal-awal tahun seperti bulan ini, sudah biasa para petani tembakau memikirkan dan membuat perencanaan pembibitan yang akan ditanam untuk lahannya. Bertani tembakau tidaklah mudah, harus memiliki pengetahuan, pengalaman dan juga perencanaan yang baik. Tanpa didasari perencanaan dapat dikata bertaninya kurang sungguh-sungguh. Perencanaan ini banyak hal, termasuk pembibitan, dengan tujuan mendapatkan bibit tembakau yang berkualitas dan berkuantitas, tidak cepat mati, akarnya baik dan batangnya tegak lurus tidak bengkok. Selain itu, tujuan pembibitan untuk memperoleh bibit yang sehat dan seragam, jumlah bibit cukup dan kemurnian varietas kemloko (varietas tanaman tembakau asli kota Temanggung). <\/p>\n\n\n\n

                                                                    Apalagi sebelum melakukan pembibitan diawali dengan melakukan evaluasi hasil tembakau sebelumnya, mengumpulkan prediksi cuaca kedepan, dan diperkuat prediksi perkiraan dari pengalaman. Ini akan lebih mantap menjalani bertaninya. Semua proses sudah dilakukan, namun jika Tuhan berkata lain, ya hanya kepasrahan dan ikhlas yang harus kita jalani. Minimal semua prosedur sudah dijalani dan insyaallah hasilnya akan baik. <\/p>\n\n\n\n

                                                                    Teknis dan langkah memperoleh bibit sehat dan seragam, yaitu: <\/p>\n\n\n\n

                                                                    1. Mempersiapkan media tanam berupa tanah. Tanah yang digunakan adalah tanah dan pupuk kandang yang sudah matang. Tanah berasal dari tanah steril (sudah dikeringkan dan bukan dari tanah bekas tanaman yang terserang penyakit). Media tanah dicangkul ringan di para-para minimal 2x <\/li>
                                                                    2. perhatikan doosis benihnya
                                                                      \n\uf07d Dosis benih = 5 gr per 1 Hektare
                                                                      \n\uf07d Dalam 1 gr benih = 6.000 tanaman
                                                                      \n\uf07d Bila tumbuh semua = 5 gr x 6.000 tanaman
                                                                      \n\uf07d Bibit yang tumbuh = 30.000 tanaman <\/li><\/ol>\n\n\n\n
                                                                      • Sudah termasuk cadangan untuk sulaman <\/li>
                                                                      • Daya kecambah Benih > 95% <\/li><\/ul>\n\n\n\n

                                                                        Teknik pembibitan, dengan langkah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n

                                                                        1. Hitung kebutuhan bibit berdasarkan luas areal tanam.<\/li>
                                                                        2. Hitung kebutuhan tanjangan berdasarkan cuaca.
                                                                          \nMisal : Salah satu petani ingin menanam tembakau dengan lahan 1 hektar pada kondisi cuaca normal.
                                                                          \nKebutuhan bibit 1 hektar x 18.000 bibit = 18.000 bibit
                                                                          \nKebutuhan tanjangan 20 % x 18.000 bibit = 3.600 bibit
                                                                          \nCadangan bibit 20 % x 18.000 = 3.600 bibit (Total kebutuhan bibit) <\/li>
                                                                        3. Cara menghitung luas media tanam
                                                                          \na) populasi bibit jarang : apabila jarak antar tanaman 3 cm x 4 cm maka total tanaman pada 1 m2 sekitar 800 dengan luas media tanam 25.200 \/ 800 = 31 m2
                                                                          \nb) populasi bibit agak rapat : apabila jarak antar tanaman 2 cm x 2,5 cm maka total tanaman pada 1 m2 sekitar 2.000, dengan luas media tanam 22.500 \/ 2000 = 11,25 m2 <\/li>
                                                                        4. Teknis sebar benih: apabila luas media tanam cukup, teknis sebar benih yang dianjurkan adalah dicampur dengan abu sekam. Apabila luas media tanam tidak mencukupi, maka teknis sebar benih yang dianjurkan adalah diaduk tanah. Dengan memakai benih murni varietas kemloko 2, 3 & 4, dengan daya kecambah \u2265 90%, asal usul benih jelas<\/li>
                                                                        5. Penyiraman
                                                                          \nFrekuensi penyiraman berdasarkan umur bibit\/umur hari setelah sebar (HSS):
                                                                          \n0 \u2013 10 HSS : 3x Sehari (fase kritis)
                                                                          \n11 \u2013 21 HSS : 2x Sehari
                                                                          \n22 \u2013 35 HSS : 1x Sehari
                                                                          \n36 \u2013 45 \/ 50 HSS : Periode stress air\/kering <\/li>
                                                                        6. Dilakukan penjarangan & populasi<\/li>
                                                                        7. Pemupukan, dilakukan apabila pertumbuhan bibit kurang baik (21 HSS)
                                                                          \nPupuk yang digunakan adalah KNO3 (30 \u2013 50 gram per bedeng \/ 4 \u2013 5 sendok teh KNO3) untuk bedengan 1x5 m. Kemudian dicampur dengan air \u00b110 liter, terakhir bedengan disiram kembali dengan air (pembilasan) <\/li>
                                                                        8. Hardening
                                                                          \n\uf0d8 Bibit dibiasakan untuk terkena sinar matahari langsung (jangan sampai terkena air hujan).
                                                                          \n\uf0d8 Pelaksanaan dilakukan secara bertahap :<\/li><\/ol>\n\n\n\n
                                                                          • Hari pertama bibit terkena matahari berapa jam<\/li>
                                                                          • Hari berikutnya ditambah waktu terkenanya matahari <\/li>
                                                                          • Sampai akhirnya bibit sudah terbiasa terkena matahari <\/li>
                                                                          • Mendekati transplanting ke areal tanam, bibit dibiarkan terkena matahari secara penuh.
                                                                            \n\uf0d8 Mengatur frekuensi penyiraman bibit <\/li><\/ul>\n\n\n\n
                                                                            1. Klipping
                                                                              \n\uf0d8 Kliping dilakukan pada saat bibit pertumbuhannya terlalu lebat atau saling menutup batangnya.
                                                                              \n\uf0d8 Kliping adalah kegiatan memotong sebagian atau 2\/3 daun bibit tembakau.
                                                                              \n\uf0d8 Dilakukan antara jam 08.00 sampai 11.00 (usahakan cuaca cerah)
                                                                              \n\uf0d8 Frekuensi kliping dilakukan bisa satu, dua kali atau lebih sesuai dengan perkembangan bibit dan persiapan lokasi areal tanam.
                                                                              \n\uf0d8 Lima sampai tujuh hari menjelang transplanting, kegiatan kliping sebaiknya sudah selesai.<\/li>
                                                                            2. Pengendalian Hama
                                                                              \ndan Penyakit
                                                                              \n\uf0d8 Pada awal penyebaran benih direkomendasikan untuk melakukan penyemprotan fusngisida (jamur), seperti Previcur, Redomil & Antracol
                                                                              \n\uf0d8 Hama yang sering dijumpai: semut (Decis), janggel, orong-orong <\/li>
                                                                            3. Pencabutan Bibit
                                                                              \no Siram bedengan 2 \u2013 3 jam sebelum cabut bibit.
                                                                              \no Cabut bibit sebaiknya pada pagi hari.
                                                                              \no Cabut bibit untuk kapasitas tanam satu hari.
                                                                              \no Bibit yang di cabut hindari terkena sinar matahari langsung.
                                                                              \no Sortasi bibit terlebih dahulu (bibit yang cacat dibuang)
                                                                              \no Tempatkan bibit di wadah yang sudah di persiapkan.
                                                                              \no Tanam dipagi hari ( 08.00 ) <\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                              Adapun skema jadwal pemeliharaan bibit sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n

