Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n
Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n
Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n
Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n
Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n
Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n
Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n
Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n
Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n
Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n
Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n
Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n
Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n
Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n
Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n
Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n
Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n
Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n
Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n
Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n
Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n
Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n
Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n
Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n
Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n
Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n
Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n
Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n
Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n
Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n
Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n
Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n
Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n
Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n
Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n
Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n
Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n
Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n
Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n
Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n
Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Berdasarkan informasi dari petani, cara menyimpan cengkeh yang baik ditaruh dalam kantong plasting, baru kemudian dimasukkan karung. Dengan perlakukan itu, memberikan hawa hangat pada cengkeh dan kualitas cengkeh terjaga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Merasa punya strategi tersendiri dalam penyimpanan cengkehnya agar tetap berkualitas. Penyimpanan cengkeh biasanya dimasukkan dalam karung dan di beri alas kayu, ditaruh di tempat yang teduh, terlebih tidak boleh kena hujan atau terkena air. Biasanya disimpan dalam dalam rumah, atau gudang.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Berdasarkan informasi dari petani, cara menyimpan cengkeh yang baik ditaruh dalam kantong plasting, baru kemudian dimasukkan karung. Dengan perlakukan itu, memberikan hawa hangat pada cengkeh dan kualitas cengkeh terjaga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Kebiasaan unik para petani cengkeh di Maluku salah satunya, petani tidak akan menjual seluruh hasil panennya, ada sebagian yang disimpan, kemudian dijual secara perlahan sesuai kebutuhan dikemudian hari.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merasa punya strategi tersendiri dalam penyimpanan cengkehnya agar tetap berkualitas. Penyimpanan cengkeh biasanya dimasukkan dalam karung dan di beri alas kayu, ditaruh di tempat yang teduh, terlebih tidak boleh kena hujan atau terkena air. Biasanya disimpan dalam dalam rumah, atau gudang.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Berdasarkan informasi dari petani, cara menyimpan cengkeh yang baik ditaruh dalam kantong plasting, baru kemudian dimasukkan karung. Dengan perlakukan itu, memberikan hawa hangat pada cengkeh dan kualitas cengkeh terjaga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Harga jual cengkeh tahun ini, dirasakan berdampak terhadap perekonomian petani cengkeh, namun pengaruhnya tidak signifikan. Mereka hanya terancam tidak memiliki tabungan yang biasanya untuk keperluan mendadak, membangun rumah, dan keperluan yang lain yang mengeluarkan sumber dana besar.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebiasaan unik para petani cengkeh di Maluku salah satunya, petani tidak akan menjual seluruh hasil panennya, ada sebagian yang disimpan, kemudian dijual secara perlahan sesuai kebutuhan dikemudian hari.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merasa punya strategi tersendiri dalam penyimpanan cengkehnya agar tetap berkualitas. Penyimpanan cengkeh biasanya dimasukkan dalam karung dan di beri alas kayu, ditaruh di tempat yang teduh, terlebih tidak boleh kena hujan atau terkena air. Biasanya disimpan dalam dalam rumah, atau gudang.