Wacana untuk tidak menormalisasi aktivitas merokok kembali hangat diperbincangkan. Pihak antirokok mengusulkan denormalisasi aktivitas merokok melalui sebuah kebijakan. Tujuannya adalah melindungi anak-anak agar tidak meniru perilaku perokok tersebut.
Daftar Isi
ToggleJika merokok dianggap sebagai perilaku tidak normal, silakan usulkan langkah ekstrem. Mintalah negara menutup pabrik dan jadikan rokok sebagai produk ilegal. Selama hal itu tidak dilakukan, kita harus melihat persoalan ini secara objektif. Tentu saja harus selalu berdasarkan aturan resmi yang saat ini ada.
Regulasi Hukum Produk Tembakau
Hingga saat ini, merokok adalah pilihan personal yang bebas. Rokok tetap menjadi produk legal selama mematuhi regulasi yang berlaku.
Di Indonesia, industri tembakau bukanlah sektor yang kebal terhadap hukum. Sektor ini diatur secara sangat ketat oleh negara melalui instrumen jelas. Aturan pertama adalah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Aturan kedua adalah PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif.
Memperlakukan perokok seolah melakukan tindakan abnormal adalah hal yang amat keliru. Hak-hak mereka telah dilindungi secara resmi oleh payung hukum yang sah.
Solusinya Adalah Kontrol Terhadap Anak
Kekhawatiran soal anak-anak yang meniru aktivitas merokok adalah sebuah keresahan nyata. Namun, jika takut anak-anak merokok, solusinya bukan dengan mengharamkan produknya. Melarang keberadaan rokok di lingkungan masyarakat juga bukan jalan keluar terbaik. Solusi yang paling tepat dan mendasar adalah mengontrol anak tersebut!
Peran pengawasan orang tua dan edukasi lingkungan terdekat jauh lebih efektif. Hal ini lebih baik ketimbang sibuk menyudutkan sebuah produk legal. Menyudutkan perokok hanya akan memicu konflik sosial yang sangat berkepanjangan.
Jika keresahan aktivitas merokok ini berada dalam lingkup kecil seperti rumah. Bukankah jalan keluarnya sebenarnya hanya tinggal kompromi internal keluarga saja? Perkara ini tidak perlu diperbesar menjadi regulasi publik yang terlampau ketat. Semua bisa diselesaikan melalui komunikasi dan kesepakatan antaranggota sebuah keluarga.
Ada berbagai contoh kompromi praktis yang bisa diterapkan di lingkungan rumah. Misalnya, aktivitas merokok hanya diperbolehkan di area luar seperti halaman teras. Para perokok juga bisa mencari tempat khusus yang aman dari anak-anak. Setelah selesai merokok, mereka wajib langsung mengganti baju dengan pakaian bersih. Langkah ini amat penting dilakukan sebelum perokok beranjak untuk tidur. Hal serupa wajib diterapkan sebelum kembali berinteraksi erat dengan anggota keluarga.
Merokok Adalah Pilihan dan Kesadaran Perokok Dewasa
Hubungan antara perokok dan lingkungan sekitarnya tentu harus berjalan dua arah. Hak perokok menikmati produk legal bisa terpenuhi melalui kompromi yang adil. Sebagai gantinya, perokok dewasa juga harus memiliki kesadaran tingkat yang tinggi. Mereka wajib untuk tidak merokok secara sembarangan di depan anak-anak.
Kekhawatiran utama muncul ketika orang dewasa leluasa merokok di depan anak-anak. Hal ini berpotensi kuat membuat anak ikut meniru perilaku tersebut. Kritik dan teguran ini tentu harus diterima dengan sikap lapang dada.
Perokok yang bertanggung jawab adalah mereka yang tahu tempat dan situasi. Mereka sadar untuk melindungi anak tanpa mengorbankan hak pilihan perilaku legalnya.
Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Alfianaja Maulana Ardika
BACA JUGA: Bukan Persoalan Merokok Atau Tidak, Tapi Menyangkut Hajat Hidup Jutaan Orang