                                                                              Nah, setelah pembibitan selesai baru dilakukan mempersiapkan lahan atau area tanam yang tentunya di awali dengan mengolah tanah sebagai media tanam bibit. Inilah cara pembibitan petani daerah Kabupaten Temanggung, dan mungkin bisa diterapkan didaerah lain. Atau paling tidak sebagai pengetahuan bahan pertimbangan dalam pembibitan, karena pedoman pembibitan ini atas dampingan dari ahli tanaman tembakau di dua kota, yaitu Temanggung dan NTB. Semoga bermanfaat. <\/p>\n","post_title":"Teknik Pembibitan Tanaman Tembakau Ala Petani Temanggung Jateng","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"teknik-pembibitan-tanaman-tembakau-ala-petani-temanggung-jateng","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-03 09:00:34","post_modified_gmt":"2020-02-03 02:00:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6432","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6425,"post_author":"878","post_date":"2020-02-01 11:08:43","post_date_gmt":"2020-02-01 04:08:43","post_content":"\n

                                                                              Beberapa waktu lalu, beredar berita perihal subsidi yang diterima perusahaan sawit dari negara. Tak tanggung-tanggung, subsidi yang digelontorkan berjumlah tak kurang dari 7,5 trilyun. Sebuah angka yang fantastis.

                                                                              \nYang lebih mengejutkan lagi, subsidi sebanyak 7,5 trilyun itu diterima hanya oleh 5 perusahaan sawit saja. Dari sini jelas terlihat betapa negara begitu memanjakan perusahaan sawit yang setiap tahun tak pernah absen dalam partisipasi pembakaran hutan di beberapa wilayah di negeri ini.

                                                                              \nSalah satu alasan penggelontoran subsidi sebanyak itu adalah untuk pengembangan pengolahan hasil perkebunan sawit menjadi biodisel. Selanjutnya, biodisel hasil kembangan itu akan diserap oleh Pertamina dan PLN sebagai konsumennya. Oleh Pertamina, biodisel tersebut akan dipasarka melalui SPBU-SPBU yang tersebar di penjuru negeri, sedang PLN menggunakan biodisel tersebut sebagai bahan bakar pembangkit-pembangkit listrik milik mereka.

                                                                              \nJadi, selain penggelontoran subsidi, pemerintah juga sudah menjamin serapan hasil kembangan perusahaan sawit di bidang biodisel. Sebuah kenyamanan yang membikin iri banyak bidang lainnya terutama sektor pertanian dan perkebunan lain yang selama ini tak terlalu diperhatikan pemerintah.

                                                                              \nAngka subsidi yang digelontorkan pemerintah kepada lima perusahaan sawit tersebut, angkanya jauh lebih tinggi dibanding pendapatan yang diterima pemerintah dari pajak perusahaan sawit itu. Sudah bukan rahasia lagi, kebocoran penerimaan pajak dari sektor perkebunan sawit membikin negara merugi trilyunan rupiah setiap tahunnya.

                                                                              \nDi tengah kondisi semacam itu, pengemplangan pajak yang rutin dilakukan oleh perusahaan sawit, negara tetap dengan baik hati memberi subsidi yang tak sedikit untuk mereka. Tak pelak lagi, sawit menjadi anak emas dalam sektor pertanian dan perkebunan di negeri ini.

                                                                              \nLantas, mari kita bandingkan dengan sektor pertanian dan perkebunan yang setiap tahun rutin memberikan pemasukan tak sedikit bagi negara. Bidang pertanian dan perkebunan yang sepenuhnya dijalankan oleh anak-anak negeri, yang sesungguhnya bisa dibanggakan oleh negara karena selain pajak dan cukai dari hasil olahannya yang memberikan pemasukan begitu melimpah kepada negara, sektor ini juga sangat potensial menjadi produk kebanggan nasional karena dari hulu hingga hilir hampir seluruhnya diproduksi dan dikonsumsi oleh anak-anak bangsa. Itu adalah sektor pertembakauan dan perkebunan cengkeh dengan hasil olahannya berupa rokok kretek.

                                                                              \nAda sekira enam juta manusia yang terlibat langsung dalam perkebunan tembakau dan cengkeh di negeri ini. Dua juta di sektor tembakau, dan empat juta di sektor cengkeh. Dari dua sektor itu yang lantas menghasilkan produk bernama rokok kretek, setiap tahunnya negara menerima pemasukan dari cukai tak kurang dari 140 trilyun, setidaknya selama 10 tahun terakhir.

                                                                              \nTetapi, apakah mereka para petani di dua sektor perkebunan itu mendapat subsidi yang selayaknya dari negara? Subsidi itu ada, dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang besarannya dibagi berdasarkan wilayah per kabupaten, yang angkanya tentu saja tak se-fantastis subsidi cuma-cuma yang diterima perusahaan sawit.

                                                                              \nLalu untuk apa alokasi DBHCHT di sektor pertanian tembakau dan cengkeh itu? Berbeda dengan subsidi yang diterima perusahaan sawit yang sepenuhnya digunakan untuk pengembangan industri di hilir, DBHCHT untuk sektor tembakau dan cengkeh malah digunakan sebaliknya, untuk menghancurkan sektor perkebunan yang semestinya menjadi sektor perkebunan strategis nasional ini.

                                                                              \nDengan alasan kesehatan, dana yang semestinya digunakan untuk mengembangkan perkebunan tembakau dan cengkeh supaya lebih maju lagi, malah digunakan untuk memberangus dua perkebunan itu. Dana itu digunakan sebagian besarnya untuk penyuluhan-penyuluhan kepada para petani agar mengganti usaha perkebunan tembakau dan cengkeh mereka ke komoditas pertanian dan perkebunan lainnya. Sebuah ironi yang menyedihkan.

                                                                              \nDi luar itu, dana DBHCHT yang sumber utama pemasukannya dari dua komoditas itu, juga digunakan untuk menggembosi rokok kretek yang merupakan hasil turunan dari sektor tembakau dan cengkeh. Bayangkan, tanpa diberikan subsidi, tetapi menggunakan uang cukai yang dihasilkan dua sektor perkebunan itu, dana itu digunakan malahan untuk menggembosi dua sektor perkebunan itu.

                                                                              \nDari sini, bisa kita lihat, jika perkebunan sawit menjadi anak emas negara, sebaliknya, perkebunan tembakau dan cengkeh dijadikan anak tiri oleh negara yang terus menerus digembosi. Keuntungannya diambil banyak oleh negara, sebagian keuntungan itu, digunakan secara tak langsung untuk menghancurkan sektor perkebunan tembakau dan cengkeh.