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Berdasarkan informasi dari petani, cara menyimpan cengkeh yang baik ditaruh dalam kantong plasting, baru kemudian dimasukkan karung. Dengan perlakukan itu, memberikan hawa hangat pada cengkeh dan kualitas cengkeh terjaga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Masa pandemi ini, mengakibatkan harga cengkeh lumayan jatuh. Rata-rata petani sudah memprediksi akan berpengaruh terhadap harga jual buah cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Harga jual cengkeh tahun ini, dirasakan berdampak terhadap perekonomian petani cengkeh, namun pengaruhnya tidak signifikan. Mereka hanya terancam tidak memiliki tabungan yang biasanya untuk keperluan mendadak, membangun rumah, dan keperluan yang lain yang mengeluarkan sumber dana besar.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebiasaan unik para petani cengkeh di Maluku salah satunya, petani tidak akan menjual seluruh hasil panennya, ada sebagian yang disimpan, kemudian dijual secara perlahan sesuai kebutuhan dikemudian hari.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merasa punya strategi tersendiri dalam penyimpanan cengkehnya agar tetap berkualitas. Penyimpanan cengkeh biasanya dimasukkan dalam karung dan di beri alas kayu, ditaruh di tempat yang teduh, terlebih tidak boleh kena hujan atau terkena air. Biasanya disimpan dalam dalam rumah, atau gudang.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Berdasarkan informasi dari petani, cara menyimpan cengkeh yang baik ditaruh dalam kantong plasting, baru kemudian dimasukkan karung. Dengan perlakukan itu, memberikan hawa hangat pada cengkeh dan kualitas cengkeh terjaga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat mengatasi masalah cengkeh saat pandemi dengan bersabar. Berharap di tahun depan pandemi selesai dan panen berikutnya harganya stabil. Karena faktor penyebab merosotnya harga cengkeh sudah diluar kemampuannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Masa pandemi ini, mengakibatkan harga cengkeh lumayan jatuh. Rata-rata petani sudah memprediksi akan berpengaruh terhadap harga jual buah cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Harga jual cengkeh tahun ini, dirasakan berdampak terhadap perekonomian petani cengkeh, namun pengaruhnya tidak signifikan. Mereka hanya terancam tidak memiliki tabungan yang biasanya untuk keperluan mendadak, membangun rumah, dan keperluan yang lain yang mengeluarkan sumber dana besar.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebiasaan unik para petani cengkeh di Maluku salah satunya, petani tidak akan menjual seluruh hasil panennya, ada sebagian yang disimpan, kemudian dijual secara perlahan sesuai kebutuhan dikemudian hari.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merasa punya strategi tersendiri dalam penyimpanan cengkehnya agar tetap berkualitas. Penyimpanan cengkeh biasanya dimasukkan dalam karung dan di beri alas kayu, ditaruh di tempat yang teduh, terlebih tidak boleh kena hujan atau terkena air. Biasanya disimpan dalam dalam rumah, atau gudang.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Berdasarkan informasi dari petani, cara menyimpan cengkeh yang baik ditaruh dalam kantong plasting, baru kemudian dimasukkan karung. Dengan perlakukan itu, memberikan hawa hangat pada cengkeh dan kualitas cengkeh terjaga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Maluku menjadi daerah sentra cengkeh<\/a>. Di masa pandemi seperti ini, bagaimana kondisi petani cengkeh di Maluku?<\/p>\r\n Kondisi petani cengkeh di tahun ini (2020), sama kondisi petani tembakau. Harga yang didapat saat panen tidak sebagus seperti yang diharapkan. Bukan masalah kualitas dan kuantitas cengkehnya yang bermasalah, akan tetapi mungkin kondisi pandemi dan kelesuan produk olahan tembakau dan cengkeh di pasaran, hingga harga cengkeh rata-rata kurang dari seratus ribu di tahun ini. Tapi ternyata kondisi ini tidak mematahkan semangat petani cengkeh, mereka punya strategi tersendiri dan biasa mereka lakukan ketika ada masalah pada tanaman cengkehnya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat mengatasi masalah cengkeh saat pandemi dengan bersabar. Berharap di tahun depan pandemi selesai dan panen berikutnya harganya stabil. Karena faktor penyebab merosotnya harga cengkeh sudah diluar kemampuannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Masa pandemi ini, mengakibatkan harga cengkeh lumayan jatuh. Rata-rata petani sudah memprediksi akan berpengaruh terhadap harga jual buah cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Harga jual cengkeh tahun ini, dirasakan berdampak terhadap perekonomian petani cengkeh, namun pengaruhnya tidak signifikan. Mereka hanya terancam tidak memiliki tabungan yang biasanya untuk keperluan mendadak, membangun rumah, dan keperluan yang lain yang mengeluarkan sumber dana besar.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebiasaan unik para petani cengkeh di Maluku salah satunya, petani tidak akan menjual seluruh hasil panennya, ada sebagian yang disimpan, kemudian dijual secara perlahan sesuai kebutuhan dikemudian hari.