                                                                              \nPerkebunan tembakau dan cengkeh, yang keduanya semestinya menjadi komoditas strategis nasional, malah dinistakan oleh negara yang sesungguhnya mengambil banyak keuntungan dari sana. Paradoks yang memuakkan.<\/p>\n","post_title":"Tembakau dan Cengkeh, Komoditas Perkebunan Strategis Nasional yang Dinistakan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-dan-cengkeh-komoditas-perkebunan-strategis-nasional-yang-dinistakan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-01 11:08:51","post_modified_gmt":"2020-02-01 04:08:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6425","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6422,"post_author":"877","post_date":"2020-01-30 10:22:17","post_date_gmt":"2020-01-30 03:22:17","post_content":"\n

                                                                              Lagi-lagi rezim kesehatan melalui Kementerian Kesehatan ber-ulah. Mereka mengagendakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012. Salah satu poin yang akan dipertegas adalah pelarangan menggunakan bahan tambahan ke produk olahan tembakau. Bagi stakeholder pertembakauan mengganggap salah satu penegasan yang akan dimasukkan pada revisi PP No 109 tersebut dinilai rancu dan kedepannya dianggap sebagai pasal karet. Revisi PP No 109 tersebut sebagai bentuk pelemahan terhadap industri rokok nasional berupa kretek. <\/p>\n\n\n\n


                                                                              Sebelum menjelaskan korelasi revisi PP 109 dengan pelemahan nasionalisme dan penjelasan tentang pasal karet, terlebih dulu akan dibahas tentang PP 109 dan sedikit sejarah singkat kemunculannya. Biar nanti gamblang dan mata rantai penjelasan tak terputus. <\/p>\n\n\n\n


                                                                              Terbitnya PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini merupakan agenda dan dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahasa sederhananya FCTC itu sebagai upaya pengendalian, pengontrolan dan pengamanan produk tembakau. Sasaran utama FCTC tak lain upaya menghentikan konsumsi tembakau dengan mengarahkan bagi yang sudah ketergatungan tembakau untuk menggunakan produk farmasi. FCTC itu sendiri banyak kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


                                                                              PP 109 ini ditandatangi pada tanggal 24 Desember, pada saat itu masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Kalau dilihat PP 109 ini seharusnya nomenklaturnya itu kesehatan, tapi nyatanya malah mengatur soal tataniaga dibalut dengan kerangka hukum nasional. Artinya domain kesehatan sudah masuk pada wilayah perdagangan. Hal ini sebagai bukti bahwa pelabelan tembakau sebagai zat adiktif yang dijelaskan pada PP 109 merupakan akal-akalan belaka, yang disodorkan rezim kesehatan dunia dan industri farmasi multinasional untuk mengambil alih nikotin. Artinya, baik FCTC dan PP 109\/2012 murni kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


                                                                              PP 109\/2012 ini bisa dikata sebagai pintu masuk banyaknya pasal karet, lebih haulsnya dinamai politik hukum yang dibuat asing untuk menjerat kepentingan nasional. Ambil contoh kalau memang rokok benar-benar membunuh manusia, kenapa dalam PP 109\/2012 ada pengecualian pembolehan rokok dengan low nikotin low tar. Sedangkan tembakau hasil bumi pertiwi dengan kearifan lokalnya tak mungkin bisa memenuhi aturan dalam PP 109\/2019 yang bisa hanyalah tembakau asing. Hal ini jelas membunuh kepentingan nasional dengan dalil kesehatan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                              Peduli terhadap kesehatan itu satu tindakan yang mulia, namun kalau sudah ditumpangi dengan politik dagang dan kepentingan asing itu sudah melenceng bahkan bisa dikata terlalu jahat. Karena memanfaatkan hal yang mulia dengan agenda jahat asing. Sayangnya pemerintahan Indonesia melalui rezim kesehatan belum sadar akan hal itu. <\/p>\n\n\n\n


                                                                              Buktinya lagi, berbekal PP 109\/2012 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, merujuk pasal 12, ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


                                                                              Masih dalam proses, pasal ini rencana akan direvisi dengan memperjelas pelarangan bahan tambahan seperti rasa buah, permen karet dan lain sebagainya. Alasannya rasa-rasa tersebut dapat menarik perhatian perokok pemula dan anak-anak, tutur Agus. <\/p>\n\n\n\n


                                                                              Mengenai revisi pasal di atas, semua sepakat bagi anak-anak di bawah umur 18 tidak boleh merokok, sekalipun perokok berpendat demikian sesuai aturan yang berlaku. Yang jadi soal, pelarangan terhadap cita rasa rokok, yang ujung-ujungnya tidak akan berhenti pada cita rasa rasa buah atau permen karet. Pasti kedepan, asing mendesak lagi untuk melarangan semua model campuran pada tembakau yang dibuat rokok, jika revisi pasal di atas di sahkan. <\/p>\n\n\n\n


                                                                              Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
                                                                              Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


                                                                              Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


                                                                              Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

                                                                              Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

                                                                              Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

                                                                              Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

                                                                              Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

                                                                              Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

                                                                              Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

                                                                              Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

                                                                              Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

                                                                              Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

                                                                              UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

                                                                              Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

                                                                              Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

                                                                              Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

                                                                              Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

                                                                              Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

                                                                              Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

                                                                              Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

                                                                              Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

                                                                              Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

                                                                              Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

                                                                              Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

                                                                              Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

                                                                              Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

                                                                              UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

                                                                              Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

                                                                              Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

                                                                              Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

                                                                              Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                                                              \n

                                                                              Industri kretek telah membuktikan kebertahanannya selama kurang lebih 130 tahun bertumbuh kembang di Indonesia. Pasang-surut menghadapi tantangan zaman sejak masa kolonial sampai masa kekinian\u2013menjadikannya industri yang peka zaman. Industri kretek masih terus memberikan kontribusi besar bagi bangsa Indonesia, baik itu bagi pertanian, penyediaan lapangan kerja, jaminan sosial, pendapatan negara dan pengembangan kebudayaan bangsa. Kontribusi besar ini meringankan pelaksanaan roda pemerintahan. Sejumlah kementerian diuntungkan dengan keberadaan industri kretek.

                                                                              \nBerkaitan dengan kontribusi industri kretek terhadap pertanian melalui dua komoditas unggulan, tembakau dan cengkeh. Keduanya tak dapat terpisahkan dari keberadaan industri kretek sebagai satu-satunya industri yang menyerap hampir seluruh hasil panen dua komiditas tersebut.

                                                                              \nOleh karenanya Kementerian Pertanian mempunyai kepentingan atas keberlanjutan industri kretek. Peningkatan luas lahan tembakau sejak tahun 2009 - 2013 sekitar 22 ribu hektar, dengan peningkatan jumlah produksi nasional sekitar 42 ribu ton, dan produktivitasnya kini mencapai 47 kilogram per hektar.

                                                                              \nBegitupun dengan pertanian cengkeh juga mengalami peningkatan lahan sejak tahun 2009 - 2013 sekitar 9 ribu hektar. Hal ini mengakibatkan total produksi nasional juga bertambah sekitar 4,3 ribu ton, dengan tingkat produktivitas rata-rata per hektar lahan bertambah 19 kilogram.

                                                                              \nKontribusi Bagi Penyediaan Lapangan Kerja\n
                                                                              \nKementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai kepentingan berkaitan dengan penyediaan lapangan pekerjaan yang diakibatkan oleh keberadaan industri kretek. Serapan tenaga kerja dalam produksi industri kretek diperkirakan sejumlah 30,5 juta jiwa baik langsung maupun yang tak langsung.