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merasa punya strategi tersendiri dalam penyimpanan cengkehnya agar tetap berkualitas. Penyimpanan cengkeh biasanya dimasukkan dalam karung dan di beri alas kayu, ditaruh di tempat yang teduh, terlebih tidak boleh kena hujan atau terkena air. Biasanya disimpan dalam dalam rumah, atau gudang.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Berdasarkan informasi dari petani, cara menyimpan cengkeh yang baik ditaruh dalam kantong plasting, baru kemudian dimasukkan karung. Dengan perlakukan itu, memberikan hawa hangat pada cengkeh dan kualitas cengkeh terjaga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. Maluku menjadi daerah sentra cengkeh<\/a>. Di masa pandemi seperti ini, bagaimana kondisi petani cengkeh di Maluku?<\/p>\r\n Kondisi petani cengkeh di tahun ini (2020), sama kondisi petani tembakau. Harga yang didapat saat panen tidak sebagus seperti yang diharapkan. Bukan masalah kualitas dan kuantitas cengkehnya yang bermasalah, akan tetapi mungkin kondisi pandemi dan kelesuan produk olahan tembakau dan cengkeh di pasaran, hingga harga cengkeh rata-rata kurang dari seratus ribu di tahun ini. Tapi ternyata kondisi ini tidak mematahkan semangat petani cengkeh, mereka punya strategi tersendiri dan biasa mereka lakukan ketika ada masalah pada tanaman cengkehnya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat mengatasi masalah cengkeh saat pandemi dengan bersabar. Berharap di tahun depan pandemi selesai dan panen berikutnya harganya stabil. Karena faktor penyebab merosotnya harga cengkeh sudah diluar kemampuannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Masa pandemi ini, mengakibatkan harga cengkeh lumayan jatuh. Rata-rata petani sudah memprediksi akan berpengaruh terhadap harga jual buah cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Harga jual cengkeh tahun ini, dirasakan berdampak terhadap perekonomian petani cengkeh, namun pengaruhnya tidak signifikan. Mereka hanya terancam tidak memiliki tabungan yang biasanya untuk keperluan mendadak, membangun rumah, dan keperluan yang lain yang mengeluarkan sumber dana besar.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebiasaan unik para petani cengkeh di Maluku salah satunya, petani tidak akan menjual seluruh hasil panennya, ada sebagian yang disimpan, kemudian dijual secara perlahan sesuai kebutuhan dikemudian hari.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merasa punya strategi tersendiri dalam penyimpanan cengkehnya agar tetap berkualitas. Penyimpanan cengkeh biasanya dimasukkan dalam karung dan di beri alas kayu, ditaruh di tempat yang teduh, terlebih tidak boleh kena hujan atau terkena air. Biasanya disimpan dalam dalam rumah, atau gudang.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Berdasarkan informasi dari petani, cara menyimpan cengkeh yang baik ditaruh dalam kantong plasting, baru kemudian dimasukkan karung. Dengan perlakukan itu, memberikan hawa hangat pada cengkeh dan kualitas cengkeh terjaga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa. Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. Maluku menjadi daerah sentra cengkeh<\/a>. Di masa pandemi seperti ini, bagaimana kondisi petani cengkeh di Maluku?<\/p>\r\n Kondisi petani cengkeh di tahun ini (2020), sama kondisi petani tembakau. Harga yang didapat saat panen tidak sebagus seperti yang diharapkan. Bukan masalah kualitas dan kuantitas cengkehnya yang bermasalah, akan tetapi mungkin kondisi pandemi dan kelesuan produk olahan tembakau dan cengkeh di pasaran, hingga harga cengkeh rata-rata kurang dari seratus ribu di tahun ini. Tapi ternyata kondisi ini tidak mematahkan semangat petani cengkeh, mereka punya strategi tersendiri dan biasa mereka lakukan ketika ada masalah pada tanaman cengkehnya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat mengatasi masalah cengkeh saat pandemi dengan bersabar. Berharap di tahun depan pandemi selesai dan panen berikutnya harganya stabil. Karena faktor penyebab merosotnya harga cengkeh sudah diluar kemampuannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Masa pandemi ini, mengakibatkan harga cengkeh lumayan jatuh. Rata-rata petani sudah memprediksi akan berpengaruh terhadap harga jual buah cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Harga jual cengkeh tahun ini, dirasakan berdampak terhadap perekonomian petani cengkeh, namun pengaruhnya tidak signifikan. Mereka hanya terancam tidak memiliki tabungan yang biasanya untuk keperluan mendadak, membangun rumah, dan keperluan yang lain yang mengeluarkan sumber dana besar.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebiasaan unik para petani cengkeh di Maluku salah satunya, petani tidak akan menjual seluruh hasil panennya, ada sebagian yang disimpan, kemudian dijual secara perlahan sesuai kebutuhan dikemudian hari.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merasa punya strategi tersendiri dalam penyimpanan cengkehnya agar tetap berkualitas. Penyimpanan cengkeh biasanya dimasukkan dalam karung dan di beri alas kayu, ditaruh di tempat yang teduh, terlebih tidak boleh kena hujan atau terkena air. Biasanya disimpan dalam dalam rumah, atau gudang.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Berdasarkan informasi dari petani, cara menyimpan cengkeh yang baik ditaruh dalam kantong plasting, baru kemudian dimasukkan karung. Dengan perlakukan itu, memberikan hawa hangat pada cengkeh dan kualitas cengkeh terjaga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Sementara narasi tentang kebiasaan khalayak luas mengonsumsi tembakau dengan cara dihisap, setidaknya dapat disimpulkan dari folklore kisah cinta Rara Mendut yang mengambil konteks sejarah pada zaman kekuasaan Sultan Agung. Ini berarti juga pada kurun waktu itu rokok telah menjadi barang dagangan bagi masyarakat umum. Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa. Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. Maluku menjadi daerah sentra cengkeh<\/a>. Di masa pandemi seperti ini, bagaimana kondisi petani cengkeh di Maluku?<\/p>\r\n Kondisi petani cengkeh di tahun ini (2020), sama kondisi petani tembakau. Harga yang didapat saat panen tidak sebagus seperti yang diharapkan. Bukan masalah kualitas dan kuantitas cengkehnya yang bermasalah, akan tetapi mungkin kondisi pandemi dan kelesuan produk olahan tembakau dan cengkeh di pasaran, hingga harga cengkeh rata-rata kurang dari seratus ribu di tahun ini. Tapi ternyata kondisi ini tidak mematahkan semangat petani cengkeh, mereka punya strategi tersendiri dan biasa mereka lakukan ketika ada masalah pada tanaman cengkehnya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat mengatasi masalah cengkeh saat pandemi dengan bersabar. Berharap di tahun depan pandemi selesai dan panen berikutnya harganya stabil. Karena faktor penyebab merosotnya harga cengkeh sudah diluar kemampuannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Masa pandemi ini, mengakibatkan harga cengkeh lumayan jatuh. Rata-rata petani sudah memprediksi akan berpengaruh terhadap harga jual buah cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Harga jual cengkeh tahun ini, dirasakan berdampak terhadap perekonomian petani cengkeh, namun pengaruhnya tidak signifikan. Mereka hanya terancam tidak memiliki tabungan yang biasanya untuk keperluan mendadak, membangun rumah, dan keperluan yang lain yang mengeluarkan sumber dana besar.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebiasaan unik para petani cengkeh di Maluku salah satunya, petani tidak akan menjual seluruh hasil panennya, ada sebagian yang disimpan, kemudian dijual secara perlahan sesuai kebutuhan dikemudian hari.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merasa punya strategi tersendiri dalam penyimpanan cengkehnya agar tetap berkualitas. Penyimpanan cengkeh biasanya dimasukkan dalam karung dan di beri alas kayu, ditaruh di tempat yang teduh, terlebih tidak boleh kena hujan atau terkena air. Biasanya disimpan dalam dalam rumah, atau gudang.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Berdasarkan informasi dari petani, cara menyimpan cengkeh yang baik ditaruh dalam kantong plasting, baru kemudian dimasukkan karung. Dengan perlakukan itu, memberikan hawa hangat pada cengkeh dan kualitas cengkeh terjaga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Kebiasaan menyuguhkan sajian rokok beserta makanan dan minuman ini, nampaknya kini masih biasa kita temuai dalam budaya masyarakat petani di desa-desa. Umumnya rokok itu disajikan dengan cara diwadahi gelas. Ini lazim dilakukan dalam berbagai ritus budaya masyarakat Jawa seperti jagong bayen<\/em> atau kenduri<\/em>. Sementara narasi tentang kebiasaan khalayak luas mengonsumsi tembakau dengan cara dihisap, setidaknya dapat disimpulkan dari folklore kisah cinta Rara Mendut yang mengambil konteks sejarah pada zaman kekuasaan Sultan Agung. Ini berarti juga pada kurun waktu itu rokok telah menjadi barang dagangan bagi masyarakat umum. Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa. Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. Maluku menjadi daerah sentra cengkeh<\/a>. Di masa pandemi seperti ini, bagaimana kondisi petani cengkeh di Maluku?<\/p>\r\n Kondisi petani cengkeh di tahun ini (2020), sama kondisi petani tembakau. Harga yang didapat saat panen tidak sebagus seperti yang diharapkan. Bukan masalah kualitas dan kuantitas cengkehnya yang bermasalah, akan tetapi mungkin kondisi pandemi dan kelesuan produk olahan tembakau dan cengkeh di pasaran, hingga harga cengkeh rata-rata kurang dari seratus ribu di tahun ini. Tapi ternyata kondisi ini tidak mematahkan semangat petani cengkeh, mereka punya strategi tersendiri dan biasa mereka lakukan ketika ada masalah pada tanaman cengkehnya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat mengatasi masalah cengkeh saat pandemi dengan bersabar. Berharap di tahun depan pandemi selesai dan panen berikutnya harganya stabil. Karena faktor penyebab merosotnya harga cengkeh sudah diluar kemampuannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Masa pandemi ini, mengakibatkan harga cengkeh lumayan jatuh. Rata-rata petani sudah memprediksi akan berpengaruh terhadap harga jual buah cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Harga jual cengkeh tahun ini, dirasakan berdampak terhadap perekonomian petani cengkeh, namun pengaruhnya tidak signifikan. Mereka hanya terancam tidak memiliki tabungan yang biasanya untuk keperluan mendadak, membangun rumah, dan keperluan yang lain yang mengeluarkan sumber dana besar.