                                                                              \nTenaga kerja yang berhubungan langsung, yaitu petani dan buruh tani tembakau sekitar 6 juta jiwa. Petani dan buruh tani cengkeh sekitar 5 juta jiwa. Buruh linting kretek sekitar 600.000 jiwa. Secara keseluruhannya adalah 11.6 juta jiwa. Sisanya, sebesar 18.9 juta jiwa tenaga kerja yang tidak berhubungan langsung dengan industri kretek. Sifat dari industri rokok kretek mempunyai multiplier effect bagi sektor-sektor lain. Temasuk di antaranya tenaga kerja untuk transportasi, distribusi dan periklanan.

                                                                              \nKontribusi Hak Jaminan Sosial dan CSR

                                                                              \nKementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat mempunyai peran untuk menjamin hak mendapatkan pekerjaan dan hak jaminan sosial bagi orang-orang yang terlibat dalam matai rantai industri kretek. Setiap pekerja memiliki hak untuk memperoleh kesejahteraan sosial. Hal ini diatur dalam UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial, dan UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

                                                                              \nJaminan sosial untuk pekerja adalah jaminan untuk melindungi setiap pekerja dari ancaman keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan dalam rangka mencapai pembangunan nasional. Diutamakan pembangunan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata baik material maupun spiritual.

                                                                              \nJaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi setiap buruh pabrik kretek merupakan tanggung jawab perusahaan. Keanggotaan buruh dalam Jamsostek difungsikan untuk\n
                                                                              \njaminan kesehatan dan pengobatan, kecelakaan kerja, perawatan kehamilan dan persalinan, cacat atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan, dan lain sebagainya.\n
                                                                              \nTanggung jawab lain yang berhak didapatkan masyarakat dari perusahaan kretek adalah pelaksanaan corporate social responsibility (CSR). Hal ini diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM).

                                                                              \nKontribusi Bagi Pendapatan Negara

                                                                              \nKementerian Keuangan mempunyai kepentingan berkaitan dengan\n
                                                                              \nmenjaga sumber pendapatan negara melalui komponen cukai dan pajak yang diberikan industri kretek.

                                                                              \nCukai rokok memang menjadi primadona dalam pendapatan negara. Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan tren positif pertumbuhan pendapatan negara dari cukai rokok sejak 2007 dengan total penerimaan dari cukai sebesar Rp44,68 triliun dan terus bertambah hingga Rp158 triliun di tahun 2018-2019. Dari sektor pajak rokok ini turut menyumbang sekitar 9-11 persen terhadap total keseluruhan penerimaan negara dalam APBN.

                                                                              \nJika sektor migas seringkali digadang-gadang sebagai sektor yang memberikan keuntungan bagi Indonesia, justru hanya mampu menyumbang 6 hingga 7 persen bagi Penerimaan Negara secara keseluruhan. Jika kita bandingkan lagi dengan pendapatan pemerintah dari sektor BUMN, industri kretek memberikan 3 kali lipat pendapatan yang lebih besar.

                                                                              \nKontribusi Bagi Kesehatan Publik\n
                                                                              \nIndustri kretek yang digadang-gadang oleh rezim kesehatan sebagai penyebab penyakit malah memberi kontribusi besar bagi program kesehatan di Indonesia. Di beberapa daerah penghasil tembakau \u2013seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lombok\u2013 aliran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) lebih dari 50 persen dana ini dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana kesehatan di masing-masing daerah. Begitu pula dengan penerapan UU Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengamanatkan 50 persen didistribusikan untuk program kesehatan daerah.

                                                                              \nIndustri kretek dari cukai rokok juga berkontribusi sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Pada tahun 2017, BPJS Kesehatan memiliki kewajiban membayar klaim senilai Rp 84 triliun. Padahal pendapatan dari iuran hanya Rp 74,25 triliun. Dengan kata lain ada missmatch antara pembayaran klaim dengan iuran senilai Rp 9,75 triliun. Salah satu solusi yang dikeluarkan untuk mengatasi persoalan defisit BPJS adalah pemanfaatan cukai rokok. Dana cukai rokok pada akhirmya berkontribusi menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.

                                                                              \nKontribusi Bagi Kebudayaan\n
                                                                              \nKretek adalah identitas yang lahir dari alam dan pengetahuan lokal masyarakat Indonesia. Kretek tidak ada di negeri lain. Kretek tumbuh dan berkembang di negeri sendiri dan menjadi komoditas ekspor yang terkenal di luar negeri.

                                                                              \nKretek sebagai identitas budaya melingkupi semua aspek kehidupan masyarakat Indonesia, dari aspek perekonomian berkontribusi besar untuk peningkatan pendapatan negara dan penopang pembangunan nasional. Selain itu, industri ini pernah terlepas memberi sokongan pengembangan seni-budaya dan prestasi olahraga yang mengharumkan nama bangsa di luar negeri. Termasuk dukunganya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan beasiswa
                                                                              \nuntuk generasi muda Indonesia.
                                                                              <\/p>\n","post_title":"Kretek Adalah Industri Strategis Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-adalah-industri-strategis-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-08 10:04:49","post_modified_gmt":"2020-02-08 03:04:49","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6439","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6435,"post_author":"878","post_date":"2020-02-04 09:47:07","post_date_gmt":"2020-02-04 02:47:07","post_content":"\n

                                                                              Di tengah gempuran pasar global yang seakan tak memiliki batas, dengan produk-produk impor yang menjejali negeri ini, juga ekspansi industri-industri besar multinasional yang membangun pabrik-pabrik mereka di Indonesia, apakah masih ada industri skala besar nasional yang masih mampu mengharumkan nama Indonesia sebagai produsen utamanya? Jawabannya ada, namun sedikit.

                                                                              Satu dari yang sedikit itu, tak lain dan tak bukan adalah industri rokok kretek yang ada di negeri ini. Mulanya, rokok kretek ditemukan secara tak sengaja oleh Haji Djamhari di Kudus pada periode akhir abad 19. Selanjutnya, lewat tangan dingin Nitisemito dengan brand pabrik rokok Tjap Bal Tiga miliknya, rokok kretek kemudian masuk produk skala industri. Perlahan tapi pasti, rokok kretek kemudian berhasil menguasai pasar rokok nasional, mengambil alih besarnya permintaan konsumen rokok yang sebelumnya dikuasai produk rokok putihan.

                                                                              Bahwasanya pasar industri rokok kretek juga ikut disasar pabrikan-pabrikan multinasional, itu tak bisa dimungkiri karena kue keuntungan dari industri ini memang begitu menjanjikan. Namun, hingga hari ini, industri rokok kretek masih dikuasai oleh pabrikan dalam negeri.

                                                                              Lebih dari itu, mulai dari bahan baku berupa tembakau dan cengkeh juga dipasok dari sektor perkebunan nasional. Besarnya industri ini, juga menyerap tenaga kerja mendekati enam juta jiwa. Jumlah enam juta jiwa itu meliputi pekerja mulai dari hulu di perkebunan hingga pekerja-pekerja di pabrik-pabrik rokok. Jika ditambah dengan pedagang asongan dan pedagang rokok skala kecil, jumlah enam juta jiwa akan bertambah kian banyak.

                                                                              Dua bahan baku utama industri kretek, berupa tembakau dan cengkeh, hampir seluruhnya dipasok dari sektor perkebunan nasional. Cengkeh untuk kretek sepenuhnya diambil dari sektor perkebunan nasional. Ini wajar karena Indonesia hingga hari ini menduduki peringkat pertama produsen cengkeh di dunia. Industri kretek menyerap sekitar 94 persen dari produksi cengkeh nasional setiap tahunnya.