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebiasaan unik para petani cengkeh di Maluku salah satunya, petani tidak akan menjual seluruh hasil panennya, ada sebagian yang disimpan, kemudian dijual secara perlahan sesuai kebutuhan dikemudian hari.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merasa punya strategi tersendiri dalam penyimpanan cengkehnya agar tetap berkualitas. Penyimpanan cengkeh biasanya dimasukkan dalam karung dan di beri alas kayu, ditaruh di tempat yang teduh, terlebih tidak boleh kena hujan atau terkena air. Biasanya disimpan dalam dalam rumah, atau gudang.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Berdasarkan informasi dari petani, cara menyimpan cengkeh yang baik ditaruh dalam kantong plasting, baru kemudian dimasukkan karung. Dengan perlakukan itu, memberikan hawa hangat pada cengkeh dan kualitas cengkeh terjaga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. \u201cHai dinda, hendaknya engkau sendiri yang melayani bersama anakmu si upik, dengan sirih, rokok, minum dan makanan, usai isya nanti hendaknya engkau telah selesai menyiapkan makanan yang baik, oleh karena tamumu orang yang mulia.\u201d Kebiasaan menyuguhkan sajian rokok beserta makanan dan minuman ini, nampaknya kini masih biasa kita temuai dalam budaya masyarakat petani di desa-desa. Umumnya rokok itu disajikan dengan cara diwadahi gelas. Ini lazim dilakukan dalam berbagai ritus budaya masyarakat Jawa seperti jagong bayen<\/em> atau kenduri<\/em>. Sementara narasi tentang kebiasaan khalayak luas mengonsumsi tembakau dengan cara dihisap, setidaknya dapat disimpulkan dari folklore kisah cinta Rara Mendut yang mengambil konteks sejarah pada zaman kekuasaan Sultan Agung. Ini berarti juga pada kurun waktu itu rokok telah menjadi barang dagangan bagi masyarakat umum. Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa. Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19. Maluku menjadi daerah sentra cengkeh<\/a>. Di masa pandemi seperti ini, bagaimana kondisi petani cengkeh di Maluku?<\/p>\r\n Kondisi petani cengkeh di tahun ini (2020), sama kondisi petani tembakau. Harga yang didapat saat panen tidak sebagus seperti yang diharapkan. Bukan masalah kualitas dan kuantitas cengkehnya yang bermasalah, akan tetapi mungkin kondisi pandemi dan kelesuan produk olahan tembakau dan cengkeh di pasaran, hingga harga cengkeh rata-rata kurang dari seratus ribu di tahun ini. Tapi ternyata kondisi ini tidak mematahkan semangat petani cengkeh, mereka punya strategi tersendiri dan biasa mereka lakukan ketika ada masalah pada tanaman cengkehnya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat mengatasi masalah cengkeh saat pandemi dengan bersabar. Berharap di tahun depan pandemi selesai dan panen berikutnya harganya stabil. Karena faktor penyebab merosotnya harga cengkeh sudah diluar kemampuannya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Masa pandemi ini, mengakibatkan harga cengkeh lumayan jatuh. Rata-rata petani sudah memprediksi akan berpengaruh terhadap harga jual buah cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Harga jual cengkeh tahun ini, dirasakan berdampak terhadap perekonomian petani cengkeh, namun pengaruhnya tidak signifikan. Mereka hanya terancam tidak memiliki tabungan yang biasanya untuk keperluan mendadak, membangun rumah, dan keperluan yang lain yang mengeluarkan sumber dana besar.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kebiasaan unik para petani cengkeh di Maluku salah satunya, petani tidak akan menjual seluruh hasil panennya, ada sebagian yang disimpan, kemudian dijual secara perlahan sesuai kebutuhan dikemudian hari.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merasa punya strategi tersendiri dalam penyimpanan cengkehnya agar tetap berkualitas. Penyimpanan cengkeh biasanya dimasukkan dalam karung dan di beri alas kayu, ditaruh di tempat yang teduh, terlebih tidak boleh kena hujan atau terkena air. Biasanya disimpan dalam dalam rumah, atau gudang.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Berdasarkan informasi dari petani, cara menyimpan cengkeh yang baik ditaruh dalam kantong plasting, baru kemudian dimasukkan karung. Dengan perlakukan itu, memberikan hawa hangat pada cengkeh dan kualitas cengkeh terjaga.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Praktis para petani cengkeh saat menyimpan cengkehnya, tidak terlalu memikirkan akan terjadi penyusutan timbangannya. Karena menurut perkiraan para petani, penyusutannya tidak signifikan. Malah justru cengkeh yang disimpan akan semakin berkualitas, selama proses penjemuran kondisi cengkeh kering dengan sempurna.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain menanam cengkeh, rata-rata\u00a0 petani mempunyai tanaman lain dan pekerjaan lain. Tanaman yang ada sangat beragam ada kelapa, sagu, coklat, jambu mete, sayuran, dan chili. Di Kabupaten Maluku Tengah, tanaman lain tersebut sebagai tanaman tumpangsari, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Barat lebih bersifat monokultur. Hal ini disebabkan luas lahan di Maluku Tengah lebih sempit dibanding lahan di Seram Bagian Barat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pekerjaan selain\u00a0 petani cengkeh sangat beragam, semisal sebagai nelayan, pekerja kebun, buruh bangunan, berdagang bahkan ada yang menjadi pegawai negeri.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Saat panen raya cengkeh tiba, mereka disibukkan beraktifitas memanen, bahkan kebanyakan dari mereka akan meninggalkan pekerjaannya dan lebih memilih memanen cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ambil contoh para pemetik buah cengkeh, sebetulnya mereka sudah punya pekerjaan, tetapi saat panen cengkeh mereka memilih meninggalkan pekerjaan hariannya. Tidak ada sektor apapun mengalahkan pendapatan saat panen cengkeh tiba. Pengakuan tukang ojek dari Negeri Rutah, pendapatannya sebagai tukang ojek di kota Masohi, sehari rata-rata mendapatkan Rp. 80.000, sedangkan sebagai pemetik cengkeh saat panen tiba dalam 2 bulan mendapatkan hasil Rp. 12.000.000. Ini baru buruh pemetiknya belum yang lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dilihat dari hasil pendapatan buruh di atas, kayaknya memang pendapatan hasil dari cengkeh lebih besar dibanding lainnya. Untuk itu petani dan orang yang bekerja dalam sektor percengkehan, sangat mengharapkan di tahun depan harganya dan kondisinya kembali normal dan pohonnya tidak mati akibat hama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Memang selain pandemi covid 19 ini, petani juga menghadapi adanya serangan hama pada pohon cengkehnya. Serangan hama semisal penggerek batang, lawa-lawa putih (daun kering dan tidak jatuh) dan lainnya, mengakibatkan pohon cengkeh<\/a> lambat laun akan mati.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Keberadaan hama tersebut, sebetulnya sudah lama diketahui, namun para petani tidak mampu membasmi hama yang sudah menyerang pohon cengkehnya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus di desa Nuduasiwa Kecamatan Kairatu, seorang petani mencoba mengatasi hama dengan di infus pakai obat pestisida yang digunakan untuk sayuran, hasilnya pun tetap mati.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Akhirnya, setiap ada kejadian yang sama, petani membiarkan hingga pohonnya mati sendiri, kemudian baru ditebang dan diremajakan dengan bibit yang baru.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Kasus pembiaran pohon yang terkena hama, hampir semua petani cengkeh melakukan hal yang sama. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang cukup untuk perawatan dan budidaya tanaman cengkeh agar tidak diserang penyakit hama.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Bahkan petugas penyuluh lapangan (PPL), yang mereka harapkan tidak hadir diantara mereka Walaupun PPL hadir, mereka juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi hama yang menyerang tanaman cengkeh.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Merosotnya harga di tahun 2020, tidak mematahkan semangat para petani. Karena tanaman cengkeh bagi petani Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, sebagai tabungan untuk kebutuhan jangka panjang, sedangkan kebutuhan kesehariannya ditopang dengan pekerjaan lain dan tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n \u00a0,\u00a0<\/p>\r\n","post_title":"Kondisi Petani Cengkeh di Maluku Saat Pandemi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kondisi-petani-cengkeh-di-maluku-saat-pandemi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-20 18:58:51","post_modified_gmt":"2021-05-20 11:58:51","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7082","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7067,"post_author":"877","post_date":"2020-09-10 15:26:21","post_date_gmt":"2020-09-10 08:26:21","post_content":"\n Semenjak kretek diproduksi massal oleh Nitisemito, saudagar asal Kota Kretek Kudus Jawa Tengah sekitar abad 20, kretek menjadi salah satu industri padat karya dan tahan goncangan ekonomi global dari dulu hingga sekarang. Banyak literasi sejarah kretek yang mengatakan demikian. Buktinya lagi, sampai detik ini masih terlihat eksistensi industri rokok kretek yang tersebar di bumi Nusantara.<\/p>\n\n\n\n Justru perjalanan rokok kretek di Indonesia terkendala kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak. Perjalanan rokok kretek pelan-pelan tergerus keberadaan regulasi. Dahulu industri kecil dan besar jumlahnya ribuan, sekarang tinggal ratusan. <\/p>\n\n\n\n Tak lain bukan karena kurangnya bahan baku, bukan karena guncangan ekonomi, tapi lebih terpengaruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak berpihak. Salah satunya terbitnya PP 109 yang memasukkan tembakau termasuk kategori zat adiktif dan pungutan pajak berupa cukai selalu naik tiap tahunnya. <\/p>\n\n\n\n Ghirah pungutan pajak berupa cukai saat ini tidak lagi semata-mata pungutan untuk menambah pemasukan APBN. Lebih dari itu pajak cukai saat ini untuk pengendalian tembakau dan olahannya. <\/p>\n\n\n\n Fakta riil di lapangan, keberadaan tembakau dan olahannya berupa kretek memberikan penghidupan langsung bagi banyak elemen masyarakat Indonesia.