                                                                              Untuk sektor tembakau, memang ada bahan baku yang didapat dari hasil impor. Ini terjadi lebih karena kurangnya produksi tahunan tembakau untuk memenuhi kebutuhan industri rokok kretek nasional. Padahal sejauh ini Indonesia menduduki peringkat enam penghasil tembakau di dunia.

                                                                              Tanaman cengkeh mulanya adalah tanaman endemik dari beberapa pulau di Kepulauan Maluku. Selepas berakhirnya monopoli cengkeh yang dilakukan penjajah Belanda, tanaman cengkeh menyebar ke pulau-pulau lain di Indonesia. Tanaman cengkeh selanjutnya dibawa ke luar negeri dan ditanam di beberapa negara dengam kondisi cuaca mirip Indonesia. Yang paling terkenal, cengkeh yang ditanam di Zanzibar, Afrika. Namun begitu, hingga hari ini, Indonesia masih menjadi produsen utama dan terbesar cengkeh di dunia.

                                                                              Dari sekira 561 ribu hektar luas lahan perkebunan cengkeh nasional, setiap tahunnya produksi cengkeh kering berkisar antara 100 ribu hingga 150 ribu ton. Lebih dari 90 persen produksi cengkeh nasional kemudian diserap oleh industri kretek nasional. Sisanya menjadi komoditas ekspor dengan Arab Saudi, India, dan Sudan menjadi negara tujuan ekspor cengkeh.

                                                                              Dalam satu tahun, permintaan tembakau dari pabrikan-pabrikan rokok yang ada di Indonesia berkisar antara 300 ribu hingga 350 ribu ton. Sejauh ini, sektor perkebunan tembakau nasional memiliki angka produksi fluktuatif tergantung cuaca, mencapai antara 100 ribu hingga 200 ribu ton. Jumlah itu dihasilkan dari luasan lahan mencapai 250 ribu hektar yang tersebar di 15 provinsi.

                                                                              Belum selesai sampai di situ. Selain bahan baku dan para pekerja yang membikin geliat industri kretek nasional bergairah, pangsa pasar hasil industri ini juga begitu menjanjikan dalam menjalankan roda ekonomi nasional. Konsumen produk rokok kretek nasional adalah konsumen terbesar di Indonesia. Lebih dari 90 persen pasar rokok nasional dikuasai rokok kretek. Dari sana, negara mendapat keuntungan tak sedikit lewat cukai rokok. Tak kurang setiap tahunnya hasil cukai rokok berada pada angka Rp140 trilyun, setidaknya sepanjang 10 tahun belakangan.

                                                                              Dari sini, tak bisa dibantah bahwasanya produk kretek bisa dibanggakan oleh negara ini, nasonalisme lewat produk kretek sejatinya bisa dibangun karena produk ini mulai dari hulu hingga hilir digerakkan oleh anak-anak negeri, dan memberikan keuntungan ekonomi yang tak sedikit pada negara. Nasionalisme dalam sebatang kretek.

                                                                              Bahan baku utamanya diproduksi di dalam negeri oleh petani-petani kita, pekerja di pabrik-pabrik kretek juga orang asli Indonesia, pemilik pabriknya, juga orang Indonesia, lantas yang terakhir, konsumennya juga orang Indonesia, begitulah sejatinya industri nasional yang mesti dibanggakan. Maka, tak salah jika kita mendeklarasikan diri bahwa: Indonesia Republik Kretek.<\/p>\n","post_title":"Indonesia Republik Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-republik-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-04 09:47:16","post_modified_gmt":"2020-02-04 02:47:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6435","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6432,"post_author":"877","post_date":"2020-02-03 09:00:25","post_date_gmt":"2020-02-03 02:00:25","post_content":"\n

                                                                              Dibulan awal-awal tahun seperti bulan ini, sudah biasa para petani tembakau memikirkan dan membuat perencanaan pembibitan yang akan ditanam untuk lahannya. Bertani tembakau tidaklah mudah, harus memiliki pengetahuan, pengalaman dan juga perencanaan yang baik. Tanpa didasari perencanaan dapat dikata bertaninya kurang sungguh-sungguh. Perencanaan ini banyak hal, termasuk pembibitan, dengan tujuan mendapatkan bibit tembakau yang berkualitas dan berkuantitas, tidak cepat mati, akarnya baik dan batangnya tegak lurus tidak bengkok. Selain itu, tujuan pembibitan untuk memperoleh bibit yang sehat dan seragam, jumlah bibit cukup dan kemurnian varietas kemloko (varietas tanaman tembakau asli kota Temanggung). <\/p>\n\n\n\n

                                                                              Apalagi sebelum melakukan pembibitan diawali dengan melakukan evaluasi hasil tembakau sebelumnya, mengumpulkan prediksi cuaca kedepan, dan diperkuat prediksi perkiraan dari pengalaman. Ini akan lebih mantap menjalani bertaninya. Semua proses sudah dilakukan, namun jika Tuhan berkata lain, ya hanya kepasrahan dan ikhlas yang harus kita jalani. Minimal semua prosedur sudah dijalani dan insyaallah hasilnya akan baik. <\/p>\n\n\n\n

                                                                              Teknis dan langkah memperoleh bibit sehat dan seragam, yaitu: <\/p>\n\n\n\n

                                                                              1. Mempersiapkan media tanam berupa tanah. Tanah yang digunakan adalah tanah dan pupuk kandang yang sudah matang. Tanah berasal dari tanah steril (sudah dikeringkan dan bukan dari tanah bekas tanaman yang terserang penyakit). Media tanah dicangkul ringan di para-para minimal 2x <\/li>
                                                                              2. perhatikan doosis benihnya
                                                                                \n\uf07d Dosis benih = 5 gr per 1 Hektare
                                                                                \n\uf07d Dalam 1 gr benih = 6.000 tanaman
                                                                                \n\uf07d Bila tumbuh semua = 5 gr x 6.000 tanaman
                                                                                \n\uf07d Bibit yang tumbuh = 30.000 tanaman <\/li><\/ol>\n\n\n\n
                                                                                • Sudah termasuk cadangan untuk sulaman <\/li>
                                                                                • Daya kecambah Benih > 95% <\/li><\/ul>\n\n\n\n

                                                                                  Teknik pembibitan, dengan langkah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n

                                                                                  1. Hitung kebutuhan bibit berdasarkan luas areal tanam.<\/li>
                                                                                  2. Hitung kebutuhan tanjangan berdasarkan cuaca.
                                                                                    \nMisal : Salah satu petani ingin menanam tembakau dengan lahan 1 hektar pada kondisi cuaca normal.
                                                                                    \nKebutuhan bibit 1 hektar x 18.000 bibit = 18.000 bibit
                                                                                    \nKebutuhan tanjangan 20 % x 18.000 bibit = 3.600 bibit
                                                                                    \nCadangan bibit 20 % x 18.000 = 3.600 bibit (Total kebutuhan bibit) <\/li>
                                                                                  3. Cara menghitung luas media tanam
                                                                                    \na) populasi bibit jarang : apabila jarak antar tanaman 3 cm x 4 cm maka total tanaman pada 1 m2 sekitar 800 dengan luas media tanam 25.200 \/ 800 = 31 m2
                                                                                    \nb) populasi bibit agak rapat : apabila jarak antar tanaman 2 cm x 2,5 cm maka total tanaman pada 1 m2 sekitar 2.000, dengan luas media tanam 22.500 \/ 2000 = 11,25 m2 <\/li>
                                                                                  4. Teknis sebar benih: apabila luas media tanam cukup, teknis sebar benih yang dianjurkan adalah dicampur dengan abu sekam. Apabila luas media tanam tidak mencukupi, maka teknis sebar benih yang dianjurkan adalah diaduk tanah. Dengan memakai benih murni varietas kemloko 2, 3 & 4, dengan daya kecambah \u2265 90%, asal usul benih jelas<\/li>
                                                                                  5. Penyiraman
                                                                                    \nFrekuensi penyiraman berdasarkan umur bibit\/umur hari setelah sebar (HSS):
                                                                                    \n0 \u2013 10 HSS : 3x Sehari (fase kritis)
                                                                                    \n11 \u2013 21 HSS : 2x Sehari
                                                                                    \n22 \u2013 35 HSS : 1x Sehari
                                                                                    \n36 \u2013 45 \/ 50 HSS : Periode stress air\/kering <\/li>
                                                                                  6. Dilakukan penjarangan & populasi<\/li>
                                                                                  7. Pemupukan, dilakukan apabila pertumbuhan bibit kurang baik (21 HSS)
                                                                                    \nPupuk yang digunakan adalah KNO3 (30 \u2013 50 gram per bedeng \/ 4 \u2013 5 sendok teh KNO3) untuk bedengan 1x5 m. Kemudian dicampur dengan air \u00b110 liter, terakhir bedengan disiram kembali dengan air (pembilasan) <\/li>
                                                                                  8. Hardening
                                                                                    \n\uf0d8 Bibit dibiasakan untuk terkena sinar matahari langsung (jangan sampai terkena air hujan).
                                                                                    \n\uf0d8 Pelaksanaan dilakukan secara bertahap :<\/li><\/ol>\n\n\n\n
                                                                                    • Hari pertama bibit terkena matahari berapa jam<\/li>
                                                                                    • Hari berikutnya ditambah waktu terkenanya matahari <\/li>
                                                                                    • Sampai akhirnya bibit sudah terbiasa terkena matahari <\/li>
                                                                                    • Mendekati transplanting ke areal tanam, bibit dibiarkan terkena matahari secara penuh.
                                                                                      \n\uf0d8 Mengatur frekuensi penyiraman bibit <\/li><\/ul>\n\n\n\n
                                                                                      1. Klipping
                                                                                        \n\uf0d8 Kliping dilakukan pada saat bibit pertumbuhannya terlalu lebat atau saling menutup batangnya.
                                                                                        \n\uf0d8 Kliping adalah kegiatan memotong sebagian atau 2\/3 daun bibit tembakau.
                                                                                        \n\uf0d8 Dilakukan antara jam 08.00 sampai 11.00 (usahakan cuaca cerah)
                                                                                        \n\uf0d8 Frekuensi kliping dilakukan bisa satu, dua kali atau lebih sesuai dengan perkembangan bibit dan persiapan lokasi areal tanam.
                                                                                        \n\uf0d8 Lima sampai tujuh hari menjelang transplanting, kegiatan kliping sebaiknya sudah selesai.<\/li>
                                                                                      2. Pengendalian Hama
                                                                                        \ndan Penyakit
                                                                                        \n\uf0d8 Pada awal penyebaran benih direkomendasikan untuk melakukan penyemprotan fusngisida (jamur), seperti Previcur, Redomil & Antracol
                                                                                        \n\uf0d8 Hama yang sering dijumpai: semut (Decis), janggel, orong-orong <\/li>
                                                                                      3. Pencabutan Bibit
                                                                                        \no Siram bedengan 2 \u2013 3 jam sebelum cabut bibit.
                                                                                        \no Cabut bibit sebaiknya pada pagi hari.
                                                                                        \no Cabut bibit untuk kapasitas tanam satu hari.
                                                                                        \no Bibit yang di cabut hindari terkena sinar matahari langsung.
                                                                                        \no Sortasi bibit terlebih dahulu (bibit yang cacat dibuang)
                                                                                        \no Tempatkan bibit di wadah yang sudah di persiapkan.
                                                                                        \no Tanam dipagi hari ( 08.00 ) <\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                                                        Adapun skema jadwal pemeliharaan bibit sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Nah, setelah pembibitan selesai baru dilakukan mempersiapkan lahan atau area tanam yang tentunya di awali dengan mengolah tanah sebagai media tanam bibit. Inilah cara pembibitan petani daerah Kabupaten Temanggung, dan mungkin bisa diterapkan didaerah lain. Atau paling tidak sebagai pengetahuan bahan pertimbangan dalam pembibitan, karena pedoman pembibitan ini atas dampingan dari ahli tanaman tembakau di dua kota, yaitu Temanggung dan NTB. Semoga bermanfaat. <\/p>\n","post_title":"Teknik Pembibitan Tanaman Tembakau Ala Petani Temanggung Jateng","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"teknik-pembibitan-tanaman-tembakau-ala-petani-temanggung-jateng","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-03 09:00:34","post_modified_gmt":"2020-02-03 02:00:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6432","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6425,"post_author":"878","post_date":"2020-02-01 11:08:43","post_date_gmt":"2020-02-01 04:08:43","post_content":"\n

                                                                                        Beberapa waktu lalu, beredar berita perihal subsidi yang diterima perusahaan sawit dari negara. Tak tanggung-tanggung, subsidi yang digelontorkan berjumlah tak kurang dari 7,5 trilyun. Sebuah angka yang fantastis.

                                                                                        \nYang lebih mengejutkan lagi, subsidi sebanyak 7,5 trilyun itu diterima hanya oleh 5 perusahaan sawit saja. Dari sini jelas terlihat betapa negara begitu memanjakan perusahaan sawit yang setiap tahun tak pernah absen dalam partisipasi pembakaran hutan di beberapa wilayah di negeri ini.

                                                                                        \nSalah satu alasan penggelontoran subsidi sebanyak itu adalah untuk pengembangan pengolahan hasil perkebunan sawit menjadi biodisel. Selanjutnya, biodisel hasil kembangan itu akan diserap oleh Pertamina dan PLN sebagai konsumennya. Oleh Pertamina, biodisel tersebut akan dipasarka melalui SPBU-SPBU yang tersebar di penjuru negeri, sedang PLN menggunakan biodisel tersebut sebagai bahan bakar pembangkit-pembangkit listrik milik mereka.

                                                                                        \nJadi, selain penggelontoran subsidi, pemerintah juga sudah menjamin serapan hasil kembangan perusahaan sawit di bidang biodisel. Sebuah kenyamanan yang membikin iri banyak bidang lainnya terutama sektor pertanian dan perkebunan lain yang selama ini tak terlalu diperhatikan pemerintah.

                                                                                        \nAngka subsidi yang digelontorkan pemerintah kepada lima perusahaan sawit tersebut, angkanya jauh lebih tinggi dibanding pendapatan yang diterima pemerintah dari pajak perusahaan sawit itu. Sudah bukan rahasia lagi, kebocoran penerimaan pajak dari sektor perkebunan sawit membikin negara merugi trilyunan rupiah setiap tahunnya.

                                                                                        \nDi tengah kondisi semacam itu, pengemplangan pajak yang rutin dilakukan oleh perusahaan sawit, negara tetap dengan baik hati memberi subsidi yang tak sedikit untuk mereka. Tak pelak lagi, sawit menjadi anak emas dalam sektor pertanian dan perkebunan di negeri ini.