<\/em><\/p>\n\n\n\n Kalau mau lihat elemen elemen masyarakat yang penghidupannya dari kretek bisa jalan-jalan ke daerah sektor pertanian tembakau seperti Kabupaten Temanggung, sektor pertanian cengkeh di Maluku atau di Bali, sektor industri seperti di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah. <\/p>\n\n\n\n Di sana, pasti terlihat banyak masyarakat yang ekonominya mengandalkan pada pertembakauan . Elemen masyarakatnya banyak sekali rupa-rupanya di tiap klaster tembakau, cengkeh dan industri. <\/p>\n\n\n\n Pada klaster pertanian tembakau terdapat banyak elemen diantaranya: <\/p>\n\n\n\n Pertama, petani tembakau yang terbagi petani kecil dengan lahan sendiri dan tidak luas, petani besar lahan sendiri dan besar,dan petani penggarap dengan lahan sewa <\/p>\n\n\n\n Kedua, buruh tani, yaitu orang bekerja ke petani tiap harinya. Terkadang buruh tani punya lahan tapi kecil, dan lahannya sering di nomor duakan saat menggarap, dan lebih diutamakan lahan majikannya. Namun mayoritas buruh tani tidak punya lahan, dan hidupnya menggantungkan dari hasil dia bekerja pada majikan (petani). Tidak sedikit buruh tani punya keahlian yang mumpuni dalam bertani. Bahkan terkadang kemampuan bertaninya mengalahkan majikannya.<\/p>\n\n\n\n Ketiga, pengrajin keranjang tembakau; ia adalah pembuat keranjang tempat tembakau saat panen tiba. Namun biasanya untuk dapat stok keranjang dengan jumlah banyak, ia harus membuat jauh-jauh hari sebelum panen. Pembuat keranjang punya keahlian khusus, tidak sembarang orang bisa buatnya. Ukuran dan bobot keranjang syarat mutlak pengetahuan yang harus dimiliki. Keranjangnya memang khusus dijual ke petani tembakau. <\/p>\n\n\n\n Keempat, usaha transportasi; saat panen raya tembakau,di daerah pertembakauan banyak mobil pick up, truck lalu lalang di jalanan dengan membawa tembakau dari petani ke gudang. Ternyata mobil-mobil tersebut dipersiapkan untuk panen tembakau. Saat hari biasa, mobil-mobil tersebut jarang jalan\/ jarang dipakai. Bagi petani yang mapan biasanya punya sendiri, namun jumlahnya tidak banyak. Tetap membutuhkan armada lain saat panen raya tembakau tiba. <\/p>\n\n\n\n Pada Klaster industri batik skala kecil atau besar terbagi beberapa elemen orang yang hidup dari tembakau dan hasil olahannya. Seperti buruh giling, ia bekerja di industri rokok fokus menggiling atau membuat rokok dengan alat bantu sederhana terbuat dari kayu. Keahlian menggiling rokok ini bukan perkara mudah, ia sebelumnya harus berlatih giat guna dapat hasil menggiling sempurna sesuai permintaan industri dan konsumen. Menggiling rokok atau membuat rokok merupakan keahlian warisan nenek moyang. penggiling mengandalkan pengalaman dan jam terbang, semakin lama ia menggeluti penggilingan biasa semakin lincah, semakin cepat dan hasilnya rapi. Penggiling saat ini kebanyakan kaum hawa. Konon, dahulu posisi penggiling didominasi kaum adam. <\/p>\n\n\n\n Dalam klaster industri ada lagi yang dinamakan buruh mbatil, yaitu orang yang kerjaannya hanya merapikan rokok setelah dari penggilingan. Merapikan rokok dengan menggunting ujung hisap dan ujung bakar rokok. Karena biasanya rokok setelah dari penggilingan di tiap ujungnya terdapat tembakau yang tidak beraturan. Di industri rokok, kelas orang mbatil dibawah penggiling. Nah, biasanya pem mbatil senior (jam kerjanya sudah lama) akan naik tingkat ke penggiling. <\/p>\n\n\n\n Elemen industri selanjutnya adalah karyawan bagian manajemen dan marketing. Di industri rokok bagian manajemen dan marketing sangat dibutuhkan. Dan ia mayoritas tidak bisa menggiling rokok, namun tugasnya hanya mengatur jalannya perusahaan dan penjualan produk rokok. Bagian ini juga sebagai penentu eksistensi industri rokok. Manajemen amburadul dan pemasaran serta penjualan rokok sangat ditentukan bagian manajemen dan marketing. <\/p>\n\n\n\n Klaster selanjutnya yang hidupnya dari hasil pertembakauan adalah usaha percetakan bungkus rokok. Jasa yang ditawarkan dalam usaha ini, biasanya mulai dari pengadaan kertas pembungkus hingga desain grafisnya. Memang perusahaan percetakan banyak sekali, biasanya untuk kebutuhan yang berhubungan rokok usaha percetakannya fokus membuat barang yang berhubungan dengan rokok tidak yang lain.