                                                                                        \nLantas, mari kita bandingkan dengan sektor pertanian dan perkebunan yang setiap tahun rutin memberikan pemasukan tak sedikit bagi negara. Bidang pertanian dan perkebunan yang sepenuhnya dijalankan oleh anak-anak negeri, yang sesungguhnya bisa dibanggakan oleh negara karena selain pajak dan cukai dari hasil olahannya yang memberikan pemasukan begitu melimpah kepada negara, sektor ini juga sangat potensial menjadi produk kebanggan nasional karena dari hulu hingga hilir hampir seluruhnya diproduksi dan dikonsumsi oleh anak-anak bangsa. Itu adalah sektor pertembakauan dan perkebunan cengkeh dengan hasil olahannya berupa rokok kretek.

                                                                                        \nAda sekira enam juta manusia yang terlibat langsung dalam perkebunan tembakau dan cengkeh di negeri ini. Dua juta di sektor tembakau, dan empat juta di sektor cengkeh. Dari dua sektor itu yang lantas menghasilkan produk bernama rokok kretek, setiap tahunnya negara menerima pemasukan dari cukai tak kurang dari 140 trilyun, setidaknya selama 10 tahun terakhir.

                                                                                        \nTetapi, apakah mereka para petani di dua sektor perkebunan itu mendapat subsidi yang selayaknya dari negara? Subsidi itu ada, dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang besarannya dibagi berdasarkan wilayah per kabupaten, yang angkanya tentu saja tak se-fantastis subsidi cuma-cuma yang diterima perusahaan sawit.

                                                                                        \nLalu untuk apa alokasi DBHCHT di sektor pertanian tembakau dan cengkeh itu? Berbeda dengan subsidi yang diterima perusahaan sawit yang sepenuhnya digunakan untuk pengembangan industri di hilir, DBHCHT untuk sektor tembakau dan cengkeh malah digunakan sebaliknya, untuk menghancurkan sektor perkebunan yang semestinya menjadi sektor perkebunan strategis nasional ini.

                                                                                        \nDengan alasan kesehatan, dana yang semestinya digunakan untuk mengembangkan perkebunan tembakau dan cengkeh supaya lebih maju lagi, malah digunakan untuk memberangus dua perkebunan itu. Dana itu digunakan sebagian besarnya untuk penyuluhan-penyuluhan kepada para petani agar mengganti usaha perkebunan tembakau dan cengkeh mereka ke komoditas pertanian dan perkebunan lainnya. Sebuah ironi yang menyedihkan.

                                                                                        \nDi luar itu, dana DBHCHT yang sumber utama pemasukannya dari dua komoditas itu, juga digunakan untuk menggembosi rokok kretek yang merupakan hasil turunan dari sektor tembakau dan cengkeh. Bayangkan, tanpa diberikan subsidi, tetapi menggunakan uang cukai yang dihasilkan dua sektor perkebunan itu, dana itu digunakan malahan untuk menggembosi dua sektor perkebunan itu.

                                                                                        \nDari sini, bisa kita lihat, jika perkebunan sawit menjadi anak emas negara, sebaliknya, perkebunan tembakau dan cengkeh dijadikan anak tiri oleh negara yang terus menerus digembosi. Keuntungannya diambil banyak oleh negara, sebagian keuntungan itu, digunakan secara tak langsung untuk menghancurkan sektor perkebunan tembakau dan cengkeh.

                                                                                        \nPerkebunan tembakau dan cengkeh, yang keduanya semestinya menjadi komoditas strategis nasional, malah dinistakan oleh negara yang sesungguhnya mengambil banyak keuntungan dari sana. Paradoks yang memuakkan.<\/p>\n","post_title":"Tembakau dan Cengkeh, Komoditas Perkebunan Strategis Nasional yang Dinistakan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-dan-cengkeh-komoditas-perkebunan-strategis-nasional-yang-dinistakan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-02-01 11:08:51","post_modified_gmt":"2020-02-01 04:08:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6425","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6422,"post_author":"877","post_date":"2020-01-30 10:22:17","post_date_gmt":"2020-01-30 03:22:17","post_content":"\n

                                                                                        Lagi-lagi rezim kesehatan melalui Kementerian Kesehatan ber-ulah. Mereka mengagendakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012. Salah satu poin yang akan dipertegas adalah pelarangan menggunakan bahan tambahan ke produk olahan tembakau. Bagi stakeholder pertembakauan mengganggap salah satu penegasan yang akan dimasukkan pada revisi PP No 109 tersebut dinilai rancu dan kedepannya dianggap sebagai pasal karet. Revisi PP No 109 tersebut sebagai bentuk pelemahan terhadap industri rokok nasional berupa kretek. <\/p>\n\n\n\n


                                                                                        Sebelum menjelaskan korelasi revisi PP 109 dengan pelemahan nasionalisme dan penjelasan tentang pasal karet, terlebih dulu akan dibahas tentang PP 109 dan sedikit sejarah singkat kemunculannya. Biar nanti gamblang dan mata rantai penjelasan tak terputus. <\/p>\n\n\n\n


                                                                                        Terbitnya PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini merupakan agenda dan dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahasa sederhananya FCTC itu sebagai upaya pengendalian, pengontrolan dan pengamanan produk tembakau. Sasaran utama FCTC tak lain upaya menghentikan konsumsi tembakau dengan mengarahkan bagi yang sudah ketergatungan tembakau untuk menggunakan produk farmasi. FCTC itu sendiri banyak kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


                                                                                        PP 109 ini ditandatangi pada tanggal 24 Desember, pada saat itu masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Kalau dilihat PP 109 ini seharusnya nomenklaturnya itu kesehatan, tapi nyatanya malah mengatur soal tataniaga dibalut dengan kerangka hukum nasional. Artinya domain kesehatan sudah masuk pada wilayah perdagangan. Hal ini sebagai bukti bahwa pelabelan tembakau sebagai zat adiktif yang dijelaskan pada PP 109 merupakan akal-akalan belaka, yang disodorkan rezim kesehatan dunia dan industri farmasi multinasional untuk mengambil alih nikotin. Artinya, baik FCTC dan PP 109\/2012 murni kepentingan asing. <\/p>\n\n\n\n


                                                                                        PP 109\/2012 ini bisa dikata sebagai pintu masuk banyaknya pasal karet, lebih haulsnya dinamai politik hukum yang dibuat asing untuk menjerat kepentingan nasional. Ambil contoh kalau memang rokok benar-benar membunuh manusia, kenapa dalam PP 109\/2012 ada pengecualian pembolehan rokok dengan low nikotin low tar. Sedangkan tembakau hasil bumi pertiwi dengan kearifan lokalnya tak mungkin bisa memenuhi aturan dalam PP 109\/2019 yang bisa hanyalah tembakau asing. Hal ini jelas membunuh kepentingan nasional dengan dalil kesehatan. <\/p>\n\n\n\n

                                                                                        Peduli terhadap kesehatan itu satu tindakan yang mulia, namun kalau sudah ditumpangi dengan politik dagang dan kepentingan asing itu sudah melenceng bahkan bisa dikata terlalu jahat. Karena memanfaatkan hal yang mulia dengan agenda jahat asing. Sayangnya pemerintahan Indonesia melalui rezim kesehatan belum sadar akan hal itu. <\/p>\n\n\n\n


                                                                                        Buktinya lagi, berbekal PP 109\/2012 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, merujuk pasal 12, ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. <\/p>\n\n\n\n


                                                                                        Masih dalam proses, pasal ini rencana akan direvisi dengan memperjelas pelarangan bahan tambahan seperti rasa buah, permen karet dan lain sebagainya. Alasannya rasa-rasa tersebut dapat menarik perhatian perokok pemula dan anak-anak, tutur Agus. <\/p>\n\n\n\n


                                                                                        Mengenai revisi pasal di atas, semua sepakat bagi anak-anak di bawah umur 18 tidak boleh merokok, sekalipun perokok berpendat demikian sesuai aturan yang berlaku. Yang jadi soal, pelarangan terhadap cita rasa rokok, yang ujung-ujungnya tidak akan berhenti pada cita rasa rasa buah atau permen karet. Pasti kedepan, asing mendesak lagi untuk melarangan semua model campuran pada tembakau yang dibuat rokok, jika revisi pasal di atas di sahkan. <\/p>\n\n\n\n


                                                                                        Perlu diketahui, rokok khas Indonesia itu campuran daun tembakau dan buah cengkeh, sehingga dinamai rokok ktetek. Sejarah telah mencatat demikian. Rokok kretek sangat beda dengan rokok asing. Rokok asing hanya memakai tembakau saja atau disebut \u201crokok putihan\u201d.
                                                                                        Jadi, yang menjadi kekhasan rokok indonesia campuran buah cengkeh. Dan cengkeh adalah tanaman asli bumi Nusantara. Ketika putra bangsa berkreasi dan berinovasi sehingga mencampur tembakau dengan buah cengkeh dan hasilnyapun menakjubkan, dapat sebagai media pengobatan. Perkembangannya, rokok kretek sangat disuka oleh orang-orang asing termasuk di AS. Setelah permintaan rokok kretek tiap tahunnya meningkat, akhirnya AS melarang peredaran rokok kretek di negaranya dengan diterbitkannya produk hukum pelarangan dengan dalil kesehatan. Akan tetapi rokok produk dalam negerinya sendiri tetap bebas beredar. Satu hal yang sangat jahat. Sayangnya Indonesia tidak seperti negara AS yang berani melarang rokok produk luar. <\/p>\n\n\n\n


                                                                                        Kalau diperhatikan dengan cermat semua aturan tentang pertembakauan yang ada di Indonesia itu sebagai agenda intervensi kepentingan asing untuk mematikan industri rokok kretek Nasional. Yang betul-betul jelas dihadapan mata, munculnya PP No. 109 tahun 2012 yang mengadopsi FCTC, dan sekarang mau dievisi lagi memperjelas pelarangan cita rasa, kalau saja revisi ini disahkan atau berlakukan, maka agenda kedepan akan menghilangkan buah cengkeh sebagai campuran dalam pengolahan daun tembakau menjadi rokok kretek ciri khas Indonesia. <\/p>\n\n\n\n


                                                                                        Kalau itu terjadi konsekwensinya rokok kretek tinggal kenangan dalam sejarah, tamatlah industri kretek Indonesia, tamatlah buruh industri, tamatlah petani tembakau indonesia, tamatlah petani cengkeh Indonesia yang pernah jaya bersama rokok kretek. <\/p>\n","post_title":"Agenda Pelemahan Nasionalisme Pada Sektor Pertembakauan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-pelemahan-nasionalisme-pada-sektor-pertembakauan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-30 10:22:25","post_modified_gmt":"2020-01-30 03:22:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6419,"post_author":"883","post_date":"2020-01-29 05:52:55","post_date_gmt":"2020-01-28 22:52:55","post_content":"\r\n

                                                                                        Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

                                                                                        Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

                                                                                        Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

                                                                                        Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

                                                                                        Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

                                                                                        Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

                                                                                        Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

                                                                                        Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

                                                                                        Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

                                                                                        UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

                                                                                        Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

                                                                                        Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

                                                                                        Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

                                                                                        Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_title":"Kretek Sebagai Cerminan Kepribadian, Kedaulatan dan Kemandirian Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-cerminan-kepribadian-kedaulatan-dan-kemandirian-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-23 11:48:00","post_modified_gmt":"2024-01-23 04:48:00","post_content_filtered":"\r\n

                                                                                        Kretek merupakan produk khas asli Indonesia yang sangat memaksimalkan daya guna dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau untuk kepentingan nasional. Dalih ini yang menjadikan kretek sebagai dalil bahwa kretek memiliki nilai kedaulatan nasional di dalamnya.

                                                                                        Kita bedah dari proses daya guna kretek di hulu. Bahan baku kretek berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam di dalam negeri. Kretek menyerap sangat besar tembakau dan cengkeh dari hasil panen para petani. Pada sektor perkebunan tembakau dan cengkeh, kepemilikian lahan para petani 97 persen merupakan perkebunan rakyat atau dikuasai sendiri oleh para petani.

                                                                                        Menurut data dari Kementerian Pertanian, jumlah petani tembakau di Indonesia mencapai 1 juta jiwa. Sementara untuk jumlah petani cengkeh mencapai 1,5 juta jiwa. Ini belum termasuk para buruh dan pekerja paruh waktu lainnya ketika masa tanam dan panen.

                                                                                        Selanjutnya kita tinjau dari sisi produksi. Pabrik pembuatan kretek didominasi oleh industri dalam negeri. Serapan tenaga kerja di dalam negerinya pun tinggi. Hal ini disebabkan, trade mark kretek dikreasikan oleh anak bangsa.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

                                                                                        Data Kementerian Perindustrian terkait Kretek Nasional<\/h2>\r\n

                                                                                        Merujuk data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap industri kretek di sektor produksi berjumalah 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi.

                                                                                        Besaran serapan sektor ketenagakerjaan di hulu berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, kretek telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia.

                                                                                        Itu baru perbandingan dari sektor hulu (pertanian dan pengolahan), belum dari sektor hilir (perdagangan hingga konsumen) kretek turut berkontribusi besar dengan melibatkan pedagang retail hingga asongan atau UMKM di Indonesia.

                                                                                        Cek saja warung agen, toko kelontong dan penjaja asongan, rata-rata terdapat produk kretek dalam barang dagangan mereka.\u00a0Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

                                                                                        UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.\u00a0Bayangkan betapa besarnya roda perekonomian yang digerakan oleh sektor UMKM dan kretek menopang sektor UMKM di Indonesia.

                                                                                        Terdapat daya guna lain yang dimaksimalkan oleh kretek, selain daripada sektor ekonomi, yakni daya guna kretek sebagai produk kebudayaan masyarakat Indonesia. Kretek hidup berdampingan dengan prosesi-prosesi kebudayaan masyarakat Indonesia.

                                                                                        Dalam buku Kretek: The Culture and Heritage of Indonesia's Clove Cigarettes yang ditulis oleh Mark Hanusz menyebutkan \u201ckretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances\u2014from religius ceremonies to work of art and literature\u201d (Budaya yang dimaksud\u00a0 tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain).

                                                                                        Berdasarkan 2 tinjauan yang telah disebutkan di atas, maka kretek sah dapat kita sebut sebagai produk yang mencerminkan sebagai kepribadian bangsa, serta industrinya merupakan cerminan bagi kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.

                                                                                        Kretek adalah Kita.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6419","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":31},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};