<\/p>\n\n\n\n Efek domino pertembakauan lainnya adalah klaster pasar tradisional, tokok klotok sampai pada usaha penitipan sepeda dan motor. Usaha ini banyak dilihat di sekitar industri rokok. Mereka menjual semua kebutuhan hidup buruh rokok. Jadi buruh rokok tidak susah payah harus membeli kebutuhan tiap harinya. <\/p>\n\n\n\n Disini terlihat banyak elemen masyarakat yang hidupnya menggantungkan pada sektor pertembakauan dan hasil olahannya. Jika dijumlah sekitar kurang lebih ratusan ribu orang bahkan lebih. <\/p>\n\n\n\n Namun sayang, setelah memasuki pemerintahan reformasi, keberadaan mereka yang hidupnya dari hasil tembakau dan olahannya tidak pernah sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan dan regulasi. Yang ada, regulasi pemerintah justru berpihak pada kelompok orang yang ingin mematikan pangan mereka. Salah satu praktik ketidakadilan pemerintah dalam melindungi hajat hidup manusia di Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan akan keberlangsungan hidupnya. <\/p>\n\n\n\n Salah satu contoh kebijakan menaikkan pungutan cukai, akan berimbas ke petani, buruh dan semua orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau dan olahannya. Cukai naik, hasil olahannya berupa rokok dipastikan naik. Ketika naik, daya beli melemah, pendapat industri melemah, pembelian bahan baku melemah, jumlah produksi melemah. Ketika jumlah produsen berkurang, maka pendapatan semua elemen sektor pertembakauan akan berkurang dan melemah, imbas dari kenaikan cukai. Masih banyak lagi regulasi semasa reformasi ini yang terbit dan ditunggangi kepentingan asing dan kepentingan anti rokok. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. \u201cSira dhewe ngladenana nyai lan anakmu dhenok, ganten eses wedang dhaharane, mengko bagda ngisa wissa ngrakit dhahar kang prayogi, dhayohmu linuhung\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n \u201cHai dinda, hendaknya engkau sendiri yang melayani bersama anakmu si upik, dengan sirih, rokok, minum dan makanan, usai isya nanti hendaknya engkau telah selesai menyiapkan makanan yang baik, oleh karena tamumu orang yang mulia.\u201d Kebiasaan menyuguhkan sajian rokok beserta makanan dan minuman ini, nampaknya kini masih biasa kita temuai dalam budaya masyarakat petani di desa-desa. Umumnya rokok itu disajikan dengan cara diwadahi gelas. Ini lazim dilakukan dalam berbagai ritus budaya masyarakat Jawa seperti jagong bayen<\/em> atau kenduri<\/em>. Sementara narasi tentang kebiasaan khalayak luas mengonsumsi tembakau dengan cara dihisap, setidaknya dapat disimpulkan dari folklore kisah cinta Rara Mendut yang mengambil konteks sejarah pada zaman kekuasaan Sultan Agung. Ini berarti juga pada kurun waktu itu rokok telah menjadi barang dagangan bagi masyarakat umum. Dalam teks \u201cPranacitra\u201d yang dialihbahasakan oleh Dr. C. C. Berg, yang konon merupakan teks yang ditulis antara tahun 1627 atau1847, sejarawan Amen Budiman dan Onghokham tiba pada kesimpulan, bahwa pada abad ke-17 rokok telah menjadi barang dagangan di kalangan masyarakat Jawa. Apa yang menarik dari teks Pranacitra ini ialah, bahwa rokok Rara Mendut ini menyebut pemakaian bumbu-bumbu dan \u201cwur\u201d<\/em> dalam proses pembuatannya. Kesimpulan ini dipertegas tulisan J. W. Winter yang berjudul \u201cBeknopte Beschrijving Van Het Hof Soerakarta\u201d<\/em>. Winter menyebutkan, bahwa pada akhir abad ke-18 merokok dan menyirih telah menjadi salah satu kebutuhan primer di kalangan masyarakat Jawa. Perjalanan sirih, tembakau dan rokok yang sudah melintas abad dan terwariskan antar generasi sudah tentu membawa kedekatan tersendiri dan kekhususan hubungan bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana gambaran hubungan yang sangat erat antara sirih, tembakau dan rokok bagi kehidupan masyarakat Jawa dicatat oleh Jhon Joseph Stockdale pada awal abad ke-19.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7082,"post_author":"877","post_date":"2020-09-16 10:36:07","post_date_gmt":"2020-09-16 03:36:07","post_content":"\r\n
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7082,"post_author":"877","post_date":"2020-09-16 10:36:07","post_date_gmt":"2020-09-16 03:36:07","post_content":"\r\n
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7082,"post_author":"877","post_date":"2020-09-16 10:36:07","post_date_gmt":"2020-09-16 03:36:07","post_content":"\r\n
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7082,"post_author":"877","post_date":"2020-09-16 10:36:07","post_date_gmt":"2020-09-16 03:36:07","post_content":"\r\n
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7082,"post_author":"877","post_date":"2020-09-16 10:36:07","post_date_gmt":"2020-09-16 03:36:07","post_content":"\r\n
<\/p>\n","post_title":"Kretek, Penghidupan bagi Masyarakat dan Negara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-penghidupan-bagi-masyarakat-dan-negara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-10 15:26:23","post_modified_gmt":"2020-09-10 08:26:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7067","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7048,"post_author":"877","post_date":"2020-09-02 10:45:21","post_date_gmt":"2020-09-02 03:45:21","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Budaya Merokok Masyarakat Indonesia dalam Tinjauan Sejarah","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"budaya-merokok-masyarakat-indonesia-dalam-tinjauan-sejarah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-21 10:36:14","post_modified_gmt":"2020-09-21 03:36:14","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7098","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7082,"post_author":"877","post_date":"2020-09-16 10:36:07","post_date_gmt":"2020-09-16 03:36:07","post_content":"\r\n